Kembali ke pencarian
UUberlakuPeraturan BPK

UU 16 TAHUN 1948

Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 1948 tentang Perubahan Aturan Bea Materai 1921

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Undang-undang (UU)
Nomor
UU 16 TAHUN 1948
Tahun
1948
Penerbit (TEU)
Indonesia, Pemerintah Pusat
Tgl penetapan
31 Mei 1948
Tgl pengundangan
31 Mei 1948
Tempat
Jakarta

Teks Lengkap

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 1948 TENTANG MENGADAKAN PERUBAHAN DALAM PERATURAN BEA METERAI 1921. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa jumlah beberapa bea meterai dalam Aturan Bea Meterai 1921 (zegelverordening 1921) tidak sesuai lagi dengan keadaan pada dewasa ini, sehingga jumlah-jumlah tersebut diatas perlu dinaikkan; Mengingat : pasal 20 ayat 1 dan pasal 23, berhubung dengan pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X; Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat; MEMUTUSKAN: Menetapkan Peraturan sebagai berikut : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATURAN BEA METERAI 1921. Dalam Aturan Bea meterai 1921 diadakan perubahan-perubahan sebagai berikut : a. Pasal 38 ayat 1 :perkataan "vijftien cent" diubah menjadi "vijftig cent" b. Pasal 45 ayat 1 huruf c : perkataan "vijftien diubah menjadi "vijtig cent" " " " 4 " : perkataan "vijftien cent" diubah menjadi "vijfitg cent". " " " 5 " a : perkataan "vijf en twintig cent" diubah menjadi vijtig cent". " " " 7 " : perkataan "vijftien cent"diubah menjadi "vijftig cent". " " " 9 " a : perkataan "vijf en twintig cent" diubah menjadi "vijftig cent". " " " 11 : perkataan vijf en twintig cent" diubah menjadi "vijftig cent". c. Pasal 61 ayat 5 dibaca sebagai berikut : "Sen bandingan berjumlah sedikit-sedikitnya lima puluh sen; bea itu dinaikkan dengan duapuluh lima sen sampai lima rupiah dan diatas lima rupiah dengan limapuluh sen". d. Pasal 69 ayat 2 dibaca sebagai berikut : "Bea itu berjumlah sedikit-sedikitnya limapuluh sen dan dihitung dari jumlah yang tertera dalam suratnya, dari jumlah-jumlah R. 500,- bulat sampai jumlah R. 10.000.- diatas R. 10.000.- dari jumlah-jumlah R. 100.- bulat". Pasal 69 ayat 3 :perkataan "vijftien cent" diubah menjadi "vijftig cent". e. Pasal 74 ayat 6 dibaca sebagai berikut : "Bea itu berjumlah sedikit-sedikitnya limapuluh sen dan dinaikkan dengan limapuluh sen sampai lima rupiah dan diatas lima rupiah dengan satu rupiah". f. Pasal 78 ayat 3: perkataan "ten minste tien cent" diubah menjadi "ten minste vijftig cent" Pasal 78 ayat 4 dibaca sebagai berikut: "Untuk surat gadai, yang dikenakan bea duapuluh lima sen untuk tiap-tiap seratus rupiah, kenaikkannya menjadi duapuluh lima sen sampai lima rupiah dan diatas lima rupiah, satu rupiah". g. Pasal 109 ayat 1: perkataan "vijtien cent" diubah menjadi "vijftig cent". " " " 3: Perkataan "en" dimuka perkataan "vezels" diganti dengan tanda koma (,), dan sesudah tanda koma (,) dibelakang perkataan "vezels" ditambahkan perkataan-perkataan "gambir", cengkeh, menyan, klembak, vanille en kacang". perkataan "vijftien cent" diubah menjadi "vijftig cent". PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - Pasal 2. Undang-undang ini mulai berlaku 30 hari sesudah diumumkan. Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 31 Mei 1948. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEKARNO. Menteri Keuangan, A.A. MARAMIS. Diumumkan Pada tanggal 31 Mei 1948. Sekretaris Negara, A.G. PRINGGODIGDO. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 3 - PENJELASAN. Kenaikan harga kertas dan bahan-bahan serta ongkosongkos guna pencetakan meterai, menyebabkan berubahnya perbandingan antara penerimaan negara yang didapat dari penjualan meterai dan ongkos-ongkosnya yang harus dikeluarkan. Dengan menaikkan bea-meterai yang jumlahnya terrendah (minimum zegelrecht)- akan tetapi yang terbanyak terpakainya diharapkan tambahnya penerimaan tersebut, sehingga perbandingan antara ongkos dan penerimaan sebagai termaksud diatas dapat diperbaiki kembali. Inilah maksud terutama dari Undang-undang ini, yang mengadakan perubahan pasal? Aturan Bea Meterai 1921. Selain dari pada itu dirasakan jumlah beberapa bea meterai sudah tidak sesuai lagi dengan harga barang-barang yang dijadikan dasar mengenakan bea itu. Hal sedemikian ini nyata sekali terdapat pada bea-meterai dagang, yang dikenakan dari beberapa jenis bahan-bahan, terutama barang-barang hasil-bumi dan yang harganya sekarang umumnya sudah berlipat ganda harganya dahulu. Pun pula dianggap perlu menambah banyaknya jenis barang-barang termaksud dengan beberapa lainnya yang baik mengingat sifat dan jenisnya maupun cara perdagangannya, tidak banyak perbedaannya. Perubahan pasal 109 Aturan Bea Meterai 1921 sebagai dimaksudkan dalam Undang-undang diharapkan sebagai juga halnya dengan penaikan pajak potong pada harga daging - tidak atau sangat sedikit mempunyai pengaruh pada harga barang-barang yang dikenakan bea meterai ini.

Lihat di sumber asli (Peraturan BPK)