Kembali ke pencarian
PPberlakuPeraturan BPK

PP 31 TAHUN 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor
PP 31 TAHUN 2021
Tahun
2021
Penerbit (TEU)
Indonesia, Pemerintah Pusat
Tgl penetapan
2 Februari 2021
Tgl pengundangan
2 Februari 2021
Mulai berlaku
2 Februari 2021
Tempat
Jakarta
Sumber
LN.2021/No.41, TLN No.6643, jdih.setkab.go.id : 153 hlm.

Teks Lengkap

Menimbang Mengingat Menetapkan SALINAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2O2L TENTANG PE}.IYELENGGARAAN BI DANG PELAYARAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, batrwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal5T dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 1l Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintatr tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran; Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 19a5; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor a8a9l; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); MEMUTUSI(AN: PERATURAI{ PEMERINTAH TENTANG PEI{YELENGGAI?.IqI{V BIDAI.IG PEI.AYARAI,I. 1 2 3 SK No 085414 A BAB I PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta pelindungan lingkungan maritim. 2. Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya. 3. Angkutan di Perairan adalah kegiatan mengangkut dan/atau memindahkan penumpang dan I atau barang dengan menggunakan kapal. 4. Angkutan Laut Khusus adalah kegiatan angkutan untuk melayani kepentingan usaha sendiri dalam menunjang usaha pokoknya. 5. Trayek adalah rute atau lintasan pelayanan angkutan dari satu Pelabuhan ke Pelabuhan lainnya. 6. Usaha Jasa Terkait adalah kegiatan usaha yang bersifat memperlancar proses kegiatan di bidang Pelayaran. 7. Usaha Pokok adalah jenis usaha yang disebutkan di dalam surat izin usaha suatu perusahaan. 8. Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang danlatau barang, keselamatan dan keamanan berlayar, tempat perpindahan intra-dan latau antarmoda serta mendorong perekonomian nasional dan daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah. SK No078433 A 9.Pelabuhan... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- 9. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan Pelayaran dan kegiatan penunjang Pelabuhan serta sebagai tempat pe rpin dahan intra - dan I atau antarmoda transportasi. 10. Pelabuhan Utama adalah Pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan internasional dalam jumlah besar, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan j angkauan pelayanan antarprovinsi. 1 1. Pelabuhan Pengumpul adalah Pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi. 12. Pelabuhan Pengumpan adalah Pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam provinsi. 13. Terminal adalah Fasilitas Pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat Kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang. SK No 078434 A 14. Terminal PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4- 14. Terminal Khusus adalah Terminal yang terletak di luar daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan Pelabuhan yang merupakan bagian dari Pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan Usaha Pokoknya. 15. Terminal untuk Kepentingan Sendiri adalah Terminal yang terletak di dalam daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan Pelabuhan yang merupakan bagian dari Pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai Cengan Usaha Pokoknya. 16. Daerah Lingkungan Kerja yang selanjutnya disebut DLKr adalah wilayah perairan dan daratan pada Pelabuhan atau lerminal Khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan Pelabuhan. 17. Daerah Lingkungan Kepentingan yang selanjutnya disebut DLKp adalah perairan di sekeliling DLKr perairan Pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan Pelayaran. 18. Rencana Induk Pelabuhan adalah pengaturan ruang Pelabuhan berupa perunttlkan rencana tata guna tanah dan perairan di DLKr dan DLKp Pelabuhan. 19. Otoritas Pelabuhan adalah lembaga pemerintah di Pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, petlgendalian, dan pengawasan kegiatan Kepelabuhanan yang diusahakan secara komersial. 20. Unit Penyelenggara Pelabuhan adalah lembaga pemerintah di Pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, pengawasan kegiatan Kepelabuhanan, dan pemberian pelayanan jasa Kepelabuhanan untuk Pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial. 2L. Konsesi adalah pemberian hak oleh penyelenggara Pelabuhan kepada badan usaha pelabuhan untuk melakuka.n kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa Kepelabuhanan tertentu dalam jangka waktu tertentu dan kompensasi tertentu. SK No 093801 A 22.Badan.. . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -5- 22. Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan Terminal dan Fasilitas Pelabuhan lainnya. 23. Kolam Pelabuhan adalah perairan di depan dermaga yang digunakan untuk kepentingan operasional sandar dan olah gerak kapal. 24. Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola rLrang. 25. Keselamatan dan Keamanan Pelayaran adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dan keamanan yang menyangkut Angkutan di Perairan, Kepelabuhanan, dan lingkungan maritim. 26. Kelaiklautan Kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan kapal, pencegahan pencemaran perairan dari kapal, pengawakan, garis muat, pemuatan, kesejahteraan awak kapal dan kesehatan penumpang, status hukum kapal, manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal, dan manajemen keamanan kapal untuk berlayar di perairan tertentu. 27. Keselamatan Kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan material, konstruksi, bangunan, permesinan dan perlistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan termasuk perlengkapan alat penolong dan radio, elektronik kapal, yang ciibuktikan dengan sertifikat setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian. 28. Badan Klasifikasi adalah lembaga klasifikasi kapal yang melakukan pengaturan kekuatan konstruksi dan permesinan kapal, jaminan rrrutu mateial marine, pengawasan pembangunan, pemeliharaan, dan perombakan kapal sesuai dengan peraturan klasifikasi. 29. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan terraga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau dittrnda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dern bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah. SK No 093802 A 30. Kapal FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -6- 30. Kapal Negara adalah Kapal milik negara digunakan oleh instansi Pemerintah tertentu yang diberi fungsi dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menegakkan hukum serta tugas-tugas pemerintah lainnya. 31. Kapal Asing adalah Kapal yang berbendera selain bendera Indonesia dan tidak dicatat dalam daftar Kapal Indonesia. 32. Awak Kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas Kapal oleh pemilik atau operator Kapal untuk melakukan tugas di atas Kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil. 33. Nakhoda adalah salah seorang dari Awak Kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di Kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 34. Alur-Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan Pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari. 35. Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran adalah peralatan atau sistem yang berada di luar Kapal yang didesain dan dioperasikan untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi bernavigasi Kapal dan/atau lalu lintas Kapal. 36. Telekomunikasi Pelayaran adalah telekomunikasi khusus untuk keperluan dinas Pelayaran yang merupakan setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya dalam dinas bergerak Pelayaran yang merupakan bagian dari keselamatan Pelayaran. 37. Pekerjaan Bawah Air adalah pekerjaan yang berhubungan dengan instalasi, konstruksi, atau Kapal yang dilakukan di bawah air dan/atau pekerjaan di bawah air yang bersifat khusus, yaitu penggunaan peralatan bawah air yang dioperasikan dari permukaan air. SK No078435 A 38. Pengerukan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -7 - 38. Pengerukan adalah pekerjaan mengubah bentuk dasar perairan untuk mencapai kedalaman dan lebar yang dikehendaki atau untuk mengambil material dasar perairan yang dipergunakan untuk keperluan tertentu. 39. Reklarnasi adalah pekerjaan timbunan di perairan atau pesisir yang mengubah garis pantai dan/atau kontur keda.laman perairan. 40. Kerangka Kapal adalah setiap Kapal yang tenggelam atau kandas atau terdampar dan telah ditinggalkan. 4I. Saluage adalah pekedaan untuk memberikan pertolongan terhadap Kapal dan/a-tau muatannya yang mengalami kecelakaan Kapal atau dalam keadaan bahaya di perairan termasuk mengangkat Kerangka Kapal atau rintangan bawah air atau benda lainnya. 42. Syahbandar adalah pejabat pemerintah di Pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk rrrenjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perunclang-undangan untuk menjamin Keselamatan dan Keamanan Pelayaran. 43. Koda Internasional Kearnanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan (Intemational Ship and Port Facility Seatitg Codel yang selanjutnya disebut Kcrda adalah peraturan internasional yang merupakan amendemen Konvensi Safety of LW at Sea 1974 untuk keamanan Kapal dan Fasilitas Pela.buhan yang terdiri dari bagian A sebagai perintah dan bagian B sebagai anjuran. 44. Komite Keamanan Pelabuhan (Port Seanritg Committeel yang selanjutnya disebut PSC adalah wadah yang terdiri dari seluruh pihak terkait di Pelabuhan yang terlibat dalam penanganan keamanatr Pelabuhan. SK No 093804 A 45.Perwira... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -8- 45. Perwira Keamanan Pelabuhan (Port, Seanritg Officer) yang selanjutnya disebut PSO adalah pejabat struktural atau tingkat di bawah kepala kantor pada Kantor Kesyahbandaran Utama atau Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan atau Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam atau Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan yang biclang tugas dan fungsinya terkait clengan penerapan Koda. 46. Koordinator Kon:ite Keamanan Pelabuhan (Port Seanritg Committeel yang selanjutnya disebut Koordinator PSC adalah Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otcritas Pelabuhan Khusus Batam, atau Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan yang berada di wilayah kerja Pelabuhan yang tugas operasionalnya dibantu oleh PSO. 47. Auditor Koda Internasional Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan llntemational Ship and Port Facilitg Seanritg Codel yang selanjutnya disebut Auditor ISPS Code adalah pejabat pemerintah di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pelayaran yang diberi kewenangan untuk melaksanakan verifikasi terhadap kesesuaian persyaratan manajemen keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan yang memiliki kompetensi dan telah dikukuhkan. 48. Verifikasi Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan adalah proses pemeriksaan secara sistematis, independen, dan terdokumeutasi untuk menilai keefektifan penerapan manajemen keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan terhadap Koda. 49. Fasilitas Pelabuhan adalah lokasi yang meliputi area labuh jangkar, dermaga, atau tempat kegiatan operasional Kapal dan Pelabuiran yang telah mendapatl<an izin operasional dari pemerintah. SK No 093805 A 50. Organisasi PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -9 - 50. Organisasi Keamanan yang Diakui (Recogniz'ed Seanritg Organization) yang selanjutnya disebut RSO adalah suatu organisasi yang berbadan hukum yang ncempunyai tenaga ahli di bidang keamanan, manajemen risiko, intelijen, perkapalan, dan Kepelabuhanan. 51. Perwira Keamanan Perusahaan (Compang Seanitg Olficei yang selanjutnya disebut CSO adalah orang yang ditunjr* oleh perusahan untuk memastikan penilaian keainanan Kapal dilaksanakan, rencana keamanan Kapal dikembangkan, diterapkan dan dipelihara, serta berkoordinasi dengan para Perwira Keamanan Fasilitas Pelabuhan dan Perwira Keamanan Kapal. 52. Perwira Keamanan Kapal (Ship Seanritg Offtcer) yang selanjutnya disebut SSO adalah perwira Kapal yang bertanggung jarvab kepada Nakhoda, dan ditunjuk oleh perusahaan sebagai penanggung jawab terhadap keamanan Kapal, penerapan, pemeliharaarr, dan revisi dari rencaRa keamanan Kapal dan untuk berkoordinasi'dengan CSO dan perwira keamanan Fasilitas Pelabuhan. 53. Perwira Keamanan Fasilitas Pelabuhan (Port Facilitg Seanritg OIfiei yang selanjutnya disebut PFSO adalah petugas yang ditunjuk oleh manajemen perusahaan Fasilitas Pelabuhan yang bertanggung jawab terhadap pengembangan, implementasi, revisi dari pemeliharaan rencana keamanan Fasilit"as Pelabuhan serta untuk bekerja sama dengan para SSO, CSO, dan pengelola Fasilitas Pelabuhan. 