Kembali ke pencarian
UUberlakuPeraturan BPK

UU 4 TAHUN 1949

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1949 tentang Perubahan Peraturan Bea Meterai 1921

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Undang-undang (UU)
Nomor
UU 4 TAHUN 1949
Tahun
1949
Penerbit (TEU)
Indonesia, Pemerintah Pusat
Tgl penetapan
30 September 1949
Tgl pengundangan
11 Agustus 2017
Tempat
Jakarta
Sumber
LL SETNEG: 2 Hlm.

Teks Lengkap

UNDANG-UNDANG (UU) 1949 No. 4 (4/1949) Peraturan tentang penambahan bea meterai. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa jumlah-jumlah harga bea meterai dalam Aturan Bea Meterai 1921 tidak sesuai lagi dengan keadaan pada dewasa ini; b. bahwa jumlah-jumlah harga tersebut diatas perlu dinaikkan; Mengingat : pasal 20 ayat 1 pasal 23 dan pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X; Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat; Memutuskan : Menetapkan peraturan sebagai berikut : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN PERATURAN BEA METERAI 1921. Pasal 1. Semua angka-angka dan perkataan-perkataan yang menunjukkan jumlah uang dalam Aturan Bea Meterai 1921, sebelum diubah dengan Undang-undang No. 16 tahun 1948, dilipatkan limapuluh kali. Pasal 2. Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1949. Ditetapkan di Yogyakarta. pada tanggal 30 September 1949. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEKARNO. Menteri Keuangan, LOEKMAN HAKIM. Diumumkan pada tanggal 30 September 1949. Sekretaris Negara, A.G. PRINGGODIGDO. PENJELASAN. UNDANG-UNDANG No. 4 TAHUN 1949. TENTANG PERUBAHAN ATURAN BEA METERAI 1921. Terasa sekali, bahwa pemungutan bea meterai tidak sesuai lagi dengan harga-harga barang. Sebagai contoh diambilnya bea meterai untuk surat penerimaan uang (kwitansi) lebih dari R. 10,- (sepuluh rupiah). Mengingat, bahwa harga makanan dan kuwe-kuwe yang sederhana hampir semuanya lebih dari R. 10,- maka hampir semua kwitansi harus dikenakan bea meterai yang jumlahnya pada waktu ini R. 0,50. Jumlah ini merupakan jumlah yang terrendah dari bea meterai dan ditetapkan dengan Undang-undang No. 16/1948. Sebelumnya bea meterai untuk kwitansi besarnya R. 0,15. Tetapi walaupun telah dinaikkan jumlah R. 0,50 tadi sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan harga-harga. Untuk agak mendekati harga-harga barang, maka angka-angka yang menunjukkan jumlah uang, bea, denda, batas-batas yang menetapkan dikenakan atau tidaknya bea, dilipatkan lima puluh kali. Untuk mempertahankan perimbangan antara besarnya bea dan batas-batas yang menetapkan dikenakannya bea maka yang diambil sebagai dasar ialah angka-angka sebelum perubahan dengan Undang-undang No. 16/1948. Mengingat dasar penghidupan sekarang, maka dilipatkannya bea meterai lima puluh kali ini tidak akan terasa berat untuk penduduk. Dengan perubahan ini bea yang besarnya seimbang dengan jumlah pokok dari mana bea harus dipungut, seperti bea meterai dagang dan bea meterai modal, tidak berubah besarnya. Dalam hal ini yang dinaikkan hanya jumlah bea yang terrendah yang harus dibayar.

Lihat di sumber asli (Peraturan BPK)