Kembali ke pencarian
PPberlakuPeraturan BPK

PP 4 TAHUN 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1961 tentang Penetapan Besarnya Pemungutan Termaksud Dalam Pasal 11 "Krosok Ordonnantie 1937" (STBL. 1937 NO. 604) Untuk Tahun 1961

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor
PP 4 TAHUN 1961
Tahun
1961
Penerbit (TEU)
Indonesia, Pemerintah Pusat
Tgl penetapan
17 Februari 1961
Tgl pengundangan
17 Februari 1961
Mulai berlaku
1 Januari 1961
Tempat
Jakarta
Sumber
LN. 1961/No. 10, LL : 2 HLM

Teks Lengkap

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1961 TENTANG PENETAPAN BESARNYA PEMUNGUTAN TERMAKSUD DALAM PASAL 11 "KROSOK ORDONNANTIE 1937" (STBL. 1937 NO. 604) UNTUK TAHUN 1961 Presiden Republik Indonesia, Menimbang: bahwa dianggap perlu untuk menetapkan besarnya pemungutan termaksud dalam Pasal 11 "Krosok Ordonnantie 1937" (Stbl. 1937 No. 604) untuk Tahun 1961; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. 2. Pasal 11 "Krosok Ordonnantie 1937" (Stbl. 1937 No. 604); Mendengar : Menteri Pertanian dan Menteri Perdagangan; MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENETAPAN BESARNYA PEMUNGUTAN TERMAKSUD DALAM PASAL 11 "KROSOK ORDONNANTIE 1937" (Stbl. 1937 NO. 604) UNTUK TAHUN 1961. Pasal I. Pemungutan termaksud dalam Pasal 11 "Krosok Ordonnantie 1937" (Stbl. 1937 No. 604), untuk tahun 1961, yakni terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember 1961, ditetapkan sebesar Rp. 0,15 (limabelas sen) untuk tiap-tiap satu kilogram atau pecahan dari satu kilogram krosok, yang dikeluarkan dari Wilayah Indonesia. Pasal II. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai pada tanggal 1 Januari 1961. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Pebruari 1961 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SUKARNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Pebruari 1961 SEKRETARIS NEGARA MOHD. ICHSAN CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961 YANG TELAH DICETAK ULANG SUMBER : LN 1961/10

Lihat di sumber asli (Peraturan BPK)