54. Penilaian Keamanan Kapal (Shrp Seanritg Assessment) yang selanjutnya disebut SSA adalah bagian yang penting dan integral dari proses pengembangan dan pembaharuan rencana keamanan Kapal. 55. Penilaian Keamanan Fasilitas Pelabuhan (Port Facility Searitg Assessmentl yang selanjutnya disebut PFSA adalah suatu pengembangan dan pembaharuan rencana keamanan Fasilitas Pelabuhan. SK No 093806 A 56. Rencana PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 10- 56. Rencana Keamanan Kapal (Ship Seanitg Planl yang selanjutnya disebut SSP adalah suatu rencana yang dikembangkan untuk memastikan bahwa penerapan dari langkah-langkah di atas Kapal dirancang untuk melindungi orang, muatan, peralatan angkut muatan, gudang perbekalan Kapal, atau Kapal terhadap risiko suatu gangguan keamanan. 57. Rencana Keamanan Fasilitas Pelabuhan (Po# Facilitg Seanritg Planl ),ang selanjutnya disebut PFSP adalah suatu perencanaan yang dikenrbangkan untuk memastikan penerapan tindakan yang dirancang untuk 'melindungi Kapal darr Fasilitas Pelabuhan, ora.ng, muatan, peralatan angkut muatan, gudang perbekalan di dalam Fasilitas Pelabuhan dari risiko suatu gangguan keamanan. 58. Kaji Ulang adalah penerapan prinsip perbaikan berkelanjutan (continual improuement) dari waktu ke waktu, melalui proses pengkajian secara menyeluruh untuk mernastikan keberlanjutan, kesesuaian, efektifitas pelaksanaan manajemen keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan. 59. Internal Audit adalah suat'u kegiatan audit independen yang dilaksanakan oleh internal organisasi dengan tujuan menguji dan mengevaluasi implementasi manajemen keamanan kalral dan Fasilitas Pelabuhan. 60. Deklarasi Keamanan (Declaration of Seanritgl yang selanjutnya disebut DoS adalah suatu persetujuan tertulis yang disepakati dalam menetapkan langkah keamanan antara suatu Kapal dengan Fasilitas Pelabuhan atau Kapal dengan Kapal yang sedang berinteraksi, dalam menetapkan tindakan keamanan yang diterapkan masing-masing pihak. 61. ksiden Keamanan adalah tin,lakan mencurigakan, pelanggaran keamanan atau keadaan yang mengancam keamanan Kapal atau Fasilitas Pelabuhan atau interaksi Kapal atau Fasilitas Pelabuhan atau kegiatan alih muat Kapal ke Kapal. SK No 093807 A 62.Pernyataan. . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 11- 62. Pernyataan Pemenuhan Fasilitas Pelabuhan (Statement of Compliance of a Port Facilitg) yang selanjutnya disebut SoCPF adalah suatu pernyataan tertulis dari Menteri bahwa Fasilitas Pelabuhan memenuhi persyaratan standar yang dipersyaratkan dalam Koda. 63. Tingkat Keamanan adalah klasifikasi dari risiko Kapal dan Fasilitas Pelabuhan menurut intensitas atau kecenderungan Insiden Keamanan yang dapat terjadi setelah melalui proses pengamatan dan pengumpulan data. 64. Tingkat Keamanan 1 (securitg leuel 1) adalah tingkat dimana tindakan minimum untuk perlindungan keamanan harus dilaksanakan terus menerus. 65. Tingkat Keamanan 2 (seanritg leuel2) adalah tingkat dimana tindakan tambahan untuk perlindungan keamanan diberlakukan dengan jangka waktu tertentu sebagai akibat peningkatan risiko ancaman keamanan. 66. Tingkat Keamanan 3 (secuitg leuel3) adalah tingkat perlindungan keamanan secara khusus yang ditetapkan dalam jangka waktu terbatas saat terjadi ancaman keamanan. 67. International Ship Security Certificate selanjutnya disingkat ISSC adalah sertifikat keamanan Kapal internasional. 68. International Maritime Organization selanjutnya disingkat IMO adalah organisasi maritim internasional. 69. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usah a dan / atau kegiatannya. 70. Badan Usaha adalah Badan Usaha milik negara, Badan Usaha milik daerah, atau badan hukum Indonesia yang khusus didirikan untuk Pelayaran. 71. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. SK No 078436 A T2.Pemerintah. .. PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -t2- 72. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 73. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pelayaran. 74. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi. BAB II PEMBINAAN PELAYARAN Pasal 2 (1) Pelayaran dikuasai oleh negara dan pembinaannya dilakukan oleh Menteri. (21 Pembinaan Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengaturan; b. pengendalian; dan c. penga\ rasan. (3) Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi penetapan kebijakan umum dan teknis, paling sedikit memuat: a. norma; b. standar; c. pedoman; d. kriteria; e. perencanaan; f. prosedur; g. persyaratan Keselamatan dan Keamanan Pelayaran; dan h. Perizinan Berusaha. SK No 092502A (4) Pengendalian... (4) PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -13- Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b meliputi pemberian arahan, bimbingan, pelatihan, Perizinan Berusaha, sertifikasi, serta bantuan teknis di bidang pembangunan dan pengoperasian. (5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi kegiatan pengawasan pembangunan dan pengoperasian agar sesuai dengan ke+-entuan peraturan perundang-undangan termasuk melakukan audit, inspeksi, pengamatan (suru eillance), pemantauan (monitoringl, dan uji petik (ramp cleckl, serta penegakan hukum. Pasal 3 Pembinaan Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk: a. memperlancar arus perpindahan orang dan/atau barang secara massal melalui perairan dengan selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman, dan berdaya guna, dengan biaya yang terjangkau oleh daya beli masyarakat; b. meningkatkan penyelenggaraan kegiatan Angkutan di Perairan, Kepelabuhanan, Keselamatan dan Keamanan Pelayaran, serta pelindungan lingkungan maritim sebagai bagian dari keseluruhan moda transportasi secara terpadu dengan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; c. mengembangkan kemampuan armada angkutan nasional yang tangguh di perairan serta didukung industri perkapalan yang andal sehingga mampu memenuhi kebutuhan angkutan, baik di dalam negeri maupun dari dan ke luar negeri; d. mengembangkan usaha jasa Angkutan di Perairan nasional yang andal dan berdaya saing serta didukung kemudahan memperoleh pendanaan, keringanan perpajakan, dan industri perkapalan yang tangguh sehingga mampu mandiri dan bersaing; SK No 092503 A e. menciptakan. e PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -14- menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja pada jasa terkait dengan Angkutan di Perairan dan jasa terkait dengan Kepelabuhanan dengan memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah, dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antar daerah dalam kesatuan ekonomi; meningkatkan kemampuan dan peranan Kepelabuhanan serta Keselamatan dan Keamanan Pelayaran dengan menjamin tersedianya Alur- Pelayaran, Kolam Pelabuhan, dan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran yang memadai dalam rangka menunjang Angkutan di Perairan; mewujudkan sumber daya manusia yang berjiwa bahari, profesional, dan mampu mengikuti perkembangan kebutuhan penyelenggaraan Pelayaran; dan memenuhi pelindungan lingkungan maritim dengan upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran yang bersumber dari kegiatan Angkutan di Perairan, Kepelabuhanan, serta Keselamatan dan Keamanan Pelayaran. BAB III ANGKUTAN DI PERAIRAN Pasal 4 (1) Pen5rusunan jaringan Trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan dilakukan bersama oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan asosiasi perusahaan angkutan laut nasional dengan memperhatikan masukan asosiasi pengguna jasa angkutan laut. (2) Penyusunan... f o b h SK No 092504 A PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA. - i5- (21 Pen5rusunan jaringan Trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri. (3) Jaringan Trayek tetap dan teratur disusun berdasarkan rencana Trayek tetap dan teratur yang disampaikan oleh perusahaan angkutan laut nasional kepada Menteri dan usulan Trayek dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan asosiasi perusahaan angkutan laut nasional. (41 Jaringan Trayek tetap dan teratur angkutan laut dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan oleh Menteri. (5) Jaringan Trayek yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digdmbarkan dalam peta jaringan Trayek dan diumumkan oleh Menteri pada forum koordinasi informasi muatan dan ruang Kapal. (6) Peta Jaringan Trayek yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disebarluaskan melalui media cetak dan/atau media elektronik. Pasal 5 (1) Jaringan Trayek tetap dan teratur angkutan laut dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (41 dapat dilakukan perubahan berdasarkan usulan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan asosiasi perusahaan angkutan laut nasional dengan menambah 1 (satu) atau lebih Trayek baru. (21 Penambahan Trayek tetap dan teratur baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan: adanya potensi kebutuhan jasa angkutan laut dengan perkiraan faktor muatan yang layak dan berkesinambungan; dan SK No 092505 A a. b. tersedianya PRES IDEN REPUBLIK lNDONESIA - 16- tersedianya Fasilitas Pelabuhan yang memadai atau lokasi lain yang ditunjuk untuk kegiatan bongkar muat barang dan naik/turun penumpang yang dapat menjamin keselamatan Pelayaran. Pasal 6 (1) Kegiatan Angkutan Laut Khusus dilakukan oleh Badan Usaha untuk menunjang TJsaha Pokok untuk kepentingan sendiri dengan menggunakan Kapal berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan Kelaiklautan Kapal dan diawaki oleh Awak Kapal berkewarganegaraan Indone sia. (21 Kegiatan Angkutan Laut Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi Perizrnan Berusaha. (3) Kegiatan Angkutan Laut Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan menggunakan Kapal berbendera Indclnesia yang laik laut dengan kondisi dan persyaratan Kapal sesuai dengan jenis kegiatan Usaha Pokoknya. ' (4) Kegiatan Angkutan Laut Khusus sebagairnana dimaksud pada ayat (1) dilarang mengangkut rnuatan atau barang milik pihak lain dan/atau mengangkut muatan atau bara.ng umum. (5) Pelaksana kegiatan angkutan laut asing yang melakukarr kegiatan Angkutan Laut Khusus ke Pelabuhan Indonesia atau Terminal Khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri wajib menunjuk keagenan Kapal. (6) Pelaksana kegiatan Angkutan Laut Khusus sebagaimana ctimaksud pada ayat (5) hanya dapat menjadi agen bagi Kapal miliknya sendiri. (71 Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan Usaha Pokok di bidang: b SK No 092506 A a. industri; . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -17- a. industri; b. kehutanan; c. pariwisata; d. pertambangan; e. pertanian; f. perikanan; g. jasa konstruksi; dan h. kegiatan penelitian, penclidikan, dan pelatihan. (8) Ketentuan lebih lanjut mengerlai keagenan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 7 (l) Pelaksana kegiatan Angkutan Laut Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) wajib melaporkan pengoperasian Kapalnya kepada Menteri. (21 Pelaksana kegiatan Angkutan Laut Khusus yang tidak nrenyarrrpaikan laporan pengoperasian Kapalnya sebagaimana dimaksud paCa ayac (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak diberikan pelayanarr di Pelabuhan atau Terminal Khusus. Pasal 8 (1) Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) merupakan Kapal yang mengangkut bahan baku, peralatan produksi, danf atau hasil produksi untuk kepentingan sendiri dalam r,renunjang Usaha Pokoknya. (2) Dalam' hal pelaksana kegiatan angkutan laut asing tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 6 ayat (5), Kapal yang dioperasikan dikenai sanksi administratif beruprr tidak diberikan pclayanan cli Pelabuhan atau Terminal Khusus. SK No 092507 A Pasal9... PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -18- Pasal 9 (1) Untuk kelancaran kegiatan Angkutan di Perairan, dapat diselenggarakan Usaha Jasa Terkait. 