Kembali ke pencarian
UUDRTberlakuPeraturan BPK

UUDrt 8 TAHUN 1951

Undang-undang Darurat Nomor 8 Tahun 1951 tentang Perubahan Reglement A yang Dilampirkan pada Rechtordonnantie (Staatsblad 1931 No. 471)

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Undang-undang Darurat
Nomor
UUDrt 8 TAHUN 1951
Tahun
1951
Penerbit (TEU)
Indonesia, Pemerintah Pusat
Tgl penetapan
21 Mei 1951
Tgl pengundangan
26 Mei 1951
Mulai berlaku
5 Mei 1951
Tempat
Jakarta
Sumber
LN.1951/NO.39, TLN NO.110, LL SETNEG : 2 HLM.

Teks Lengkap

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG DARURATREPUBLIK INDONESIA NOMOR8 TAHUN 1951 TENTANG PERUBAHAN REGLEMENT A YANG DILAMPIRKAN PADA RECHTORDONNANTIE (STAATSBLAD 1931 NO. 471) Presiden Republik Indonesia, Menimbang:a.bahwa berhubung dengan adanya congestie barang-barang muatan dalam gudang-gudang-penimbun di pelbagai kantor- kantorpabean, dianggap perlu dalam jangka pendek sementara merubah dan menambah Reglement A yang dilampirkan pada Rechtenor-donnantie (Stbl. 1931 No. 471); b.bahwa karena keadaan yang mendesak, perubahan tersebut di atas itu perlu segera diadakan; Mengingat:pasal 96 dan pasal 117 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Memutuskan: Menetapkan:UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PERUBAHAN REGLEMENT A YANG DILAMPIRKAN PADA RECHTENORDONNANTIE (STBL. 1931 No. 471). PasalI. Reglement A yang dilampirkan pada Rechtenordonnantie Stbl. 1882 No. 240, yang diumumkan lagi dengan Stbl. 1931 No. 471, sebagaimana ordonnantie ini kemudian diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang DaruratNo. 2 tahun 1951 (Lembaran Negara No. 10) untuk sementara diubah dan ditambah sebagai berikut : A. Sesudah pasal 17, sedangkan pasal-pasal 17a dan 17b diubah menjadi 17b dan 17c, untuk sementara ditambahkan pasal baru yang bunyinya sebagai berikut : "Pasal 17a. MenteriKeuangan atas usul Kepala Kantor Jawatan Bea dan Cukai, dengan menyimpang dari apa yang telah ditetapkan dalam ayat keenam pasal di muka, untuk tempat-tempat, di mana tidak ada entrepot atau tempat-tempat di mana berhubung dengan maksimumnya penimbunan dalam entrepot tidak mungkin ditimbunkan lagi barang-barang lain, dapat menetapkan, bahwa barang-barang, yang dalam tempo yang telah ditentukan tidak dikeluarkan dari gudang-gudang-penimbun, oleh suatu komisi, yang diangkat oleh Dewan Ekonomi Keuangan dan didalamnya duduk Kepala Kantor Jawatan Bea dan Cukai sebagai anggauta, dapat disimpan dan dijual dalam tempo yang ditentukan komisi tersebut, dengan ongkos dan kerugian atas tanggungan yang berkepentingan. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Penjualan dilakukan di muka umum, setelah barang-barang itu didaftarkan oleh Pemerintah.Hasil penjualan, setelah dipotong dengan jumlah pemungutan- pemungutan, pajak-pajak dan ongkos-ongkos, disimpan di Kas Negeri dan selama 6 bulan sesudahnya hari penyimpanan barang-barang, tetap tersedia untuk yang berkepentingan. Bilamana ia kemudian tidak juga menguasainya atas hasil bersih dari penjualan itu, maka jumlah ini diperhitungkan sebagai pendapatan Negara. Tentang penjualan barang-barang akan ditetapkan peraturan-peraturan oleh komisi yang dimaksudkan dalam ayat satu". Pasal II. Undang-undang Darurat ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 5 Mei 1951. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang Darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 21 Mei 1951. WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD HATTA. MENTERI KEUANGAN, JUSUF WIBISONO. Diundangkan pada tanggal 26 Mei 1951. MENTERI KEHAKIMAN, MUHAMMAD YAMIN. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 8 TAHUN 1951 TENTANG PERUBAHAN REGLEMENT A YANG DILAMPIRKAN PADA RECHTENORDONNANTIE (STBL. 1931 NO. 471). UMUM Penambahan Reglement A dengan pasal 17a, seraya merubah pasal-pasal 17a dan 17b masing-masing menjadi 17b dan 17c, bertujuan menciptakan suatu dasar perundang- undangan agar dapat diusahakan supaya congestie barang-barang muatan di pelbagai tempat-tempat pelabuhan di Indonesia dilenyapkan dalam jangka pendek. Menurut peraturan-peraturan yang ada, maka para importir-yang karena satu dan lain sebab, barang-barangnya tidak dalam tempo yang ditetapkan dapat atau mau mengatur pemasukannya dan membawanya keluar-dapat menuntut kemungkinan, termaksud dalam pasal 17 Reglement A, untuk menunda pembayaran bea-bea dengan menimbun barang-barang dalam entrepot-umum. Karena sebagai akibat peperangan di tempat-tempat pelabuhan tiada terdapat entrepot-entrepot-umum dan jika ada, hanya mempunyai maksimum penimbunan yang sangat terbatas, maka karena penambahan ini, para importir diwajibkan untuk mengeluarkan barang-barangnya dari gudang-gudang dalam tempo termaksud dengan ancaman akan dijual Pemerintah di muka umum dengan segala akibat-akibatnya yang akan merugikan pada mereka. LN 1951/39; TLN NO. 110

Lihat di sumber asli (Peraturan BPK)