Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 1948 tentang Daerah Pendudukan Buat Sementara Waktu Tidak Masuk Dalam Daerah Pabean
Unduh / Lihat PDFPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG NOMOR 34 TAHUN 1948 TENTANG DAERAH PENDUDUKAN BUAT SEMENTARA WAKTU TIDAK MASUK DALAM DAERAH PABEAN. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa daerah pabean perlu disesuaikan dengan keadaan pada masa ini; Mengingat : pasal 20 ayat 1, pasal 23 ayat 2 dan pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia, Maklumat Wakil Presiden Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X, pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1947, Undang-undang No. 3 tahun 1947; Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat: MEMUTUSKAN : Menetapkan Peraturan sebagai berikut: UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN DAERAH PABEAN. Pasal 1. Daerah pendudukan buat sementara waktu tidak dimasukkan dalam daerah pabean. Pasal 2. Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1945. Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 11 December 1948. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEKARNO. Menteri Keuangan A. I., MOHAMMAD HATTA. Diumumkan pada tanggal 11 December 1948. Sekretaris Negara, A.G. PRINGGODIGDO. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - PENJELASAN Maksud Undang-undang ini ialah agar supaya pemungutan bea menurut hukum dapat disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya pada dewasa ini. Dengan Undang-undang ini maka pemungutan bea atas pengangkutan barang-barang dari dan ke-daerah-daerah di Indonesia yang tidak dikuasai sepenuhnya oleh Pemerintah Republik Indonesia akan mendapat dasar hukum yang absyah. Untuk mencegah salah paham, perlu diterangkan disini bahwa penetapan daerah pabean sekali-kali tidak perlu bersamaan dengan penetapan perbatasan Negara. Tidak asing lagi mitsalnya bahwa didalam lingkungan sesuatu Negara terdapat juga daerah yang sengaja tidak dimasukkan daerah pabean. Ini mungkin dilakukan dengan maksud untuk menarik pelajaran asing atau untuk memudahkan kontrole oleh Douane, seperti Riouw, dan jaman dahulu Makasar.