Kembali ke pencarian
UUDRTberlakuPeraturan BPK

UUDrt 1 TAHUN 1954

Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1954 tentang Mempersatukan Opsenten yang Berlaku dalam Tahun 1953, atas Cukai dari Beberapa Jenis Barang dalam Pokoknya Kenaikan Jumlah Cukai atas Alkohol Sulingan Dalam Negeri dan Bir dan Kenaikan Bea Masuk atas Bir

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Undang-undang Darurat
Nomor
UUDrt 1 TAHUN 1954
Tahun
1954
Penerbit (TEU)
Indonesia, Pemerintah Pusat
Tgl penetapan
28 Desember 1953
Tgl pengundangan
2 Januari 1954
Mulai berlaku
1 Januari 1954
Tempat
Jakarta
Sumber
LN.1954/NO.1, TLN NO.500, LL SETNEG : 4 HLM.

Teks Lengkap

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1954 TENTANG MEMPERSATUKAN OPSENTEN YANG BERLAKU DALAM TAHUN 1953, ATAS CUKAI DARI BEBERAPA JENIS BARANG DALAM POKOKNYA KENAIKAN JUMLAH CUKAI ATAS ALKOHOL SULINGAN DALAM NEGERI DAN BIR DAN KENAIKAN BEA MASUK ATAS BIR PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang:bahwa jangka waktu berlakunya opsenten atas cukai: a.alkohol sulingan dalam negeri; b.minyak lampu (kerosine); c.gasolin, bensin dan segala macam sulingan minyak bumi yang mempunyai sifat sama dengan yang tersebut dahuluan, yaitu bahwa barang-barang itu menguap lebih cepat dari pada minyak lampu; d.gula; e.bir; pada tanggal 31 Desember 1953 akan berakhir; Menimbang Pula:1.bahwa dilihat dari satu sudut, untuk menyederhanakan cara pemungutan, dianggap perlu mempersatukan opsenten dalam jumlah pokok cukai; 2.bahwa dilihat dari sudut lain terdapatlah alasan untuk menaikkan cukai, yang dipungut menurut dasar ukuran banyaknya, sebab tingkatan harga dalam negeri telah meningkat dengan sangat dan oleh karena itu tekanan cukai menurut imbangan menjadi kurang; 3.bahwa dengan dinaikkan cukai atas bir yang dibuat dalam negeri ini, dianggap perlu untuk mengubah bea masuk atas bir; 4.bahwa... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- 4.bahwa karena keadaan-keadaan yang mendesak, peraturan ini perlu segera diadakan; Mengingat:pasal 96 dan 117 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; MEMUTUSKAN: Menetapkan:UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG MEMPERSATUKAN OPSENTEN YANG BERLAKU DALAM POKOKNYA KENAIKAN JUMLAH CUKAI ATAS ALKOHOL SULINGAN DALAM NEGERI DAN BIR DAN KENAIKAN BEAMASUK ATAS BIR. Pasal 1 Jumlah cukai atas: A.alkohol sulingan negeri di Jawa dan Madura sebagai ditetapkan dalam pasal 1 dari Ordonansi tanggal 27 Pebruari 1898 (Staats-blad No. 90), sebagaimana kemudian telah diubah dan ditambah; B.1. minyak lampu dan 2.gasolin, bensin dan segala sulingan minyak bumi yang mempunyai sifat sama dengan yang tersebut dahuluan yaitu bahwa barang-barang itu menguap lebih cepat dari pada minyak lampu, ditetapkan pada pasal 1 ayat 2 dari Ordonansi 27 Desember 1886 (Staatsblad No. 249), sebagaimana kemudian telah diubah dan ditambah; C.gula sebagai yang ditetapkan pada pasal 5 dari "Ordonansi Cukai Bir" (Staatsblad 1933 No. 351), sebagaimana kemudian telah diubah dan ditambah. D.bir, yang ditetapkan pada pasal 2 ayat 2 dari "Ordonansi Cukai Bir" (Staatblad 1931 Nos. 488 dan 489), sebagaimana kemudian telah diubah dan ditambah. Ditetapkan... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- Ditetapkan menjadi masing-masing: A.tujuh ratus lima puluh rupiah tiap-tiap hektoliter, yang mengandung lima puluh liter alkohol pada kadar panas lima belas derajat dari pengukur panas yang terbagi dalam seratus bagian; B.1.tujuh rupiah tiap-tiap hektoliter; 2.lima puluh rupiah tiap-tiap hektoliter; C.dua puluh tujuh rupiah tiap-tiap seratus kilogram; D.delapan puluh dua rupiah dan lima puluh sen tiap-tiap hekto-liter. Pasal 2 Tarip Bea masuk tersebut dalam lampiran A yang termaktub pada pasal 1 dari "Indische Tariefwet" (Staatsblad 1924 No. 487), sebagaimana kemudian telah diubah dan ditambah, diubah lagi sebagai berikut: Dalam bagian I dan II dari pos 113, maka yang tersebut dalam lajur "Rechten" diubah menjadi: I. ..........................................Rp. 86,- IIa. ........................................Rp. 95,- IIb. ......................................Rp. 89,- Pasal 3 Menteri Keuangan menetapkan peraturan-peraturan lebih lanjut untuk menambah pembayaran cukai, yang harusdibayar atas barang-barang yang pada saat berlakunya Undang-undang Darurat ini tersedia dalam jumlah banyaknya yang melebihi sesuatu jumlah maksimum yang ditetapkan. Pasal 4... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4- Pasal 4 Undang-undang Darurat ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1954. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang Darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 1953. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEKARNO. PERDANA MENTERI MEWAKILI MENTERI KEUANGAN, ttd ALI SASTROAMIDJOJO. Diundangkan pada tanggal 2 Januari 1954. MENTERI KEHAKIMAN, ttd DJODY GONDOKUSUMO. LEMBARAN NEGARA NOMOR 1 TAHUN 1954 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMORI PENJELASAN Seperti telah diketahui, maka sejak beberapa tahun, berhubung dengan kebutuhan keuangan Negara, atas cukai dipungut beberapa opsenten, yang ditetapkan dengan Undang-undang tiap-tiap tahun. Menurut maksud semula, maka pemungutan opsenten itu dikehendaki sebagai tindakan insidentil yang bersifat sementara. Akan tetapi perkembangan keadaan selanjutnya telah mengakibatkan, bahwa pemungutan opsenten atas cukai menjadi suatu pemungutan yang tetap. Berhubung dengan hal itu, maka diputuskan untuk memperhitungkanopsenten yang kini berlaku (untuk tahun 1953) dalam jumlah pokok cukai. Bahwa hal ini terletak dalam maksud Pemerintah, telah dikemukakan dalam penjelasan Undang-undang Darurat No. 4 tahun 1953, yang mengatur pemungutan opsenten atas cukai gasoline bensindan sebagainya untuk tahun 1953. Selain daripada itu dengan tidak perlu dijelaskan lagi sudah terang, bahwa cukai atas barang-barang yang tersebut dalam rencana di muka tadi, yang dikenakan menurut ukuran yang tertentu (specifik tarief), adalah masih jauhbelum disesuaikan dengan tingkat harga- harga yang kemudian telah meningkat dengan sangat. Oleh karena itu, maka barang- barang ini dikenakan cukainya tidak seimbang rendahnya jika dibandingkan dengan barang-barang yang dikenakan cukai menurut persentasi atas harga eceran (hasil tembakau). Sebelum perang maka cukai atas rokok sigaret adalah sebesar kurang lebih 4 sen untuk satu bungkus dari harga 12 sen, pada dewasa ini Rp. 1,50 untuk satu bungkus dari harga Rp. 3,-dari kwalitet yang hampir sama. Maka... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Maka teranglah bahwa dalam tahun 1952 pendapatan cukai atas hasil-hasil tembakau secara hitungan kasaran adalah 30 kali tingginya daripada sebelum perang, sedangkan pendapatan dari barang-barang cukai, yang dikenakan cukai menurut jumlah tertentu (specifik tarief) meningkat hanya 6 sampai 15 kali. Agar supaya ketidak seimbangan ini dapat dihilangkan; maka diusulkan untuk menetapkan dasar jumlah cukai menjadi: alkohol sulinganRp. 750,-tiap-tiap HI. minyak lampu (kerosine)"7,-"""" gasoline bensin dsb."50,-"""" gula ................"27,-""100 kg. bir ................."82,50""HI. Mengenai alkohol sulingan dan bir, maka dengan ini penyesuaian kepada tingkat harga yang baru telah dapat dilaksanakan. Mengenai minyak lampu, gasolin dan gula, tarip yang berlaku dalam tahun 1953 dilanjutkan, sedangkan penyesuaiannya mungkin dapat dilakukan lagi dengan jalan pemungutan opsenten. Ikhtisar mengenai cukai selama tahun 1952, dasar-dasar dari pengenaan sebelum dan sesudah bulan Agustus 1949 dan pula dari rancangan yang baru adalah sebagai berikut: [Catatan Penyunting: Di bawah ini tredapat format gambar. ] Kenaikan cukai atas bir akan mengakibatkan, bahwa juga bea masuk atas bir dinaikkan, oleh karena pemungutan ini sangat erat bersangkut-pautnya, sehingga fiscus dalam kedua pemungutan tadi harus mendapat bahagian, yang dapat dianggap pendapatan pajak yang selayaknya dari konsumsi berhubung dengan sifatnya bir sebagai barang konsumsi. Bea masuk atas bir menurut pos 113 belumlah: dalam tahangRp. 51,-tiap-tiap Hl dimasukkan dengan cara lain: a. Stout dan porterRp. 60,-tiap-tiap Hl. b. lainnyaRp. 54,-tiap-tiap Hl. ditambah dengan 50 opsenten. Diusulkan... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- Diusulkan untuk menaikkan bea masuk dengan jumlah kenaikan cukai dan dengan demikian jumlah-jumlah bea masuk dijadikan masing-masing Rp. 86,-; Rp. 95,-; dan 89,- ditambah dengan 50 opsenten. Berhubung dengan sangat mundurnya impor bir, maka kenaikan bea masuk tidak dapat diharapkan membawa penambahan pendapatan. 1952tengah tahun I/1953 dalam tahang27.250 liternihil dimaksukkan dengan cara lain: a. stout dan porter858148 liter138800 liter b. lainnya1300248 liter69383 liter Penetapan dalam pasal 3 mengenai sesuatuhal, yang dengan tidak berkeberatan diberikan kepada kekuasan Menteri Keuangan. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 500

Lihat di sumber asli (Peraturan BPK)