Kembali ke pencarian
UUberlakuPeraturan BPK

UU 18 TAHUN 1954

Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 1954 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 12 Tahun 1954) Guna Menetapkan Waktu Berlakunya Aturan Hukuman Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad Untuk Indonesia Tahun 1948 No. 141)" Sebagai Undang-Undang

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Undang-undang (UU)
Nomor
UU 18 TAHUN 1954
Tahun
1954
Penerbit (TEU)
Indonesia, Pemerintah Pusat
Tgl penetapan
10 Mei 1954
Tgl pengundangan
18 Mei 1954
Mulai berlaku
18 Mei 1954
Tempat
Jakarta
Sumber
LN.1954/NO.62, TLN NO.585, LL SETNEG : 3 HLM.

Teks Lengkap

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 1954 TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURATNO. 4 TAHUN 1954 (LEMBARAN-NEGARA NO. 12 TAHUN 1954) GUNA MENETAPKAN WAKTU BERLAKUNYA ATURAN HUKUMAN TERMAKSUD DALAM PASAL 3 AYAT 2 ORDONANSI (STAATSBLAD UNTUK INDONESIA TAHUN 1948 NO. 141)" SEBAGAI UNDANG-UNDANG PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang:a.bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat guna menetapkan waktu berlakunya aturan hukuman yang termaksud data pasal 3 ayat 2 Ordonansi (Staatsblad untuk Indonesia 1948 No. 141) untuk selanjutnya (Undang-undang DaruratNo. 4 tahun 1954, Lembaran Negara 1954 No. 12); b.bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai undang-undang; Mengingat:pasal 89 dan pasal 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; MEMUTUSKAN :... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- MEMUTUSKAN: Menetapkan:UNDANG-UNDANGTENTANGPENETAPAN"UNDANG- UNDANGDARURATGUNAMENETAPKANWAKTU BERLAKUNYAATURANHUKUMANYANGTERMAKSUD DALAMPASAL 3 AYAT 2 ORDONANSI (STAATSBLAD UNTUK INDONESIA 1948 No. 141) UNTUK SELANJUTNYA " (UNDANG- UNDANG DARURAT No. 4 TAHUN 1954, LEMBARAN NEGARA 1954 No. 12) SEBAGAI UNDANG-UNDANG. PASAL I Peraturan-peraturan yang termaktub dalam undang-undang Darurat guna menetapkan waktu berlakunya aturan hukuman yang termaksud dalam pasal 3 ayat 2 Ordonansi (Staatsblad untuk Indonesia 1948 No. 141) untuk selanjutnya (Undang-undang Darurat No. 4 tahun 1954, Lembaran Negara 1954 No. 12) ditetapkan sebagai Undang-undang, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Ayat 2 dari pasal 3 Ordonansi (Staatsblad untuk Indonesia 1948 No. 141) seperti yang kemudian telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Lembaran Negara 1953 No. 25, diubah seluruhnya hingga menjadi sebagai berikut: "(2)Yang ditentukan dalam pasal 1 berlaku sampai waktu yang akan ditetapkan". PASAL II Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 10 Mei 1954 WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MOHAMMAD HATTA PERDANA MENTERI, ttd ALI SASTROAMIDJOJO Diundangkandi Jakarta pada tanggal 18 Mei 1954. MENTERI KEHAKIMAN, ttd DJODY GONDOKUSUMO LEMBARAN NEGARA NOMOR 62 TAHUN 1954 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMORI PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 1954 TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO4 TAHUN 1954 (LEMBARAN-NEGARA NO12 TAHUN 1954) GUNA MENETAPKAN WAKTU BERLAKUNYA ATURAN-HUKUMAN YANG TERMAKSUD DALAM PASAL 3 AYAT 2 ORDONANSI (STAATSBLAD UNTUK INDONESIA TAHUN 1948 NO141) UNTUK SELANJUTNYA"SEBAGAI UNDANG-UNDANG Dalam pada itu kiranya setiap orang akan sependapat dengan Pemerintah, bahwa penyelundupan pada khususnya dan pelanggaran peraturan devisen pada umumnya yang terang-terang merugikan Negara dan Masyarakat Indonesia sudah sepatutnya dianggap suatu pelanggaran kejahatan yang berat, yang karena itu untuk mencegahnya perlu diancam dengan hukuman berat. Dengan perubahan tersebut, maka tidak perlu lagi tiap tahun diadakan perubahan, karena tidak diadakan batas waktu berlakunya. Termasuk Lembaran-Negara Nr 62 tahun 1954. Diketahui: Menteri Kehakiman, DJODY GONDOKUSUMO TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 585

Lihat di sumber asli (Peraturan BPK)