Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 1948 tentang Menetapkan Bea Tambahan atas Bea Masuk
Unduh / Lihat PDFPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1948 TENTANG MENETAPKAN BEA TAMBAHAN ATAS BEA MASUK. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa peraturan tentang bea tambahan ("opcenten-regeling") atas bea masuk, yang sekarang ada perlu ditinjau kembali, disesuaikan dengan keadaan pada masa ini, dan diganti dengan penetapan bea tambahan ("opcenten"), yang dalam menjalankannya tidak begitu sukar; Mengingat : pasal 20 ayat 1, pasal 23 ayat 2 dan pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar serta Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X; Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat; MEMUTUSKAN: Menetapkan Peraturan sebagai berikut : UNDANG-UNDANG TENTANG BEA TAMBAHAN (OPCENTEN) ATAS BEA MASUK. Pasal 1. Atas Bea masuk dipungut lima puluh per seratus bea tambahan (opcenten). Pasal 2. Undang-undang ini berlaku mulai pada hari pengumumannya sampai tanggal 1 Januari tahun 1949. Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 31 Mei 1948. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEKARNO. Menteri Keuangan, A.A. MARAMIS. Diumumkan pada tanggal 31 Mei 1948. Sekretaris Negara, A.G. PRINGGODIGDO.