Kembali ke pencarian
UUberlakuPeraturan BPK

UU 11 TAHUN 1952

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1952 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat tentang Tambahan Pokok Bea (Opsenten) Atas Bea-Bea Masuk Selama Tahun 1952 (Undang-Undang Darurat Nr 4 Tahun 1952) Sebagai Undang-Undang

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Undang-undang (UU)
Nomor
UU 11 TAHUN 1952
Tahun
1952
Penerbit (TEU)
Indonesia, Pemerintah Pusat
Tgl penetapan
11 Agustus 1952
Tgl pengundangan
21 Agustus 1952
Mulai berlaku
21 Agustus 1952
Tempat
Jakarta
Sumber
LN.1952/NO.56, LL SETNEG : 2 HLM.

Teks Lengkap

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR11 TAHUN 1952 TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG TAMBAHAN POKOK BEA (OPSENTEN) ATAS BEA-BEA MASUK SELAMA TAHUN 1952 (UNDANG-UNDANG DARURAT NR 4 TAHUN 1952) SEBAGAI UNDANG-UNDANG Presiden Republik Indonesia, Menimbang:a.bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang- undang Darurat tentang tambahan pokok bea (opsenten) atas bea-bea masuk selama tahun 1952 (Undang-undang DaruratNr 4 tahun 1952); b.bahwa Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Undang-undang Darurat itu; Mengingat:pasal 89 dan pasal 97 Undang-undang, Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Memutuskan : Menetapkan:Undang-undang tentang penetapan Undang-undang Darurat tentang tambahan pokok bea (opsenten) atas bea-bea masuk selama tahun 1952 (Undang-undang DaruratNr 4 tahun 1952) sebagai Undang- undang. PASAL I. Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tentang tambahan pokok bea (opsenten) atas bea-bea masuk selama tahun 1952 (Undang-undang Darurat Nr 4 tahun 1952) ditetapkan sebagai Undang-undang yang berbunyi sebagai berikut : Pasal 1. 1.Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang tentang memungut opsenten atas bea-bea masuk tahun 1951 (Undang-undangNr 10 tahun 1952. Lembaran-Negara Nr 55 tahun 1952) berlaku juga untuk tahun 1952. 2.Angka "1951" yang termaktub dalam pasal 1 Undang-undang Nr 10 tahun 1952 (Lembaran-Negara Nr 55 tahun 1952) dibaca sebagai angka "1952". PASAL II. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari pengundangannya dan berlaku surut hingga 1 Januari 1952. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 1952. Presiden Republik Indonesia, SOEKARNO. Menteri Keuangan, SUMITRO DJOJOHADIKUSUMO. Diundangkan pada tanggal 21 Agustus 1952. Menteri Kehakiman, LOEKMAN WIRIADINATA. LN 1952/56

Lihat di sumber asli (Peraturan BPK)