Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 1951 tentang Pembebasan Cukai Guna Pegawai-Pegawai Diplomatik atau Konsuler dari Negeri-Negeri Asing yang Menjalankan Tugasnya Dinegeri Ini
Unduh / Lihat PDFPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR20 TAHUN 1951 TENTANG PEMBEBASAN CUKAI GUNA PEGAWAI-PEGAWAI DIPLOMATIK ATAU KONSULER DARI NEGERI-NEGERI ASING YANG MENJALANKAN TUGASNYA DINEGERI INI Presiden Republik Indonesia, Menimbang:bahwa dipandang perlu mengadakan peraturan tentang kesempatan, atas perjanjian perlakuan timbal-balik, untuk memberi pembebasan cukai guna pegawai-pegawai diplomatik atau konsuler dari negeri- negeri asing yang menjalankan tugasnya di negeri ini; Mengingat:pasal 89 dan pasal 117 dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia; Memutuskan: Menetapkan:UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN CUKAI GUNA PEGAWAI-PEGAWAI DIPLOMATIK ATAU KONSULER DARI NEGERI- NEGERI ASING YANG MENJALANKAN TUGASNYA DI NEGERI INI. Pasal 1. Sekedar tentang hal itu diberikan pembebasan yang sama di negeri negeri asing kepada pegawai-pegawai diplomatik dan konsuler Negara Republik Indonesia, dapatlah Menteri Keuangan, dengan syarat-syarat yang ditetapkan olehnya, memberikan pembebasan atau pengembalian cukai atas barang-barang yang ditujukan untuk pemakaian sendiri oleh pegawai-pegawai diplomatik atau konsuler dari negeri-negeri asing yang menjalankan tugasnya di negeri ini, jika mereka orang asing dan tidak melakukan perusahaan atau pekerjaan di Indonesia.Dengan pemakaian sendiri diartikan juga pemakaian oleh anggauta-anggauta keluarganya. Pasal 2. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober 1951. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEKARNO. MENTERI KEUANGAN, JUSUF WIBISONO. Diundangkan pada tanggal 7 Nopember 1951. MENTERI KEHAKIMAN a.i., M.A. PELLAUPESSY. LN 1951/107