Kembali ke pencarian
UUberlakuPeraturan BPK

UU 16 TAHUN 1951

Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 1951 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nr 22 Tahun 1950 tentang Penurunan Cukai Tembakau Sebagai Undang-Undang

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Undang-undang (UU)
Nomor
UU 16 TAHUN 1951
Tahun
1951
Penerbit (TEU)
Indonesia, Pemerintah Pusat
Tgl penetapan
17 September 1951
Tgl pengundangan
22 September 1951
Mulai berlaku
22 September 1951
Tempat
Jakarta
Sumber
LN.1951/NO.92, LL SETNEG : 3 HLM.

Teks Lengkap

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR16 TAHUN 1951 TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NR 22 TAHUN 1950 TENTANG PENURUNAN CUKAI TEMBAKAU SEBAGAI UNDANG-UNDANG Presiden Republik Indonesia, Menimbang:a.bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 139 ayat 1 dari Konstitusi Republik Indonesia Serikat telah menetapkan "Undang-undang Darurat tentang penurunan cukai tembakau" (Undang-undang DaruratNo. 22 tahun 1950); b.bahwa Dewan PerwakilanRakyat menyetujui isi Undang-undang Darurat itu dengan beberapa perubahan dan tambahan yang dimajukan oleh Pemerintah dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat; Mengingat:pasal 97 ayat 4 jo. pasal 89 dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan : Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia; Memutuskan: Menetapkan:UNDANG-UNDANGTENTANGPENETAPAN"UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PENURUNAN CUKAI TEMBAKAU" (UNDANG- UNDANG DARURATNo. 22 TAHUN 1950) SEBAGAI UNDANG-UNDANG Pasal 1. Peraturan-peraturan yang termaktub dalam "Undang-undang Darurat tentang penurunan cukai tembakau" (Undang-undang Darurat No. 22 tahun 1950), ditetapkan sebagai Undang-undang, dengan perubahan-perubahan dan tambahan-tambahan sehinggaberbunyi sebagai berikut Pasal tunggal. "Tabaksaccijns-ordonnantie" (Staatsblad 1932 No. 517), sebagai semula telah diubah dan ditambah, terakhir dengan ordonansi tanggal 1 September 1949 (Staatsblad No. 234), diubah lagi sebagai berikut: Pasal 7 dibaca : "Pada pemasukan barang-barang yang dikenakan cukai, oleh lain orang dari pada importir, yang mempunyai surat idzin berusaha sebagai termaktub dalam pasal 19, berlaku sebagai harga eceran untuk menghitung cukai, harga penjualan ketika penyerahan barang-barang itu dinegeri ini, ditambah dengan bea-masuk, bea statistik dan pancang berat barang yang harus dibayar pada waktu pemasukan ditambah pula dengan seratus empat puluh persen mengenai rokok-rokok sigaret yang dibuat dengan mesin serta tembakau iris, seratus persen sekedar mengenai rokok-rokok sigaret lain dari pada yang dibuat dengan mesin tujuh puluh persen sekedar mengenai hasil-hasil tembakau yang lain". PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Pasal 10 dibaca : "(1) Cukainya berjumlah : a. untuk rokok-rokok sigaret yang dibuat dengan mesin dan tembakau iris lima puluh persen dari harga eceran; b. untuk rokok-rokok sigaret lain dari pada yang dibuat dengan mesin : empat puluh persen dari harga eceran; c. untuk hasil-hasil lain yang dikenai cukai : tiga puluh persendari harga eceran. (2)Dalam hal keragu-raguan atau perbedaan pendapat apa hasil-hasil tembakau yang dikenakan cukai termasuk di bawah a. dari ayat di muka ini, atau di bawah b. atau c. dari ayat itu, diputuskan oleh Menteri Keuangan. (3) Jikalau menurutpasal 31 penjualan diidzinkan dengan harga yang lebih tinggi dari harga eceran yang tersebut dipita yang dilekatkan menurut pasal 12, maka dengan tidak memperhatikan perbedaan pada ayat (1) harus dibayar cukai sebanyak lima puluh persen dari jumlah yang melampaui harga itu." Pasal II. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai 1 Juli 1950. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 17 September 1951. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEKARNO. MENTERI KEUANGAN, JUSUF WIBISONO. Diundangkan pada tanggal 22 September 1951. MENTERI KEHAKIMAN, a.i., M.A. PELLAUPESSY. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- CATATAN RALAT Dalam kepala Lembaran-Negara Nr 92 tahun 1951 pada garis ketiga tercetak "Nr 32" yang seharusnya dibaca "Nr 22". Sekretaris Kementerian Kehakiman, Mr. ABIMANJOE LN 1951/92

Lihat di sumber asli (Peraturan BPK)