Kembali ke pencarian
UUberlakuPeraturan BPK

UU 13 TAHUN 1951

Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1951 tentang Menetapkan "Undang-Undang Darurat tentang Menaikkan Jumlah Maksimum Porto Dan Bea" Sebagai Undang-Undang

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Undang-undang (UU)
Nomor
UU 13 TAHUN 1951
Tahun
1951
Penerbit (TEU)
Indonesia, Pemerintah Pusat
Tgl penetapan
1 September 1951
Tgl pengundangan
10 September 1951
Mulai berlaku
10 September 1951
Tempat
Jakarta
Sumber
LN.1951/NO.81, LL SETNEG : 3 HLM.

Teks Lengkap

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR13 TAHUN 1951 TENTANG MENETAPKAN "UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG MENAIKKAN JUMLAH MAKSIMUM PORTO DAN BEA" SEBAGAI UNDANG-UNDANG Presiden Republik Indonesia, Menimbang:bahwa berdasarkan pasal 96 ayat I Undang-undang Dasar Sementara Pemerintah telah menetapkan "Undang-undang Darurat tentang menaikkan jumlah maksimum porto dan bea" (Undang-undang DaruratNo. 3, tahun 1951); Menimbang:bahwa DewanPerwakilan Rakyat menyetujui isi Undang-undang Darurat itu dengan beberapa perubahan dan tambahan yang dimajukan oleh Pemerintah dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat; Mengingat:pasal 97 ayat 4 jo pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Memutuskan : Menetapkan:UNDANG-UNDANGTENTANGMENETAPKAN"UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG MENAIKKAN JUMLAH MAKSIMUM PORTODAN BEA" SEBAGAI UNDANG-UNDANG. Pasal I. Peraturan-peraturan yangtermaktub dalam "Undang-undang Darurat tentang menaikkan jumlah maksimum porto dan bea"(Undang-undang Darurat No. 3, tahun 1951) ditetapkan sebagai Undang-undang, dengan perubahan-perubahan dan tambahan-tambahan sehingga berbunyi sebagai berikut Pasal 1. "Reglement voor de Brieven-en Pakketpost", ditetapkan dengan ordonansi tanggal 20 Desember 1934 pasal 1 (Postordonnantie 1935, Staatsblad 1934 No. 720), sebagai telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Staatsblad 1947 No. 134, diubah dan ditambah lebihlanjut sebagai berikut: I. Pasal 4, ayat (1), huruf a s/d h harus dibaca a.tiap-tiap surat yang beratnya tidak lebih dari 20 gram, 30 sen dan untuk tiap-tiap 20 gram berikutnya atau sebagian dari 20 gram, 20 sen; b.tiap-tiap kartupos dan tiap-tiap bagian dari kedua bagian sebuah kartupos dengan balasan terbayar, 10 sen; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- c.surat kabar dan lampiran-lampirannya, 2 sen untuk tiap-tiap 25 gram atau bagian dari 25 gram, yang portonya hanya berlaku apabila berperangko berlangganan, dalam hal-hal dan dengan syarat-syarat yang akan ditetapkan oleh Kepala Jawatan; porto suratkabar dan lampiran-lampirannya, yang harus dibayar di muka dan yang tidak berperangko berlangganan, adalah sama dengan porto, yang harus dibayar di muka untuk barang-barang cetakan; d.barang-barang cetakan dan dokumen-dokumen, 5 sen untuk tiap-tiap 50 gram atau bagian dari 50 gram, akan tetapi dengan minimum untuk tiap-tiap kiriman dokumen setinggi-tingginya 30 sen; e.barang cetakan Braille, 2 sen untuk tiap-tiap 1000 gram atau bagian dari 1000 gram; f.bungkusan, 6 sen untuk tiap-tiap 50 gram atau bagian dari 50 gram dengan minimum setinggi-tingginya 25 sen untuk tiap-tiap kiriman; g.pospaket, R. 6-untuk tiap-tiap pospaket; h.tiap-tiap kiriman fonoposyang beratnya tidak lebih dari 20 gram, 15 sen dan untuk tiap-tiap 20 gram berikutnya atau bagian dari 20 gram, 10 sen. II. Dalam pasal 4, ayat (2), sesudah c, " " (titik) dibelakang yang tertulis setelah c, diubah menjadi ";" (titik koma), dan sesudahitu dimuat "d. penyerahan bungkusan- bungkusan." III. Kalimat kedua dari Kepala pasal 7, harus dibaca sebagai berikut "Upah simpan dan bea untuk membungkus lagi pospaket-pospaket". IV. Pasal 7, ayat (3) harus dibaca : "Dalam hal-hal yang ditunjuk olehKepala Jawatan, untuk pospaket-pospaket dapat dipungut upah simpan dan bea untuk membungkus lagi, yang harus ditetapkan dengan atau menurut Peraturan Pemerintah". V. Dalam pasal 17, ayat (1), huruf a, "25" diubah menjadi "40"; huruf b 1, "20" diubah menjadi "40" dan huruf b II, "25" diubah menjadi "40"; huruf c, "15" diubah menjadi "25". VI. Dalam pasal 21, ayat (2), " 121/2 " diubah menjadi "25 ", "25 " cent" diubah menjadi "50 sen". PASAL II. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 September 1951. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEKARNO. MENTERI PERHUBUNGAN, DJUANDA Diundangkan pada tanggal 10 September 1951. MENTERI KEHAKIMAN a. i., M. A. PELLAUPESSY. LN 1951/81

Lihat di sumber asli (Peraturan BPK)