1,2) Usaha Jasa Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. bongkar muat barang; b. jasa pengurusan transportasi; c. angkutan perairan Pelabuhan; d. penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan lau| e. tallg mandiri; f. depo peti kemas; g. pengelola'an Kapal: h. perantara jual beli dan/atau sewa Kapal; i. keagenan Awak Kapal; j. keagenan Kapal; dan k. perawatan dan perbaikan Kapal. Pasal 10 (1) Kegiatan usaha bcngkar muat barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a merupakan kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang bongkar dan muat barang dari dan ke Kapal di Pelabuhan. (2) Kegiatan usaha Longkar muat barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Usaha yang didirikan khusus untuk bongkar muat barang di Pelabrthan. (3) Baclan Usaha yarlg didirikan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melakukan kegiatan bongkar muat barang di Ternrinal multipurpose dan l<onvensional. SK No 092508 A (4) Badan PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -19- (4) Badan Usaha sebagaimana dimaksurl pada ayat (3) wajib bekerja sama dengan: a. penyelenggara Pelabuhan; atau b. Badan Usaha Pelabuhan yang telah mendapatkan Konsesi. Pasal 1 1 (1) Perusahaan angkutan laut nasional dapat melakukan kegiatan bongkar muat barang tertentu untuk Kapal yang dioperasikannya. (21 Kegiatan bongkar muat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)yangdilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional, izin usahanya melekat pada izin Usaha Pokoknya. (3) Barang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi barang: a. milik penumpang; b. curah cair yang dibongkar atau dimtrat melalui pipa; c. curah kering yang dibongkar atatr dimuat melalui conueAor atau sejenisnya; dan d. yang diangkut di atas kendaraan melalui Kapa1 ro-ro. (4) Perusahaan angkutan laut nasional dapat melakukan bongkar niuat semua jenis barang apabila di Pelabuhan tersebut tidak terdapat perusahaan bongkar muat bara.ng. (5) Perusahaan angkutan laut nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memiliki Kapal yang dilengkapi dengan peralatari bongkar muat barang dan tenaga ahli. SK No 092509 A Pa-sal 12 PRES ]DEN REPUBLIK INDONESIA. -20- Pasal 12 (1) Kegiatan usaha jasa pengurLtsan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b meliputi: penerlmaan; pengelolaan penyimpanan; sortasi; pengepakan; penandaan; pengukuran; penimbangan; pengelolaan transportasi; penerbitan dokumen angkutan barang melalui moda transportasi darat, laut, dan/atau udara; pengurusan penyelesaian dokumen; pemesanan ruallgan pengangkut; pengiriman; pengelolaan pendistribusian; perhitungan biaya angkutan dan logistik; klaim; asuransi atas pengiriman barang; penyelesaian tagihan dan biaya lainnya yang diperlukan; penyediaan sistem informasi dan komunikasi; layanan logistik penyediaan layanan logistik di pasar nasional dan internasional secara konvensional dan/atatr elektronik; a. b. c. d. e. f. g. h. i. j k. 1. m. n. o. p. q. r, S SK No 092510 A t.penyediaan... PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -2t- t. penyediaarl e-cornmerce, teknologi internet yang menggunakan sistem satelit yang memungkinkan pelacakan real-time barang; u. pengangkut kontraktual atau non uessel operator common canrier (NVOCC); dan v. barang khusus bawaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. l2l Kegiatan usaha jasa pengurusan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Usaha yang didirikan khusus untuk usaha jasa pengurusan transportasi. (3) Dalam hal pelaksanaan pengiriman dan penerimaan barang melaltri transportasi darat, perkeretaapian, laut, dan udara, pemilik barang harus menunjuk perusahaan jasa pengurusan' transportasi setempat dimana kegiatan telsebut dilakukan. Pasal 13 (1) Usaha jasa pengurusan transportasi yang dilakukan oleh usaha patungan dan penanaman modal asing wajib memiliki Perizinan Berusaha. (21 Perusaha.an jasa pengurlrsan transportasi yang berstatus penanaman modal asing vrajib melaporkan Perizinan Berusaha sebagaimarra dimaksud pada ayat (1) kepada l\{enteri. Pasal 14 (1) Pembukaan kantor cabang pegusahaan jasa pengurusan transportasi dilakukan dengan mempertimbangkan adanya barang yang akan dikirim danlatau diterima dari dan/ar.tau ke vrilayah setempat secara berkesinambungan. SK No 09251 I A (2) Pembukaan... PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -22- (21 Pembukaan kantor cabang perusahaan jasa pengurusan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi Perizinan Berusaha. Pasal 15 Untuk mengurangi risiko tanggung jawab serta menjamin pihak yang dirugikan, perusahaan jasa pengurLlsan transportasi wajib mengasuransikan barangnya dan/atau tanggung jawabnya. Pasal 15 (1) Perusahaan nasional jasa pengurusan transportasi yang telah mendapatkan Perizinan Berusaha harrs memiliki sumber daya manusia yang terampil dan/atau kompeten di bidang jasa pengurLlsan transportasi. (2) Peningkatan keterampilan dan/atiu kompetensi sumber daya manusia di bidang jasa pengurusan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat serta dapat bekerja sama dengan asosiasi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 17 (1) Kegiatan usaha angkutan perairan Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalarn Pa.sal 9 ayat (2) huruf c merupakan kegiatan usaha untrrk memindahkan penumpang dan/atau barang dari dermaga ke Kapal atau sebaliknya, dan dari Kapal ke Kapal di perairan Pelabuhan. (2) Kegiatan usaha angkutan perairan Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Usaha yang didirikan khusus untuk usaha angkutan perairan Pelabuhan. SK No 092512 A (3) Selain PRES IDEN REPUBLIK ]NDONESIA -23- (3) Selain Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2),, kegiatan usaha angkutan perairan Pelabuhan dapat dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional. (4) Kegiatan usaha angkutan perairan pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional, izin usahanya melekat pada izin Usaha Pokoknya. Pasal 18 (1) Kegiatan usaha angkutan perairan Pelabuhan dilakukan di dalam DLKr dan/atau DLKp Pelabuhan. l2l Bagi Pelabuhan yang beium memiliki Rencana Induk Pelabuhan dan DLKr dan/atau DLKp Pelabuhan, penyelenggara Pelabuhan dapat menetapkan area kegiatan angkutan perairan Pelabuhan dengan mernperha.tikan aspek Keselamatan dan Keamanan Pelayaran. (3) Kegiatan angkutan perairan Pelabuhair sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengarr menggunakan Ihpar yang memenuhi persyaratan kelaiklautan sesuai dengan ketentuan . peraturan pemndang-undangan. Pasal 19 Perusahaan angkutan laut nasional atau pemilik barang/kuasanva dapat menunjuk perusahaan angkutan perairan Pelabuhan di Pelabuhan setenrpat untuk melakukan pelaksanaan kegiatan 'memindahkan penumpang danlatau barang dari dermaga ke Kapal atau sebaliknya, dan dari Kapal ke Kapal di perairan Pelabuhan. SK No 092513 A Pasal20... PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -24- Pasal 2O (1) Untuk menunjang usaha angkutan perairan Pelabuhan, perusahaan angkutan perairan di Pelabuhan dapat membuka kantor cabang perusahaan. (2) Kantor cabang pe.rusahaan angkutan perairan di Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan bagian organikyarrg tidak terpisahkan dari kantor pusat. Pasal 21 Tarif angkutan perairan Pelabuhan terdiri atas tarif angkutan penumpang dan tarif angkutan barang. Pasal 22 (1) Tarif angkutan penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 terdiri atas j--nis tarif untuk: a. kelas ekonomi; dan b. kelas non-ekonomi. (21 Besaran tarif pelayanan jasa angkutan perairan Pelabuhan ciitetapkan atas dasar kesepakatan bersama antara penyedia jasa dan pengguna jasa berdasarkan jenis, struktur, dan golongan tarif dengan menggunakan pedoman perhitungan yang ditetapkan oleh Menteri. (3) Struktur tarif angkutan penumpang kelas ekonomi sebaga-inra.na dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas tarif dasar dan tarif jarak. SK No 092514 A (a) Struktrrr... PFIES lDEN REPUBLIK INDONESIA -25- (41 Struktur tarif pelayanan kelas non-ekonomi sebagairnana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas tarif dasar, tarif jarak, dan tarif pelayanan tambahan. (5) Besaran tarif angkutan penumpang kelas ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Menteri. (6) Besaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan tarif batas atas. (71 Besaran tarif angkutan penumpang non-ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh penyelenggara angkutan berdasarkan tingkat pelayanan tambahan yang diberikan. Pasal 23 (1) Besaran tarif angkutan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2L ditetapkan oleh penyedia jasa angkutan perairan Pelabuhan berdasarkan kesepakatan airtara pengguna dan penyedia jasa angkutan sesuai dengan jenis, struktur, dan golongan tarif yang ditetapkan oleh Menteri. (21 Jenis tarif angkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. barang yang sesuai bentuk dan sifatnya memerlukan penanganan secara umum; b. barang khusus yang karena sifat dan ukurannya memerlukan penanganan khusus antara lain It"y., gelondongan, barang curah, rel, dan ternak; c. barang berbahaya yang karena sifat, ciri khas, dan keadaannya dapat membahayakan jiwa manusia dan lingkungant, yang dapat berbentuk bahan cair, bahan padat, dan bahan gas; dan d. kendaraan beserta muatannya yang diangkut Kapal ro-ro. SK No 092515 A (3) Struktur PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -26- (3) Struktur tarif angkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rn€rupakan kerangka tarif yang dikaitkan dengan: a. kekhususan jenis barang; b. bentuk kemasan; c. volume atau berat barang; dan d. jarak atau rvaktu tempuh. (4) Golongan tarif angkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penggolongan tarif yang ditetapkan berdasarkan: jenis barang yang diangkut nrencakup barang umum, peti kemas, curah kering, curah cair, gas, dan ternak; jenis pelayanan mencakup pelayanan biasa dan pelayanan khusus rnisalnya menggunakan reefer container; fasilitas arrgkutan mencakup fasilitas angkutan unimoda dan rnultimoda; dan d. klasifikasi mencakup: i. berdasarkan sifat barang misalnya barang mengganggu dan barang berbahaya; 2. berdasarkan ukurannya misalnya ouer dinrcnsion'atau 3. berdasarksln sifat penanganannya misalnya project cargo dengan ukuran Can bentuk khusus. Pasal 24 (1) Perusahaan nasional angkr:tan perairan Pelabuhan yang telah mendapatkan Pcrizitran Berusaha harus rnemiliki sumber daya manusia yang terampil dan/atau kompeten di bidang angkutan perairan Pelabuhan. a. b c SK No 092516 A (2) Peningkatan (2t PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -27 - Peningkatan keterampilan dan/atau kompetensi sumber daya manusia di bidang angkutan perairan Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau asosiasi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan ketentuan peraturarn perundang-undangan. Pasal 25 (1) Kegiatan usaha penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut merupakan kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang yang diperlukan bagi terlaksananya penyewaan peralatan angkutan laut atau penyewaan peralatan jasa terkait dengan angkutan laut yang dapat mencakup kegiatan: a. penyewaan peralatan angkutan laut; b. pen)rewaan peralatan bongkar muat; c. penyewaan peralatan jasa pengurusan transportasi; d. penyewaan peralatan tallg mandiri; e. penyewaan peralatan depo peti kemas; dan/atau f. penye-ffaan peralatan perbaikan dan pemeliharaan Kapal. (2) Kegiatan usafia penJ/ewaan peralatan artgkutan laut atau peralatan -tasa terkait dengan angkutan laut seoagaimana dimaksud pada ?yat (1) dilakukan oleh Badan Usaha yang didirikan khusrts untuk usaha penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan iasa terkait dengan angkutan laut. (3) Dalam hal pelaksanaan irenyewaan peralatan angkutan .latrt atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut, perusahaan angkutan laut nasional atau perusahaan Usaha Jasa Terkait angkutan laut nasional dapat menunjuk perusahaan penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut setempat dimana kegiatan tersebut dilakukan. SK No 092541 A Pasal 26 PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -28- Pasal 26 (1) Kegiatan usaha tallg mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf e rnerLlpakan kegiatan jasa menghitung, mengukur, merrimbang, dan membuat catatan merrgenai muatan untuk kepentingan pemilik muatan dan/atau pengangkut. (2) Kegiatan usaha tallg mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Usaha yang didirikan khusus untuk usaha tallg mandi/r. (3) Kegiatan usaha tallg mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapar dilakukan di Kapal pada kegiatan steuedoring terhadap sedap' Kapal berbendera Indonesia maupun Kapal Asing yang melakukan kegiatan bongkar muat barang Cari dan ke Kapal di wilayah kerja Pelabuhan, atas perrnintaan pengguna jasa tallg mandiri. (4) Kegiatan tallg mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat. dilakukan pada kegiatan aargodoing, receiuing, deliuery, stuffirq, dan stripping di pelabuhan, Terminal, depo peti kemas atau gudang atas permintaan pengrldna jasa tallg mandiri. (5) Selain Badan Usaha sebagaimana climaksud pada ayat (2)', kegiatan tally mandiri dapat dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional, perusahaan bongLar muat atau perusahaan jasa pengurusan transportasi rrntuk kegiatan steuedoring, cargodoring, receiuing, deiiuery, stufftng, dan stipping peti kernas bagi kepentingann5'a sendiri. (6) Kegiatan tallg mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (5)yang dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional, perusahaan bongkar muat, atau perusahaan jasa pengurLrsan transportasi, izin usahanya melekat pada i2in' IJsaha Pokoknya. SK No 092518 A Pasal 27 PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -29- Pasal 27 (1) Pelaksanaan kegiatan tallg mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilaksanakan dengan menggunakan peralatan dan tenaga kerja yang rnemiliki