Kembali ke pencarian
PPberlakuPeraturan BPK

PP 61 TAHUN 2009

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor
PP 61 TAHUN 2009
Tahun
2009
Penerbit (TEU)
Indonesia, Pemerintah Pusat
Tgl penetapan
20 Oktober 2009
Tgl pengundangan
22 Oktober 2009
Mulai berlaku
22 Oktober 2009
Tempat
Jakarta
Sumber
LN. 2009 No. 151, TLN No. 5070, LL SETNEG : 72 HLM

Teks Lengkap

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA pelayaran . . . PERATURAN PEMERINTAHREPUBLIK INDONESIA NOMOR61TAHUN2009 TENTANG KEPELABUHANAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang:bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78, Pasal 89, Pasal 95, Pasal 99, Pasal 108, Pasal 112 ayat (2), Pasal 113, danPasal 210 ayat (2)Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kepelabuhanan; Mengingat:1.Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849); MEMUTUSKAN: Menetapkan:PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KEPELABUHANAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1.Pelabuhanadalahtempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- 8. Pelabuhan . . . pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagaitempatperpindahanintra-danantarmoda transportasi. 2.Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang dan/atau barang, keselamatan dan keamanan berlayar, tempat perpindahan intra-dan/atau antarmoda serta mendorong perekonomian nasional dan daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah. 3.Tatanan Kepelabuhanan Nasional adalah suatu sistem kepelabuhanan yang memuat peran, fungsi, jenis, hierarki pelabuhan, Rencana Induk Pelabuhan Nasional, dan lokasi pelabuhan serta keterpaduan intra-dan antarmoda serta keterpaduan dengan sektor lainnya. 4.Pelabuhan Utama adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan internasional dalam jumlah besar, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangandenganjangkauanpelayanan antarprovinsi. 5.Pelabuhan Pengumpul adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayananantarprovinsi. 6.Pelabuhan Pengumpan adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam provinsi. 7.Pelabuhan Laut adalah pelabuhan yang dapat digunakan untuk melayani kegiatan angkutan laut dan/atau angkutan penyeberangan yang terletak di laut atau di sungai. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- 17. Daerah . . . 8.PelabuhanSungai dan Danauadalah pelabuhan yang digunakan untuk melayani angkutan sungai dan danau yang terletak di sungai dan danau. 9.Penyelenggara Pelabuhan adalah otoritas pelabuhan atau unit penyelenggara pelabuhan. 10.Otoritas Pelabuhan (Port Authority) adalah lembaga pemerintahdipelabuhansebagaiotoritasyang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan yang diusahakan secara komersial. 11.Unit Penyelenggara Pelabuhan adalah lembaga pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan,pengendalian,pengawasankegiatan kepelabuhanan,danpemberianpelayananjasa kepelabuhanan untuk pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial. 12.Angkutan Laut adalah kegiatan angkutan yang menurut kegiatannya melayani kegiatan angkutan laut. 13.Angkutan Penyeberangan adalah angkutan yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan dan/atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan oleh perairan untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya. 14.AngkutanSungai dan Danauadalah kegiatan angkutan dengan menggunakan kapal yang dilakukan di sungai, danau, waduk, rawa, banjirkanal,dan terusan untuk mengangkutpenumpangdan/ataubarangyang diselenggarakan oleh perusahaan angkutansungai dan danau. 15.Rencana Induk Pelabuhan Nasional adalah pengaturan ruang kepelabuhanan nasional yang memuat tentang kebijakan pelabuhan, rencana lokasi dan hierarki pelabuhan secara nasional yang merupakan pedoman dalam penetapan lokasi, pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan pelabuhan. 16.Rencana Induk Pelabuhan adalah pengaturan ruang pelabuhan berupa peruntukan rencana tata guna tanah dan perairan di Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4- 27. Hak . . . 17.Daerah Lingkungan Kerja adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan. 18.Daerah Lingkungan Kepentinganadalah perairan di sekelilingDaerah Lingkungan Kerjaperairan pelabuhan yangdipergunakanuntukmenjaminkeselamatan pelayaran. 19.Terminal adalahfasilitas pelabuhan yangterdiri atas kolam sandar dantempat kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang. 20.Terminal Khusus adalah terminal yang terletak di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya. 21.Terminal untuk Kepentingan Sendiri adalahterminal yang terletak di dalam Daerah Lingkungan Kerja danDaerah Lingkungan Kepentinganpelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya. 22.Pengelola Terminal Khusus adalahbadan usaha tertentu sesuai dengan usaha pokoknya. 23.Kolam Sandar adalah perairan yang merupakan bagian dari kolampelabuhan yang digunakan untuk kepentingan operasionalmenyandarkan/menambatkankapaldi dermaga. 24.Kolam Pelabuhan adalah perairan di depan dermaga yang digunakan untuk kepentingan operasional sandar dan olah gerak kapal. 25.Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang. 26.Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -5- BAB II . . . 27.Hak Pengelolaan Atas Tanah adalah hak yang diberikan kepada Pemerintah, pemerintah daerah,ataubadan usaha milik negarayang dapat digunakan untuk kepentingan pihak lain. 28.Syahbandar adalah pejabat Pemerintah di pelabuhanyang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangantertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasanterhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamananpelayaran. 29.Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya. 30.Konsesi adalah pemberian hak oleh penyelenggara pelabuhan kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk melakukan kegiatanpenyediaan dan/atau pelayananjasa kepelabuhanan tertentu dalam jangka waktu tertentu dan kompensasi tertentu. 31.SetiapOrangadalahorangperseorangan atau korporasi. 32.Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 33.Pemerintah daerah adalahgubernur,bupati/walikota,dan perangkatdaerahsebagaiunsurpenyelenggara pemerintahan daerah. 34.Menteriadalahmenteriyangmembidangiurusan pelayaran. Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenaiTatanan Kepelabuhanan Nasional,Rencana Induk Pelabuhan serta DaerahLingkunganKerjadanDaerahLingkungan Kepentinganpelabuhan,penyelenggaraankegiatandi pelabuhan, pembangunan dan pengoperasian pelabuhan, terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri, penarifan, pelabuhan dan terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri, dan sistem informasi pelabuhan. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -6- Pasal 5 . . . BAB II TATANAN KEPELABUHANANNASIONAL Bagian Kesatu Umum Pasal 3 (1)Tatanan Kepelabuhanan Nasional diwujudkan dalam rangka penyelenggaraan pelabuhan yang andal dan berkemampuantinggi,menjaminefisiensi,dan mempunyai daya saing global untuk menunjang pembangunan nasional dan daerah yang ber-Wawasan Nusantara. (2)TatananKepelabuhananNasionalsebagaimana dimaksudpadaayat(1)merupakansistem kepelabuhanan secara nasional yang menggambarkan perencanaankepelabuhananberdasarkankawasan ekonomi, geografi, dan keunggulan komparatif wilayah, serta kondisi alam. (3)TatananKepelabuhananNasionalsebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a.peran, fungsi, jenis, dan hierarki pelabuhan; b.Rencana Induk Pelabuhan Nasional; dan c.lokasi pelabuhan. Bagian Kedua Peran, Fungsi,Jenisdan Hierarki Pelabuhan Pasal 4 Pelabuhan memiliki peran sebagai: a.simpul dalam jaringan transportasi sesuai dengan hierarkinya; b.pintu gerbang kegiatan perekonomian; c.tempat kegiatan alih moda transportasi; d.penunjang kegiatan industri dan/atau perdagangan; e.tempat distribusi, produksi, dan konsolidasi muatan atau barang; dan f.mewujudkan Wawasan Nusantara dan kedaulatan negara. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -7- Pasal 8 . . . Pasal5 Pelabuhan berfungsi sebagai tempat kegiatan: a.pemerintahan; dan b.pengusahaan. Pasal 6 (1)Jenis pelabuhan terdiri atas: a.pelabuhan laut; dan b.pelabuhan sungai dan danau. (2)Pelabuhan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk melayani: a.angkutan laut; dan/atau b.angkutan penyeberangan. (3)Pelabuhan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf asecarahierarki terdiri atas: a.pelabuhan utama; b.pelabuhan pengumpul; dan c.pelabuhan pengumpan. Bagian Ketiga Rencana Induk Pelabuhan Nasional Paragraf 1 Umum Pasal7 (1)Rencana Induk Pelabuhan Nasional yang merupakan perwujudan dari Tatanan Kepelabuhanan Nasional digunakan sebagai pedoman dalam penetapan lokasi, pembangunan,pengoperasian,pengembangan pelabuhan, dan penyusunanRencana Induk Pelabuhan. (2)RencanaIndukPelabuhanNasionalsebagaimana dimaksudpadaayat(1)merupakankebijakan pengembangan pelabuhan secara nasional untuk jangka panjang. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -8- (2) Rencana . . . Pasal8 (1)RencanaIndukPelabuhanNasionalsebagaimana dimaksud dalam Pasal7ayat (1)memuat: a.kebijakan pelabuhan nasional; dan b.rencana lokasi dan hierarki pelabuhan. (2)Menteri menetapkanRencana Induk Pelabuhan Nasional untukjangkawaktu20 (dua puluh) tahun. (3)Dalam menetapkanRencana Induk Pelabuhan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Menteri terlebih dahuluberkoordinasi dengan menteri yang terkait dengankepelabuhanan. (4)RencanaIndukPelabuhanNasionalsebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. (5)Dalam hal terjadi perubahan kondisi lingkungan strategis akibat bencana yang ditetapkan dengan ketentuan peraturanperundang-undangan,RencanaInduk Pelabuhan Nasional dapat ditinjau kembali lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. Paragraf 2 Kebijakan Pelabuhan Nasional Pasal9 Kebijakanpelabuhan nasionalsebagaimana dimaksud dalam Pasal 8ayat (1) huruf amemuat arah pengembangan pelabuhan, baik pelabuhan yang sudah ada maupun arah pembangunan pelabuhan yang baru,agar penyelenggaraan pelabuhan dapat saling bersinergi dan saling menunjang antara satu dan lainnya. Paragraf 3 Rencana Lokasi dan Hierarki Pelabuhan Pasal10 (1)Rencana lokasi pelabuhan yang akan dibangun disusun denganberpedoman padakebijakan pelabuhan nasional. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -9- a.kebijakan. . . (2)Rencana lokasi pelabuhan yang akan dibangunharus sesuaidengan: a.rencana tata ruang wilayah nasional,rencana tata ruang wilayahprovinsi,danrencana tata ruang wilayahkabupaten/kota; b.potensi dan perkembangan sosial ekonomi wilayah; c.potensi sumber daya alam; dan d.perkembangan lingkungan strategis, baik nasional maupun internasional. Pasal11 (1)Dalam penetapan rencana lokasipelabuhanuntuk pelabuhan utamayang digunakan untuk melayani angkutan lautselain harussesuai denganketentuan sebagaimana dimaksud dalamPasal 10 ayat (2) juga harus berpedoman pada: a.kedekatan secara geografis dengan tujuan pasar internasional; b.kedekatan dengan jalur pelayaran internasional; c.memiliki jarak tertentu dengan pelabuhan utama lainnya; d.memiliki luas daratan dan perairan tertentu serta terlindung dari gelombang; e.mampu melayani kapal dengan kapasitas tertentu; f.berperan sebagaitempat alih muat penumpang dan barang internasional;dan g.volume kegiatan bongkar muat dengan jumlah tertentu. (2)Dalam penetapan rencana lokasipelabuhanuntuk pelabuhan utama yang digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan selain harus sesuai dengan ketentuansebagaimana dimaksud dalamPasal 10 ayat (2)juga harus berpedoman pada: a.jaringan jalan nasional;dan/atau b.jaringan jalur kereta api nasional. Pasal 12 (1)Dalam penetapan rencana lokasipelabuhanuntuk pelabuhan pengumpul yang digunakan untuk melayani angkutan laut selain harus sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalamPasal 10 ayat (2) juga harus berpedoman pada: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -10- (2)Dalam. . . a.kebijakan Pemerintah yang meliputipemerataan pembangunannasionaldanmeningkatkan pertumbuhan wilayah; b.mempunyaijaraktertentudenganpelabuhan pengumpul lainnya; c.mempunyaijaraktertentuterhadapjalur/rute angkutan laut dalam negeri; d.memiliki luas daratan dan perairan tertentu serta terlindung dari gelombang; e.berdekatan dengan pusat pertumbuhan wilayah ibukota provinsi dan kawasan pertumbuhan nasional; f.mampu melayani kapal dengan kapasitas tertentu; dan g.volume kegiatan bongkar muat dengan jumlah tertentu. (2)Dalam penetapan rencana lokasipelabuhanuntuk pelabuhan pengumpul yang digunakan untuk melayani angkutanpenyeberanganantarprovinsidan/atau antarnegara selain harus sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalamPasal 10 ayat (2) juga harus berpedoman pada: a.jaringan jalan nasional;dan/atau b.jaringan jalur kereta api nasional. Pasal 13 (1)Dalam penetapan rencana lokasipelabuhanuntuk pelabuhan pengumpan regional yang digunakan untuk melayani angkutan laut selain harus sesuai dengan ketentuansebagaimana dimaksud dalamPasal 10 ayat (2) juga harus berpedoman pada: a.tataruangwilayahprovinsidanpemerataan pembangunan antarprovinsi; b.tata ruang wilayah kabupaten/kotasertapemerataan danpeningkatan pembangunan kabupaten/kota; c.pusat pertumbuhan ekonomi daerah; d.jarak dengan pelabuhan pengumpan lainnya; e.luas daratan dan perairan; f.pelayananpenumpangdanbarang antarkabupaten/kotadan/atauantarkecamatan dalam1(satu)kabupaten/kota; dan g.kemampuanpelabuhan dalam melayani kapal. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -11- 2. antarkabupaten/kota. . . (2)Dalam penetapan rencana lokasipelabuhanuntuk pelabuhan pengumpan regional yang digunakan untuk melayaniangkutan penyeberangan antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi selain harus sesuai dengan ketentuansebagaimana dimaksud dalamPasal 10 ayat (2) juga harus berpedoman pada: a.jaringan jalan provinsi;dan/atau b.jaringan jalur kereta api provinsi. Pasal 14 (1)Dalam penetapan rencana lokasipelabuhanuntuk pelabuhan pengumpan lokal yang digunakan untuk melayaniangkutanlaut selain harus sesuai dengan ketentuansebagaimana dimaksud dalamPasal 10 ayat (2) juga harus berpedoman pada: a.tata ruang wilayah kabupaten/kota dan pemerataan serta peningkatan pembangunan kabupaten/kota; b.pusat pertumbuhan ekonomi daerah; c.jarak dengan pelabuhan pengumpan lainnya; d.luas daratan dan perairan; e.pelayananpenumpangdanbarang antarkabupaten/kotadan/atauantarkecamatan dalam1 (satu)kabupaten/kota; dan f.kemampuanpelabuhan dalam melayani kapal. (2)Dalam penetapan rencana lokasipelabuhanuntuk pelabuhan pengumpan lokal yang digunakan untuk melayaniangkutan penyeberangan dalam 1 (satu) kabupaten/kotaselain harus sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalamPasal 10 ayat (2) juga harus berpedoman pada: a.jaringan jalan kabupaten/kota;dan/atau b.jaringan jalur kereta api kabupaten/kota. Pasal 15 Rencana lokasi pelabuhan sungai dan danau sebagaimana dimaksuddalam Pasal6ayat (1) huruf bsecara hierarki pelayanan angkutan sungai dandanau terdiri atas: a.pelabuhan sungai dan danau yang digunakan untuk melayani angkutan sungai dan danau; dan/atau b.pelabuhan sungai dan danau yang melayani angkutan penyeberangan: 1.antarprovinsi dan/atau antarnegara; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -12- Pasal 18. . . 