Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1953 tentang Memungut Opsenten atas Bea-Masuk
Unduh / Lihat PDFPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG DARURATREPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1953 TENTANG MEMUNGUT OPSENTEN ATAS BEA-MASUK Presiden Republik Indonesia, Menimbang:a.bahwa berhubung dengan keadaan Keuangan Negara sangat diperlukan memperpanjang opsenten atas bea-masuk yang sudah dipungut selama tahun-tahun yang lalu; b.bahwa karena keadaan yang mendesak peraturan iniperlu segera diadakan; Mengingat:pasal-pasal 96 dan 117 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia. MEMUTUSKAN: Menetapkan:UNDANG-UNDANGDARURATTENTANGMEMUNGUT OPSENTEN ATAS BEA MASUK. Pasal 1 Atas bea-masuk menurut tarip termaktub dalam lampiran A yang dimaksud dalam Pasal 1 "Indische Tariefwet", yang ditetapkan dengan Undang-undang tertanggal 29 Desember 1933 (Indische Staatsblad 1934 Nomor 1), sebagaimana kemudian telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undangNomor 12 tahun 1952 (Lembaran Negara Nomor 57) dipungut 50 opsenten. Pasal 2... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Pasal 2. Dari pemungutan opsenten dikecualikan bea-masuk yang dipungut menurut: a.pos 121-I "Tabak-onbewerkte of niet gefrabriceerde (tabak in bladen, vers of gedroogd), al of niet gestrip; onbewerkte tabak stelen" b.pos-pos 159 dan 160, sepanjang bea-masuk menurut pos-pos ini disamakan dengan jumlah Cukai Barang Sulingan. Pasal 3. Menteri Keuangan berhak untuk menghapuskan atau menurunkan banyaknyaopsentenini,bilamanakeadaankeuangannegara mengizinkan. Pasal 4. Undang-undang Darurat ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1953. Agar... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang Darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari 1953. Presiden Republik Indonesia, ttd SOEKARNO. Menteri Keuangan, ttd SUMITRO DJOJOHADIKUSUMA Diundangkan pada tanggal 12 Januari 1953 Menteri Kehakiman, ttd LOEKMAN WIRIADINATA LEMBARAN NEGARA NOMOR 7 TAHUN 1953 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN Semenjak berlakunya tarip bea masuk, sebagaimana ditetapkan menurut Undang- undang tanggal 29 Desember 1933 (Indische Staatsblad 1934 Nr 1), maka atas bea harga dalam tarip ini dikenakan 50 opsenten, sedangkan opsenten atas bea spesifik berubah- ubah. Dengan perubahan tarip, teristimewa yang mengenai bea-spesifik (Undang-undang Nomor 12 tahun 1952, Lembaran Negara Nomor 57) dengan penyederhanaan yang bertalian mengenai Undang-undang opsenten (Undang-undang Nomor 12 tahun 1952, Lembaran Negara No. 58), maka Undang-undang Darurat ini mempunyai sifat lebih sederhana, oleh karenasekarang opsenten pada tiap-tiap pos dipungut dengan jumlah yang sama. Hanya harus dilakukan pengecualian untuk pos 159 dan 160 yang mengatur bea- masuk atas sulingan dan methylalcohol. Dalam hal ini besarnya bea-masuk dihubungkan dengan cukai atas sulingan yang dibuat di dalam negeri, cukai mana telah dinaikkan sampai pada tingkatan yang mutlak menurut ordonansi yang bersangkutan serta termasuk opsenten yang dipungut atasnya. Di samping bea ini dipungut lagi bea-extra di pos 159 atas air-wangi, minyak rambut, air-kumur, air-toilet dan air-air seperti itu. Opsenten yang normal atas bea-extra ini sekarang tetap dipertahankan. Guna kesederhanaan redaksi, maka dalam Undang-undang Darurat dipergunakan perkataan lain. Setelah penetapan Undang-undang Nomor 13 tahun 1952 tersebut lebih dahulu (Lembaran Negara Nomor 58) ternyata, bahwa tembakau berupa daun yang di importir di sini untuk pabrikasi rokok sigaret, oleh karena perubahan bea-spesifik menjadi bea harga, dikenakan begitu berat, sehingga hal ini harus menuju kepada kenaikan yang terlalu tinggi dari harga pokok sigaret yang dibuat dari padanya. Oleh karena itu tidak akan dipungut opsenten menurut pos 121-I. Dipertimbangkan seterusnya agar, untuk penyederhanaan pekerjaan, opsenten untuk selanjutnya tidak lagi ditetapkan tiap-tiap tahun, melainkan untuk waktu yang tidak terbatas. Diketahui: Menteri Kehakiman, ttd LOEKMAN WIRIADINATA. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARANOMOR 350TAHUN 1953