keahlian dan kompetensi di bidang tallg mandiri. (2) Peralatan tallg mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan laik operasi dan menjamin keselamatan kerja. (3) Tenaga kerja tally mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki keterampilan dan/atau kompetensi ahli di oidang tally mandiri yang dibuktikan dengan sertifikat. (4) Tenaga kerja tallg mandiri sebagairnana dimaksud pada ayat (3) wajib mengikuti kegiatan pelatihan tallg mandiri yang diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau asosiasi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 28 (1) Penrsahaan angkutan laut atau pemilik bararrg atau kuasanya dapat menunjuk perusahaan'tallg mandiri di Pelabuhan'atau Terminal seternpat untuk melakukan kegiatan tallg mandiri. (21 Perusahaan tally mandiri yang ditunjuk sebagaimana dimaksud paCa ayat (1) wajib melaporkan kepada penyelenggara Pelabuhan sebelum melakulcan kegiatannya. SK No 092519 A Pasal 29 PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -30- Pasal 29 (1) Untuk menun-iang pelayanan kegiatan tallg mandiri di Pelabuhan, perusahaa.n tallg mandiri hauya dapat membuka kantor cabang pada provinsi ternpat kantor pusatnya berdomisili. (2) Kantor cabang perusahaan tallg mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian organik yang tidak terpisahkan dari kantor pusatnya. Pasal 30 (1) Kegiatan usaha depo peti kemas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf f meliputi: a. penyimpanan dan/atau penumpukan peti kemas; b. pembersihan atau pencucian, perawatan, clan perbaikan peti kemas; c. I:egiatan konsolidasi bongkar atau muat barang dari dan ke dalarn peti kemas yang dimiliki oleh lebih dari 1 (satu) pemilik barang (less than container load cargo); atau d. kegiatan lain terdiri atas: 1. pemindahan; 2. pengaturan atau angsur; 3. penataan; 4. lift on lift off secara mekanik; 5. pelaksanaan suruei; 6. pengemasan; 7. pelabelan; 8. pengikatan/pelepasan; SK No 092520 A 9. pemeriksaan FRESIDEN REPUBLIK iNDONESIA -31 - 9. pemeriksaan fisik barang; 10. penerimaan; 1 1. penyampaian; dan 12. tempat penimbunan yang peruntukannya untuk kegiatan depo peti kemas dalam pengawasan kepabeanan. (21 Kegiatan usaha depo peti kemas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Badan Usaha yang didirikan khusus untuk usaha depo peti kemas. (3) Kegiatan usaha depo peti kemas yang dilaksanakan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan di luar DLKr Pelabuhan. Pasal 31 Untuk kegiatan usaha depo peti kemas yang dilakukan di dalam DLKr Pelabuhan dilaksanakan oleh Badan Usaha melalui mekanisme kerja sama dengan Badan Usaha Pelabuhan dan/atau penyelenggara Pelabuhan. Pasal 32 (1) Untuk menunjang pelayanan kegiatan usaha depo peti kemas, perusahaan depo peti kemas dapat membuka kantor cabang. (2) Perusahaan depo peti kemas yang membuka kantor cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kantor cabang perusahaan depo peti kemas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian organik yang tidak terpisahkan dari kantor pusatnya. SK No 078438 A Pasal 33 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -32- Pasal 33 (1) Perusahaan depo peti kemas yang telah mendapatkan Perizinan Berusaha harus memiliki sumber daya manusia yang terampil dan/atau kompeten di bidang depo peti kemas. (21 Peningkatan keterampilan dan/atau kompetensi sumber daya manusia di bidang depo peti kemas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau asosiasi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 34 (1) Kegiatan usaha pengelolaan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf g merupakan kegiatan pengelolaan Kapal di bidang teknis Kapal meliputi perawatan, persiapan pengedokan, penyediaan suku cadang, perbekalan, pengawakan, asuransi, dan sertifikasi Kelaiklautan Kapal. (2) Kegiatan usaha pengelolaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Usaha yang didirikan khusus untuk usaha pengelolaan Kapal. (3) Selain Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kegiatan usaha pengelolaan Kapal dapat dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional. (4) Kegiatan usaha pengelolaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional, izin usahanya melekat pada izin Usaha Pokoknya. SK No 078439 A Pasal 35 . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -33- Pasal 35 Kegiatan usaha pengelolaan Kapal mer'upo.kdn kegiatan pengelolaan Kapal di bidang teknis Kapal. Pasal 36 (1) Untuk memenuhi persyaratan Kelaiklautan Kapal, perusahaan pengelolaan Kapal wajib memashkan Kapal yang dikelola memenuhi persyaratan sesuai dengan ketdntuan peraturan perLi irdar:g .undangan. (21 Untuk rnemastikan Kapal :lang dikelola memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan pengelolaan Kapal harus menetapkan standar dan prosedur operasional sistem perawatan Kapal terencana. (3) Penetapan stanclar dan prosedur operasional sistem perawatan Kapal terencana sebagaimana dimaksud pacia ayat l2l paling sedikit memuat data: identifikasi seluruh konstruksi lambung, permesinan, peralatan dan perlengkapan Kapal; jadwal pelaksanaan pemeliharaan dan pengujian terhadap konstruksi lambung, permesinan, pera.latan dan perlengkapan Kapal sesuai persyaratan manajemen Keselamatan Ka pal; pelaksanaan pemeliharaan, pemeriksaan, dan pengujian rutin; pengelolaan yang berhubungan <iengan pihak kctiga terkait pemeliharaan Kapal; dan Iaporan hasil evaluasi pemeliharaan Kapal secara berkala, dan disampaikan kepada pemilik Kapal. a b c d e SK No 092523 A Pasal 37 PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -34- Pasal 37 (1) Penyeierrggaraan kegiatan persiapa-n pengedokan Kapal dilakukan untuk memastikan jadwal pengedokan Kapal yang dikelola ciilaksanakan sesuai dengan waktu dan tempat yang ditetapkan. {21 Kegiatan persiapan pengedokan Kapal paling sedikit meliputi: a. pembuatan jadwal pelaksanaan pengedokan; b. pembuatan daftar perbaikan Kapal sesuai pekerjaan perbaikan yang akan dilakukan termasuk daftar perbaikan pekerjaan dan catatan pada laporan pemeriksaan dari aspek stafifiory dan klasifikasi pada saat pengedokan sebeiumnya; c. pemeriksaan rencana pemeliharaan dan perbaikan Kapal; d. koordinasi dengan pihak galangan Kapal dan/atau kontraktor untuk rrlenetapkan pembagian jenis pekerjaan dan daftar perbaikan Kapal; e. pemeriksaan gambar rencaila pengedokan Kapal; f. penyiapan rencana kebutuhan operasional Kapal sebelum pelaksanaan pengedokan Kapal selesai paling sedikit meliputi: 1. rencana pengisian bahan bakar minyak dan air tawar; 2. mengumpulkan semua dokumen'dari pihak galangan termasuk laporan pen$edokan untuk hepentingan pengtlrusan ser*.ifikasi; dan 3. rencana pembayaran pada pihak galangan Kapal dan/ atatr kontraktor; SK No 092524 A g. inventarisasi PRES IDEN REPUBLTK INDONESIA -35- inventarisasi laporan pengedokan paling sedikit meliputi: 1. laporan hasil pengukuran clearance as kemudi dan propeller; 2. laporan pengukuran jangkar dan rantai jangkar; 3. laporan aktivitas kerja pengedokan; 4. laporan penggantian spare pad mesin dan listrik; 5. laporan penggunaan bahan konstruksi; 6. laporan pengukuran clearance perffLesinan; 7. Iaporan hasil megger test; 8. iaporan inventaris Kapal; 9. laporan hasil evaluasi penyelesaian pekerjaan; dan 10. laporan pemeriksaan aspek statutory datr klasifikasi, serta sertifikasi Kapal. Pasal 38 (1) Penyelenggo.r?.arr kegiatan penyediaan suku cadang Ihpal dilakukan untuk mernastikan ketersediaan suku cadang yang diperlukan untuk Kapal yang dikelola sesuai ciengan spesifikasi dan kebutuhan. (21 Kegiatan penyediaan suku cadang Ihpal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit: inventarisasi suku cadang yang dibrrtuhkan; pembuatan daltar suku cadang yang ,Jiperlukan secara berkala; dan koordinasi dengan pabrik pembuat/distributor dan penyedia suku cadang. o b a. b. c SK No 092525 A Pasal39... PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -36- Pasal 39 (1) Penyelenggaraan kegiatan penyediaan perbekalan di Kapal dilakukan untuk memastikan kebutuhan operasional perbekalan Kapal yang dikelola terpenuhi. (21 Kegiatan penyediaan perbekalan di Kapal sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) paling sedikit: a. bahan bakar minyak; b. minyak pelumas; c. air tawar; d. bahan makanan dan obat-obatan; e. peralatan kebersihan; f. barang habis pakai; dan g. perbelalan Awak Kapal. (3) Kegiatan penyediaan perbekalan di l(apal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan keterrtuan peraturan perundang-urrdangan. Pasal 40 (1) Kegiatan pengelolaan pengawakan dilakuktin untuk memastikan kepada pemilik Kapal bahwa setiap Awak Kapal yang bekerja di Kapal yang dikelola, mempunyai kualifikasi keahlian atau keterampilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kegiatan pengelolaan penghwakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit: a. penerimaan Arvak Kapal; b. pemeriksaan kesehatan Arvak Kapal; c. administrasi /r.wak Kapal; d. penempatan Arvak Kapal; e. penilaian Awak Kapal; dan, f. pemberhentian Arvak Kapal. SK No 092526 A Pasal 4l ... PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -37- Pasal 41 (l) Pemenuhan asuransi pada kegiatan pengelolaan Kapal dilakukan untuk memastikan Kapal yang dikeloia memiliki asuransi sesuai dengan masa berlakunya. (21 Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: t^. asuransi yang bersifat'.vajib; drrn b. asuransi yang bersifat pilihan. (3) Asuransi yang bersifat wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a berupa: a. asuransi terhadap . keselamatan dan keamanarl penumpang dan/atau barang yang diangkutrrya; b. asuransi pengangkatan Kerangka Kapal (wreck remouall; dan c. asuransi ganti rugi pencemaran dari Kapal. (41 dsuransi yang bersifat pilihan sebagainrana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa: . . a. asuransi lambung Kapal; dar:/atau b. asuransi permesinan. (5) Perusahaan pengelolaarr Kapal dapat mewakili pemilik Kapal dalam .pengurusan pembukaan, negosiasi besaran premi asuransi, dan penutupan serta klaim asuransi. . Pasal 42 Perusahaan pengelolaan Kapal dapat meu'akili pemilik Kapal dalam memelihara Kapal dan mgmastikan dokumen atau sertifikat Kapal masih berlaxu sesuai dengan persyaratan Kelaiklautren Kapal. SK No 092527 A Pasal43... PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -38- Pasal 43 (1) Perusahaan nasional pengelolaan Kapal yang telah mendapatkan Perizinan Berusaha harus menriliki sumber daya manusia yang terampil dan/atau kompeten di bidang pengelolaan Kapal. (2) Peningkatan keterampilan dan/atau kompetensi sumber daya manusia di bidang pengelolaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau asosiasi melalui pendidikan dan pelacihan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangat,. Pasal 44 (1) Kegiatan usaha pera.ntara jual beli dan/atau sewa Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) hurrrf h merupakan kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang yang diperlurkarr bagi terlaksananya perarrtaraan jual beli Kapal bai'u, Kapal bekas atau Kapal rongsokan antara pihak penjual dan pembeli dan/atau sewa menyewa Kapal antara pihak pemilik Kapal dan penyewa Kapal yang paling sedikit memuat kegiatan: a. perantaraan jual beli Kapal baru; b. perantaraan jual beli Kapal bekas; c. perantaraan jual beli Kapal rongsokan; d. perairtaraan penyewaafl Kapal untuk kegiatan Pelayaran dari dan ke lu.ar negeri; dan e. dukungan jasa perantaraan jual beli dan/atau sewa Kapal meliputi konsultasi tentang keagenan Kapal, aspek legaI, asuransi, keuangan, arbitrase, riset, nlcrketing, dan administrasi. SK No 092528 A (2) Kegiatan. PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -39- (2) Kegiatan usaha perantara jual beli dan/atau sewa Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Usaha yang didirikan khusus untuk usaha perantara jual beli dan/atau sewa Kapal. (3) Dalam pelaksanaan perantara jual beli dan/atau sewa Kapal perusahaan angkutan laut nasional dapat menunjuk perusahaan perantara jual beli dan/atau sewa Kapal seternpat dimana kegiatan tersebut dilakukan. Pasal 45 (1) Perusahaan perantara jual beli dan/atau sewa Kapal dapat mendirikan kantor cabang di dalam negeri serta menunjuk atau bekerja sama dengan perusahaan sejenis di luar negeri. (2) Pendirian kantor cabang perusahaan perantara jual beli dan/atau sewa Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 46 (1) Perusahaan asing yang akan melaksanakan kegiatan perantara jual beli dan/atau sewa Kapal wajib mendirikan ,rsaha patungan dengan perusahaan dalam negeri. (21 Usaha perantarar jual beli dan/atau sewa Kapal yang dilakukan oleh usaha patungan dan perianaman modal asing wajib rnemiliki Perizinan Berusaha. Pasal 47 Besaran tarif pelayanan jasa perantara jual beli dan/atau sewa Kapal, ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pihak pengguna dan perusahaan perantara jqal beli dan/atau sewa Kapai. SK No 092529 A