2.antarkabupaten/kotadalam1(satu)provinsi; dan/atau 3.dalam 1 (satu) kabupaten/kota. Pasal16 Rencana lokasipelabuhansungai dan danau yang digunakan untuk melayani angkutansungai dan danaudan/atau penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal15 disusundenganberpedoman pada: a.kedekatansecara geografis dengan tujuan pasar nasional dan/atau internasional; b.memiliki jarak tertentu dengan pelabuhan lainnya; c.memiliki luas daratan dan perairan tertentu serta terlindung dari gelombang; d.mampu melayani kapal dengan kapasitas tertentu; e.berperan sebagaitempat alih muat penumpang dan barang internasional; f.volume kegiatan bongkar muat dengan jumlah tertentu; g.jaringan jalan yang dihubungkan;dan/atau h.jaringan jalur kereta api yang dihubungkan. Bagian Keempat Lokasi Pelabuhan Pasal17 (1)Penggunaan wilayah daratan dan perairan tertentu sebagai lokasi pelabuhan ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan Nasional. (2)Lokasi pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan Rencana Induk Pelabuhan serta Daerah LingkunganKerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan. (3)Dalam penetapan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a.titik koordinat geografis lokasi pelabuhan; b.nama lokasi pelabuhan; dan c.letak wilayah administratif. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -13- (2) Rencana . . . Pasal18 (1)Lokasi pelabuhan ditetapkan oleh Menteri berdasarkan permohonandariPemerintah atau pemerintah daerah. (2)Permohonansebagaimana dimaksud pada ayat (1)harus dilengkapi persyaratan yang terdiri atas: a.Rencana Induk Pelabuhan Nasional; b.rencanatataruangwilayahprovinsi; c.rencana tata ruangwilayahkabupaten/kota; d.rencana Daerah LingkunganKerjadanDaerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan; e.hasil studi kelayakanmengenai: 1.kelayakan teknis; 2.kelayakan ekonomi; 3.kelayakan lingkungan; 4.pertumbuhan ekonomi dan perkembangan sosial daerah setempat; 5.keterpaduan intra-dan antarmoda; 6.adanya aksesibilitas terhadaphinterland; 7.keamanan dan keselamatan pelayaran; dan 8.pertahanan dan keamanan. f.rekomendasi darigubernurdanbupati/walikota. (3)Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat(2),Menterimelakukanpenelitianterhadap persyaratandalam jangka waktu30(tiga puluh)hari kerja sejak diterimanya permohonan. (4)Dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan, Menterimenyampaikan penolakansecara tertulis disertai denganalasan penolakan. Pasal19 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan lokasi pelabuhandiatur dengan PeraturanMenteri. BAB III RENCANA INDUK PELABUHAN,DAERAH LINGKUNGAN KERJA,DANDAERAH LINGKUNGAN KEPENTINGANPELABUHAN Bagian Kesatu Rencana Induk Pelabuhan Pasal20 (1)Setiap pelabuhan wajib memiliki Rencana Induk Pelabuhan. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -14- (2)Fasilitas. .. (2)Rencana Induk Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun olehpenyelenggara pelabuhandengan berpedoman pada: a.Rencana Induk PelabuhanNasional; b.rencana tata ruangwilayahprovinsi; c.rencana tata ruangwilayahkabupaten/kota; d.keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan lain terkait di lokasi pelabuhan; e.kelayakan teknis, ekonomis,dan lingkungan; dan f.keamanan dan keselamatan lalu lintas kapal. (3)Jangka waktu perencanaan di dalam Rencana Induk Pelabuhan meliputi: a.jangka panjang yaitu di atas 15 (lima belas) tahun sampai dengan 20 (dua puluh) tahun; b.jangka menengah yaitu di atas 10 (sepuluh) tahun sampaidengan 15 (lima belas) tahun; dan c.jangka pendek yaitu 5 (lima) tahun sampai dengan 10 (sepuluh) tahun. Pasal21 (1)Rencana Induk Pelabuhanlaut dan Rencana Induk Pelabuhansungaidandanaumeliputirencana peruntukan wilayah daratan dan perairan. (2)Rencana peruntukan wilayah daratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)disusunberdasarkankriteria kebutuhan: a.fasilitas pokok; dan b.fasilitas penunjang. (3)Rencana peruntukan wilayah perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)disusunberdasarkankriteria kebutuhan: a.fasilitas pokok; dan b.fasilitas penunjang. Pasal 22 (1)Rencana peruntukan wilayahdaratanuntuk Rencana Induk Pelabuhan lautsebagaimana dimaksuddalam Pasal 21ayat (1)disusunberdasarkankriteria kebutuhan: a.fasilitas pokok; dan b.fasilitas penunjang. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -15- d. perairan. . . (2)Fasilitas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a.dermaga; b.gudang lini 1; c.lapangan penumpukan lini 1; d.terminal penumpang; e.terminal peti kemas; f.terminal ro-ro; g.fasilitas penampungan dan pengolahan limbah; h.fasilitasbunker; i.fasilitas pemadam kebakaran; j.fasilitas gudang untukBahan/BarangBerbahayadan Beracun (B3); dan k.fasilitas pemeliharaan dan perbaikan peralatan dan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran (SBNP). (3)Fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a.kawasan perkantoran; b.fasilitas pos dan telekomunikasi; c.fasilitas pariwisata dan perhotelan; d.instalasi air bersih, listrik,dan telekomunikasi; e.jaringan jalan dan rel kereta api; f.jaringan air limbah, drainase,dan sampah; g.areal pengembangan pelabuhan; h.tempat tunggu kendaraan bermotor; i.kawasan perdagangan; j.kawasan industri; dan k.fasilitas umum lainnya. Pasal 23 (1)Rencana peruntukan wilayahperairanuntuk Rencana Induk Pelabuhan lautsebagaimana dimaksuddalam Pasal21ayat (1) disusunberdasarkankriteria kebutuhan: a.fasilitas pokok; dan b.fasilitas penunjang. (2)Fasilitas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a.alur-pelayaran; b.perairan tempat labuh; c.kolam pelabuhan untuk kebutuhan sandar dan olah gerak kapal; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -16- d. instalasi. . . d.perairan tempat alih muat kapal; e.perairanuntukkapalyangmengangkut Bahan/Barang Berbahaya dan Beracun (B3); f.perairan untuk kegiatan karantina; g.perairan alur penghubung intrapelabuhan; h.perairan pandu; dan i.perairan untuk kapal pemerintah. (3)Fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a.perairan untuk pengembangan pelabuhan jangka panjang; b.perairanuntukfasilitaspembangunandan pemeliharaan kapal; c.perairan tempat uji coba kapal (percobaan berlayar); d.perairan tempat kapal mati; e.perairan untuk keperluan darurat; dan f.perairanuntukkegiatankepariwisataandan perhotelan. Pasal 24 (1)Rencana peruntukan wilayahdaratanuntuk Rencana Induk Pelabuhan sungai dan danausebagaimana dimaksuddalam Pasal 21ayat (1)disusunberdasarkan kriteria kebutuhan: a.fasilitas pokok; dan b.fasilitas penunjang. (2)Fasilitas pokoksebagaimana dimaksudpadaayat (1) huruf ameliputi: a.dermaga; b.lapangan penumpukan; c.terminal penumpang; d.fasilitas penampungan dan pengolahan limbah; e.fasilitasbunker; f.fasilitas pemadam kebakaran;dan g.fasilitas penangananBahan/BarangBerbahaya dan Beracun(B3). (3)Fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a.perkantoran; b.fasilitas pos dan telekomunikasi; c.fasilitas pariwisata; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -17- (2)Fasilitas . . . d.instalasi air bersih, listrik,dan telekomunikasi; e.jaringan jalan dan rel kereta api; f.jaringan air limbah, drainase,dan sampah; g.areal pengembangan pelabuhan; h.tempat tunggu kendaraan bermotor; i.kawasan perdagangan; j.kawasan industri;dan k.fasilitas umum lainnya. Pasal 25 (1)Rencana peruntukan wilayahperairanuntuk Rencana Induk Pelabuhan sungai dan danausebagaimana dimaksuddalam Pasal 21ayat (1)disusunberdasarkan kriteria kebutuhan: a.fasilitas pokok; dan b.fasilitas penunjang. (2)Fasilitas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a.alur-pelayaran; b.areal tempat labuh; c.areal untuk kebutuhan sandar dan olah gerak kapal; d.areal untuk kapal yang mengangkutBahan/Barang Berbahaya dan Beracun (B3); dan e.areal untuk kapal pemerintah. (3)Fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a.arealuntukpengembanganpelabuhanjangka panjang; b.areal untuk fasilitas pembangunan dan pemeliharaan kapal;dan c.areal untuk keperluan darurat. Pasal26 (1)Rencana peruntukan wilayah daratan untukRencana Induk Pelabuhan laut serta Rencana Induk Pelabuhan sungai dan danausebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1)yang digunakanuntuk melayani angkutan penyeberangandisusunberdasarkankriteria kebutuhan: a.fasilitas pokok; dan b.fasilitas penunjang. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -18- (3)Fasilitas . . . (2)Fasilitas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a.terminal penumpang; b.penimbangankendaraanbermuatan(angkutan barang); c.jalan penumpang keluar/masuk kapal (gang way); d.perkantoran untuk kegiatan pemerintahan dan pelayanan jasa; e.fasilitasbunker; f.instalasi airbersih, listrik,dan telekomunikasi; g.akses jalan dan/atau jalur kereta api; h.fasilitas pemadam kebakaran; dan i.tempat tunggu (lapangan parkir) kendaraanbermotor sebelum naik ke kapal. (3)Fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a.kawasan perkantoran untuk menunjang kelancaran pelayanan jasa kepelabuhanan; b.tempat penampungan limbah; c.fasilitas usaha yang menunjang kegiatan pelabuhan penyeberangan; d.areal pengembangan pelabuhan; dan e.fasilitas umum lainnya. Pasal 27 (1)Rencana peruntukan wilayah perairanuntuk Rencana Induk Pelabuhan laut serta Rencana Induk Pelabuhan sungai dan danausebagaimana dimaksuddalam Pasal 21 ayat (1)disusunberdasarkankriteria kebutuhan: a.fasilitas pokok; b.fasilitas penunjang. (2)Fasilitas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a.alur-pelayaran; b.fasilitas sandar kapal; c.perairan tempat labuh; dan d.kolam pelabuhan untuk kebutuhan sandar dan olah gerak kapal. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -19- (2)Wilayah. . . (3)Fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a.perairan untuk pengembangan pelabuhan jangka panjang; b.perairanuntukfasilitaspembangunandan pemeliharaan kapal; c.perairan tempat uji coba kapal (percobaan berlayar); d.perairan untuk keperluan darurat; dan e.perairan untuk kapal pemerintah. Pasal 28 (1)Rencana Induk Pelabuhan ditetapkan oleh: a.Menteri untuk pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul; b.gubernuruntuk pelabuhan pengumpan regional;atau c.bupati/walikotauntuk pelabuhan pengumpan lokal serta pelabuhansungai dan danau. (2)Menteri dalam menetapkan Rencana Induk Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikotamengenaikesesuaian dengan tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota. (3)Gubernur dalammenetapkan Rencana Induk Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus terlebihdahulumendapatrekomendasidari bupati/walikotamengenaikesesuaian dengan tataruang wilayah kabupaten/kota. Pasal29 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan dan penilaian Rencana Induk Pelabuhan diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kedua Daerah Lingkungan Kerjadan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan Pasal 30 (1)Daerah Lingkungan Kerja pelabuhan terdiri atas: a.wilayah daratan; b.wilayah perairan. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -20- (3)Gubernur. . . (2)Wilayah daratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakanuntuk kegiatan fasilitas pokok dan fasilitas penunjang. (3)Wilayah perairansebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf bdigunakan untuk kegiatan alur-pelayaran, tempat labuh, tempat alih muat antarkapal, kolam pelabuhan untuk kebutuhan sandar dan olah gerak kapal, kegiatan pemanduan, tempat perbaikan kapal, dan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan. Pasal 31 (1)Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhanmerupakan perairan pelabuhan di luar Daerah Lingkungan Kerja perairan. (2)Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhansebagaimana dimaksud pada ayat (1)digunakan untuk: a.alur-pelayaran dari dan ke pelabuhan; b.keperluan keadaan darurat; c.penempatan kapal mati; d.percobaan berlayar; e.kegiatan pemanduankapal; f.fasilitas pembangunandanpemeliharaan kapal; dan g.pengembangan pelabuhan jangka panjang. Pasal 32 (1)Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentinganpelabuhan ditetapkan oleh: a.Menteri untuk pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul; b.gubernur untuk pelabuhan pengumpan regional;atau c.bupati/walikota untuk pelabuhan pengumpan lokal serta pelabuhan sungai dan danau. (2)Menteri dalam menetapkanDaerah Lingkungan Kerja danDaerahLingkunganKepentinganpelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikotamengenaikesesuaian dengan tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -21- c. melaksanakan. . . (3)Gubernur dalam menetapkanDaerah Lingkungan Kerja danDaerahLingkunganKepentinganpelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus terlebihdahulumendapatrekomendasidari bupati/walikotamengenaikesesuaian dengan tata ruang wilayah kabupaten/kota. Pasal 33 Dalam penetapan batas Daerah Lingkungan Kerjadan Daerah Lingkungan Kepentinganpelabuhansebagaimana dimaksud dalam Pasal 32ayat (1) paling sedikit memuat: a.luas lahan daratan yang digunakan sebagai Daerah Lingkungan Kerja; b.luas perairan yang digunakan sebagai Daerah Lingkungan Kerja dan DaerahLingkungan Kepentinganpelabuhan; c.titik koordinat geografis sebagai batas Daerah Lingkungan Kerja dan DaerahLingkungan Kepentinganpelabuhan. Pasal 34 (1)Daratan dan/atau perairan yang ditetapkan sebagai Daerah Lingkungan Kerjadan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan sebagaimana dimaksuddalam Pasal32ayat (1)dikuasai oleh negara dan diatur oleh penyelenggara pelabuhan. (2)Pada Daerah Lingkungan Kerja pelabuhan yang telah ditetapkan,diberikan hak pengelolaan atas tanah dan/atau penggunaan atau pemanfaatan perairan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal35 (1)Berdasarkan penetapan Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal32ayat (1), pada Daerah Lingkungan Kerjapelabuhan,penyelenggara pelabuhan mempunyai kewajiban: a.memasang tanda batas sesuai denganbatasDaerah Lingkungan Kerjadaratan yang telah ditetapkan; b.memasangpapanpengumumanyangmemuat informasi mengenai batasDaerah Lingkungan Kerja daratan pelabuhan; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -22- BAB IV. . . c.melaksanakan pengamanan terhadap aset yang dimiliki; d.menyelesaikan sertifikat hak pengelolaan atas tanah sesuaidenganketentuanperaturan perundang-undangan; e.memasang tanda batas sesuai dengan batasDaerah Lingkungan Kerjaperairan yang telah ditetapkan; f.menginformasikanmengenaibatasDaerah Lingkungan Kerjaperairan pelabuhan kepada pelaku kegiatan kepelabuhanan; g.menyediakanSarana Bantu Navigasi-Pelayaran; h.menyediakan dan memelihara kolam pelabuhan dan alur-pelayaran; i.menjamindanmemelihara kelestarian lingkungan; dan j.melaksanakanpengamanan terhadap aset yang dimiliki berupa fasilitas pelabuhan di perairan. (2)Berdasarkan penetapan Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal32ayat (1), pada Daerah LingkunganKepentinganpelabuhan,penyelenggara pelabuhan mempunyai kewajiban: a.menjagakeamanan dan ketertiban; b.menyediakanSarana Bantu Navigasi-Pelayaran; c.menyediakan dan memelihara alur-pelayaran; d.memelihara kelestarian lingkungan; dan e.melaksanakanpengawasandanpengendalian terhadap penggunaan daerah pantai. Pasal36 Ketentuan lebih lanjut mengenaitata carapenetapan dan penilaianDaerah LingkunganKerjadan Daerah Lingkungan Kepentinganpelabuhandiatur dengan Peraturan Menteri. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -23- Pasal 39. . . BABIV PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI PELABUHAN Bagian Kesatu Kegiatan Pemerintahan di Pelabuhan Paragraf 1 Umum Pasal37 (1)Kegiatanpemerintahan di pelabuhansebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf apaling sedikitmeliputi fungsi: a.pengaturandan pembinaan,pengendalian,dan pengawasankegiatan kepelabuhanan;dan b.keselamatandankeamananpelayaran. (2)Selain kegiatan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada pelabuhandapatdilakukanfungsi: a.kepabeanan; b.keimigrasian; c.kekarantinaan; dan/atau d.kegiatan pemerintahan lainnya yang bersifattidak tetap. Pasal38 (1)Fungsi pengaturandan pembinaan,pengendalian,dan pengawasankegiatankepelabuhanansebagaimana dimaksuddalam Pasal37ayat (1)huruf adilaksanakan oleh penyelenggara pelabuhan. (2)Penyelenggara pelabuhansebagaimana dimaksud pada ayat (1)terdiri atas: a.Otoritas Pelabuhanpada pelabuhan yang diusahakan secara komersial;dan b.Unit Penyelenggara Pelabuhan pada pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial. (3)Otoritas Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Pelabuhan dapat membawahi 1 (satu) atau beberapa pelabuhan. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -24- Paragraf 2. . . Pasal 39 (1)Fungsikeselamatandankeamananpelayaran sebagaimana dimaksuddalam Pasal37ayat (1) hurufb dilaksanakan oleh Syahbandar. (2)Syahbandar dalam melaksanakan fungsi keselamatan dankeamanan pelayaran sebagaimana dimaksudpada ayat(1)meliputipelaksanaan,pengawasan,dan penegakan hukum di bidang angkutandi perairan, kepelabuhanan, dan perlindunganlingkungan maritim di pelabuhan. (3)Selain melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),Syahbandar membantu pelaksanaan pencarian dan penyelamatan di pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 40 (1)Untuk melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dan ayat (3) dibentuk kelembagaan Syahbandar. (2)Kelembagaan Syahbandar terdiri atas: a.Kepala Syahbandar; b.unsurkelaiklautan kapal; c.unsur kepelautan dan laik layar;dan d.unsur ketertiban dan patroli. (3)Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja kelembagaan Syahbandar diatur oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan Kementerian Negara yang membidangiurusan pendayagunaan aparatur negara. Pasal 41 Fungsi kepabeanan,keimigrasian, kekarantinaan, dan/atau kegiatan pemerintahan lainnya yang bersifat tidak tetap sebagaimana dimaksuddalam Pasal37ayat (2) dilaksanakan sesuai denganketentuanperaturan perundang-undangan. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -25- Pasal 43. . . Paragraf 2 Otoritas Pelabuhan Pasal42 (1)Otoritas Pelabuhansebagaimana dimaksud dalam Pasal 38ayat (2) huruf adibentuk pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial. (2)Otoritas Pelabuhanmempunyai tugas dan tanggung jawab: a.menyediakan lahandidaratan dandiperairan pelabuhan; b.menyediakan dan memelihara penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur-pelayaran, dan jaringan jalan; c.menyediakandanmemeliharaSaranaBantu Navigasi-Pelayaran; d.menjamin keamanan dan ketertiban di pelabuhan; e.menjamin dan memelihara kelestarian lingkungan di pelabuhan; f.menyusun Rencana Induk Pelabuhan serta Daerah LingkunganKerjadanDaerahLingkungan Kepentinganpelabuhan; g.mengusulkan tarif untuk ditetapkan Menteri, atas penggunaan perairan dan/atau daratan,dan fasilitas pelabuhan yang disediakan oleh Pemerintah serta jasa kepelabuhanan yang diselenggarakan oleh OtoritasPelabuhansesuaidenganketentuan peraturan perundang-undangan; dan h.menjamin kelancaran arus barang. (3)Selain tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2)Otoritas Pelabuhanmelaksanakan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang diperlukan oleh pengguna jasayang belum disediakan oleh Badan Usaha Pelabuhan. (4)Dalam kondisi tertentu pemeliharan penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur-pelayaran, dan jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan atau pengelolaterminaluntukkepentingansendiriyang dituangkan dalam perjanjian konsesi. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -26- Pasal 45. . . Pasal43 OtoritasPelabuhanmembiayaikegiatanoperasional pelabuhansesuaidenganketentuanperaturan perundang- undangan. Paragraf 3 Unit Penyelenggara Pelabuhan Pasal44 (1)Unit Penyelenggara Pelabuhansebagaimana dimaksud dalamPasal38ayat(2) huruf bdibentuk padapelabuhan yang belum diusahakan secara komersial. (2)Unit Penyelenggara Pelabuhansebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk olehdan bertanggung jawab kepada: a.MenteriuntukUnitPenyelenggaraPelabuhan Pemerintah;dan b.gubernurataubupati/walikotauntukUnit Penyelenggara Pelabuhanpemerintah daerah. (3)Unit Penyelenggara Pelabuhansebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalammelaksanakan fungsi pengaturan dan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan, mempunyai tugas dan tanggungjawab: a.menyediakan dan memelihara penahan gelombang, kolam pelabuhan, dan alur-pelayaran; b.menyediakandanmemeliharaSaranaBantu Navigasi-Pelayaran; c.menjamin keamanan dan ketertiban di pelabuhan; d.menjamindanmemelihara kelestarian lingkungandi pelabuhan; e.menyusun Rencana Induk Pelabuhan serta Daerah LingkunganKerjadanDaerahLingkungan Kepentinganpelabuhan; f.menjamin kelancaran arus barang; dan g.menyediakan fasilitas pelabuhan. (4)Dalamkondisitertentupemeliharaanpenahan gelombang,kolampelabuhan,danalur-pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf adapat dilaksanakan olehpengelolaterminal untuk kepentingan sendiri yang dituangkan dalam perjanjian konsesi. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -27- (4)Kemampuan. . . Pasal45 (1)Kegiatanpenyediaandan/ataupelayananjasa kepelabuhanan pada pelabuhanyang belum diusahakan secara komersial dilaksanakan olehUnit Penyelenggara Pelabuhan. (2)Kegiatanpenyediaandan/ataupelayananjasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan setelah mendapatkonsesi dariUnit Penyelenggara Pelabuhan. Paragraf 4 Aparat Penyelenggara Pelabuhan Pasal46 Aparat penyelenggara pelabuhan terdiri atas: a.aparatOtoritas Pelabuhan; dan b.aparatUnit Penyelenggara Pelabuhan. Pasal47 (1)AparatOtoritasPelabuhandanaparatUnit Penyelenggara Pelabuhansebagaimana dimaksud dalam Pasal46merupakan Pegawai Negeri Sipil. (2)Aparat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memilikikualifikasidankompetensidibidang kepelabuhanan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. (3)Kemampuandan kompetensidi bidang kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)terdiri atas: a.manajemenkepelabuhanandi bidang: 1.perencanaan kepelabuhanan; 2.operasional pelabuhan;dan/atau 3.pemanduan. b.manajemen angkutan lautdi bidang: 1.bongkar muat; 2.trayek kapal; dan/atau 3.operasional kapal. c.pengetahuan kontraktual/perjanjian. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -28- Paragraf 6. . . (4)Kemampuan dan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dibuktikan dengan sertifikatkeahlian yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepelabuhanan. Paragraf 5 Organisasi dan Tata Kerja Penyelenggara Pelabuhan Pasal48 (1)Otoritas Pelabuhansebagaimana dimaksud dalam Pasal 42ayat (1)dipimpin olehseorangkepala yang membawahipaling sedikit3 (tiga)unsur,yaitu: a.unsur perencanaan dan pembangunan; b.unsur usaha kepelabuhanan; dan c.unsur operasi dan pengawasan. (2)Otoritas Pelabuhandibentuk untuk1 (satu)atau beberapapelabuhan. Pasal49 (1)Unit Penyelenggara Pelabuhansebagaimana dimaksud dalam Pasal44ayat (1)dipimpin olehseorangkepala yang membawahipaling sedikit3 (tiga) unsur,yaitu: a.unsurperencanaan dan pembangunan; b.unsur usaha kepelabuhanan; dan c.unsur operasi dan pengawasan. (2)Unit Penyelenggara Pelabuhandibentuk untuk 1 (satu) ataubeberapa pelabuhan. Pasal50 Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerjaOtoritas Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Pelabuhan diatur oleh Menteri setelah berkoordinasi denganKementerian Negara yang membidangi urusanpendayagunaanaparatur negara. Paragraf 6 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -29- Pasal 54. . . Tugas dan Tanggung Jawab Penyelenggara Pelabuhan Pasal51 (1)Penyediaan lahan di daratan dan di perairan dalam pelabuhan sebagaimana dimaksud dalamPasal42ayat (2)huruf a dilakukan olehOtoritas Pelabuhan. (2)Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikuasai oleh negara. (3)Dalam hal di atas lahan yang diperlukan untuk pelabuhan terdapat hak atas tanah,penyediaannya dilakukan dengan cara pengadaan tanah. (4)Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakansesuaidenganketentuanperaturan perundang-undangan. Pasal52 Penyediaan lahandiperairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal42ayat (2)huruf adilakukan sesuai kebutuhan operasional pelabuhan dan untuk menjamin keselamatan pelayaran. Pasal53 (1)Penyediaan dan pemeliharaan penahan gelombangyang dilakukanolehOtoritasPelabuhandanUnit Penyelenggara Pelabuhansebagaimana dimaksud dalam Pasal42 ayat (2) huruf bdan Pasal 44 ayat (3) huruf a dilakukan agar arus dan ketinggian gelombang tidak mengganggu kegiatan di pelabuhan. (2)Penyediaan penahan gelombangdilakukan sesuai dengan kondisi perairan. (3)Pemeliharaan penahan gelombang dilakukan secara berkala agar tetap berfungsi. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -30- Pasal 57. . . Pasal54 (1)Penyediaan dan pemeliharaan kolam pelabuhanyang dilakukanolehOtoritasPelabuhandanUnit Penyelenggara Pelabuhansebagaimana dimaksud dalam Pasal42 ayat (2)huruf bdan Pasal 44 ayat (3) huruf a dilakukanuntuk kelancaran operasional atau olah gerak kapal. (2)Penyediaankolampelabuhandilakukanmelalui pembangunankolam pelabuhan. (3)Pemeliharaan kolam pelabuhan dilakukan secara berkala agar tetap berfungsi. Pasal55 (1)Penyediaan dan pemeliharaan alur-pelayaranyang dilakukanolehOtoritasPelabuhandanUnit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf b dan Pasal 44 ayat (3) huruf a dilakukan agar perjalanan kapal keluar dari atau masuk ke pelabuhan berlangsung dengan lancar. (2)Penyediaan alur-pelayaran di pelabuhan dilakukan melaluipembangunanalur-pelayaran. (3)Pemeliharaanalur-pelayaran di pelabuhan dilakukan secara berkala agar tetap berfungsi. Pasal56 (1)Selainmenyediakanpenahangelombang,kolam pelabuhan, dan alur-pelayaran,Otoritas Pelabuhanwajib menyediakan dan memelihara jaringan jalan di dalam pelabuhan sebagaimana dimaksud dalamPasal 42 ayat (2) huruf b. (2)Penyediaan dan pemeliharaan jaringan jalan di dalam pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakansesuaidenganketentuanperaturan perundang-undangan. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -31- (2)Pengusulan. . . Pasal57 Penyediaan dan pemeliharaanSarana Bantu Navigasi- Pelayaranyang dilaksanakan oleh Otoritas Pelabuhandan Unit Penyelenggara Pelabuhansebagaimana dimaksuddalam Pasal 42ayat (2)huruf c dan Pasal 44ayat (3) huruf bdiatur dalamPeraturan Pemerintahtersendiri. Pasal58 (1)Otoritas PelabuhandanUnit Penyelenggara Pelabuhan bertanggung jawab menjamin terwujudnya keamanan dan ketertiban di pelabuhan sebagaimana dimaksud dalamPasal 42 ayat (2) huruf ddan Pasal 44 ayat (3) huruf c. (2)Otoritas Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Pelabuhan dapat membentuk unit keamanan dan ketertiban di pelabuhan. Pasal59 Untuk menjamin dan memeliharakelestarianlingkungan di pelabuhan sebagaimana dimaksud dalamPasal 42 ayat (2) huruf edan Pasal 44 ayat (3) huruf d,Otoritas Pelabuhan dan Unit PenyelenggaraPelabuhan dalam setiap penyelenggaraan kegiatan di pelabuhan harusmelakukan pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan. Pasal60 PenyusunanRencana Induk PelabuhansertaDaerah Lingkungan KerjadanDaerah Lingkungan Kepentingan pelabuhansebagaimana dimaksud dalamPasal 42 ayat (2) huruf fdan Pasal 44 ayat(3) huruf edilakukanolehOtoritas Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Pelabuhanuntuk setiap lokasi pelabuhan yangmenjadi tanggung jawabnya. Pasal61 (1)Pengusulan tarif sebagaimana dimaksud dalamPasal42 ayat (2)hurufgdilakukan olehOtoritas Pelabuhan kepadaMenteriuntuksetiappelayananjasa kepelabuhanan yang diselenggarakannya. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -32- Pasal 64. . . (2)Pengusulan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakansesuaidenganketentuanperaturan perundang-undangan. Pasal62 Untuk menjamin kelancaran arus barang dipelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf h dan Pasal 44 ayat (3) huruf f,Otoritas Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Pelabuhandiwajibkan: a.menyusunsistemdanprosedurpelayananjasa kepelabuhanan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri; b.memelihara kelancaran dan ketertiban pelayanan kapal dan barang serta kegiatan pihak lain sesuai dengan sistem dan prosedur pelayanan jasa kepelabuhanan yang telah ditetapkan; c.melakukan pengawasan terhadap kegiatan bongkar muat barang; d.menerapkan teknologi sistem informasi dan komunikasi terpaduuntukkelancaran arus barang; dan e.melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk kelancaran arus barang. Pasal 63 (1)Penyediaan fasilitas pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal44 ayat (3)hurufgpada pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial dilakukan oleh Unit Penyelenggara Pelabuhan. (2)Penyediaandanpemeliharaanfasilitaspelabuhan dilakukan sesuaidenganRencana Induk Pelabuhan. (3)Dalam penyediaan dan pemeliharaan fasilitas pelabuhan, penerapannyadidasarkanpadarencanadesain konstruksi untuk fasilitas pokok dan fasilitas penunjang. (4)Fasilitas pelabuhan dirancang sesuai dengan kapasitas kemampuan pelayanan sandar dan tambat di pelabuhan termasuk penggunaan jenis peralatan yang akan digunakan di pelabuhan. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -33- (2)Penetapan. . . Pasal64 (1)Selain tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal42ayat (2),Otoritas Pelabuhan melaksanakan kegiatanpenyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang diperlukan oleh pengguna jasa yang belum disediakan oleh Badan Usaha Pelabuhan. (2)Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)meliputi pelayanankapalangkutanlautpelayaran-rakyat, pelayaran-perintis, fasilitas umum,dan fasilitas sosial. Pasal65 (1)Otoritas PelabuhandanUnit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalamPasal 38ayat (2)berperan sebagai wakil Pemerintahuntukmemberikan konsesi atau bentuk lainnya kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk melakukan kegiatan pengusahaan di pelabuhan yang dituangkan dalam perjanjian. (2)Hasil konsesi yang diperolehOtoritas Pelabuhan sebagaimana dimaksud padaayat (1) merupakan pendapatan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3)Otoritas Pelabuhansebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan kegiatannya harus berkoordinasi denganpemerintah daerah. Pasal66 (1)Untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksuddalam Pasal42ayat (2),Otoritas Pelabuhanmempunyai wewenang: a.mengatur dan mengawasi penggunaan lahan daratan dan perairan pelabuhan; b.mengawasi penggunaanDaerah Lingkungan Kerja danDaerah Lingkungan Kepentinganpelabuhan; c.mengatur lalu lintas kapal ke luar masuk pelabuhan melalui pemanduan kapal; dan d.menetapkan standar kinerja operasional pelayanan jasa kepelabuhanan. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -34- e. penyediaan. . . (2)Penetapan standar kinerja operasional pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf ddievaluasi setiap tahun. Pasal67 Ketentuan lebih lanjut mengenaitata cara penyediaan, pemeliharaan,standar,dan spesifikasi teknispenahan gelombang, kolam pelabuhan, alur-pelayaran,jaringan jalan, dan tata cara penyelenggaraan keamanan dan ketertiban di pelabuhandiaturdenganPeraturan Menteri. Bagian Kedua Kegiatan PengusahaandiPelabuhan Paragraf 1 Umum Pasal68 Kegiatan pengusahaan di pelabuhan terdiri atas: a.penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang, danbarang; dan b.jasa terkait dengan kepelabuhanan. Paragraf 2 PenyediaanPelayanan JasaKapal, Penumpang,danBarang Pasal69 (1)Penyediaandan/ataupelayanan jasa kapal, penumpang, dan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal68huruf aterdiri atas: a.penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk bertambat; b.penyediaan dan/atau pelayanan pengisian bahan bakar dan pelayanan air bersih; c.penyediaan dan/atau pelayanan fasilitas naik turun penumpang dan/atau kendaraan; d.penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk pelaksanaan kegiatan bongkar muat barang dan peti kemas; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -35- (2)Kegiatan. . . e.penyediaandan/atau pelayanan jasa gudang dan tempat penimbunan barang, alat bongkar muat, serta peralatan pelabuhan; f.penyediaan dan/atau pelayanan jasa terminal peti kemas,curah cair, curah kering, dan ro-ro; g.penyediaan dan/atau pelayanan jasa bongkar muat barang; h.penyediaan dan/atau pelayanan pusat distribusi dan konsolidasi barang; dan/atau i.penyediaan dan/atau pelayanan jasa penundaan kapal. (2)Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan. Paragraf 3 Kegiatan Jasa Terkait Dengan Kepelabuhanan Pasal70 (1)Penyediaan dan/atau pelayanan jasa terkait dengan kepelabuhanan sebagaimanadimaksud dalam Pasal68 huruf b meliputi: a.penyediaan fasilitas penampungan limbah; b.penyediaan depo petikemas; c.penyediaan pergudangan; d.jasa pembersihan dan pemeliharaan gedung kantor; e.instalasi air bersih dan listrik; f.pelayananpengisianair tawar dan minyak; g.penyediaanperkantoranuntukkepentingan pengguna jasa pelabuhan; h.penyediaan fasilitas gudang pendingin; i.perawatan dan perbaikan kapal; j.pengemasandanpelabelan; k.fumigasi danpembersihan/perbaikan kontainer; l.angkutan umum dari dan kepelabuhan; m.tempat tunggu kendaraan bermotor; n.kegiatan industri tertentu; o.kegiatan perdagangan; p.kegiatan penyediaan tempat bermain dan rekreasi; q.jasaperiklanan;dan/atau r.perhotelan,restoran,pariwisata,posdan telekomunikasi. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -36- Pasal 73. . . (2)Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan olehorang perseorangan warga negara Indonesia dan/ataubadan usaha. Paragraf 4 Badan Usaha Pelabuhan Pasal71 (1)Badan Usaha Pelabuhansebagaimana dimaksuddalam Pasal 69ayat (2) dapat melakukan kegiatan pengusahaan pada 1(satu) atau beberapaterminal dalam 1 (satu) pelabuhan. (2)BadanUsahaPelabuhan dalam melakukan kegiatan usahanya wajib memiliki izin usahayang diberikanoleh: a.Menteri untukBadan Usaha Pelabuhandi pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul; b.gubernuruntukBadanUsahaPelabuhandi pelabuhan pengumpanregional; dan c.bupati/walikotauntukBadan Usaha Pelabuhandi pelabuhanpengumpanlokal. (3)Izin usaha sebagaimana dimaksudpadaayat(2) diberikan setelah memenuhi persyaratan: a.memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; b.berbentukbadan usaha milik negara,badan usaha milik daerah,atauperseroan terbatasyang khusus didirikan di bidang kepelabuhanan; c.memiliki akte pendirian perusahaan; dan d.memiliki keterangan domisili perusahaan. Pasal72 Penetapan Badan Usaha Pelabuhan yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan pengusahaan di pelabuhanpada pelabuhan yang berubah statusnyadari pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial menjadi pelabuhan yang diusahakan secara komersialdilakukan melaluipemberian konsesi dariOtoritas Pelabuhan. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -37- d. hak. . . Pasal73 Dalammelakukan kegiatanpengusahaan di pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal71ayat (1) Badan Usaha Pelabuhan wajib: a.menyediakandanmemeliharakelayakanfasilitas pelabuhan; b.memberikan pelayanan kepada pengguna jasa pelabuhan sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Pemerintah; c.menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban pada terminal dan fasilitas pelabuhan yang dioperasikan; d.ikut menjaga keselamatan, keamanan,dan ketertiban yang menyangkut angkutan di perairan; e.memelihara kelestarian lingkungan; f.memenuhi kewajiban sesuai dengan konsesi dalam perjanjian; dan g.mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, baik secara nasional maupun internasional. Paragraf 5 Konsesi atauBentuk Lainnya Pasal74 (1)Konsesi diberikan kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk kegiatan penyediaandan/atau pelayanan jasakapal, penumpang, dan barangsebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)yang dituangkan dalam bentuk perjanjian. (2)Pemberiankonsesi kepadaBadan Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanismepelelangansesuaidenganketentuan peraturan perundang-undangan. (3)Jangka waktu konsesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan pengembalian dana investasi dan keuntungan yang wajar. (4)Perjanjian sebagaimana dimaksudpada ayat (1)paling sedikitmemuat: a.lingkup pengusahaan; b.masa konsesi pengusahaan; c.tarif awal dan formula penyesuaian tarif; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -38- (2)Kerjasama. . . d.hak dan kewajiban para pihak, termasuk resiko yang dipikulpara pihak dimana alokasi resiko harus didasarkan pada prinsip pengalokasian resiko secara efisien dan seimbang; e.standar kinerja pelayanan serta prosedur penanganan keluhan masyarakat; f.sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi perjanjian pengusahaan; g.penyelesaian sengketa; h.pemutusanataupengakhiranperjanjian pengusahaan; i.sistem hukum yang berlaku terhadap perjanjian pengusahaan adalah hukumIndonesia; j.keadaan kahar; dan k.perubahan-perubahan. Pasal75 (1)Dalam hal masa konsesi telah berakhir, fasilitas pelabuhan hasil konsesi beralih atau diserahkan kembali kepadapenyelenggara pelabuhan. (2)Fasilitaspelabuhanyangsudahberalihkepada penyelenggara pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengelolaannya diberikan kepada Badan Usaha Pelabuhanuntukkegiatanpenyediaandan/atau pelayananjasakapal,penumpang,danbarang berdasarkan kerjasama pemanfaatanmelalui mekanisme pelelangan. (3)Badan Usaha Pelabuhan yang telah ditetapkanmelalui mekanisme pelelangansebagaimana dimaksud pada ayat (2)dalammelaksanakan kegiatan pengusahaannyadi pelabuhanharus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4)Kerjasama pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam jangka waktu palinglama30 (tigapuluh)tahunsejakperjanjiankerjasama pemanfaatan ditandatangani. Pasal76 (1)Dalam kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa terkait dengan kepelabuhanansebagaimana dimaksud dalam Pasal70 ayat (1)penyelenggarapelabuhandapat melakukan kerjasama denganorangperseoranganwarga negara Indonesiadan/ataubadan usaha. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -39- b. gubernur. . . (2)Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukandalam bentuk: a.penyewaanlahan; b.penyewaangudang;dan/atau c.penyewaanpenumpukan. (3)Penyewaansebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakansesuaidenganketentuanperaturan perundang-undangan. Pasal77 Pendapatan konsesi dan kompensasi yang diterima oleh Otoritas Pelabuhanmerupakanpenerimaannegara yang penggunaannyadilakukansesuaidenganketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal78 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemberiandan pencabutankonsesiserta kerjasamadiatur dengan Peraturan Menteri. BABV PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN PELABUHAN Bagian Kesatu IzinPembangunan Pelabuhan Pasal 79 Pembangunan pelabuhan hanya dapat dilakukan berdasarkan Rencana Induk Pelabuhan Nasional dan Rencana Induk Pelabuhan. Pasal80 (1)Pembangunanpelabuhanlautolehpenyelenggara pelabuhandilakukansetelah diperolehnya izin. (2)Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukanoleh penyelenggara pelabuhankepada: a.Menteri untuk pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -40- Pasal 83. . . b.gubernur untuk pelabuhan pengumpan regional; dan c.bupati/walikota untuk pelabuhan pengumpanlokal. (3)Pengajuan izin sebagaimana dimaksud padaayat (2) harus memenuhi persyaratanteknis kepelabuhanandan kelestarian lingkungan. Pasal81 (1)Pembangunan pelabuhan sungai dan danauoleh penyelenggara pelabuhan dilakukan setelah diperolehnya izin. (2)Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh penyelenggara pelabuhankepada bupati/walikota. (3)Pengajuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratanteknis kepelabuhanandan kelestarian lingkungan. Pasal82 (1)Persyaratantekniskepelabuhanansebagaimana dimaksud dalamPasal80ayat (3)danPasal81ayat (3) meliputi: a.studi kelayakan;dan b.desain teknis. (2)Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat: a.kelayakanteknis; dan b.kelayakan ekonomis dan finansial. (3)Desain teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuatmengenai: a.kondisi tanah; b.konstruksi; c.kondisi hidrooceanografi; d.topografi;dan e.penempatan dan konstruksi Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran, alur-pelayaran, dankolam pelabuhan serta tata letak dan kapasitas peralatan di pelabuhan. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -41- Pasal 86. . . Pasal 83 Persyaratan kelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud dalamPasal80ayat (3)danPasal 81ayat (3)berupa studi lingkungan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. Pasal84 Dalam mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalamPasal80ayat (3)danPasal 81ayat (3)harusdisertai dokumen yang terdiri atas: a.Rencana Induk Pelabuhan; b.dokumen kelayakan; c.dokumendesainteknis; dan d.dokumen lingkungan. Pasal85 (1)Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal80ayat (2)dan Pasal 81ayat (2),Menteri, gubernur,ataubupati/walikotasesuaidengan kewenangannya melakukan penelitian atas persyaratan permohonan pembangunan pelabuhan dalamjangka waktu paling lama30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap. (2)Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal82dan Pasal83 belumterpenuhi,Menteri,gubernur,atau bupati/walikotamengembalikan permohonan kepada penyelenggara pelabuhan untukmelengkapi persyaratan. (3)Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan kembali kepada Menteri, gubernur,ataubupati/walikotasesuaidengan kewenangannya. (4)Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksudpada ayat (1)dan ayat (3)telah terpenuhi, Menteri, gubernur,atau bupati/walikota menetapkan izin pembangunan pelabuhan. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -42- (2)Pembangunan. . . Pasal86 Ketentuan lebih lanjut mengenaitata carapemberian izin pembangunan pelabuhandiatur dengan Peraturan Menteri. BagianKedua Pelaksanaan Pembangunan Pelabuhan Pasal87 (1)Pembangunanpelabuhandilakukan oleh: a.OtoritasPelabuhanuntukpelabuhanyang diusahakan secara komersial;dan b.Unit Penyelenggara Pelabuhanuntuk pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial. (2)Pembangunan pelabuhan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) huruf adapat dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan berdasarkan konsesi atau bentuk lainnya dari Otoritas Pelabuhan. (3)Otoritas Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)sertaBadan Usaha Pelabuhansebagaimana dimaksud padaayat (2), dalam membangun pelabuhan wajib: a.melaksanakan pekerjaanpembangunan pelabuhan paling lama2(dua) tahun sejaktanggal berlakunya izin pembangunan; b.melaksanakan pekerjaan pembangunan pelabuhan sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan yang telah ditetapkan; c.melaporkan pelaksanaan kegiatan pembangunan pelabuhan secara berkala kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya; dan d.bertanggung jawab terhadap dampak yang timbul selama pelaksanaan pembangunan pelabuhan yang bersangkutan. Pasal88 (1)Pembangunan fasilitas di sisi darat pelabuhanyang dilakukan berdasarkanRencana Induk Pelabuhandapat dilakukansetelahmemperolehIzinMendirikan Bangunansesuaidenganketentuanperaturan perundang-undangan. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -43- (2)Dalam. . . (2)Pembangunan fasilitas di sisi perairanyang dilakukan berdasarkanRencana Induk Pelabuhandapat dilakukan setelah memperolehizin pembangunandariMenteri. Bagian Ketiga Pengembangan Pelabuhan Pasal 89 Pengembanganpelabuhanhanyadapatdilakukan berdasarkan Rencana Induk Pelabuhan Nasional dan Rencana Induk Pelabuhan. Pasal90 (1)Pengembangan pelabuhan oleh penyelenggara pelabuhan dilakukan setelahdiperolehnyaizin. (2)Izin sebagaimanadimaksud pada ayat (1) diajukan oleh penyelenggara pelabuhan kepada: a.Menteri untuk pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul; b.gubernur untuk pelabuhan pengumpan regional; dan c.bupati/walikota untuk pelabuhan pengumpanlokal serta pelabuhan sungaidan danau. Pasal91 (1)Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90ayat (2) diberikan berdasarkan permohonan dari penyelenggara pelabuhan. (2)Permohonan sebagaimana dimaksudpadaayat (1) disertai dengan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal84. Pasal92 (1)Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91,Menteri, gubernur,atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan penelitian atas persyaratan permohonan pengembangan pelabuhan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) harikerja sejak diterima permohonan secara lengkap. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -44- d. memiliki. . . (2)Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dan Pasal 83 belumterpenuhi,Menteri,gubernur,atau bupati/walikota mengembalikan permohonan kepada penyelenggara pelabuhan untuk melengkapi persyaratan. (3)Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan kembali kepada Menteri, gubernur,ataubupati/walikotasesuaidengan kewenangannya. (4)Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksudpada ayat (1)dan ayat (3)telah terpenuhi, Menteri, gubernur,atau bupati/walikota menetapkan izin pengembangan pelabuhan. Pasal 93 Ketentuanlebih lanjut mengenai tata carapemberian izin pengembangan pelabuhan diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keempat Pengoperasian Pelabuhan Pasal94 (1)Pengoperasianpelabuhanoleh penyelenggara pelabuhan dilakukan setelah diperolehnya izin. (2)Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh penyelenggara pelabuhan kepada: a.Menteri untukpelabuhan utama dan pengumpul; b.gubernur untuk pelabuhan pengumpan regional; dan c.bupati/walikota untuk pelabuhan pengumpan lokal dan pelabuhan sungai dan danau. (3)Pengajuanizin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan: a.pembangunan pelabuhan atau terminal telah selesai dilaksanakan sesuai denganizin pembangunan pelabuhansebagaimana dimaksud dalam Pasal85 ayat (4); b.keselamatan dan keamanan pelayaran; c.tersedianya fasilitas untuk menjamin kelancaran arus penumpang dan barang; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -45- Pasal 97. . . d.memilikisistempengelolaan lingkungan; e.tersedianyapelaksana kegiatan kepelabuhanan; f.memiliki sistem dan prosedur pelayanan; dan g.tersedianya sumber daya manusia di bidang teknis pengoperasian pelabuhan yang memilikikualifikasi dankompetensiyang dibuktikandengan sertifikat. Pasal 95 (1)Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal94diberikan berdasarkanpermohonanyangdiajukanoleh penyelenggara pelabuhan. (2)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan kelengkapan dokumenpemenuhan persyaratansebagaimana dimaksud dalam Pasal94ayat (3). Pasal 96 (1)Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal95ayat(2),Menteri,gubernur,atau bupati/walikotasesuaidengankewenangannya melakukan penelitian atas persyaratan permohonan pengoperasianpelabuhan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap. (2)Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal94 ayat (3)belum terpenuhi, Menteri, gubernur,atau bupati/walikota mengembalikanpermohonankepadapenyelenggara pelabuhan untuk melengkapi persyaratan. (3)Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan kembali kepada Menteri, gubernur,ataubupati/walikotasesuaidengan kewenangannya. (4)Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksudpada ayat (1)dan ayat (3)telah terpenuhi, Menteri, gubernur,atau bupati/walikota menetapkan izinpengoperasianpelabuhan. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -46- Pasal 99. . . Pasal97 (1)Pengoperasian pelabuhandilakukansesuai dengan frekuensi kunjungan kapal, bongkar muat barang,dan naikturunpenumpang. (2)Pengoperasian pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditingkatkansecara terus menerusselama 24 (dua puluh empat) jamdalam 1 (satu) hariatau selamawaktu tertentusesuai kebutuhan. (3)Pengoperasian pelabuhan sebagaimana dimaksudpada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan: a.adanya peningkatanfrekuensi kunjungan kapal, bongkar muat barang,dan naikturunpenumpang; dan b.tersedianyafasilitaskeselamatanpelayaran, kepelabuhanan, dan lalu lintas angkutan laut. Pasal 98 (1)Pengoperasianpelabuhansebagaimana dimaksud dalam Pasal 97ayat (2)dilakukan setelahmendapatizin. (2)Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh penyelenggara pelabuhan kepada: a.Menteri untuk pelabuhan utama dan pengumpul; b.gubernur untuk pelabuhan pengumpan regional; dan c.bupati/walikota untuk pelabuhan pengumpan lokal dan pelabuhan sungai dan danau. (3)Pengajuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan: a.kesiapankondisi alur; b.kesiapanpelayananpemanduanbagiperairan pelabuhan yang sudah ditetapkansebagaiperairan wajib pandu; c.kesiapan fasilitas pelabuhan; d.kesiapan gudangdan/atau fasilitas laindi luar pelabuhan; e.kesiapan keamanan dan ketertiban; f.kesiapan sumber daya manusia operasional sesuai kebutuhan; g.kesiapan tenaga kerja bongkar muat dan naik turun penumpang atau kendaraan; h.kesiapan sarana transportasi darat; dan i.rekomendasidariSyahbandarpadapelabuhan setempat. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -47- Pasal 101. . . Pasal 99 Pelabuhanlautdapatditingkatkankemampuan pengoperasian fasilitas pelabuhan dari fasilitas untuk melayani barang umum(general cargo)menjadi untuk melayani angkutan petikemas dan/atau angkutan curah cair atau curah kering. Pasal 100 (1)Penetapanpeningkatankemampuanpengoperasian fasilitas pelabuhanuntuk melayani peti kemas dan/atau angkutan curah atau curah keringsebagaimana dimaksud dalam Pasal 99ditetapkan oleh Menterisetelah memenuhi persyaratan. (2)Persyaratan untuk melayani angkutan petikemas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a.memiliki sistem dan prosedur pelayanan; b.memiliki sumber daya manusia dengan jumlah dan kualitas yang memadai; c.kesiapan fasilitas tambat permanen untuk kapal generasi pertama; d.tersedianya peralatan penanganan bongkar muat peti kemas yang terpasang dan yang bergerak(container crane); e.lapangan penumpukan(container yard)dan gudang containerfreightstationsesuai kebutuhan; f.keandalan sistem operasi menggunakan jaringan informasion linebaik internal maupun eksternal; dan g.volumecargoyang memadai. (3)Persyaratan untuk melayaniangkutan curah cair dan/ataucurah keringsebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a.memiliki sistem dan prosedur pelayanan b.memiliki sumber daya manusia dengan jumlah dan kualitas yang memadai; c.kesiapan fasilitas tambat permanen sesuai dengan jenis kapal; d.tersedianya peralatan penanganan bongkar muat curah; e.kedalaman perairan yang memadai;dan f.keandalan sistem operasi menggunakan jaringan informasion linebaik internal maupun eksternal; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -48- d. menaati. . . Pasal 101 (1)Penetapansebagaimana dimaksuddalam Pasal 100ayat (1)diberikan berdasarkan permohonanyang diajukan olehpenyelenggara pelabuhan. (2)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (2) dan ayat (3). Pasal 102 (1)Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (2), Menteri melakukan penelitian atas persyaratan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap. (2)Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud dalamPasal 100 ayat (2) dan ayat (3)belum terpenuhi, Menteri mengembalikan permohonan kepada penyelenggara pelabuhan untuk melengkapi persyaratan. (3)Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan kembali kepada Menteri setelah persyaratan dilengkapi. (4)Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat(1)dan ayat (3)telah terpenuhi, Menteri menetapkanpeningkatankemampuan pengoperasianfasilitas pelabuhan. Pasal103 Penyelenggarapelabuhanyang telah mendapatkanizin pengoperasianpelabuhanwajib: a.bertanggung jawab sepenuhnya atas pengoperasian pelabuhan atau terminal yang bersangkutan; b.melaporkan kegiatan operasional setiap bulan kepada Menteri, gubernur,ataubupati/walikota sesuaidengan kewenangannya; c.menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran serta kelestarian lingkungan;dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -49- (3)Dalam. . . d.menaati ketentuan peraturan perundang-undangan dari instansi Pemerintah lainnya yang berkaitan dengan usaha pokoknya. Pasal104 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan,tata cara pemberianizinpengoperasian,penetapanpeningkatan pengoperasian pelabuhan,dan peningkatan kemampuan pengoperasian fasilitaspelabuhan diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kelima Penetapan Lokasi,Pembangunan dan Pengoperasian Wilayah TertentudiDaratanYangBerfungsi Sebagai Pelabuhan Pasal105 (1)Suatu wilayah tertentu di daratan dapat ditetapkan sebagai lokasi yang berfungsi sebagai pelabuhan berdasarkan permohonan. (2)Permohonan penetapanwilayah tertentudi daratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diajukan oleh penyelenggara pelabuhanutama yangakanmenjadi pelabuhan induknyakepada Menteri. Pasal 106 (1)Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 105 ayat(2), Menteri dalamjangkawaktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima permohonan melakukan penelitianterhadap: a.ketersediaanjaluryangmenghubungkanke pelabuhan laut yang terbuka untuk perdagangan luar negeri; b.potensiwilayahdi bidang produksi dan perdagangan yang telah dikembangkan; dan c.kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah provinsidanrencanatataruangwilayah kabupaten/kota. (2)Dalamhalberdasarkanpenelitiansebagaimana dimaksud pada ayat (1)tidakterpenuhi,Menteri menyampaikanpenolakansecaratertuliskepada pemohondisertai dengan alasan penolakan. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -50- Pasal 108. . . (3)Dalamhalberdasarkanpenelitiansebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi, Menteri menetapkan wilayah tertentu di daratansebagai lokasiyang berfungsi sebagai pelabuhan. Pasal 107 (1)Pembangunanwilayah tertentu di daratan yangtelah ditetapkansebagailokasi yang berfungsi sebagai pelabuhan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 106 ayat (3)dapatdilakukan setelahmendapatizin. (2)Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh penyelenggara pelabuhan utama yang menjadi pelabuhan induknya kepada Menteri. (3)Pengajuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan: a.memiliki izin penetapanwilayah tertentudi daratan sebagailokasiyang berfungsi sebagai pelabuhandari Menteri; b.menguasai tanah dengan luas tertentu sebagai Daerah Lingkungan Kerja; dan c.memiliki prasarana dan sarana sehingga dapat berfungsi sebagai pelabuhan yang berlokasi di daratan. (4)Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri melakukan penelitian atas persyaratan permohonan pembangunan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterima permohonan secara lengkap. (5)Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksudpada ayat (4) belum terpenuhi, Menterimengembalikanpermohonankepada penyelenggara pelabuhan untuk melengkapi persyaratan. (6)Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diajukan kembali kepada Menteri setelah persyaratan dilengkapi. (7)Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)dan ayat (6)telah terpenuhi,Menterimemberikanizinkepada penyelenggara pelabuhan utama yang menjadi pelabuhan induknya untuk melaksanakan pembangunan wilayah tertentu di daratanyang berfungsi sebagai pelabuhan. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -51- BAB VI. . . Pasal 108 (1)Pengoperasian pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107ayat (7) dilakukan setelah diperolehnya izin. (2)Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh penyelenggara pelabuhan utama yang menjadi pelabuhan induknya kepada Menteri. (3)Pengajuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan: a.pembangunan pelabuhan telah selesai dilaksanakan sesuai denganizinpembangunan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 107ayat (7); b.keamanan, ketertiban,dan keselamatan pelayaran; c.tersedianyapelaksana kegiatan kepelabuhanan; d.memiliki sistem dan prosedur pelayanan; dan e.tersedianyasumber daya manusia di bidang teknis pengoperasian pelabuhan yang memilikikualifikasi dankompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat. (4)Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri melakukan penelitian atas persyaratan permohonan pengoperasian dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterima permohonan secara lengkap. (5)Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksudpada ayat (4) belum terpenuhi, Menterimengembalikanpermohonankepada penyelenggara pelabuhan untuk melengkapi persyaratan. (6)Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diajukan kembali kepada Menteri setelah persyaratan dilengkapi. (7)Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)dan ayat (6)telah terpenuhi, Menteri menetapkan pengoperasian wilayah tertentu di daratan yang berfungsi sebagai pelabuhan. Pasal 109 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan lokasi, pemberian izin pembangunan dan pemberian izin operasi wilayah tertentu yang berfungsi sebagai pelabuhan diatur dengan Peraturan Menteri. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -52- Pasal 114. . . BAB VI TERMINAL KHUSUSDANTERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI Bagian Kesatu Terminal Khusus Pasal110 (1)Untuk menunjang kegiatan tertentu di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan lautsertapelabuhan sungai dan danau dapat dibangun terminal khususuntuk kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan usaha pokoknya. (2)Terminal khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a.ditetapkan menjadi bagian dari pelabuhan terdekat; b.wajib memiliki DaerahLingkungan Kerjadan Daerah Lingkungan Kepentingan tertentu; dan c.ditempatkan instansi Pemerintah yang melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran, serta instansi yang melaksanakan fungsi pemerintahan sesuai dengan kebutuhan. Pasal 111 Terminal khusushanya dapat dibangun dan dioperasikan apabila: a.pelabuhan terdekat tidak dapat menampung kegiatan pokokinstansi pemerintahataubadan usaha; dan b.berdasarkanpertimbanganekonomisdanteknis operasional akan lebih efektif dan efisien serta lebih menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran. Pasal112 Lokasi terminal khususyang akan di bangunditetapkan oleh Menterisesuai denganrencana tata ruang wilayahprovinsi dan rencana tata ruang wilayahkabupaten/kota. Pasal113 Pengelolaanterminalkhususdapatdilakukanoleh Pemerintah,pemerintahprovinsi,pemerintah kabupaten/kota,ataubadan usahasebagai pengelola terminal khusus. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -53- c. Nomor. . . Pasal114 Pengelolaan terminal khusus dikenai jasa di bidang kepelabuhanansesuaidenganketentuanperaturan perundang-undangan. Pasal115 (1)Terminal khususwajib memilikiDaerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingantertentu. (2)Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingantertentusebagaimana dimaksud pada ayat (1)digunakan untuk: a.lapangan penumpukan; b.tempat kegiatan bongkar muat; c.alur-pelayaran dan perlintasan kapal; d.olah gerak kapal; e.keperluan darurat;dan f.tempat labuh kapal. Pasal116 Pengelolaterminalkhususwajibmenyediakandan memeliharaSaranaBantuNavigasi-Pelayaran,kolam pelabuhan, alur-pelayaran, fasilitas tambat dan fasilitas pelabuhan lainnya serta fasilitas yang diperlukan untuk kegiatanpemerintahan di terminal khusus. Pasal117 (1)Pembangunanterminal khususdilakukan olehpengelola terminal khususberdasarkan izindariMenteri. (2)Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diberikan berdasarkan permohonan yangharusdilengkapi dengan persyaratan: a.administrasi; b.teknis kepelabuhanan; c.keselamatan dan keamanan pelayaran; dan d.kelestarian lingkungan. (3)Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a.akte pendirian perusahaan; b.izin usaha pokok dari instansi terkait; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -54- (2)Dalam. . . c.Nomor Pokok Wajib Pajak; d.bukti penguasaan tanah; e.bukti kemampuan finansial; f.proposal rencana tahapan kegiatan pembangunan jangka pendek,jangkamenengah,dan jangka panjang; dan g.rekomendasi dariSyahbandarpada pelabuhan terdekat. (4)Persyaratantekniskepelabuhanansebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a.gambar hidrografi, topografi, dan ringkasan laporan hasil survei mengenai pasang surut dan arus; b.tata letak dermaga; c.perhitungan dan gambar konstruksi bangunan pokok; d.hasil survei kondisi tanah; e.hasil kajian keselamatan pelayaran termasuk alur- pelayaran dan kolam pelabuhan; f.batas-batas rencana wilayah daratan dan perairan dilengkapi titik koordinat geografis serta rencana induk terminal khusus yang akan ditetapkan sebagai Daerah Lingkungan Kerjadan Daerah Lingkungan Kepentingantertentu; dan g.kajian lingkungan. (5)Persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufc, meliputi: a.alur-pelayaran; b.kolam pelabuhan; c.rencanapenempatanSaranaBantuNavigasi- Pelayaran; d.rencana arus kunjungan kapal. (6)Persyaratankelestarianlingkungansebagaimana dimaksudayat (2)huruf d berupa studi lingkungan yang dilakukansesuaidenganketentuanperaturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. Pasal118 (1)Berdasarkan permohonanizinsebagaimana dimaksud dalam Pasal117ayat (2), Menteri melakukan penelitian atas persyaratan permohonanpembangunanTerminal Khususdalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -55- e. tersedianya. . . (2)Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksudpada ayat (1)belum terpenuhi, Menteri mengembalikan permohonankepadapengelola terminal khususuntuk melengkapi persyaratan. (3)Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan kembali kepada Menteri setelah persyaratan