Kembali ke pencarian
UUberlakuPeraturan BPK

UU 10 TAHUN 1952

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1952 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat tentang Tambahan Pokok Bea (Opsenten) atas Bea-Bea Masuk Selama Tahun 1951 (Undang-Undang Darurat Nr 39 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Undang-undang (UU)
Nomor
UU 10 TAHUN 1952
Tahun
1952
Penerbit (TEU)
Indonesia, Pemerintah Pusat
Tgl penetapan
11 Agustus 1952
Tgl pengundangan
21 Agustus 1952
Mulai berlaku
21 Agustus 1952
Tempat
Jakarta
Sumber
LN.1952/NO.55, LL SETNEG : 2 HLM.

Teks Lengkap

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR10 TAHUN 1952 TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG TAMBAHAN POKOK BEA (OPSENTEN) ATAS BEA-BEA MASUK SELAMA TAHUN 1951 (UNDANG-UNDANG DARURAT NR 39 TAHUN 1950) SEBAGAI UNDANG-UNDANG Presiden Republik Indonesia, Menimbang:a.bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang- undang Darurat tentang tambahan pokok bea (opsenten) atas bea-bea masuk selama tahun 1951 (Undang-undang DaruratNr 39 tahun 1950); b.bahwa Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui isi Undang-undang Darurat itu. Mengingat:pasal 89 dan pasal 97 Undang-undangDasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik,lndonesia; Memutuskan : Menetapkan:UNDANG-UNDANGTENTANGPENETAPAN"UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG TAMBAHAN POKOK BEA (OPSENTEN) ATAS BEA- BEA MASUK SELAMA TAHUN 1951" (UNDANG-UNDANG DARURAT NR 39, TAHUN 1950) SEBAGAI UNDANG-UNDANG. PASAL I. Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tentang tambahan pokok bea (opsenten) atas bea-bea masuk selama tahun 1951 (Undang-undang Darurat Nr 39 tahun 1950) ditetapkan sebagai Undang-undang yang berbunyi sebagai berikut : Pasal 1. Selama tahun 1951 dipungut 50 opsenten atas bea-bea masuk menurut tarip, termasuk dalam pasal 1, "Indische Tariefwet", yang ditetapkan dengan Undang-undang tertanggal 29 Desember 1933 (Ned. Staatsblad No. 722, Ind. Staatsblad 1934 No. 1), sebagai telah diubah dan ditambah kemudian dan selama untuk beberapa pos-pos tarip atau anak-anak pos tarip dalam pasal 2 tidak ditetapkan secara lain. Pasal 2. 1)Dari pemungutan opsenten dikecualikan bea-bea masuk yang dipungut menurut pos-pos 159 dan 160 pasal I tarip tersebut, dengan pengertian, bahwa atas bea Rp. 30,-setiap hectoliter untuk air wangi,-rambut,-kumur, toilet dan air semacam itu, dipungut 250 opsenten. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- 2)Bea masuk, dipungut menurut pos-pos 149 dibawah I dan II sub b, 191 dan 921 sub Ia dan b, ditambah dengan 100 opsenten. 3)Bea masuk dipungut menurut pos-pos 61 sub 11 sub b dan 113 ditambah dengan 150 opsenten. 4)Bea masuk dipungut menurut pos-pos 1 sub II, 2 sub I, 3, 5 sub II, 6, III sub 1 b, 121, 173 sub IIa dan207 ditambah dengan 200 opsenten. 5)Bea masuk dipungut menurut pos 138 ditambah dengan 250 opsenten. 6)Bea masuk dipungut menurut pos-pos 1 sub I, 4, 5 sub I, 8 sub I, 15 sub I dan 149 sub IIa ditambah dengan 300 opsenten. 7)Bea masuk dipungut menurutpos 122 ditambah dengan 350 opsenten. 8)Bea masuk dipungut menurut pos-pos 2 sub II dan 147 sub I ditambah dengan 400 opsenten. PASAL II. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari pengundangannya. Agar supaya setiap orangdapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 1952. Presiden Republik Indonesia, SOEKARNO. Menteri Keuangan, SUMITRO DJOJOHADIKUSUMO. Diundangkan pada tanggal 21 Agustus 1952. Menteri Kehakiman, LOEKMAN WIRIADINATA. LN 1952/55

Lihat di sumber asli (Peraturan BPK)