Kembali ke pencarian
UUberlakuPeraturan BPK

UU 21 TAHUN 1946

Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 1946 tentang Cukai Tembakau

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Undang-undang (UU)
Nomor
UU 21 TAHUN 1946
Tahun
1946
Penerbit (TEU)
Indonesia, Pemerintah Pusat
Tgl penetapan
9 November 1946
Tgl pengundangan
9 November 1946
Tempat
Jakarta

Teks Lengkap

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 1946 TENTANG CUKAI TEMBAKAU. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa percentage cukai tembakau dirasakan amat tinggi dan memberatkan kepada rakyat; Mengingat : akan : a. Osamu Seirei No. 3 tahun 1943; b. Osamu Seirei No. 27 tahun 1944; Mengingat : akan Undang-undang cukai tembakau (Staatsblad 1932 No. 517) dengan perubahan-perubahannya; Mengingat : akan pasal 5, pasal 23 ayat (2), Aturan Peralihan pasal IV Undang-Undang Dasar serta Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X. Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat; Memutuskan : I. Membatalkan Osamu Seirei No. 3 tahun 1943 dan Osamu Seirei No. 27 tahun 1944. II. Menetapkan aturan seperti berikut : UNDANG-UNDANG TENTANG MENURUNKAN CUKAI TEMBAKAU. Pasal 1. Dengan berlakunya Undang-undang ini Osamu Seirei No. 3 tahun 1943 dan Osamu Seirei No. 27 tahun 1944 menjadi batal. Pasal 2. Diantara ayat (1) dan (2) dari pasal 5 Undang-undang Cukai Tembakau (Staatsblad 1932 No. 517) disisipkan ayat yang bunyinya sebagai berikut : 1 a. Harga eceran yang dimaksudkan pada ayat (1) ditetapkan oleh pegawai yang ditunjuk oleh Kepala Pejabatan Bea dan Cukai menurut aturan-aturan yang dikeluarkan oleh pembesar tersebut. 1 b. Untuk penetapan tersebut pengusaha paberik harus memasukkan keterangan tentang angka-angka yang diperlukan. 1 c. Dalam hal-hal yang ditetapkan oleh Kepala Pejabatan Bea dan Cukai pegawai yang tersebut pada ayat (1a) harus memperhatikan nasehat dari satu panitya ahli-ahli yang ditetapkan oleh Kepala Pejabatan tersebut. Pasal 3. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - © Legal Agency Undang-undang ini mulai berlaku untuk Jawa dan Madura pada hari diumumkannya, dan untuk daerah lain pada hari yang akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 9 Nopember 1946. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. SOEKARNO. Menteri Keuangan SAFROEDIN PRAWIRANEGARA. Diumumkan pada tanggal 9 Nopember 1946. Sekretaris Negara, A.G. PRINGGODIGDO.

Lihat di sumber asli (Peraturan BPK)