dilengkapi. (4)Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dan ayat (3)telah terpenuhi, Menterimenetapkan izin pembangunan terminal khusus. Pasal 119 Dalammelaksanakanpembangunanterminalkhusus, pengelolaterminal khususwajib: a.melaksanakan pekerjaan pembangunan terminal khusus sesuai dengan jadwal yang ditetapkan; b.bertanggung jawab terhadap dampak yang timbul selama pelaksanaanpembangunanterminalkhususyang bersangkutan; c.melaksanakan pekerjaan pembangunan paling lama1 (satu) tahun sejak izin pembangunan diterbitkan; d.melaporkan kegiatan pembangunan terminal khusus secara berkalakepada penyelenggara pelabuhan terdekat; dan e.menaati ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal120 (1)Pengoperasianterminalkhususdilakukansetelah diperolehnya izin dari Menteri. (2)Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diberikan berdasarkan permohonan daripengelolaterminal khusus setelahmemenuhi persyaratan: a.pembangunanterminalkhusustelahselesai dilaksanakan sesuai denganizinpembangunanyang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal117 ayat (1); b.keamanan, ketertiban, dan keselamatan pelayaran; c.laporan pelaksanaan kajian lingkungan; d.memiliki sistem dan prosedur pelayanan; dan e.tersedianya sumber daya manusia di bidang teknis PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -56- Pasal 123. . . pengoperasian pelabuhan yang memiliki kualifikasi dankompetensiyang dibuktikan dengan sertifikat. Pasal 121 (1)Berdasarkan permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal120ayat (2), Menteri melakukan penelitian atas persyaratan permohonanpengoperasian terminal khususdalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap. (2)Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terpenuhi, Menteri mengembalikan permohonan kepadapengelola terminal khususuntuk melengkapi persyaratan. (3)Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan kembali kepada Menteri setelah persyaratan dilengkapi. (4)Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dan ayat (3)telah terpenuhi, Menteri menetapkan izinpengoperasian terminal khusus. Pasal 122 (1)Izinpengoperasianterminalkhusussebagaimana dimaksud dalam Pasal 120ayat (1) diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratansebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 dan Pasal 111. (2)Permohonan perpanjangan izinpengoperasianterminal khusus diajukan oleh pengelolaterminal khususkepada Menteridenganmelampirkanbuktipemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3)Menteri dapat memberikan atau menolak permohonan perpanjangan izin pengoperasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam waktu paling lama30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -57- Pasal 125. . . Pasal123 Pengelolaterminal khususyang telah mendapatkan izin pengoperasian wajib: a.bertanggung jawab sepenuhnya atas pengoperasian terminal khusus yang bersangkutan; b.melaporkan kegiatan operasional setiap bulan kepada pemberi izin; c.menaatiketentuanperaturan perundang-undangan di bidang pelayaran serta kelestarian lingkungan;dan d.menaatiketentuanperaturan perundang-undangan dari instansi Pemerintah lainnya yangberkaitan dengan usaha pokoknya. Pasal124 (1)Penggunaan terminal khusus untuk kepentingan umum tidak dapatdilakukan kecuali dalam keadaan darurat dengan izin Menteri. (2)Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a.terjadi bencana alam atau peristiwa alam lainnya sehinggamengakibatkantidakberfungsinya pelabuhan; atau b.pada daerah yang bersangkutan tidak terdapat pelabuhan dan belum tersedia moda transportasi lain yang memadai atau pelabuhan terdekat tidak dapat melayani permintaan jasa kepelabuhanan oleh karena keterbatasan kemampuan fasilitas yang tersedia sehingga menghambat kelancaran arus barang. (3)Izin penggunaan terminalkhusus sebagaimana dimaksud padaayat (1) hanya dapat diberikan apabila fasilitas yang terdapat di terminal khusus tersebut dapat menjamin keselamatan pelayaran dan pelaksanaan pelayanan jasa kepelabuhanan. (4)Penggunaan terminal khusus untuk kepentingan umum hanya bersifat sementara, dan apabila pelabuhan telah dapat berfungsi untuk melayani kepentingan umum, izin penggunaan terminal khusus untuk kepentingan umum dicabut. (5)Penggunaan terminal khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan berdasarkan kerjasama antarapenyelenggara pelabuhandengan pengelola terminal khusus. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -58- Pasal 127. . . Pasal125 (1)Pengoperasian terminal khusus dilakukan sesuaidengan frekuensi kunjungan kapal,bongkar muat barang, dan naikturun penumpang. (2)Pengoperasian terminal khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditingkatkansecara terus menerus selama 24(dua puluh empat) jamdalam 1(satu) hari atau selama waktu tertentu sesuai kebutuhan. (3)Peningkatanpengoperasianterminalkhusus sebagaimana dimaksudpada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan: a.adanya peningkatanfrekuensi kunjungan kapal, bongkar muat barang,dan naik turun penumpang; dan b.tersedianyafasilitaskeselamatanpelayaran, kepelabuhanan, dan lalu lintas angkutan laut. Pasal 126 (1)Menteri dapatmenetapkanpeningkatan pelayanan operasional terminal khusussebagaimanadimaksud dalamPasal 125ayat (2)berdasarkanpermohonandari pengelolaterminal khusus. (2)Penetapansebagaimana dimaksudpada ayat (1) diberikan setelah memenuhi persyaratan: a.kesiapankondisi alur; b.kesiapanpelayananpemanduanbagiperairan terminal khusus yang sudah ditetapkansebagai perairan wajib pandu; c.kesiapan fasilitasterminal khusus; d.kesiapan gudangdan/atau fasilitas laindi luar terminal khusus; e.kesiapan keamanan dan ketertiban; f.kesiapan sumber daya manusia operasional sesuai kebutuhan; g.kesiapan tenaga kerja bongkar muat dan naik turun penumpang atau kendaraan; h.kesiapan sarana transportasi darat; dan i.rekomendasi dari Syahbandarpadapelabuhan terdekat. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -59- (3)Pemberian. . . Pasal127 Terminal khusus yang sudah tidak dioperasikan sesuai dengan izin yang telah diberikan: a.dapatdiserahkankepadaPemerintah,pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota; b.dikembalikan seperti keadaan semula; c.diusulkan untuk perubahan status menjadi terminal khusus untuk menunjang usaha pokok yang lain;atau d.dijadikanpelabuhan. Pasal128 (1)Izin operasi terminal khusus hanya dapat dialihkan apabila usaha pokoknya dialihkan kepada pihak lain. (2)Pengalihan izin operasi terminal khusus sebagaimana dimaksudpadaayat (1) wajib dilaporkan kepada Menteri. (3)Dalam hal terjadi perubahan data pada izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengelolaterminal khususpaling lama 3 (tiga) bulansetelah terjadinya perubahanwajib melaporkan kepada Menteri untuk dilakukan penyesuaian. Pasal129 (1)Terminalkhususyang diserahkan kepadaPemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127huruf adapat berubah statusnya menjadi pelabuhan setelah memenuhi persyaratan: a.sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan Nasional; b.layak secara ekonomis dan teknis operasional; c.membentukataumendirikanBadanUsaha Pelabuhan; d.mendapat konsesi dariOtoritas Pelabuhan; e.keamanan, ketertiban, dan keselamatan pelayaran; dan f.kelestarian lingkungan. (2)Dalam hal terminal khusus berubah status menjadi pelabuhan yang diusahakan secara komersial, tanah daratan dan/atau perairan, fasilitas penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur-pelayaran, dan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran yangdikuasai dan dimiliki oleh pengelolaterminal khusussebagaimana dimaksud pada ayat (1)dikuasai oleh negara dan diatur olehOtoritas Pelabuhan. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -60- Pasal 133. . . (3)Pemberiankonsesidanpenyerahansebagaimana dimaksud padaayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan berdasarkankesepakatanantara Otoritas Pelabuhan dan pengelolaterminal khusus. Pasal130 Terminalkhusus yangdiserahkan kepada Pemerintah, pemerintahprovinsi,ataupemerintahkabupaten/kota sebagaimanadimaksuddalamPasal127hurufa penyelenggaraannya dilaksanakan olehUnitPenyelenggara Pelabuhan. Pasal131 (1)Izin pengoperasian terminal khusus dapat dicabut apabila pemegang izin: a.melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal123;atau b.menggunakan terminal khusus untuk melayani kepentingan umum tanpa izinsebagaimana dimaksud dalam Pasal124ayat (1). (2)Pencabutan izin pengoperasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui proses peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) bulan. (3)Apabilatelahdilakukanperingatansebagaimana dimaksud padaayat (2),pemegang izin terminal khusus tidak melakukan usaha perbaikan atas peringatan yang telah diberikan, izin pengoperasianterminalkhusus dicabut. Pasal 132 Izin pengoperasian terminal khususdicabut tanpa melalui proses peringatan, apabila pengelola terminal khusus yang bersangkutan: a.melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara; atau b.memperoleh izinpengoperasian terminalkhusus dengan caratidak sah. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -61- c. bupati/walikota. . . Pasal 133 (1)Pembinaan, pengendalian,dan pengawasan operasional terminal khusus dilaksanakan olehSyahbandar pada pelabuhan terdekat. (2)Fungsi keselamatan di terminal khusus dilaksanakan olehSyahbandarpada pelabuhan terdekat. Pasal 134 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan,tata cara penetapan lokasi, pemberian izin pembangunan dan izin operasi, penggunaan terminalkhususuntuk kepentingan umum,peningkatan kemampuan pengoperasian,perubahan status menjadi pelabuhan,prosedur pencabutan izin terminal khusus,penyerahanterminalkhususdiaturdengan Peraturan Menteri. Bagian Kedua Terminal Untuk Kepentingan Sendiri Pasal 135 (1)Untuk menunjang kegiatan tertentu di dalam Daerah Lingkungan Kerjadan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan dapat dibangunterminal untuk kepentingan sendiri. (2)Pengelolaanterminaluntukkepentingansendiri dilakukan sebagai satu kesatuan dalam penyelenggaraan pelabuhan. Pasal 136 (1)Pengelolaan terminal untukkepentingan sendiri hanya dapatdilakukansetelahmemperolehpersetujuan pengelolaan dari: a.Menteri bagiterminal untuk kepentingan sendiriyang berlokasi di dalam Daerah Lingkungan Kerjadan Daerah Lingkungan Kepentinganpelabuhan utama dan pengumpul; b.gubernur bagiterminal untuk kepentingan sendiri yang berlokasi di dalam DaerahLingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentinganpelabuhan pengumpan regional; dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -62- Pasal 139. . . c.bupati/walikota bagiterminal untuk kepentingan sendiriyang berlokasi di dalam Daerah Lingkungan KerjadanDaerahLingkunganKepentingan pelabuhan pengumpan lokal. (2)Persetujuan pengelolaanterminal untuk kepentingan sendirisebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan setelah memenuhi persyaratan: a.data perusahaan yang meliputi akte perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak,dan izin usaha pokok; b.bukti kerjasamadengan penyelenggara pelabuhan; c.gambar tata letak lokasiterminal untuk kepentingan sendiridenganskalayangmemadai,gambar konstruksi dermaga,dan koordinat geografis letak dermaga untuk kepentingan sendiri; d.bukti penguasaan tanah; e.proposalterminal untuk kepentingan sendiri; f.rekomendasi dari Syahbandarpada pelabuhan setempat; g.berita acara hasil peninjauanlokasi oleh tim teknis terpadu; dan h.studi lingkungan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuaidengan ketentuanperaturan perundang-undangan. Pasal 137 (1)Untuk mendapatkan persetujuan pengelolaanterminal untukkepentingansendiri,pemohonmengajukan permohonankepadaMenteri,gubernur,atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (2)Persetujuan atau penolakan permohonan pengelolaan terminaluntukkepentingansendirisebagaimana dimaksud pada ayat (1)diberikan oleh Menteri, gubenur, atau bupati/walikota paling lama30 (tiga puluh)hari kerja sejakditerimapermohonan secara lengkap. (3)Penolakan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disertai alasan penolakan. Pasal 138 Pengelolaterminaluntukkepentingansendiriwajib menyediakan ruangan dan sarana kerjayang memadaiuntuk kelancarankegiatanpemerintahan. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -63- b. hak. . . Pasal 139 (1)Terminal untuk kepentingan sendirihanya dapat dioperasikan untuk kegiatan: a.lalu lintas kapal atau naikturunpenumpang atau bongkar muat barang berupa bahan baku, hasil produksi,dan peralatan penunjang produksi untuk kepentingan sendiri; dan b.pemerintahan, penelitian, pendidikan dan pelatihan, dansosial. (2)Kegiatan sebagaimana dimaksudpadaayat (1) hurufa harus dibuktikan dengan dokumen penumpang dan/atau dokumen muatan barang. Pasal 140 (1)Penggunaanterminal untuk kepentingan sendiriselain untuk melayani kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal139ayat (1) dapat dilakukan kegiatan untuk kepentingan umum setelah mendapat konsesi dari penyelenggara pelabuhan. (2)Konsesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah memenuhi persyaratan: a.kemampuan dermaga dan fasilitas lainnya yang ada untuk memenuhi permintaan jasa kepelabuhanan; b.rencana kegiatan yang dinilai dari segi keamanan, ketertibandankeselamatanpelayarandengan rekomendasi dari Syahbandarpada pelabuhan setempat; c.upaya peningkatan pelayanan kepada pengguna jasa kepelabuhanan; d.pungutan tarif jasa kepelabuhan dilakukan oleh penyelenggara pelabuhan yang bersangkutan; dan e.memberlakukan ketentuan sistem dan prosedur pelayanan jasa kepelabuhanan pada pelabuhan yang bersangkutan. Pasal 141 Dalam hal terjadi bencana alam atau peristiwa lainnya yang mengakibatkantidakberfungsinyaterminal,pengelola terminal untuk kepentingan sendiriwajib memberikan pelayanan jasa kepelabuhanan untuk kepentingan umum dengan ketentuan: a.pengoperasian dilakukanolehpenyelenggara pelabuhan; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -64- Pasal 144. . . b.hak dan kewajiban pengelolaterminal untuk kepentingan sendiriharus terlindungi; c.pelayanan jasa kepelabuhanan diberlakukan ketentuan pelayanan jasa kepelabuhanan untuk pelabuhan; dan d.pungutan tarif jasa kepelabuhanan diberlakukan oleh penyelenggara pelabuhan. Pasal 142 Pengelolaterminaluntukkepentingansendiridalam melaksanakan pengelolaan dermaga wajib: a.bertanggung jawab sepenuhnya atas dampak yang ditimbulkan selama pembangunan dan pengoperasian terminal untuk kepentingan sendiriyang bersangkutan; b.melaporkankegiatanoperasionalterminaluntuk kepentingan sendirikepada penyelenggara pelabuhan laut secara berkala; dan c.menaatiketentuanperaturan perundang-undangandi bidang kepelabuhanan, lalu lintas angkutan di perairan, keselamatan pelayaran, pengerukan danreklamasi,serta pengelolaan lingkungan; dan d.menaatiketentuanperaturan perundang-undangan dari instansi pemerintah lainnya yang berkaitan dengan usaha pokoknya. Pasal 143 (1)Persetujuan pengelolaanterminaluntuk kepentingan sendiridicabut apabilapengelola: a.melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal142; b.menggunakanterminal untuk kepentingan sendiri untuk melayani kepentingan umum tanpa konsesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140ayat (2). (2)Pencabutanpersetujuanpengelolaansebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui proses peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) bulan. (3)Apabilatelahdilakukanperingatansebagaimana dimaksud padaayat (2),pengelolaterminal untuk kepentingan sendiritidak melakukan usaha perbaikan atas peringatan yang telah diberikan,persetujuan pengelolaanterminal untuk kepentingan sendiridicabut. