Kembali ke pencarian
PPberlakuPeraturan BPK

PP 7 TAHUN 1949

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1949 tentang Pengeluaran Meterai Tempel dan Meterai Upah Dengan Dengan Bentu Baru

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor
PP 7 TAHUN 1949
Tahun
1949
Penerbit (TEU)
Indonesia, Pemerintah Pusat
Tgl penetapan
22 September 1949
Tgl pengundangan
22 September 1949
Mulai berlaku
1 Juli 1949
Tempat
Jakarta
Sumber
sipuu.setkab.go.id

Teks Lengkap

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1949 TENTANG PENGELUARAN METERAI TEMPEL DAN METERAI UPAH DENGAN BENTUK BARU. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Bahwa berhubungan dengan keadaan yang ditimbulkan oleh pendudukan Belanda perlu mengeluarkan meterai tempel dan meterai upah yang berbentuk baru; Mengingat : a. akan pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar jo. Pasal II Aturan Peralihan Undang-undang dasar dan pasal 3 ayat 3 aturan Bea meterai 1921 dan pasal 14 Ordonnansi Pajak Upah; b. Pasal I Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1947 dan pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1948; Memutuskan: Menetapkan Peraturan sebagai berikut: PERATURAN UNTUK MENGELUARKAN METERAI TEMPEL DAN METARAI UPAH YANG BERBENTUK BARU. Pasal 1 (1) Meterai tempel ini berbentuk segi empat, panjangnya kurang lebih 31 mm. Dan lebarnya kurang lebih 22 mm. (2) Warnanya coklat muda untuk meterai dari harga Rp. 0,10 sampai dengan Rp. 0,50 dan hijau untuk meterai dari harga lebih tinggi. (3) Diujung atas tertulis perkataan "Republik Indonesia", Dibawah itu gambar sebuah stupa mengandung sahaja praba; dibawahnya berturut-turut terdapat perkataan "meterai Tempel" dengan huruf putih, sebuah ruangan berbaris yang memuat harganya dengan angka, sedangkan dibagian terbawah harga itu dinyatakan sekali lagi dengan huruf; diantara harga dengan angka dan harga dengan huruf terdapat ruangan berdasar arsiran saling menyuling dari garis bergerak dengan huruf "R.I.", yang disediakan untuk menulis tanggal dan tahun pemakaiannya. (4) Harga-harga meterai ditulis dengan tinta hitam. Pasal 2 (1) Meterai upah ini berbentuk segi empat, panjangnya kurang lebih 29mm., dan lebarnya kurang lebih 46 mm. (2) Warnanya coklat muda untuk meterai dari harga Rp. 0,05 sampai dengan Rp. 75,- hijau untuk meterai dari lebih tinggi. (3) Meterai itu dibagi dua oleh sebuah garis berwarna putih. (4) Diatas dari bagian kanan terdapat perkataan "Meterai Upah" dan gambar dua orang menggalang jalan dipegunungan, dibawahnya tertulis perkataan "Pengawasan" dengan huruf putih dan dibawah itu berada segi empat berdasar garis bergerak dengan huruf "R.I." yang memuat harganya dengan angka , sedangkan harga itu dinyatakan sekali lagi dengan huruf dibagian terbawah atas dasar perhiasan tepi berujud daun. Diantara harga dengan angka dan harga dengan huruf terdapat ruangan yang kanan kirinya dibubuhi perhiasan tepi berujud daun; ruangan itu disediakan untuk menulis tanggal dan tahun pemakaiannya, sedang dibagian bawah dari ruangan itu tertera perkataan "Republik Indonesia". PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - Bagian kiri terbentuk seperti bagiankanan, hanya dibagian atas perkataan-perkataan "Meterai Upah" dan "Pengawasan" diganti masing-masing dengan perkataan "Republik Indonesia" dan "Meterai Upah", sedangkan gambar dua orang yang menggalang jalan di pegunungan diganti dengan gambar seorang petani sedang mencangkul diladang. Lagi pula dibagian bawah dari ruangan yang disediakan untuk tanggal dan tahun pemakaiannya tidak tertera perkataan "Republik Indonesia" melainkan lima garis membujur. (5) Untuk semua Meterai harganya dicetak dengan tinta hitam. Pasal 3 Meterai tempel sebagian yang ditetapkan didalam pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1947 dan pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1948, tetap berlaku. Pasal 4 Peraturan ini berlaku terhitung mulai pada tanggal 1 JUli 1949. Ditetpakan di Yogyakarta Pada tanggal 22 September 1949. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEKARNO Diumumkan pada tanggal 22 September 1949 Sekretari Negara, Menteri Keuangan ttd ttd A.G. PRINGGODIGDO. LOEKMAN HALIM.

Lihat di sumber asli (Peraturan BPK)