Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1952 tentang Perubahan Berselang dari Jumlah Opsenten atas Beberapa Pos dari Tarip Bea-Bea Masuk
Unduh / Lihat PDFPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR13 TAHUN 1952 TENTANG PERUBAHAN BERSELANG DARI JUMLAH OPSENTEN ATAS BEBERAPA POS DARI TARIP BEA-BEA MASUK Presiden Republik Indonesia, Menimbang:bahwa berhubung dengan perubahan beberapa bea spesifik dalam bea-bea ad valorem dan penaikan besarnya beberapa bea spesifik, maka dianggap perlu untuk memperbaharui opsenten atas pos-pos tarip yang diubah dan dinaikkan itu; Mengingat:pasal 89 dan 117 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Memutuskan : Menetapkan:UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN BERSELANG DARI JUMLAH OPSENTEN ATAS BEBERAPA POS DARI TARIP BEA-BEA MASUK. Pasal 1. Pasal 2 dari Undang-undang No. 10 tahun 1952 (Lembaran-Negara 1952 Nr 55), sebagaimana Undang-undang ini berdasarkan Undang-undang Nr 11tahun 1952 (Lembaran-Negara 1952 No. 56) juga berlaku untuk tahun 1952 diubah sebagai berikut: a.pada ayat 1, maka "Rp. 30" dibaca "Rp. 240.-" dan "250" dibaca "50"; b.ayat 2 dihapuskan dan diganti dengan Bea masuk dipungut menurut pos 173 sub IA ditambah dengan 50 opsenten; c.ayat 3, 4, 5, 6, 7, dan 8 dihapuskan. Pasal 2. Undang-undanginimulaiberlakupadahariketigapuluhsetelahhari pengundangannya. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 1 952. Presiden Republik Indonesia, SOEKARNO. Menteri Keuangan, SUMITRO DJOJOHADIKUSUMO. Diundangkan pada tanggal 21 Agustus 1952. Menteri Kehakiman, LOEKMAN WIRIADINATA. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- PENJELASAN ATAS UNDANG UNDANG NO 13 TAHUN 1952 TENTANG PERUBAHAN BERSELANG DARI JUMLAH OPSENTEN ATAS BEBERAPA POSDARI TARIP BEA-BEA MASUK Seperti telah diterangkan di dalam penjelasan tentang Undang-undang pemungutan bea-bea tambahan atas bea-bea masuk untuk tahun 1952, maka terkandunglah maksud untuk pada permulaan tahun 1952 mengadakan peninjauan kembali dari jumlah bea- tambahan, yang dibebankan pada pos-pos tarif yang mengenakan bea menurut dasar ukuran yang tetap (bea spesifik) atas barang-barang.Bea-bea spesifik tersebut tadi belum disesuaikan dengan tingkatan harga yang sangat meningkatnya mulai dari pada bulan Maret 1950, sesudahnya peraturan-peraturan moneter yang dibuat pada waktu itu. Maka karenanya, hingga sekarang barang-barang yang dikenakan dengan bea spesifik, bea masuknya sangat rendah jika dibandingkan dengan barang-barang yang dikenakan bea atas dasar harga. Dalam mempelajari masalah ini lebih lanjut teryatalah, bahwa sebagian besar dari 26 pos-pos tarif, yang mengenakan bea atas barang-barang dengan dasar ukuran tetap (bea spesifik), dengan tidak ada keberatan suatupun dapat dikenakan bea atas dasar harga. Undang-undang untuk mencapai maksud ini dikeluarkan bersamaan dengan Undang-undang ini.Seperti telah diketahui maka bea-bea masuk sejak beberapa tahun berhubung dengan kebutuhan Kas Negara, ditambah dengan sejumlah bea tambahan, ditetapkan tiap-tiap kali untuk satu tahun dengan Undang-undang. Akan tetapi sedangkan pos-pos tarif yang mengenakan bea dari barang-barang atas dasar harga, sejak tahun 1936 semuanya ditambah dengan 50% bea tambahan, maka yang disebutkan bea-bea spesifik sejak pertengahan kedua daritahun 1949 dikenakan bea tambahan yang jumlahnya berlainan satu sama lain. Berhubung dengan itu maka Undang-undang Darurat Nr 39 tahun 1950 (Lembaran Negara Nr 81) yang memuat peraturan bea tambahan untuk tahun 1951, dan Undang- undang mana berdasarkan Undang-undang Darurat Nr 4 tahun 1952 (Lembaran Negara Nr 12) juga berlaku untuk tahun 1952, harus dirobah. Maksud perobahan dari jumlah opsenten ini ialah seperti berikut : Berhubung dengan Undang-undang untuk merobah beberapa pos tarif bea spesifik dalam bea harga, maka bea tambahan (opsenten) atas bea-bea spesifik yang telah dirobah inipun harus ikut dirobah. Perobahan bea spesifik dalam bea harga ini mengakibatkan, bahwa jumlah bea tambahan (opsenten) tidak akan melebihi dari 50%. Tambahan pula maka bea-bea spesifik, yang dipungut dari beberapa jenis barang, yang karena alasan-alasan douane-technisch tidak dapat dimasukkan ke dalam pengenaan bea atas dasar harga harus disesuaikan dengan tingkatan harga yang sekarang berlaku. Hal ini telah tercapai dengan menaikkan bea-dasar semula dari pos tarif yang bersangkutan. Sebagai penjelasan perobahan-perobahan yang diusulkan, maka dapatlah diterangkan sebagai berikut : Oleh karena tambahan bea (extra recht), yang dipungut dari minyak wangi, minyak rambut, air kumur, minyak penghias dan minyak-minyak yang sejenis itu dalam Rancangan Undang-undang tentang perobahan bea-bea spesifik dalam bea-bea harga dinaikkan sampai Rp. 240,-per H.L. maka jumlah ini harus disebutkan pula di dalam uraian pada ayat 1. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4- Berhubung dengan penggantian beberapa bea spesifik dengan bea ad valorem dan penaikan besarnya bea spesifik dari barang-barang, yang berhubung dengan kesulitan- kesulitan dalam douane-tehnik tidak dapat diganti dengan bea ad valorem, maka bea tambahan yang dipungut atas bea-bea masuk tidak berlain-lainan lagi, akan tetapi dijadikan satu macam, yaitu 50 opsenten. LN 1952/58; TLN NO. 271