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -65- (4)Tarif. . . Pasal 144 Ketentuan lebih lanjut mengenaitatacara pemberian persetujuanpengelolaanterminal untukkepentingan sendiri diatur dengan Peraturan Menteri. BAB VII PENARIFAN Pasal 145 Setiap pelayanan jasa kepelabuhanan dikenakan tarif sesuai dengan jasa yang diberikan. Pasal 146 Besaran tarif pelayanan jasa kepelabuhanan ditetapkan berdasarkan: a.kepentingan pelayanan umum; b.peningkatan mutu pelayanan jasa kepelabuhanan; c.kepentingan pengguna jasa; d.peningkatan kelancaran pelayanan jasa; e.pengembalian biaya; dan f.pengembangan usaha. Pasal 147 (1)Tarif penggunaan perairan dan/atau daratan serta jasa kepelabuhanan yang diselenggarakan olehOtoritas Pelabuhanditetapkan olehOtoritas Pelabuhansetelah dikonsultasikan dengan Menteri. (2)Tarif jasa kepelabuhanan yang diusahakan oleh Badan UsahaPelabuhanditetapkanolehBadanUsaha Pelabuhan berdasarkan jenis, struktur,dan golongan tarif yang ditetapkan oleh Menteri dan merupakan pendapatan Badan Usaha Pelabuhan. (3)Tarifjasakepelabuhananbagipelabuhanyang diusahakan secara tidak komersial oleh Pemerintah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -66- b. aspek. . . (4)Tarifjasakepelabuhananbagipelabuhanyang diusahakan oleh pemerintahprovinsidan pemerintah kabupaten/kotaditetapkan dengan peraturan daerah dan merupakan penerimaan daerah. Pasal 148 Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, struktur, dan golongan tarif jasa kepelabuhanan, mekanisme penetapan tarif yang terkait dengan penggunaan perairan dan/atau daratan dan jasa kepelabuhanan serta tarifjasa kepelabuhanan yang diusahakan oleh BadanUsaha Pelabuhan diatur dengan Peraturan Menteri. BAB VIII PELABUHANDANTERMINAL KHUSUS YANGTERBUKA BAGI PERDAGANGAN LUAR NEGERI Pasal 149 (1)Untuk menunjang kelancaran perdaganganluar negeri pelabuhanutamadan terminal khusus tertentu dapat ditetapkan sebagai pelabuhan yang terbuka bagi perdagangan luar negeri. (2)Penetapansebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukanataspertimbangan: a.pertumbuhan dan pengembangan ekonomi nasional; b.kepentingan perdagangan internasional; c.kepentingan pengembangan kemampuan angkutan laut nasional; d.posisi geografis yang terletak pada lintasan pelayaran internasional; e.Tatanan Kepelabuhanan Nasional yang diwujudkan dalam Rencana Induk Pelabuhan Nasional; f.fasilitas pelabuhan; g.keamanan dan kedaulatan negara; dan h.kepentingan nasional lainnya. Pasal 150 (1)Pelabuhansebagaimana dimaksud dalam Pasal149ayat (1)ditetapkanolehMenteriataspermohonan penyelenggara pelabuhan utamasetelah memenuhi persyaratan. (2)Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)wajib memenuhi: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -67- (4)Dalam. . . a.aspek ekonomi; b.aspek keselamatan dan keamanan pelayaran; c.aspek teknis fasilitas kepelabuhanan; d.fasilitas kantor dan peralatan penunjang bagi instansi pemegangfungsikeselamatandankeamanan pelayaran,instansibeacukai,imigrasi,dan karantina; dan e.jenis komoditas khusus. Pasal 151 (1)Terminal khusus tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149ayat (1)ditetapkanoleh Menteri atas permohonanpenyelenggara pengelola terminal khusus setelah memenuhi persyaratan. (2)Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)wajib memenuhi: a.aspek administrasi; b.aspek ekonomi; c.aspek keselamatan dan keamanan pelayaran; d.aspek teknis fasilitas kepelabuhanan; e.fasilitas kantor dan peralatan penunjang bagi instansi pemegangfungsikeselamatandankeamanan pelayaran,instansibeacukai,imigrasi,dan karantina; dan f.jenis komoditas khusus. Pasal 152 (1)Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal150dan Pasal 151, Menteri melakukan penelitian atas persyaratan permohonanpenetapan pelabuhan dan terminal khusustertentuyang terbuka bagi perdagangan luar negeridalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap. (2)Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terpenuhi, Menterimengembalikanpermohonankepada penyelenggarapelabuhandan pengelolaterminal khusus untuk melengkapi persyaratan. (3)Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan kembali kepada Menteri, gubernur,ataubupati/walikotasesuaidengan kewenangannya. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -68- f. operator. . . (4)Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dan ayat (3)telah terpenuhi, Menteri menetapkanpelabuhan dan terminal khusus tertentu yang terbuka bagi perdagangan luar negeri. Pasal 153 Ketentuan lebih lanjut mengenaitata carapenetapan pelabuhan dan terminal khusustertentuyang terbuka bagi perdagangan luar negeridiatur dengan Peraturan Menteri. BAB IX SISTEM INFORMASIPELABUHAN Pasal 154 (1)Sistem informasi pelabuhan mencakup pengumpulan, pengelolaan, penganalisaan, penyimpanan, penyajian, serta penyebaran data dan informasi pelabuhan untuk: a.mendukung operasional pelabuhan; b.meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atau publik; dan c.mendukungperumusankebijakandibidang kepelabuhanan. (2)Sistem informasi pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh: a.Menteriuntuk sistem informasi pelabuhan pada tingkat nasional; b.gubernur untuk sistem informasi pelabuhan pada tingkat provinsi; dan c.bupati/walikota untuk sistem informasi pelabuhan pada tingkat kabupaten/kota. (3)Pemerintah daerah menyelenggarakan sistem informasi pelabuhan sesuai dengan kewenangannya berdasarkan pedoman dan standar yang ditetapkan olehMenteri. Pasal 155 Sistem informasi pelabuhan paling sedikit memuat: a.kedalaman alur dan kolam pelabuhan; b.kapasitas dan kondisi fasilitas pelabuhan; c.arus peti kemas, barang, dan penumpang di pelabuhan; d.arus lalu lintas kapal di pelabuhan; e.kinerja pelabuhan; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -69- Pasal 161. . . f.operator terminal di pelabuhan; g.tarif jasa kepelabuhanan;dan h.RencanaIndukPelabuhandan/ataurencana pembangunan pelabuhan. Pasal 156 Badan Usaha Pelabuhan menyampaikan laporan bulanan kegiatan terminal kepadaOtoritas Pelabuhansetiap bulan paling lambat pada tanggal 5 (lima) bulan berikutnya. Pasal 157 Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156meliputi: a.arus kunjungan kapal; b.arus bongkar muat petikemas dan barang; c.arus penumpang; d.kinerja operasional; dan e.kinerja peralatan dan fasilitas. Pasal 158 Otoritas Pelabuhanmengevaluasi laporan bulanan yang disampaikan oleh Badan Usaha Pelabuhan untuk dijadikan sebagai bahan penyusunan sistem informasi pelabuhan dan disampaikan kepada Menteri dengan tembusankepada gubernur. Pasal 159 Unit Penyelenggara Pelabuhanwajib menyampaikan informasi kepada Menteriyang memuatpaling sedikitmengenai: a.kedalaman kolam pelabuhan; b.arus kunjungan kapal; c.arus bongkar muat petikemas dan barang; d.arus penumpang; e.kinerja operasional; f.kinerja peralatan dan fasilitas; g.kedalaman alur;dan h.perkembangan jumlah Badan Usaha Pelabuhan yang mengoperasikan terminal. Pasal 160 Menteriberdasarkan laporansebagaimana dimaksud dalam Pasal 157mengolah data dan informasiuntuk dijadikan sebagai bahaninformasipelabuhankepada masyarakat. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -70- BAB XI. . . Pasal 161 Ketentuan lebih lanjut mengenaitata carapengolahandan laporanserta penyusunan sistem informasi pelabuhandiatur dengan Peraturan Menteri. BABX KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 162 Pengelola kawasan industri yang memerlukan fasilitas pelabuhan wajib menyediakan lahan yang dialokasikan untuk kegiatan kepelabuhanan. Pasal 163 (1)Penyelenggaraan pelabuhan lautserta pelabuhan sungai dan danau yang digunakan untuk melayani angkutan penyeberanganyang diusahakan secara komersialharus memenuhi ketentuan: a.kegiatan pengaturan dan pembinaan, pengendalian, danpengawasankegiatankepelabuhanan dilaksanakanolehOtoritasPelabuhanyang digunakan untukmelayaniangkutan penyeberangan; b.kegiatanpemerintahandi bidang keselamatan dan keamanan pelayaran dilaksanakan oleh Syahbandar; dan c.kegiatan pengusahaan dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhanyang mengusahakan pelabuhan laut untuk melayani angkutan penyeberangan. (2)Penyelenggara pelabuhan laut serta pelabuhan sungai dan danau yang digunakan untuk melayaniangkutan penyeberangan yang belum diusahakan secara komersial dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemerintah, Unit Pelaksana Teknispemerintah provinsi,atau Unit Pelaksana Teknispemerintah kabupaten/kota. Pasal 164 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pelabuhan lautsertapelabuhan sungai dan danauyang digunakan untuk melayani angkutan penyeberangandiatur dengan Peraturan Menteri. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -71- Agar . . . BAB XI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 165 (1)Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, Pemerintah, pemerintahdaerah, dan Badan Usaha Milik Negara yang menyelenggarakan pelabuhan tetap menyelenggarakan kegiatanpengusahaandipelabuhanberdasarkan Peraturan Pemerintah ini. (2)Dalam waktu paling lama3(tiga) tahun sejakberlakunya Undang-UndangNomor17Tahun2008tentang Pelayaran, kegiatan usaha pelabuhan yang dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. (3)Kegiatanpengusahaandipelabuhanyangtelah diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara tetap diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara dimaksud. BAB XII KETENTUAN PENUTUP Pasal 166 Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan perundang-undangan yang lebih rendah dari PeraturanPemerintahiniyangmengaturmengenai kepelabuhanan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Pasal 167 DenganberlakunyaPeraturanPemerintahini,maka Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2001 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 127, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4145)dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 168 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -72- Agarsetiaporangmengetahuinya,memerintahkan pengundanganPeraturanPemerintahinidengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkandi Jakarta pada tanggal20 Oktober 2009 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR.H.SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd PATRIALIS AKBAR LEMBARANNEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN2009NOMOR151 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian dan Industri, Setio Sapto Nugroho PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Untuk . . . P E N J E L A S A N A T A S PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR61TAHUN2009 TENTANG KEPELABUHANAN I.UMUM Pelabuhan sebagai salah satu unsur dalam penyelenggaraan pelayaran memiliki peranan yang sangat penting dan strategis sehingga penyelenggaraannya dikuasasi oleh negara dan pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah dalam rangka menunjang, menggerakkan, dan mendorong pencapaian tujuan nasional, dan memperkukuh ketahanan nasional. Pembinaan pelabuhan yang dilakukan olehPemerintah meliputi aspek pengaturan, pengendalian,dan pengawasan.Aspek pengaturan mencakup perumusan dan penentuan kebijakan umum maupun teknis operasional.Aspek pengendalian mencakup pemberianpengarahan bimbingandalampembangunandanpengoperasianpelabuhan. Sedangkan aspek pengawasan dilakukan terhadap penyelenggaraan kepelabuhanan. Pembinaan kepelabuhanan dilakukan dalam satu kesatuan Tatanan Kepelabuhanan Nasional yang ditujukan untuk mewujudkan kelancaran, ketertiban, keamanan dan keselamatan pelayaran dalam pelayanan jasa kepelabuhanan, menjamin kepastianhukum dan kepastian usaha, mendorongprofesionalismepelakuekonomidipelabuhan, mengakomodasi teknologi angkutan, serta meningkatkan mutu pelayanan dan daya saing dengan tetap mengutamakan pelayanan kepentingan umum. Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, pengaturan untuk bidang kepelabuhanan memuat ketentuan mengenai penghapusan monopoli dalam penyelenggaran pelabuhan, pemisahan antara fungsi regulator dan operator serta memberikan peran serta pemerintah daerah dan swasta secara proporsional di dalam penyelenggaraan kepelabuhanan. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Ayat (3) . . . Untuk kepentingan tersebut di atas maka dalam Peraturan Pemerintah ini diatur mengenai Rencana Induk Pelabuhan Nasional, penetapan lokasi, rencana induk pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentinganpelabuhan, penyelenggaran kegiatan di pelabuhan, perizinan pembangunan dan pengoperasian pelabuhan atau terminal, terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri, penarifan, pelabuhan dan terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri dan sistem informasi pelabuhan. II.PASALDEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal8 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Dalam Rencana Induk Pelabuhan Nasional memuat lokasi pelabuhan yang sudah ada maupun lokasi pelabuhan yang direncanakan akan dibangun. Ayat (2) Cukup jelas. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- Ayat (3) . . . Ayat (3) Menteri yang terkaitdengan kepelabuhananantara lain, menteri yang membidangi urusan lingkungan hidup, perikanan, perindustrian, pertambangan,danperdagangan. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Perubahan kondisi lingkungan strategis akibat bencanaadalah berubahnyaperencanaanpemanfaatankawasanyang memerlukan fasilitas pelabuhan akibat bencana. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 11 Cukup jelas. Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Cukup jelas. Pasal 14 Cukup jelas. Pasal 15 Cukup jelas. Pasal 16 Cukup jelas. Pasal 17 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4- Huruf f . . . Ayat (3) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Letak wilayah administratif memuat nama desa/kelurahan atau sebutan lain, kecamatan, kabupaten/kota,dan provinsi. Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 Cukup jelas. Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 21 Cukup jelas. Pasal 22 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Cukupjelas. Huruf b Cukup jelas. Hurufc Cukup jelas. Hurufd Cukup jelas. Hurufe Cukup jelas. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -5- Pasal 31 . . . Huruff Cukup jelas. Hurufg Cukup jelas. Hurufh Cukup jelas. Hurufi Cukup jelas. Hurufj Kawasan Industriadalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri manufaktur yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri yang telah memiliki Izin Usaha Industri. Huruf k Fasilitas umum lainnyaantara laintempatperibadatan, tempatrekreasi, olah raga, jalur hijau, dan kesehatan. Pasal 23 Cukup jelas. Pasal 24 Cukup jelas. Pasal 25 Cukup jelas. Pasal 26 Cukup jelas. Pasal 27 Cukup jelas. Pasal 28 Cukup jelas. Pasal 29 Cukup jelas. Pasal 30 Cukup jelas. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -6- Ayat (2) . . . Pasal 31 Ayat(1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Keadaan darurat antara lain kapal terbakar. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Pasal 32 Cukup jelas. Pasal33 Cukup jelas. Pasal 34 Cukup jelas. Pasal 35 Cukup jelas. Pasal 36 Cukup jelas. Pasal 37 Ayat (1) Cukup jelas. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -7- Kegiatan . . . Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Kegiatan pemerintahan lainnyayangbersifattidaktetap antara lain kegiatan kehutanan dan pertambangan yang diselenggarakan oleh instansi yang berwenang dalam rangka mencegah pembalakan liar (illegal logging) dan penambangan liar (illegal minning) yang ke luar masuk melalui pelabuhan. Pasal 38 Ayat (1) Kegiatan pengaturan meliputi penetapan kebijakan di bidang kepelabuhanan. Kebijakan di bidang kepelabuhanan merupakan kebijakan umum dan teknis kepelabuhanan yang meliputi penentuan norma, standar, pedoman, kriteria, perencanaan, dan prosedur serta perizinan di bidang kepelabuhanan. Kegiatan pembinaan dilakukan dengan memperhatikan seluruh aspek pengaturan,pengendalian,danpengawasanterhadap kegiatan pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan pelabuhan guna mewujudkan tatanan kepelabuhanan nasional yang diarahkan untuk: a.memperlancar perpindahan orang dan/atau barang secara massal dengan selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, dan nyaman; b.meningkatkan penyelenggaraan kegiatan kepelabuhanan; c.mengembangkan kemampuan dan peranan kepelabuhanan serta keselamatan dan keamanan pelayaran dengan menjamin tersedianya alur-pelayaran, kolam pelabuhan, dan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran yang memadai; d.mencegah dan menanggulangi pencemaran yang bersumber dari kegiatan kepelabuhanan. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -8- Huruf d . . . Kegiatan pengendalian meliputi pemberian arahan, bimbingan danpenyuluhankepadamasyarakatpenggunajasa kepelabuhanan, pendidikan dan pelatihan serta sertifikasi, dan perizinan di bidang kepelabuhanan serta petunjuk dalam melaksanakan pembangunan, operasional dan pengembangan pelabuhan. Kegiatan pengawasan meliputi: a.pemantauan dan penilaian terhadap kegiatan pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan pelabuhan; dan b.tindakankorektifterhadappelaksanaankegiatan pembangunan,pengoperasian,danpengembangan pelabuhan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 39 Cukup jelas. Pasal 40 Cukup jelas. Pasal 41 Cukup jelas. Pasal 42 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Jaringan jalanadalah jalan akses(acces road)ke terminal. Huruf c Cukup jelas. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -9- Ayat (4) . . . Huruf d Keamanan dan ketertiban secara umum di pelabuhan dijamin oleh Otoritas Pelabuhan yang dilakukan secara terpadu dan untuk itu dapat dibentuk satuan pengaman oleh Otoritas Pelabuhan, namun untuk masing-masing terminal menjadi tanggung jawab Badan Usaha Pelabuhan. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Kondisi tertentu adalah terjadinya sesuatu yang dapat menghambat pemberian pelayanan jasa kepelabuhanan yang harus segera dilakukan pemulihan dan tidak dapat menunggu pembiayaan dari AnggaranPendapatan danBelanjaNegara sehingga diperlukan tindakan yang dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan atau pengelola Terminal Untuk Kepentingan Sendiri seizin Otoritas Pelabuhan. Pasal 43 Cukup jelas. Pasal 44 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -10- Pasal 58 . . . Ayat (4) Kondisi tertentuadalah anggaran pemerintah pada tahun anggaran berjalan tidak tersedia untuk pemeliharaan penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur-pelayaran,dan jaringan jalan. Pasal 45 Cukup jelas. Pasal 46 Cukup jelas. Pasal47 Cukup jelas. Pasal 48 Cukup jelas. Pasal 49 Cukup jelas. Pasal 50 Cukup jelas. Pasal 51 Cukup jelas. Pasal52 Cukup jelas. Pasal 53 Cukup jelas. Pasal 54 Cukup jelas. Pasal 55 Cukup jelas. Pasal 56 Cukup jelas. Pasal57 Peraturan pemerintahtersendiri adalah peraturan pemerintah yang mengatur mengenai kenavigasian. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -11- Pasal 70 . . . Pasal 58 Cukup jelas. Pasal 59 Cukup jelas. Pasal 60 Cukup jelas. Pasal 61 Cukup jelas. Pasal 62 Cukup jelas. Pasal 63 Cukup jelas. Pasal 64 Cukup jelas. Pasal 65 Cukup jelas. Pasal 66 Cukup jelas. Pasal67 Cukup jelas. Pasal 68 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Jasa terkait dengan kepelabuhananadalah kegiatan yang menunjang kelancaran operasional dan memberikan nilai tambah bagi pelabuhan antara lain perkantoran, fasilitas pariwisata dan perhotelan, instalasi air bersih, listrik dan telekomunikasi, jaringan air limbah dan sampah, pelayanan bunker,dan tempat tunggu kendaraan bermotor. Pasal 69 Cukup jelas. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -12- Huruf b . . . Pasal 70 Cukup jelas. Pasal 71 Cukup jelas. Pasal 72 Cukup jelas. Pasal 73 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Keikutsertaan Badan Usaha Pelabuhanmenjaga keselamatan, keamanan, dan ketertiban yangmenyangkut angkutan di perairanadalah hanya terbatas di tambatan. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Pasal 74 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Huruf a Cukup jelas. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -13- Pasal 76 . . . Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Sanksiadalah pengakhiran perjanjian dalam hal Badan Usaha Pelabuhan tidak melaksanakan kewajibannya termasukkewajibanmemberikanpelayananjasa kepelabuhanan sesuai standar kinerja pelayanan yang ditetapkan oleh Otoritas Pelabuhan. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Cukup jelas. Huruf k Cukup jelas. Pasal 75 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Kerjasama pemanfaatanadalah pengoperasian fasilitas pokok dan fasilitas penunjang pelabuhan oleh Badan Usaha Pelabuhan dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak dansumber pembiayaan lainnya. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -14- Pasal 88 . . . Pasal 76 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Penyewaanlahan,penyewaangudang,dan/ataupenyewaan penumpukanadalah pemanfaatan lahan tanah pelabuhan, fasilitas gudang dan fasilitas penumpukan oleh BadanUsaha Pelabuhan, badan usaha lainnya,atauorang perseorangan warga negara Indonesiadalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal77 Cukup jelas. Pasal 78 Cukup jelas. Pasal 79 Cukup jelas. Pasal80 Cukup jelas. Pasal81 Cukup jelas. Pasal82 Cukup jelas. Pasal83 Cukup jelas. Pasal84 Cukup jelas. Pasal85 Cukup jelas. Pasal86 Cukup jelas. Pasal87 Cukup jelas. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -15- Pasal 98 . . . Pasal88 Ayat (1) Sisi daratantaralain berupagudang,gedung, dan lapangan penumpukan. Ayat (2) Sisi perairanantaralain berupadermaga, fasilitas tambat, reklamasi, dan talud. Pasal89 Cukup jelas. Pasal90 Cukup jelas. Pasal 91 Cukup jelas. Pasal92 Cukup jelas. Pasal 93 Cukup jelas. Pasal 94 Cukup jelas. Pasal 95 Cukup jelas. Pasal96 Cukup jelas. Pasal97 Ayat (1) Pengoperasian pelabuhan dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan fasilitas dan sumber daya manusia operasional sesuai dengan frekuensi kunjungan kapal, bongkar muat barang,dan naikturunpenumpang. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -16- Pasal 101 . . . Pasal98 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Kondisi alurantaralain kedalaman, pasang surut,dan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Fasilitas pelabuhanantaralain lampupenerangan, dermaga, gudang,danlapangan penumpukan. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Sumber daya manusia operasional sesuai kebutuhanyaitu petugas instansi pemerintah pemegang fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran, kekarantinaan, kepabeanan dan keimigrasian. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Pasal99 Cukup jelas. Pasal100 Cukup jelas. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -17- Ayat (2) . . . Pasal 101 Cukup jelas. Pasal 102 Cukup jelas. Pasal 103 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Melaporkan kegiatan operasionaldapat dilaksanakan dengan memanfaatkan teknologi informasi. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Ketentuanperaturanperundang-undangandariinstansi Pemerintah lainnyaantara lain ketentuan di bidang perpajakan serta bea dan cukai. Pasal104 Cukup jelas. Pasal105 Cukup jelas. Pasal106 Cukup jelas. Pasal 107 Cukup jelas. Pasal 108 Cukup jelas. Pasal 109 Cukup jelas. Pasal110 Ayat (1) Kegiatan tertentuadalahkegiatan untuk menunjang kegiatan usaha pokok yang tidak terlayani oleh pelabuhan terdekat dengan kegiatan usahanyakarena sifat barang atau kegiatannya memerlukan pelayanan khusus atau karena lokasinya jauh dari pelabuhan. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -18- Pasal 117 . . . Ayat (2) Huruf a Ditetapkan menjadi bagian dari pelabuhan terdekatyaitu bahwa pengaturan dan pembinaan, pengendalian,dan pengawasan kegiatan pengoperasian terminal khusus dilakukan oleh penyelenggara pelabuhan terdekatdan pengawasan serta pelaksanaan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran dilaksanakan oleh Syahbandar pada pelabuhan terdekat. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Pasal111 Huruf a Badan usahaadalah badan hukum Indonesia yang didirikan berdasarkan ketentuan hukum Republik Indonesia, termasuk anak perusahaan sesuai dengan usaha pokok yangsejenis dan pemasok bahan baku dan peralatan penunjang produksi untuk keperluan badan usaha yang bersangkutan. Kegiatan usaha pokokantara lainpertambangan,energi, kehutanan,pertanian,perikanan,industri, pariwisata,dok dan galangan kapal,penelitian, pendidikan dan pelatihan,serta sosial. Huruf b Cukup jelas. Pasal112 Cukup jelas. Pasal113 Cukup jelas. Pasal114 Cukup jelas. Pasal115 Cukup jelas. Pasal116 Cukup jelas. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -19- Huruf b . . . Pasal117 Cukup jelas. Pasal118 Cukup jelas. Pasal119 Cukup jelas. Pasal120 Cukup jelas. Pasal121 Cukup jelas. Pasal122 Cukup jelas. Pasal123 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Ketentuanperaturanperundang-undangandariinstansi Pemerintahlainnyaantaralainketentuandibidang pertambangan,energi,kehutanan,pertanian,perikanan, industri, pariwisata,dok dan galangan kapal,penelitian, pendidikan dan pelatihan,sosial,perpajakan,serta bea dan cukai. Pasal124 Cukup jelas. Pasal125 Cukup jelas. Pasal126 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Kondisi alur antara lainkedalamanperairan, pasang surut, danSarana Bantu Navigasi-Pelayaran. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -20- Pasal 133. . . Huruf b Cukup jelas. Huruf c Fasilitas terminal khususantara lain lampu penerangan, dermaga, gudang,danlapangan penumpukan. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Sumber daya manusia operasional sesuai kebutuhanyaitu petugas instansi pemerintah pemegang fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran, kekarantinaan, kepabeanandan keimigrasian. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Hurufi Cukup jelas. Pasal127 Cukup jelas. Pasal128 Cukup jelas. Pasal129 Cukup jelas. Pasal130 Cukup jelas. Pasal 131 Cukup jelas. Pasal 132 Cukup jelas. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -21- Huruf f . . . Pasal 133 Ayat (1) Pembinaan, pengendalian,dan pengawasan operasional terminal khusus dilaksanakan olehSyahbandar pada pelabuhan terdekat dalam kaitan terhadap kegiatan yang dilakukan oleh pengelola terminal khusus antara lain menyangkut penggunaan perairan, pelayananpandu,pelayananjasakepelabuhananyang dilakukan untuk melayani pihak ketiga karena kegiatan- kegiatan tersebut merupakan kewenangan dariPemerintah. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 134 Cukup jelas. Pasal 135 Ayat (1) Kegiatan tertentu meliputipertambangan,energi,kehutanan, pertanian,perikanan,industri,pariwisata,dok dan galangan kapal,penelitian, pendidikan dan pelatihan,serta sosial. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 136 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Bukti kerjasamadapatberupa kerjasama pengelolaan terminal untuk kepentingan sendiri. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -22- Peristiwa . . . Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Pasal 137 Cukup jelas. Pasal 138 Cukup jelas. Pasal 139 Cukup jelas. Pasal 140 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Fasilitas lainnyaantara lain peralatan bongkar muat, gudang, akses jalan masuk,dansumber daya manusia yang menangani. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Pasal 141 Bencana alam antara laingempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan,dan tanah longsor. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -23- Pasal 149. . . Peristiwa lainnyadapatberupa bencana non-alam antara lain gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit serta berupa bencana sosial yang antara lain konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakatdan teror. Pasal 142 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Ketentuanperaturanperundang-undangandariinstansi Pemerintahlainnyaantaralainketentuandibidang pertambangan,energi,kehutanan,pertanian,perikanan, industri,pariwisata,dok dan galangan kapal,penelitian, pendidikan dan pelatihan,sosial,perpajakan,serta bea dan cukai. Pasal 143 Cukup jelas. Pasal 144 Cukup jelas. Pasal 145 Cukup jelas. Pasal 146 Cukup jelas. Pasal 147 Cukup jelas. Pasal 148 Cukup jelas. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -24- Pasal 162. . . Pasal 149 Ayat (1) Terminal khusus tertentu adalahterminal khusus yang dibangun dan dioperasikan untuk menunjang kegiatan usaha yang hasil produksinyauntukdiekspor. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 150 Cukup jelas. Pasal 151 Cukup jelas. Pasal 152 Cukup jelas. Pasal 153 Cukup jelas. Pasal 154 Cukup jelas. Pasal 155 Cukup jelas. Pasal 156 Dalam menyampaikan laporan,BadanUsahaPelabuhandapat menggunakanteknologi informasi yang tersedia (e-portnet). Pasal 157 Cukup jelas. Pasal 158 Cukup jelas. Pasal 159 Cukup jelas. Pasal160 Cukup jelas. Pasal 161 Cukup jelas. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -25- Pasal 166. . . Pasal 162 Cukup jelas. Pasal 163 Cukup jelas. Pasal 164 Cukup jelas. Pasal 165 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Penentuan waktu3(tiga) tahun dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan waktuyang cukup bagi Pemerintahmerencanakan pengembangan pelabuhan dan Badan Usaha Milik Negara.Untuk keperluan pengembangan tersebut atas perintah Menteri dilakukan: a.evaluasiasetBadanUsahaMilikNegarayang menyelenggarakan usaha pelabuhan; dan b.audit secara menyeluruh terhadapaset Badan Usaha Milik Negara yang menyelenggarakan usaha pelabuhan. Ayat (3) Yang dimaksud dengan “tetap diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara” adalah Badan Usaha Milik Negara yang didirikan berdasarkan Peraturan PemerintahNomor 56 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1991, dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1991, tetap menyelenggarakan kegiatan usaha di pelabuhan yang meliputi: a.kegiatan yang diatur dalam Pasal 90 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran; b.penyediaan kolam pelabuhan sesuai dengan peruntukannya berdasarkan pelimpahan dari Pemerintah dan ketentuan peraturan perundang-undangan; c.pelayanan jasa pemanduanberdasarkan pelimpahan dari Pemerintah dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d.penyediaan dan pengusahaan tanah sesuai kebutuhan berdasarkan pelimpahan dariPemerintah danketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -26- Pasal 166 Cukup jelas. Pasal 167 Cukup jelas. Pasal 168 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR5070

Lihat di sumber asli (Peraturan BPK)