Kembali ke pencarian
PPberlakuPeraturan BPK

PP 3 TAHUN 1954

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1954 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1953 (Lembaran-Negara No. 24 Tahun 1953) Tentang Penyelenggaraan "Ordonnantie Op De Loonbelasting"

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor
PP 3 TAHUN 1954
Tahun
1954
Penerbit (TEU)
Indonesia, Pemerintah Pusat
Tgl penetapan
28 Desember 1953
Tgl pengundangan
4 Januari 1954
Mulai berlaku
1 September 1953
Tempat
Jakarta
Sumber
LN. 1954/No. 4, TLN. No. 494, LLBPHN : 2 HLM

Teks Lengkap

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1954 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 14 TAHUN 1953 (LEMBARAN-NEGARA NO. 24 TAHUN 1953) TENTANG PENYELENGGARAAN "ORDONNANTIE OP DE LOONBELASTING" Presiden Republik Indonesia, Menimbang: bahwa batas waktu yang telah ditetapkan oleh Pasal II Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1953 perlu diperpanjang; Mengingat: Pasal 98 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan Pasal 14 "Ordonnantie op de Loonbelasting"; Mendengar: Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke 21 pada tanggal 17 Nopember 1953; MEMUTUSKAN : Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 14 TAHUN 1953 (LEMBARAN NEGARA NO. 24 TAHUN 1953) TENTANG PENYELENGGARAAN "ORDONNANTIE OP DE LOONBELASTING". Pasal I. Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1953 diubah sebagai berikut: Dalam pasal II setelah perkataan "dapat" disisipkan perkata- an-perkataan "dikeluarkan dan" dan perkataan-perkataan "hingga permulaan bulan keenam setelah pengundangan peraturan ini" diubah menjadi "hingga saat ditariknya kembali dengan pengumuman dari fihak Kepala Jawatan Pos, Telegrap dan Telepon di Bandung". Pasal II. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai kekuatan surut hingga 1 September 1953. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 1953. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ttd. SOEKARNO. PERDANA MENTERI MEWAKILI MENTERI KEUANGAN, Ttd. ALI SASTROAMIDJOYO Diundangkan pada tanggal 4 Januari 1954. MENTERI KEHAKIMAN, Ttd. DJODY GONDOKUSUMO PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 1954 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 14 TAHUN 1953 (LEMBARAN- NEGARA NO. 24 TAHUN 1953) TENTANG PENYELENGGARAAN "ORDONNANTIE OP DE LOONBELASTING" Perubahan pasal II dari Peraturan Pemerintah Nr 14 tahun 1953 tidak mempunyai arti yang asasi. Perubahan yang diadakan adalah dua jenis: ke-1 Dengan penyisipan kata-kata "dikeluarkan dan" diberikan petunjuk bahwa meterai lama tidak hanya masih dapat dipergunakan oleh umum, tetapi masih juga dapat dikeluarkan oleh kantor-kantor Pos dari persediaan: ke-2 jangka waktu selama mana meterai lama masih dapat dikeluarkan dan dipergunakan diperpanjang berhubung dengan keadaan bahwa pada saat berakhirnya jangka waktu yang masih terdapat persediaan yang sangat banyak di kantor-kantor Pos. Sekarang, ketentuan saat pada mana meterai lama tidak dapat dikeluarkan dan dipergunakan lagi diserahkan kepada Kepala Jawatan Pos, Telegrap dan Telepon di Bandung. Termasuk Lembaran-Negara Nr 4 tahun 1954. Diketahui: Menteri Kehakiman, Ttd. DJODY GONDOKUSUMO -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1954 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1954/4; TLN NO. 494

Lihat di sumber asli (Peraturan BPK)