Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1953 tentang Menaikkan Jumlah Maksimum Porto dan Bea
Unduh / Lihat PDFPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR5TAHUN 1953 TENTANG MENAIKKAN JUMLAH MAKSIMUM PORTO DAN BEA Presiden Republik Indonesia, Menimbang:bahwa dianggap sangat perlu menaikkan porto dan bea yang sekarang, dan untuk keperluan itu mengubah beberapa jumlah maksimum, yang ditetapkan di beberapa pasal dari "Postordonnantie 1935" (Staatsblad 1934 Nomor 720). Menimbang:bahwa karena keadaan-keadaan yang mendesak kenaikan porto dan bea tersebut di atas itu perlu segera diadakan; Mengingat:Pasal 96 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia. MEMUTUSKAN: Menetapkan:UNDANG-UNDANGDARURATTENTANGMENAIKKAN JUMLAH MAKSIMUM PORTO DAN BEA. Pasal 1 "Reglement voor de Brieven-en Pakketpost", ditetapkan dengan ordonansi tanggal 9 Desember1934 Pasal 1 (Postordonnantie 1935, Staatsblad 1934 No. 720), sebagai telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undangNo. 13 Tahun 1951 (Lembaran Negara Nr. 81 1951) diubah dan ditambah lebih lanjut sebagai berikut: I .. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- I Pasal 4, ayat (1), huruf a s/d h harus dibaca: a.tiap-tiap surat yang beratnya tidak lebih 20 gram, 75 sen dan untuk tiap-tiap 20 gram berikutnya atau sebagian dari 20 gram, 45 sen; b.tiap-tiap kartupos dan tiap-tiap bagian dari kedua bagian sebuah kartupos dengan balasan terbayar, 45 sen; c.surat kabar dan lampiran-lampirannya, 5 sen untuk tiap-tiap 25 gram atau sebagian dari 25 gram, yang portonya hanya berlaku apabila berperangko berlangganan, dalam hal-hal dan dengan syarat-syarat yang akan ditetapkan oleh Kepala Jawatan, porto surat kabar dan lampiran-lampirannya yang harus dibayar di muka dan yang tidak berperangko berlangganan, adalah sama dengan porto, yang harus dibayar di muka untuk barang-barang cetakan; d.barang-barang cetakan dan dokumen-dokumen, 15 sen untuk tiap- tiap 50 gram atau sebagian dari 50 gram, akan tetapi dengan minimum untuk tiap-tiap kiriman dokumen setinggi tingginya 75 sen; e.barang cetakan Braille, 71/2 sen untuk tiap-tiap 1000 gram atau sebagian dari 1000 gram; f.bungkusan 30 sen untuk tiap-tiap 50 gram atau sebagian dari 50 gram dengan minimum setinggi-tingginya 150 sen untuk tiap-tiap kiriman; g.postpaket Rp. 9,-... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- g.postpaket Rp. 9,-untuk tiap-tiap postpaket; h.tiap-tiap kiriman fonopos yangberatnya tidak lebih dari 20 gram, 60 sen dan untuk tiap-tiap 20 gram berikutnya atau sebagian dari 20 gram, 40 sen. II Dalam-Pasal 17, ayat (1), bawah huruf a, "40" diubah menjadi "150", bawah b I "40" diubah menjadi "45" dan bawah b II "40" diubah menjadi "150". III Dalam Pasal 21, ayat (2), "25 cent voor een bedrag to met 25 gulden" "50 cent voor een bedrag boven 25 gulden tot en met 50 gulden" diubah menjadi "100 cent voor een bedrag boven 25 gulden tot en met 50 gulden". Pasal 2 Undang-undang darurat ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4- Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang Darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 1953 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SUKARNO MENTERI PERHUBUNGAN, ttd JUANDA Diundangkan pada tanggal 7 Maret 1953 MENTERI KEHAKIMAN, ttd LOEKMAN WIRIADINATA LEMBARAN NEGRA NOMOR 22 TAHUN 1953 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN. Berhubung dengan meningkatnya harga sejak tahun 1950, maka tarip-tarip pos (porto dan bea) untuk dalam negeri, mulai tanggal 1 Pebruari 1951 dirobah dengan keluarnya Undang-undang Nomor 13 tahun 1951 dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1951. Meskipun perobahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1951 tersebut tadi berarti kenaikan dari pada tarip-tarip untuk dalam negeri, namun sebenarnya tarip- tarip tersebut masih dapat dipandang rendah, setidak-tidaknya belum sesuai dengan tingkat kenaikan hargayang pada umumnya nampak dalam masyarakat. Hanya karena P.T.T. terikat oleh peraturan-peraturan mengenai maksimum tarip termuat dalam "Postordonnantie 1935" (Staatsblad 1934 Nomor 720 sebagai dirobah terakhir dengan Undang-undang Nomor 13 tahun 1951, Lembaran Negara Nomor 81), adalah sebab bahwa tarip-tarip tersebut pada waktu itu belum dapat ditetapkan sesuai dengan kenaikan harga umum, walaupun penetapan itu telah diselenggarakan setinggi-tingginya sampai batas maksimum tersebut tadi. Meninggikan maksimum tersebut pada waktu itu tidak mungkin, oleh karena maksimum itu, yang tidak boleh melebihi batas tarip-tarip untuk luar negeri, telah ditetapkan pada