Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1954 tentang Pemungutan Tambahan Pembayaran atas Pengiriman Uang ke Luar Negeri
Unduh / Lihat PDFPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1954 TENTANG PEMUNGUTAN TAMBAHAN PEMBAYARAN ATAS PENGIRIMAN UANG KE LUAR NEGERI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang:a.bahwa hingga sekarang belum dipungut tambahan pembayaran untuk pengiriman uang keluar negara yang merupakan pembayaran jasa-jasa (invisibles),sedanguntukimportbarang-barangtambahan pembayaran import (tpi) untuk sebagian besar telah dipungut; b.bahwa sekarang dipandang perlu untuk memungut tambahan pembayaran juga untuk trasfer jumlah-jumlah yang merupakan pembayaran jasa-jasa (invibles); c.bahwa keadaan sudah mendesak sehingga pemungutan demikian perlu diatur dengan segera; Mengingat:pasal 96 Undang-undang Dasar Republik Indonesia; MEMUTUSKAN: MenetapkanUndang-undang Darurat sebagai berikut: UNDANG-UNDANGDARURATTENTANGPEMUNGUTAN TAMBAHAN PEMBAYARAN ATAS PENGIRIMAN KELUAR NEGERI". Pasal 1... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Pasal 1 Atas pengiriman uang ke luar Negeri, yang merupakan pembayaran jasa- jasa (invisibles) dipungut tambahan pembayaran sebesar 662/3 per seratur dari jumlah yang dikirimkan. Pasal 2 Dengan Peraturan Pemerintah dapat diberikan pembebasan sebagai atau seluruhnya dari tambahan pembayaran termaksud dalam pasal 1 untuk beberapa jenis pengiriman uang ke luar Negeri guna jasa-jasa. Pasal 3 Pelaksanaan Undang-undang Darurat ini diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Pasal 4 Undang-undang Darurat ini mulai berlaku pada hari diundangkannya. Agar... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang Darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Maret 1954 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SUKARNO MENTERI KEUANGAN ttd ONG ENG DIE Diundangkan pada tanggal 2 Maret 1954 MENTERI KEHAKIMAN ttd DJODY GONDOKUSUMO LEMBARAN NEGARA NOMOR 22 TAHUN 1954 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN Pada waktu sekarang telah dipungut tambahan pembayaran import (tpi) untuk import barang-barang dari Luar Negeri, yang tidak dipandang barang-barang kebutuhan terutama (menurut daftar A). Berdasarkan sifatnya barang-barang termaksud maka konsumen di Indonesia turut memikul tambahan pembayaran yang besarnya antara 331/2% dan 200% dari harga import. Hingga sekarang pengiriman ke Luar Negeri dari uang untuk maksud lain daripada import barang-barang itu, tidak dikenakan tambahan pembayaran. Pada hakekatnya untuk ekonomi Indonesia tidak banyak bedanya apakah pengiriman uang ke Luar Negeri diizinkan untuk maksud lain atau untuk import barang- barang. Dengan demikian maka sebenarnya tidak pada tempatnya untuk membebaskan sama sekali pengiriman uang ke Luar Negeriuntuk jasa-jasa (invisibles) itu dari pemungutan tambahan pembayaran. Maksud Undang-undang Darurat Nr 5 tahun 1954 dan Peraturan Pemerintah pelaksanaannya ialah untuk mengatur pemungutan tambahan pembayaran dari pengiriman uang ke Luar Negeri demikian itu. Yang dibebaskan dari pemungutan itu ialah : a.pengiriman uang untuk kebutuhan pegawai asing yang masih bekerja guna perusahaan-perusahaan di Indonesia. Pembebasan ini dipandang tepat karena sifatnya yang mengenai kebutuhan penghidupan perseorangan yang pada umumnya dapat dikatakan masih dibutuhkan oleh ekonomi Indonesia. b.pengiriman uang ke Luar Negeri dari hasil perusahaan dalam lapangan perindustrian yang didirikan dalam tahun 1954 atau sesudahnya. Pembebasan ini sesuai dengan saran Pemerintah mengenai penanaman modal asing, bahwa untuk perusahaan baru dapat diberikan keringanan dalam pemungutan-pemungutan dari pihak Negara. Terhadap... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Terhadap perusahaan asing semuanya dapatlah ditunaikan sekarang maksud Pemerintah, yaitu bahwa seluruh untung dalam artikata ekonomi perusahaan setelah pembayaran pajak dapat diizinkan untuk dikirimkan ke negeri asal modalnya. Pembatasan tentang jumlah untung yang dapat ditransfer, dengan tambahan pembayaran ini, dapat ditiadakan. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 525