Kembali ke pencarian
PPberlakuPeraturan BPK

PP 29 TAHUN 1948

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1948 tentang Pemberian Kekuasaan Mengeluarkan Surat Paksa untuk Memungut Pajak

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor
PP 29 TAHUN 1948
Tahun
1948
Penerbit (TEU)
Indonesia, Pemerintah Pusat
Tgl penetapan
27 September 1948
Tgl pengundangan
27 September 1948
Mulai berlaku
1 September 1948
Tempat
Jakarta
Sumber
kemenkumham.go.id

Teks Lengkap

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 1948 TENTANG PEMBERIAN KEKUASAAN MENGELUARKAN SURAT PAKSA UNTUK MEMUNGUT PAJAK. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa perlu diadakan persamaan dalam peraturan tentang kekuasaan mengeluarkan surat paksa untuk memungut pajak di Jawa, Madura dan di Sumatera; Mendengar : Menteri Keuangan; Memutuskan: Menetapkan peraturan sebagai berikut: Pasal 1. Menyimpang dari ketentuan dalam peraturan di Stbl. 1932 No. 476, sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir di Stbl. 1941 No. 76, ditetapkan, bahwa untuk Sumatera tentang hal kekuasaan mengeluarkan surat paksa untuk memungut pajak berlaku apa yang ditetapkan dalam peraturan tersebut diatas tadi, mengenai Jawa dan Madura. Pasal 2. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 1948. Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 27 September 1948 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEKARNO. Diumumkan pada tanggal 27 September 1948 Wakil Sekretaris Negara, RATMOKO. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - PENJELASAN. Hingga sekarang masih berlaku peraturan di Stbl. 1932 No. 476 yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, paling akhir di Stbl. 1941 No. 76, tentang kekuasaan mengeluarkan surat paksa untuk memungut pajak. Dalam peraturan itu ternyata ada perbedaan dalam penunjukan pejabat-pejabat yang diberi kekuasaan mengeluarkan surat paksa a.l. untuk pulau Jawa dan Madura dan untuk Sumatera. Perbedaan dalam hal ini dirasa perlu, karena keadaan susunan Jawatan pajak di Sumatera pada zaman pemerintah Belanda, dimana untuk seluruh Sumatera hanya ada 3 "inspecties van Financien" yaitu di Medan, Padang dan Palembang, menghendaki supaya kekuasan termaksud berhubung dengan sukarnya perhubungan, diberikan kepada "Hoofden van Plaatselijk Bestuur" dan tidak kepada "Inspecteurs van Financien" seperti di Jawa. Berhubung dengan usaha untuk mengadakan 1 kantor iuran negara (kantor penetapan pajak) di tiap-tiap karesidenan di Sumatera, usaha mana sekarang telah berhasil dengan adanya kantor-kantor iuran negara di Kotaraja, Rantauprapat, Sibolga, Padangpanjang, Pakanbaru, Jambi, Bengkulu, Lubuklinggau dan Tanjungkarang, maka boleh dianggap keadaan disana dalam hal ini dapat disamakan dengan keadaan di Jawa, sehingga tidak perlu lagi diadakan perbedaan dengan di Jawa dalam penunjukan pejabat-pejabat yang diberi kekuasaan mengeluarkan surat paksa untuk memungut pajak.

Lihat di sumber asli (Peraturan BPK)