batas tarip tersebut terakhir. Berhubung dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1953 Lembaran Negara Nomor 13 tahun 1953 dalam mana tarip-tarip pos untuk luar negeri dinaikkan, antara lain karena perobahan nilai franc emas terhadap rupiah (nilai franc emas dirobah dari Rp. 1,25 menjadi Rp. 3,75), maka sekarang maksimum tarip-tarip pos dalam negeri termaksud dapat dinaikkan sehingga tarip-tarip pos dalam negeri yang sekarang berlaku dan yang dipungut oleh Jawatan P.T.T. dapat disesuaikan dengan tingkat kenaikan harga yang nampak pada masyarakat dan terdapat perseimbangan lagi dengan tarip-tarip pos untuk luar negeri yang baru dinaikkan itu. Diterangkan di sini, bahwa antara tarip-tarip pos dalam negeri dan tarip-tarip luar negeri harus ada perseimbangan. Guna merubah (menaikkan) maxima tarip-tarip pos dalam negeri ini, maka ditetapkan Undang-Undang Darurat ini. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Dalam Undang-Undang Darurat ditetapkan, bahwa jumlah maximum porto (pasal 4 dari "Postordonnantie 1935") diubah dan ditetapkan sampai batas jumlah porto dan bea untuk luar negeri, seperti tercantum dalam tabel di bawah ini-kecuali untuk surat-surat kabar-agar supaya di kemudian hari, jika perlu, tarip-tarip dalam negeri yang dipungut oleh Jawatan PTT dan yang tidak akan dinaikkan sampai batas maximum yang sekarang ditetapkan, dapat mudah dinaikkan dengan tidak perlu merubah maximum itu. Untuk surat-surat kabar dan lampiran-lampirannya dalam hubungan luar negeri tidak diadakan porto tersendiri; ini termasuk dalam golongan barang-barang cetakan. Mengingat akan tugasnya yang istimewa itu, ialah memberi penerangan kepada umum, maka sudahseharusnya porto surat kabar ditetapkan lebih rendah lagi yaitu: setinggi-tingginya (maximum) 2/3 dari porto untuk barang cetakan, asal saja dikirim berperangko berlangganan, ialah 2/3 dari 15 sen = 10 sen. Syarat ini perlu diadakan untuk mengurangi pekerjaan yang berkenaandengan macam kiriman ini, dan juga untuk- memudahkan peme- [Catatan Penyunting: Di bawah ini terdapat format gambar. pasal 17 "Postordonnantie 1935". ayat 1, di bawah: a.bea mencatatkan surat-surat, ditetapkan pada 150 sen = 40 centimes (maximum internasional); b.Ibea pencatatan harga dari surat-surat ditetapkan pada 45 sen tiap Rp. 250,-= 50 centimes tiap franc-or 300 maximum internasional; b.IIbea pencatatan harga dari pospaket-pospaket ditetapkan seperti di atas bawah b. I ditambah dengan bea mencatatkan tersebut di atas bawah a; c.bea memungut uang dengan surat tercatat, ditetapkan pada 75 sen = 20 centimes (maximum internasional). PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- Untuk lengkapnya diterangkandi sini, bahwa dinas mengenai kiriman-kiriman berharga dan pemungutan uang dengan surat tercatat, sehabis perang belum di buka kembali. Perubahan-perubahan berkenaan dengan dinas ini sekarang juga harus diselenggarakan, sebab jika tidak, bea-bea itu tidakakan lagi sesuai dengan bea mencatatkan surat-surat, yang sekarang harus dirubah. Pasal 21 "Postordonnantie 1935" ayat 2; BEA POSWESEL. Menurut peraturan internasional bea poswesel terdiri dari bea tetap sebesar maximum 20 centimes = 75 sen dan bea variabel sebesar maximum 1/2%, dari jumlah uang poswesel. Untuk jumlah-jumlah lebih dari Rp. 25,-bea yang tertinggi disesuaikan dengan itu, diperhitungkan (berekend) dari jumlah yang tertinggi dari tingkatan (coupure) yang bersangkutan. Oleh karena buat tingkatan terendah ya'ni dari Rp. 25,-bea tetap saja telah berjumlah 75 sen, yang berarti tiga kali bea sebelum perang (25 sen), maka bea variabel ad. 1/2 % dari jumlah uang poswesel ditiadakan. Dianggap perlu sekali mempertahankan tingkatan pertama sebesar Rp.25,-yang sekarang berlaku, untuk kepentingan umum, oleh karena jumlah poswesel dari Rp. 25,-itu adalah 60% dari jumlah seluruhnya. Dari kenaikan tarip-tarip luar negeri yang telah dinaikkan dengan Peraturan Pemerintah tersebut di atas dan dari tarip-tarip baru untuk dalam negeri yang telah direncanakan dan yang akan ditetapkan sesudah Undang-undang Darurat ini diundangkan termasuk juga bea udara yang mulai 1 Agustus 1952 telah dinaikkan x ) dan berdasarkan biji perhubungan yang terakhir, maka diharapkan suatu tambahan penghasilan tahunan globaal Rp. 40.000.000,-. Diketahui; Menteri Kehakiman, ttd LOEKMAN WIRIADINATA. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4- _________ x)Penetapannya bea ini, menurut pasal 8 dari "Postverordening 1935" seperti pasal itu telah dirobah dengan Stbl. 1947 No. 135, dilakukan oleh KPTT. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARANOMOR 373TAHUN 1953