Kembali ke pencarian
UUberlakuPeraturan BPK

UU 3 TAHUN 1947

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1947 tentang Pengesyahan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1947

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Undang-undang (UU)
Nomor
UU 3 TAHUN 1947
Tahun
1947
Penerbit (TEU)
Indonesia, Pemerintah Pusat
Tgl penetapan
12 Februari 1947
Tgl pengundangan
12 Februari 1947
Tempat
Jakarta

Teks Lengkap

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1947 TENTANG PENGESYAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 1 TAHUN 1947. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa perlu mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 1947 tanggal 6 Januari 1947 tentang bea masuk dan bea keluar, yang ditetapkan dengan mempergunakan pasal 22 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia; Mengingat : Pasal 5 ayat 1, pasal 22 ayat 2 dan pasal 23 ayat 2 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia; Pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia dan Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X; Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat; Memutuskan: Menetapkan peraturan sebagai berikut : Pasal 1. Peraturan Pemerintah No. 1, tahun 1947 tanggal 6 Januari 1947 (Berita Negara 1947 No. 1) tentang bea masuk dan bea keluar yang ditetapkan dengan mempergunakan pasal 22 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia, dengan ini disahkan menjadi Undang-undang. Pasal 2. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan. Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 12 Pebruari 1947. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEKARNO. Menteri Keuangan, SAFROEDIN PRAWIRANEGARA. Diumumkan pada tanggal 12 Pebruari 1947. Sekretaris Negara, A.G. PRINGGODIGDO.

Lihat di sumber asli (Peraturan BPK)