Pasal48... PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -40- Pasal 48 (1) Perusahaan nasional perantara jual beli dan/atau sewa Kapal yang telah mendapatkan Perizinan Berusaha harus memiliki sumber daya manusia yang terampil dan/atau kompeten di bidang perantara jual beli dan/atau sewa Kapal. (2) Peningkatan keterampilan dan/atau kompetensi sumber daya manusia di bidang perantara jual beli dan/atau sewa Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau asosiasi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 49 (1) Kegiatan keagena.n Awak Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf i meliputi: a. perekrutan dan penempatan Awak Kapal berbendera Indonesia dan Kapal Asing di dalam negeri; atau b. perekrutan dan penempatatr Awak Kapal berbendera Indonesia dan Kapal Asing di luar negeri. (21 Kegiatan usaha keagenan Awak Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Usaha yang didirikau khrrsus untuk usaha keagenan Awak Kapal. (3) Selain Badan Usaha yang didirikan khusus untuk usaha keagenan Awak Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (21, perusahaan angkutan laut nasional dan perusahaa.n pengelolaan Kapal dapat melaksanakan kegiatan perekrutan dan penempatan Awak Kapal hanya untuk kebutuhan sendiri. SK No 092530 A Pasa.l 50... PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA. -4t- Pasal 50 (1) Perusahaan nasional keagenan Awak Kapal yang telah mendapatkan Perizinan Berusaha keagenan Awak Kapal harus memiliki sumber daya manusia yang kompeten di bidang keagenan Awak Kapal. (2) Peningkatan keterarrrpilan dan/atau kompetensi sumber daya manusia di bidang keagenan Au'ak Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau asosiasi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 51 (1) Untuk menunjang peningkatan pelayanan terhadap keagenan Awak Kapal yang diageninya, perusahaan nasional keagenan Awak Kapal yang telah memiliki Perizinan Berusaha dapat membuka kantor cabang. (2) Pendirian kantor cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan persetujuan dari Menteri. Pasal 52 Pemilik perusahaan keagenan Awak Kapal bertanggung jawab terLadap pelaut yang telah ditempatkan atau dipekerjakan pada perusahaan Pelayaran sampai dengan berakhirnya perjanjian kerja laut dan pemulangan ke tempat awal direkrut. Pasal 53 (1) Kegiatan usaha keagenan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) hunrf j merupakan kegiatan mengurus kepentingan: a. operasional Kapal; dan b. komersial Kapal. SK No 092531 A (2) Kepentirrgan. . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -42- (21 Kepentingan operasional Kapal dan kepentingan komersial Kapal sebagaimana dimaksrrd pada ayat (1) dilakukan terhadap Kapal perusahaan angkutan laut asing dar'/atau Kapal per.rsahaan angkutan laut nasional selama berada di Indonesia. (3) Kegiatan usaha keagenan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan oleh perusahaan nasional keagenan Kapal atau perusahaan angkutan laut nasional. (4) Kegiatan usaha keagenan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional atau perusahaan nasional keagenan Kapal yahg rnelakukan kemitraan dengan perusahaan angkutan laut nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah. (5) Ketentuan lehih lanjut mengenai usaha keagenan Kapal diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 54 (1) Penyelenggaraan l<egiatan usaha perawatan dan perbaikan Kapal sebagaimana dirnakscrd dalam pasal 9 ayat (2i huruf k dilakukan oleh orang perseorangan atau Badan Usaha yang didirikan khusus untuk kegiatan usaha perawatan dan perbaikan Kapal. (2) Penyelenggaraan kegiatan usaha perawatan dan perbaikan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa penreliharaan untuk konstruksi lambung, perrnesinan, peralatan dan perlengkaoan Kapal guna mernenuhi persyaratan Kelaiklautan Kapal. SK No 092532 A (3) Penyelenggaraan . . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -43- (3) Penyelenggaraan kegiatan usaha perawatan dan perbaikan Kapal sebagaimana dimaksud pacla ayat (21 dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara pemilik Kapal dan perusahaan perawatan dan perbaikan Kapal yang dituangkan dalam perjanjian. (4) Dalam pelaksanaan perawatan dan perbaikan Kapal, perusahaan angkutan laut nasional dapat menunjuk perusahaan perawatan dan perbaikan Kapal setempat dimana kegiatan tersebut dilakukan. Pasal 55 (1) Pbnyelenggaraan perawatan Kapal yang dilakukan oleh orang perseorangan atau Ba-da.n Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat- (1) diiaksanakan pada kondisi Kapal terapung di atas permukaan air (floating repail. (2) Perawatan Kapal sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) dilakukan di atas garis air dan/atau di bau'ah garis air tanpa membahayakan keselamatan. (3) Perawatan Kapal di bau'ah garis air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat dilakukan dengan nretode uttder water surueA. Pasal 56 Jenis kegiatan usaha perbaikan dan perawatan Kapal yang dilaksanakan oleh orang perseorangan atau Badan Usaha sebagaimana dimaksttd dalam Pasal 54 ayat (1) paling sedikit: a. perl'raikan dan perlengkaparn Kapal; b. perbaikan bangunan atas Kapal; SK No 092533 A c. perbaikan. . . PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -44- c. perbaikan atau perawatan permesinan di atas Kapal; d. perbaikan atau perawatan peralatan navigasi Kapal; e. perbaikan atau perawatan peralatan radio Kapal; dan f. perbaikan atau perawatan peralatan Keselanaatan Kapal saat terapung (floatingl. Pasal 57 Besaran tarif pelayanan jasa usaha perawatan dan perbaikan Kapal ditetapkan atas kesepakatan bersama antara pemilik Kapal dan penyedia jasa usaha perawatan dan perbaikan Kapal berdasarkan jenis, struktur, dan golongan tarif dengan menglgunakan pedoman perhitungan yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 58 (1) Orang perseorangan atau Badan Usaha yang melaksanakan kegiatan usaha perawatan dan perbaikan Kapal yang telah mendapatkan Perizinan Berusaha harus nremiliki sumber daya manusia yang terampil dan/atau komireten di bidang perawatan dan perbaikan Kapal. (21 Peningkatan keterampilan dan/atau kompetensi sumber daya manusia di bidang perawatan dan perbaikan Ikpal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh pemerintah daniatau asosiasi melalui pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undairgan. SK No 092534 A BAB IV. PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -45- BAB TV KEPELABUHANAN Pasal 59 (1) Otoritas Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2OO9 tentang I(epelabuhanan sebagaimana telah diubah dengan Peratui'an Peme:intah Nomor 64 Tahun 2Ol5 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2OO9 tentang Kepelabuhanan dibentuk pada Pelabuhan yang diusahakan secara komersial. (21 Otoritas Pelabuhan mempunyai tugas dan tanggung jawab: a. menyediakan lahan di daratan dan di peraira.n Pelabuhan; b. menyediakan dari memelihara penahan gelombang, Kolam Pelabuhan,'Alur-Pelayaran, dan jaringan jalan; c. merryediakan dan memelihara Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran; d. menjamin keamanan dan ketertiban di Pelabuhan; ' i e. menjamin darr memelihara kelestanan lingkungan di Pelabuhan; f. menJrusun Rencana Induk Pelabuhan sert-a DLKr dan DLKp Pelabuhan; g. mengusulkan tarif untuk ditetapkan Menteri, atas penggunaan perairan dan/atau daratan, dan FaSilitas Pelabuhan yang disediakan oleh pemerintah serta jasa Kepelabuhanan yang diselenggarakan oleh Otoritas Pelabuhan sesuai dengan ketenturrn peraturan pemndang- undangan; dan h. menjamin keiancrrran arus barang. SK No 092535 A (3) Selain. PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -46- (3) Selain tugas dan tanggung jarvab sebagaimana dimaksud pada ayat (2),, Otoritas Pelabuhan melalsanakan kegiatan penyediaan dan/atau peiayanan jasa Kepelabuhanan yang diperlukan oleh pengguna jasa yang belum disediakan oleh Badan Usaha Pelabrihan. (4) Dalam keadaan tertentu untuk pelaksanaan pemeliharaan penahan gelombang, Kolam Pelabuhan, Alur-Pelayaran, .lan jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dapat dilaksanakan olch Badari Usaha Pelabuhan yang'telAh mendapatkan Konsesi atau pengelola Terminarl untuk I(epentingan Sendiri yang dituangkan dalam perjanjian Konsesi atau kerja sama bentuk lainnya. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kerja sama bentuk lainnya sebagaimarra dimaksud pada ayat (4) diatur dengan- Peraturan Menteri. Pasal 60 (1) tlnit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2OO9 tentang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2O15 tentang Perubaha;r atas Peraturan Pemerintah l'lomor 61 Tahun 2OO9 tentang Kepelabuhanan dibentuk pada Pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial. (2) Urrit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada: SK No 092536 A a. Menteri PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -47 - a. Menteri untuk Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah Pusafi dan b. gubernur atau bupati/wali kota untuk Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah Daerah. (3) Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan Kepelabuhanan, mempunyai tugas dan tanggung jawab: a. menyediakan dan memelihara penahan gelombang, Kolam Pelabuhan, dan Alur- Pelayaran; b. menyediakan dan memelihara Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran; c. menjamin keamanan dan ketertiban di Pelabuhan, d. menjamir, dan memelihara kelestarian lingkungan di Pelabuhan; e. menJrusun Rencana Induk Pelabuhan serta DLKr dan DLKp Pelabuhan; f. menjamin kelancaran arus barang; dan g. menyediakanFasilitasPelatruhan. (4) Daiam kondisi tertentu pemeliharaan penahan gelombang, Ko[a.n Pelabuhan, dan Alur'-Pelayaran, sebagaimana dimal;sud pada ayat (3) hu,rrf a dapat dilaksanakan oleir pengelola Terminal untuk Kepentingan Serrdiri yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama bentuk le.i.nnya. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kerja sama bentuk lainnya sebagaimana dimerksuC pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri. SK No 092537 A Pasal 61 PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -48- Pasal 61 (1) Penyediaan dan/atau pelayanan jasa Kapal, penumpang, dan barang terdiri ata.s: a. penyediaan dan/atau pelayana^r jasa dermaga untuk bertambat; b. penyediaan dan/atau pelayanan pengisian bahan bakar dan pelayanan air bersih; c. penyediaan dan/atau pelayanan fasilitas naik turun pelumpang dan/atau kendaraan; d. penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk pelaksanaan kegiatan bongkar muat barang dan peti kemas; e. penyediaan danlatau pelayanan jasa gudang dan tempat penimbunan ba.rang, alat bongkar muat, serta peralatan Pelabuhan; f. perryediaan dan/atau pelayanan jasa Terminal peti kemas, curah cair, curah kering, dan ro-ro; g. penyediaan dan/atau pelayarran jasa bongkar muat barang; h. penyediaan dan/atau pelayanan pusat distribusi dan konsolidasi barang; dan/atau i. penyediaan danlatau pelayanan jasa penunCaan Kapal. (21 Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan. (3) Kegiatar.r penyediaan dan/atau peiayanan jasa bongka,: muat barang sebagctimana dimaksud pada ayar (1) huruf g yang d:lakukan di Terminal muttipurpose dan konvensiorral dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha yang didirikan khustts untuk bongkar muat barang di Pelabuhan melalui keda. sama dengan Badan Usaher Pelabuhan. (4) Badan Usaha Pelabuhan yang melakukan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa bongkar rrruat barang pada terminal multipurpose dan konvensional melakukan kemitraan dengan Badan Usaha yang didirikan khusus untuk bongkar muat barang di Pelabuhan dalam rangka pemberda.yaan usaha mikro, kecil, dan menengah dengan memperhatikan prinsip ker;ecaraan dan keadilan dalam berusaha. SK No 092538 A (5.) Kegiatan... PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -49- (5) Kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa bongkar muat barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g d.ilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan pada Terminal: a. peti kemas; b. curah cair yang dibongkar atau dimuat melalui pipanisasi; c. curah kering yang dibongkat'atau dimuat melalui conueAor atau sejenisnya; dan d. kendaraan yang mengangkut kendaraan melalui Kapal ro-ro. Pasal 62 (1) Badan Usaha Pelabuhan dalam perryediaan dan/atau pelayanan jasa Kapal, penumpang, dan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) dapat melakukan kegiatan pengusahaan untuk lebih dari 1 (satu) Terminal. (2) Badan Usaha Peiabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan kegiatan usahanya wajib memiliki Perizinan Berusaha Badan Usaha Pelabuhan dari: a. bupati/wali kota untuk Badan Usaha Pelabuhan di Pelabuhan Pengumpan lokal; b. gubei'nur untuk BaCan Usaha Pelabuhan di Pelabuhan Pengumpan regional; dan c. Menteri untuk Badan Usaha Pelabuhan di Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul. Pasal 63 (1) Pembangtrnan Pelabuhan laut dilaksanakan oleh: a. Badan Usaha Pelabuhan; b. instansi Pemerintah Pusat; atau c. instansi Pemerintah Daerah. SK No 092539 A (2) Instansi... PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -50- (21 Instansi Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Otoritas Pelabuhan; dan b. Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah h.rsat. (3) Instansi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah Daerah. (4) Pembangunan Pelabuhan laut yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib memperoleh Perizinan Berusaha dari: a. bupati/urali kota untuk Pelabuhan Pengumpa.n lokal; b. gubernur untuk Pelabuhan Pengumpan regional; atau c. Menteri untuk Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul. (5) Pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan laut yang dilaksanakan oleh instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c harus mendapatkan persetujuan dari Menteri. Pasal 64 (1) Pembangunan Pelabuhan sungai dan danau dilaksanakan oleh: a. Badan Usaha Pelabuhan; b. instansi Pemerintah Pusat; atau c. instansi Pemerintah Daerah. (2) Pembangunan Pelabuhan sungai dan danau yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari bupati/wali kota. SK No 092540 A (3) Pembangunan PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -51 - (3) Pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan sungai dan danau yang dilaksanakan oleh instansi Pemerintah Pusat atau instansi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, harus mendapatkan persetujuan dari Menteri. Pasal 65 (1) Pembangunan Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal63 ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan Konsesi atau kerja sama bentuk lainnya dari Menteri. (21 Badan Usaha Pelabuhan, instansi Pemerintah Pusat atau instansi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1), dalam membangun Pelabuhan wajib: a. melaksanakan pekerjaan pembangunan Pelabuhan paling lama 2 (Cua) tahun sejak tanggal berlakunya Perizinan Berusaha pembangunan Pelabuhan; b. melaksanakan pekerjaan pembangunan Pelabuhan sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan yang telah ditetapkan; c. melaporkan pelaksanaan kegiatan pembangunan Pelabuhan secara berkala kepada Menteri, . gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya; dan d. bertanggung jawab terhadap dampak yang timbul selama pelaksanaan pembangunan Pelabuhan yang bersangkutarr. Pasal 56 Pengembangan Pelabuhan dilakukan setelah diperolehnya Perizinan Berusaha dari: a. bupati/wali kota untuk Pelabuhan Pengumpan lokal serta Pelabuhan sungai dan danau; b. gubernur untuk Pelabuhan Pengumpan regional,'dan c. Menteri untuk Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul. SK No 092542A Pasal 67 PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -52- Pasal 67 (1) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksucl dalarn Pasal 66 diberika.n berdasarkan permohonan dari: a. Badan Usaha Pelabuhan; b. instansi Pemerintah Pusat; atau c. instansi Pemerintah Daerah. (2) Instansi Pemerintah Pusat sebagairnana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Otoritas Pelabuhan; dan b. Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah Pusat. (3) Instansi Pemerintah, Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah Daerah. (4) Pengembangan Pelabuhan laut yang dilaksanakan oleh instarrsi Pemerintah Pusat atau inslansi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan^huruf c harus mendapatkan peisetujuan dari Menteri. Pasal 68 (1) Pengoperasian Pelabuhan dilaksanakan oleh: a. Badan Usaha.Pelabuhan; b. instansi Pemerintah Pusa! atau c. instansi Pemerintah Daerah. (21 Pengoperasian Pelabuhan oleh Badan Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurui' a dilaksanakan setelah memperoleh Perizinan Berusaha dari: a. bupati/wali kota trntuk Pelabuhan Pengumpan lokal dan Pelabrrhan sungai dan danau; b. gubernur untuk Pelabuhan Pengumpan regional; dan c. Menteri unt-uk Pelabuhan Utama Can Pelabuhan Pengurnpul. SK No 092543 A Pasal69... trRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -53- Pasal 69 (1) Instansi Pernerirrtah Pusat sebagaimana dimaksuC dalam Pasal 68 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Otoritas Pelabuhan; dan b. Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah Pusat. (21 Instansi Pemerintah Daerah sebagairnana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) huruf c berupa Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah Daerah. Pasal 70 (1) Pengoperasian Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2OO9 tentang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepela-buhanan dilakukan setelah inendapat Perizinan Berusaha. (21 Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh penyelenggara Pelabuhan kepada: a. Menteri untuk Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul; b. gubernur untulk Pelabuhan Pengumpan regional; dan cbupati/wali kota unhrk Pelabuhan Pengumpan lokal dan Pelabuhan sungai dan danau. Pasal 71 (1) Perizinan Berusaha pernhangunan dan pengopera'sian Pelabuhan dapat dicabut apabila pemegang Pbrizina,r Berusaha melanggar kewajiban dalam Pc-rizinan Berusaha pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan. SK No 092544 A (2) Pencabutan... PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -54- (2) Pencabutan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui proses peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut- turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) bulan. (3) Apabila telah diiakukan peringatan sebagaitnana dimaksud pada ayat (21, pemegangPerizinan Berusaha tidak melakukan usaha perbaikan atas peringatan yang telah diberikan, Perizinan Berusaha pembanggunan dan pengoperasian Pelabuhan dicabut. Pasal 72 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan, pengembangan, dan pengoperasian Pela-buhan sebagaimana dimaksuC dalam Pasal 63 sampai dengan Pasal 71 diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 73 Terminal Khusus hanya dapat dibangun dan dioperasikan dalam hal: a. Pelabuhan terdekat tidall dapat menampung l<egiatan pokoknya; atau b. berdasarkan pertimbangan ekonomis dan teknis operasional akan lebih efektif dan efisien serta lebih menjamin Keselamatan dan Keamatran Pelayaran apabila membangun dan lrr,engoperasikan Terminal Khusus. Pasal 74 Pembangunan Terminal Khusus dilakukan oleh pengelola Terminal Khtrsus be:dasarkan Perizinan Berusaha. SK No 092545 A Pasal75... PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -55- Pasal 75 Pengoperasian Terminal Khusus dilakukan setelah diperoleh ny a P erizinan Reru saha. Pasal 76 Terminal Khusus yang sudah tidak dioperasikan sesuai dengan Perizinan Berusaha yang telah diberikan: a. dapat diserahkan kepada Pemerintah Pr.rsat atau Pemerintah Daerah; b. dikembalikan seperti keadaan sernrrler; c. diusulkan untuk perubahan status menjadi Terminal Khusus untuk menunjang Usaha Pokok yang lain; atau d. dijadikan Pelabuhan. Pasal 77 (1) Perizinan Berusaha pengoperasian Terminal Khusus hanya dapat dialihkan apabila Usaha Pokoknya dialihkan kepada pihak lain. (2) Pengalihan Usaha Pokok Terminal Khusus sebagaimana dirrraksud pada ayat (1) wa.iib dilaporkan. kepada Menteri paling lama 3 (tiga) bulan setelah dilakukan pengalihan. (3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat. (2) wajib dilakukan penyesuaian Perizinan Berusaha pengoperasian Terminal Khusus sesuir-i ciengan norma, standar, irrosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. (4) Ketentuan sebagaimana dimakstrd pada ayat (3) berlaku juga pada penrbahan data Perizinan Berusaha pengoperasiair Terminal Khusus. SK No 092546 A Pasal 78 PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -56- Pasal 78 (1) Perizinan Berusaha pengoperasian Terminal Khusus dapat dicabut apabila pemegan g Perizinan Berusaha: a. melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangarl mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko; atau menggunakan Terminal Khusus untuk melayani kepentingan umum tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasai 124 ayat (1) Peraturan Pennerintah Nomor 61 Tahun 2OO9 tentang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6I Tahun 2OO9 tentang Kepelabuhaaan. (21 Pencabutan Perizinan Berusaha pengoperasian sebagaimana dimaksud pada ayat (i) dilakukan melah-ri proses pcrirrgatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali herturut-turut dengan teng,gang waktu masing-masing 1 (satu) bulan. (3) Apabila telah dilakukan peringatan sebagaimana dirnaksud pada ayat (21, pemegang Perizinan Berusaha Terminal Khusus tidak melakukan usaha perbaikan atas peringatan yang telah diberikan, Perizinan Berusaha F'eilgoperasian Terminal Khusr rs dicabut. Pasal 79 Perizinan liierusaha pengoperasian Terminal Khusus dicabut tanpa melalui proses peringatan apabila pengelola Terminal Khusus yang bersangkutan: a. melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara; atau b SK No 092547 A b. mernperoleh. . . b PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -57 - memperoleh Perizinan Berusaha pengoperasian Terrainal Khusus dengan cara tidak sah. Pasal 80 Pengelolaan Terminal untnk Kepentingan Sendiri hanya dapat dilakukan setelah memperoleh Perizinan Berusaha dari: Menteri bagi Terminal untuk Kepentingan Sendiri yang berlokasi di dalam DLKr dan DLKp Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul; gubernur bagi Terminal ur,tuk Kepentingan Sendiri yang berlokasi di dalam DLKr dan DLKp Pelabuhan Pengumpan regional; dan bupati/wali kota bagi Terminal untuk Kepentingan Sendiri yang berlokasi di dalam DLKr dan DLKp Pelabuhan Pengumpan lokal. Pasal 81 (1) Penggunttan Terminal untuk Kepentingan Sendiri selain untuk melayani kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2OO9 tentang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Perrrerintah Nomor 64 Tahun 2OLS tentang Perubahan atd.s Peraturan Pemerintah ltlomor 61 Tahun 2OO9 tentang Kepelabuhanan dapat dilakukan untuk sementara melayani kepentingan umum setelah mendapat penetapan dari Menteri. (21 Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah memenuhi persyaratan: a. pernyataan dari penSrelenggara Pelabuhan bahwa Pelabuhan yang ada tidak dapat melayani jasa Kepelabu-hanan ka re na keterbatasan kernarzrpuarr fasilitas yang tersedia; a b c SK No 092548 A b.kemampuan... PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -58- kemampua.n dermaga dan fasilitas lain yang dimiliki oleh Terminal untuk Kepentingan Sendiri dapat memenuhi Permintaan jasa Kepelabuhanan; pernyataan mengenai rencana kegiatan yang dinilai dari aspek keamanan, ketertiban dan Keselamatan dan Keamanan Pelayaran dari Syahbandar pada Pelabuhan setempat; upaya peningkatan pelayanan kepacia pengguna jasa Kepelabuhanan; pungutan tarif jasa Kepelabuhanan dilakukan oleh penyelenggara Pelabuhan yang bersangkutan; dan memberlakukan ketentuan sistem dan prosedur pelayanan jasa Kepelabuhanan pada Pelabuhan yang bersangkutan. Pasal 82 (1) Perizinan Berusaha pengoperasian Terminal untuk Kepentingan Sendiri dicabut apabila petllegang Perizinan Berusaha: a. melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud Calam ketentuan peraturan perundan g-unda.ngan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko; b. menggunakan Tcrminal untuk Kepentingan Sendiri untuk melayani kepentingan ur,'1um tanpa Konsesi sebagaimana dimaksud dalan, Pasal 14O ayat (1) Feraturan Pemerintah Nomor 61- Tahun 2OO9 tentang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah dengan Pera*-uran Pemeiintah Nomor 64 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5i Tahun 2OO9 tentang Kepelabuhanan; atau b c d e f. SK No 092549 A c. menggunakan . ... PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA - 5r9 .- c. menggulrakan Terminal untuk Kepentingan Sendiri untuk sementara melayani kepentingan umum tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1). (21 Pencabtrtan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksuci pada ayat (1) dilakukan melalui proses peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut- turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) bulan. (3) Apabila telah tlilakukan peringatan sebagaimarra dimaksud pada ayat (21, pengelola Terminal untuk Kepentingan Sendiri tidak melakukan usaha perbaikan atas peringatan yang telah diberikan, Perizinan Berusaha atau penetapan Terminal untuk Kepentingan Sendiri dicabut. Pasal 83 Ketentuan lebih lanjtrt rnengenai Terminal Khusus Can Terminal untuk Kepentingan Sendiri sebagairnana dimaksud dalam Pasai 73 sampai dengan Pasal 82 diatur dengan Peraturan Menteri. BAB V PERi{APALAN Pasal 84 (1) Setiap pengadaz:li, pembangunan, pengedaan, perlengkapan, dan pengoperasian Kapal di Perairan Indonesia harus memenuhi persyaratiln Keselamatan Kapal l/ang sesuai dengan ketentuan standar internasional. SK No 092550 A (2) Ketentuan. . . PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -60- (2) Ketentuan standar internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi referensi persyaratan Keselamatan Kapal yang disesuaikan dengan kondisi geografis dan budaya dalam pembuatan standar nasional bagi Kapal nonkenvensi berberrdera Indonesia. (3) Persyaratan Keselamatan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21meliputi: a. material; b. konstmksi; c. bangunan; d. permesinan dan perlistrikan; a ,j,l'' -r"unan perlengkapan dan peralatan keselamatan, dan pemadarrr kebakaran; dan g. elektronika Kapal. (4) Selain persyaratan Keselamatan Kapal sebagaimana dimaksud pe,da ayat (3), pengadaan lkpal dapat dilakukan jika Kapal memiliki dokumerr dan surat Kapal yang lengl:ap darr sah. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengadaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 85 (1) Rancang banSrn l(apetl rvajib memenuhr persyaratan keselamatan sesuai -dengan ketentuan peraturan nasional atau internasional dan dituangkan dalam gambar rancang bangun Kapal. (2) Setiap Kapal yang akan didaftarkan dan beroperasi sebagai Kapal berbendera Indonesia, wajib memiliki gambar rancang bangun Kapal cian perhitungan serta data kelcngkapannya. SK No 092551 A (3) Sebelum PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 61 - (3) Sebelum pembangunan atau pengerjaan Kapal termasuk perlengkapannya, pemilik Kapal atau galangan Kapal wajib membuat gambar rancang bangun Kapal dan perhitungan serta data kelengkapannya. (41 Gambar rancang bangun Kapal dan perhitungan serta data kelengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) wajib mendapat pengesahan dari Menteri. (5) Pengesahan gambar rancang bangun Kapal dan perhitungan serta data kelengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan melalui penelitian dan pemeriksaan gambar rancang bangun Kapal. (6) Penelitian dan pemeriksaan gambar rancang bangun Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh pejabat pemeriksa Keselamatan Kapal. (71 Penelitian dan pemeriksaan rancang bangun Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi pemenuhan Keselamatan Kapal juga kesesuaian dengan: a. tata letak dan susunan; b. peruntukan; c. standardisasi; d. kemudahan pengoperasian dan perawatan Kapal; dan e. perkembangan teknologi. (8) Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan melalui surat pengesahan gambar disertai gambar dan perhitungan Kapal yang ditandatangani menjadi satu kesatuan sebagai dokumen pengesahan gambar rancang bangun Kapal yang harus berada di atas Kapal. (9) Dokumen pengesahan gambar rancang bangun Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berisi informasi nama Kapal atau nomor lambung, jenis dan bahan Kapal, ukuran utama, tahun pembangunan, nama dan lokasi galangan Kapal, pemilik Kapal, dan nomor pengesahan. SK No 078440 A (1O) Galangan (10) (1 1) PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA. -62- Galangan Kapal atau pemilik Kapal harls melaporkan kepada pejabat pemeriksa Keselamatan Kapal apabila terdapat perubahan data gambar yang telah mendapat pengesahan. Dokumen pengesahan gambar rancang bangun Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak berlaku apabila: a. Kapal ditutuh; b. Kapal ganti bendera; c. Kapal ganti nama; d. Kapal tenggelam atau hilang; e. Kapal mengalami perombakan Kapal yang mengakibatkan perubahan konstruksi Kapal, ukuran utama Kapal, fungsi, atau jenis Kapal; f. gambar Kapal tidak sesuai dengan kondisi iisik Kapal; dan/atau g. Kapal dilelang atau dihibah. Pasal 86 (1) Sebelum pembangunan atau pengerjaan perombakan Kapal, pemilik Kapal atau galangan Kapal harrrs melaporkan kepada }len teri. (21 Pembangunan atau pengerjaan Kapal harus nrengikuti gambar rancang bangun Kapal dan perhitungan serta data kelengkaprrrrnla. yang telah menclapatkan pengesahan dan dilaksanakan pada galangan Kapal yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Selama pembangunan atau pengerjaan perombakan Kapal sebagaimana dimaksuci paria ayat (2) harus dilakukan pe ngarvvasan. i4) Pengawasan terhadair pcmbangunan atau peng,:daan perombakan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Menteri. SK No 092553 A (5) Menteri... PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -63- (5) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat menunjuk pejabat pemeriksa Keselamatan Kapal untuk melakukan pengawasan. (6) Kegiatan pengawasan terhadap pembangunan Kapal sebagaimana dinraksud pada ayat (3) paling sedikit meliputi: a. peletakan lunas; b. pembangunan konstruksi bangunan Kapal; c. kesesuaian garnbar dengan lcondisi fisik Kapal; d. pemasangan dan uji coba perlengkapan tfupal; e. peluncuran Kapal; f. uji stabilitas Kapal; dan g. uji coba berlayar. l7l Kegiatan pengawasan terhadap pengerjaan perombakan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit meliputi: a. pelaksanaanpcmbdngunorrkonstniksiKapal; b. verifiltasi kesesuaian garnbar derrgan kondisi fisik Kapail; c. pemasangan dan uji coba perlengkapan Kapal; d. uji stabilitas Kapal perubahan berat Kapal lebih dari 2o/o (dua persen) dari berat Kapal kosong dan/atau adanya pergeseran titik berar memanja'rg l(apal lebih dari loh (satu persen); dan e. uji coba berlayar. (8) Galangan thpal sebagaimana dimaksud pada ayar'(l) wajib membantu dan menyediakan fasilitas yang dibutuhkan untuk kegiatan pengawa.sau. (9) Setelah penrbangunan atau pengerjaan perombakan Kapal selesai, Kapal dengan jenis dan ukuran panjang tertentu'x,ajib dilakukan: a. uji stabilitas Kapal; dan b. uji coba ber{ayar. (10) Ketentuan lebil-r lanjut mengenai pengesahan gambar rancang bangu5r I(apal, pelaksanaan pernbangunan dan pengerjaan Kapal, perombakan serta kegiatan pengawasan diatu:r dengan Peraturan IMenteri: SK No 092670 A Pasal 87 PRES IDEN REPUBLIK'INDONESIA -64- Pasal 87 (1) Setiap Kapal wajib memenuhi persyaratan Kelaiklautan Kapal yang meliputi: a. Keselamatan Kapal; b. pencegahan pencemaran dari Kapal; c. pengawakan Kapal; d. garis muat Kapal dan pemuatan; e. kesejahteraan Awak Kapal dan kesehatan pent'.mpang; f. statrrg hukum Kapal; g. manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari Kapal; darr h. manajemen keamanan Kapal. (2) Pemenuhan setiap pet'syaratan Kelaiklarrta:r Kapal sebagaimana. dimaksuci pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat, surat, dan/atau dokumen Kelaiklautan Kapal terdiri atas: a. sertifikat Keselamatan Kapal penumpang; b. sertifikat Keselamatan Kapal barang; c. sertifikat kelaikan d+t pengawakan Kapal penangkap ikan; d. sertifikat pencegahan pencefitalan; e. sertifikat Maritime Labour Conuentiott (MLC); f. dokunren keselamatan pengawakan minimum; g. sertifikat garis muat; h. surat ukur dan surat tanda kebangsaan Kapal; i. sertifikat manajemen Keselamatan Kapal dan pencegahan pencemaran C,ari Kapal; dan j. sertilikat manajemen keatmanan Kapal. (3) Khusus Kapal penrrmpang yang berlayar di Perairan Indonesia, wajib dilengkapi dcngan sertifikat l(eselamatan Kapal penurrlpang sebagaimana dimaksud pacta ayat (21huruf a. (4) Ketentuan lebih i.,gr. nlengenai pengawakan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dengan Peraturan Menteri. SK No 092555 A (5) Ketentuan. . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -65- (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi Maritime Labour Conuention (MLC) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 88 Berdasarkan kondisi geografi dan meteorologi ditetapkan daerah Pelayaran dengan urutan sebagai berikut: a. daerah Pelayaran semua lautan; b. daerah Pelayaran Perairan Indonesia,' c. daerah Pelayaran lokal; d. daerah Pelayaran terbatas; e. daerah Pelayaran Pelabuhan; dan f. daerah Pelayaran perairan sungai dan danau. Pasal 89 (1) Setiap Kapal sebelum dioperasikan wajib dilakukan pengukuran oleh pejabat pemerintah yang diberi wewenang oleh Menteri. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Kapal Negara yang digunakan untuk tugas pemerintahan. (3) Atas permintaan pemilik Kapal, Kapal yang tidak digunakan untuk berlayar dan Kapal Negara yang digunakan untuk tugas pemerintahan dapat diukur. Pasal 90 (1) Pejabat pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1) merr.rpakan pejabat yang telah memenuhi kualifikasi sebagai ahli ukur Kapal. (21 Pelaksanaan pengukuran Kapal oleh ahli ukur Kapal harus dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2OO2 tentang Perkapalan. SK No 078441 A Pasal 9 1 PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -66- Pasal 9 1 (1) Pemilik Kapal, operator Kapal, atau Nakhoda harus segera melaporkan secara i:ertulis llepada Menteri apabila terjadi perombakar, Kapal yang menyebabkan p:rubahan data yang ada dalam surat ukur. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksrrd pada ayat (1) dapat clilakukan secara elektronik. (3) Dalam hal t-er-iadi perubahan data scbagaimana dimaksud pada ayat (1) harus segera dilakukan pengukuran ulang. (4) Pemilik Kapal, opeiiator Kapal, Nakhoda dan galangan Kapal w4jib membantu pelaksanaan pengukuran Kapal. 'r Pasal 92 Pelaksanaan pengukuran Kapal penangkap ikan dapat dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan berdasarkan kompetensi, standar, dan .prosedur pengukuran yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 93 (1) Kapal yang telah diukur dan mendapat surat ukur dapat diCaftarkan di Indonesia oleh pemilik Kapal kepada pejabat pendaftar dan p:ncalat balik nama Kapal yang ditetapkan oleh lvlenter'i.. (21 Kapal yang dapat didaftarkan keperrilikannya di . Indonesia yaitu: a. Kapal dengan ukuran tonase kotor sekurang- kurangnya GT 7 (tujuh gross tonnage); b. Kapal milik warga negara Indonesia atau badan hulrum yang didirikan berdasarkan hukum lrrrlor.resia dan berkedudukan d: Irrdonesia; dan c. I.^apal milik badan llukurn Irrdonesia yang rrrerupakan usaha patungan yang mayoritas sahamrrya climiliki oleh warga negara Inclonesia. SK No 092557 A (3) Pendaliaran. . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -67 - (3) Pendaftaran terhadap hak milik atas Kapal dilakukan dengan pembuatan akta pendaftaran Kapal dan dicatat serta didokumentasikan dalam daftar Kapal Indonesia. (41 Sebagai bukti hak milik atas Kapal telah terdaftar, kepada pemilik Kapal diberikan grosse akta pendaftaran Kapal yang berfungsi sebagai bukti hak milik atas Kapal yang telah didaftar. (5) Kapal yang telah didaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dipasang tanda pendaftaran oleh pemilik Kapal. Pasal 94 (1) Pendaftaran Kapal meliputi perrdaftaran hak milik dan pembebanan hipotek. (21 Pendaftaran Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dicatat dalam buku daftar Kapal berbendera lndonesia yang terdiri atas: a. daftar harian; b. daftar induk; darr c. daftar pusat. (3) Buku daftar Kapal berbendera Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diselenggarakan sebagai berikut: a. daitar harian dan daftar induk diselenggarakan di setiap tempat pendaftaran Kapal; dan b. daftar pusat diselenggarakan secara terpusat di tempat ya-ng diretapkan oleh Menteri (4) Buku daftar Kapai berbendera Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terbuka untuk urrrum. (5) Ketentuarr lebih lanjut mengenai penyelenggaraan buku daftar Kapal berbendera Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (21 Ciatur derrgan Peraturan Menteri. SK No 092558 A Pasal 95 PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -68- Pasal 95 (1) Pendaftaran Kapal dilakukan di tempat yang ditetapkan oleh Menteri. (21 Pemilik Kapal bebas memilih salah satu dari tempat pendaftaran Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mendaftarkan Kapalnya. Pasal 96 (1) Grosse akta pendaftaran Kapal sebagaimaria dirnaksud dalam Pasal 93 ayat (4) merupakan salinan resmi dari minuta akta. (2) Grosse akta pendaftaran Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus rremuat hal sebagai berikut: a. nornor dan tanggal akta; b. nomor, tanggal, dan tempat penerbitan surat ukur; c. data Kapal; d. kategori pendaftaran Kapal; e. nama dan ten:pat kedudukan pejabat pendaftar dan pencatat balik nama Kapal; f. nama dan domisili pemilik Kapal; dan g. uraian singkat kepemilikan Kapal. (3) Dalam hal grosse akta pendaftaran Kapal hilang, dapat diterbitkar, grosse akta pengganti berdasarkan penetapan pengadilan. Pasal 97 (1) Pendaftaran hak' milik atas Kapal srbagaimana dimaksud daiam Pasal 93 ayat (3) harrrs dilengkapi dengan dokumen,terdiri atas: a. bukti hak milik atas Kapal; b. identitas pemilik Kapal; dan c. surat ukur. SK No 092559 A (2) Kapal . PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA -69- (2) Kapal yang dibeli atau diperoleh dari luar negeri dan sudah terdaftar di negara asal, selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi surat keterangan penghapusan dari daftar Kapal yang diterbitkan oleh negara bendera asal Kapal. Pasal 98 Tanda pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 93 ayat (5) berupa rangkaian angka dan huruf yang terdiri atas angka tahun pendaftaran, kode pengukuran dari tempat Kapal didaftar, nomor urut akta pendaftaran, dan kode kategori pendaftaran Kapal. Pasal 99 Setiap peralihan hak milik atas Kapal yang telah didaftar, pemegang hak yang baru harus mengajukan permohonan pembuatan akta dan pencatatan balik nama Kapal kepada pejabat pendaftar dan pencatat balik nama Kapal di tempat Kapal ciidaftar. Pasal 1O0 (1) Roya hipotek dilakrrkan oleh pejabat pendaftar dan pencatat balik rrc.rrla Kapal atas permintaan tertulis dari penerima hipotek. (2) Dalam hal permintaan sebagairnaha dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pemberi hipotek harus melampirkan surat persetujuan roya dari penerima hipotek. (3) Selain atas permintaan sebagaimana dimaksucl pacla ayat (1) dan ayat (2) roya hipotek dapat dilakukan berdasarkan putusar: pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. SK No 092560 A Pasal 101 ... PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -70- Pasal 101 (1) Kapal yang didaftar di Indonesia dan berlayar di laut diberi surat tanda kebangsaan Kapal Indonesia oleh Menteri. (21 Surat tanda kebangsaan Kapal Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk: a. surat. laut untuk Kapal berukuran GT 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage) atau lebih; b. pas besar untuk Kapal berukuran GT 7 (tujuh gross tonnage)sampai dengan ukuran kurang dari GT 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage); atau c. pas kecil untuk Kapal berukuran kurang dari GT 7 (tujuh gross tonnage). (3) Kapal yang hanya berlayar di perairan sungai dan danau diberi pas sungai dan danau. (4) Surat tanda kebangsaan Kapal sebagainrana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b diberikan jika dilengkapi persyaratan: a. fotokopi grosse akta pendaftaran/balik nama Kapal; b. fotokopi surat ukur; dan c. surat pernyataan ciari pemilik mengenai data dan peruntukan Kapal. (5) Surat tanda kebangsaan Kapal sebagainrana dinraksud pada ayat (21 huruf c diberikan jika dilengkapi persyaratan: a. bukti kepernilikan Kapal; dan b. surat pernyataan dari pemilik mengenai data dan peruntukan Kapal. SK No 092561 A PasallO2... PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -7t- Pasal 102 (1) Surat tanda kebangsaan Kapal yang bersifat sementara diberikan kepada Kapal yang belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (4) huruf a tetapi telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalan Pasal 101 ayat (4) huruf b darr huruf c dan Kapal Negara yang digunakan untuk tugas pemerintahan. (2) Surat tanda kebangsaan Kapal yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberilan dalam bentuk surat laut sementara atau pas besar sementara yang berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan. (3) Surat tanda kebangsaan Kapal yang bersifat sementara yang diberikan kepada Kapal Nega-ra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang dengan masa berlaku yang sarra. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan surat tanda kebangsaan Kapal yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1i, ayat (2), dan ayat (3) eliatur dengan Peraturan Menteri. Pastrl 103 (1) Dalam rangka percepatan kemudahan berusah.a, proses pen5lrkurarr, pendaftaran, dan penetapan kebangsaan Ihpal pada Kapal penangkap ikan dilakukan secara terintegrasi melalui pelayanan 1 (satu) ata.p. (21 Sarana dan prasarana penyelenggaraen sistem 1 (satu) atap sebagairnana dimaksuC paCa ayat (1) disediakan oleh Pemerintah Pusat. SK No 092562A I'asal 104 PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -72- Fasal 104 (1) Kelaiklautan Kapal sebagairnana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) ditentukan melalui pemeriksaan dan pengujian yang dibuktikan dengan sertifikat. (21 Terhadap Kapal yang telah memperoleh sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) rvajib dilakukan penilikan secara terus menerus sampai Kapal tidak digunakan lagi. (3) Pemeriksaan dan pengujian serta penilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dilakukan oleh pejabat pen:eriksa Keselamatan Kapal. (41 Dalam kondisi tertentu, peme,:iksaan dan pengujian serta penilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan melalui aplikasi dalam jaringan. Pasal 105 (1) Jenis pemeriksaan Keselamatan Kapal sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2OQ2 tentang. Perkapalan berdasarkan waktu pelaksanaan, terdiri atas: pemeriksaan pertama; b. pemeriksaan tahunan; c. pemeriksaan pembaharuan; d. pemeriksaan antara; e. pemeriksaan di luar jadrval atau tambahan; dan f. pemeriksaan l'.arena kerusakan dan perbaikan. (2) Jenis pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengikuti tata car^ dan petunjuk pemeriksaan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan petunjuk pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dengan Peraturan Menteri. SK No 092563 A Pasal 106 PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA. -73- Pasal 106 (1) Setiap Kapal yang berdasarkirn hasil pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksucl dalam Pasal 105 yang telah memenuhi persyaratan Kelaiklautan Kapal, diberikan sertifikat Kelaiklautan Kapal. (21 Kapal harus rnemiiiki sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai derrgan daerah Pela5'arannya. (3) Kapal untuk daerah Pelayaran semua lautan atau Pelayaran internasional harus memiliki sertifikat sesuai dengan ketentuan standar internasional. (41 Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atad: a. sertifikat sementara; b. sertilikat pertama; dan c. sertifikat pembaharuan. (5) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan oleh Menreri. - Pasal 107 (1) Sei'tifikat Kapal yang dikeluarkarr oleh pejabat yang berwenang dari negara astng, dapat diakui oleh pemerintah jika persyaratan untuk mendapatkannya dinilai paling sedikit sepadan dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. (2) Selain sertifikat sebagairnana dimaksud pada ayat (1), berlaku juga untuk sertifikat pengujian yang dilakukan terhadap: a. perlengkapan l(apal; dan b. I<omponen Kapal. (3) Sert'ifikat sebagaimana dirnaksud pada ayat (21 diberikan oleh Menteri. (4) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mendelegasikan pengujian kepada Badan Klasifikasi yang diakui dan ditrmjuk. SK No 092564 A Pasal 108 PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -74- Pasal 108 (1) Perlengkapan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal LO7 ayat (2) huruf a paiing sedikit terdiri atas: a. perlengkapan navigasi; b. pencegahan pencemaran; c. alat perrolong; d. pendeteksi asap dan pemadam kebakaran; e. radio dan elektronika Kapal; dan f. peta dan publikasi nautika, perlerrgkapa.n pengamatan meteorologi untuk Kapal dengan ukuran dan daerah Pelayaran tertentu. (21 Komponen Kapal sebagaimana dinraksud dalam Pasal IOT ayat (2) huruf b paling sedil<it terdiri atas: a. bahan; b. peralatan; c. permesinan; d. propulsi; e. sistem akomodasi; f. peralatan geladak; g. peralatan bongkar muat; dan h. peralatan keselamatan. (3) Pengujian terhadap komponen Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (21dilakukan terhadap komponen Kapal yang akan diproduksi dan digunakan di atas Kapal. (4) Pengujian terhadap perLengkapan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan komponen Kapa1 sebagaimana dimaksud pada. ayat (2) diiakukan berdasarkan ketentuan standrtr internasional dan nasional, sesuai dengan daerah Pelayarannya. (5) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh pejabat perneriksa Keselamatan Kapal atau pejabat fungsional lainhya yang ditunjuk atau diangkat sesuai dengan ketentuarr pe,raturan perundang-unda.ngan. (6) Pengujian... SK No 092565 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -75- (6) Pengujian sebagaimana dimaksud meliputi: a. pengujian pertama; b. pengujian berkala; dan c. pemeriksaan tahunan. pada ayat (41 Pasal 109 (1) Sertifikat Kapal tidak berlaku apabila: a. masa berlaku sudah berakhir; b. tidak melaksanakan pengukuhan sertifikat (endorsement); c. Kapal rusak dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan Keselamatan Kapal; d. Kapal berubah nama; e. Kapal berganti bendera; f. Kapal tidak sesuai lagi dengan data-data teknis dalam sertifikat Keselamatan Kapal; g. Kapal mengalami perombakan yang mengakibatkan perubahan konstruksi Kapal, perubahan ukuran utama Kapal, dan perubahan fungsi atau jenis Kapal; h. Kapal tenggelam atau hilang; atau i. Kapal ditutuh (scrapping). (21 Sertifikat Kapal dibatalkan jika: a. keterangan dalam dokumen Kapal yang digunakan untuk penerbitan sertifikat ternyata tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya; b. Kapal sudah tidak memenuhi persyaratan Keselamatan Kapal; atau c. sertifikat diperoleh secara tidak sah. (3) Tidak berlakunya sertifikat Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pembatalan sertifikat Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat disesuaikan berdasarkan ketentuan standar internasional. SK No 078442 A Pasal 110.. . PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -76- Pasal I 1O (1) Pembatalan sertifikat Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (2) dilakukan melalui proses sebagai berikut: a. pemanggilan secara patut dan wajar; b. penelitian sertifikat dan dokumerr Kapal; c. pemeriksaan; dan d. pembatalan sertifikat. (21 Pembatalan sertifikat Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri. (3) Pembatalan sertifikat Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan oleh pejabat pemeriksa Keselamatan Kapal. (4) Dalarn hal pejabat pemeriksa Keselamatan Kapal menemukan bukti adanya pemalstrarr sertifikat Kapal, sertifikat Kapal dibatalkan oleh Menteri tanpa melalui proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 111 (1) Pemilik Kapal, operator Kapal, dan Nakhoda wajib memelihara dan merawat Kapalnya sehingga Kapal selama dioperasikan tetap memenutri persyaratan Keselamatan Kapal dan sesuai dengan data yang terdapat pada sertifikat Kapal. (2) Dalam keadaan tertentu Menteri dapat memberikan pernbebasan sebagian persyaratan yang ditetapkan dengan tetap memperhatikan Keselamatan Kapal. (3) Pemeliharaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bcrkala dan sewaktu-waktu. (4) Setiap Kapal dengan ukuran tertentu wajib drlinrbungkan sesuai dengan jadwal yang ditentukan untuk pelaksanaan perneliharaaLl sebagaimana dimaksr:d pada ayat (1). SK No 092567 A Pasa,lLL2... PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -77 - Pasal 112 (1) Untuk keperluan persyaratan Keselamatan Kapal, Kapal berdasarkan jenis dan ukuran teruentu wajib diklasifikasikan pada Badan Klasifikasi. (2) Badan Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Badan Klasifikasi nasional atau Badan Klasifikasi asing yang diakui dapat Citunjuk untuk melaksanakan pemeriksaan dan pengujian yang berkenaan dengan pemenuhan persyaratan Keselamatar. Kapal. (3) Pengakuan dan Penunjukan Badan Klasilikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan oleh Menteri. (4) Menteri dapat menggunakan hasil penreriksaan dan pengujiarr sebagaimana dirnaksud pada ayat (2) sebagai pendukung dari laptlran penreriksaan yang dilakukan oleh pejabat pemeriksa Keselamatan Kapal dalam proses penerbitan sertifikat Keselamatan Kapal. (5) Badan Klasif,rkasi yang diakui dan ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib melaporkan kegiatannya kepada Menteri. Pasal 1 13 (1) Pembangunan atau perombal:arr Kapal harus rr,emperhatikan: materia.l dari bahan yang rrerl€rruhi persyaratan dan mempurryai legalitas pengujian bahan yang dikukuhkan dalarn bentuk sertifikat yang didapat melalui proses pemeriksaan dan pengujian; dan a SK No 092568 A b.konstruksi... PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -78- konstruksi dan bangurran Kapal yang memenuhi persyaratan tata letak, susunan, dan dikonstnrksikan sesuai dengan ketentuan Keselar,atan Kapal. (21 Kekuatan konstruksi dan bangunan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi ketentua.n Badan Klasifikasi. (3) Kapai dengan jenis dan/atau panjang tertentu harus dibangun dengan konstruksi dasar ganda dan/atau lambung ganda pada seluruh luas lentai kamar mesin sampai ke sekat ceruk haluan atau pada rLlang muat. (4) Setiap Kapal paling sedikit harus mempunydi sekat tubrukan, sekat buritan, dau sekat kedap air yang membatasi sebelah depan dan belakang kamar mesin. (5) Sekat tubrukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dikonstruksikan sedemikian kokoh serta membentang sampai dengan geladak sekat atau geladak lambung timbul, dan harus ditempatkan pada jarak tertentu dari garis tegak clepan Kapal. (6) Setiap Kapal harus mempunyai peralatan tambat yang tepat guna, digerakkan dengan sumber tenaga yang . sesuai, dan dapat dilayani dengan cepat dan tepat dalam situasi apaplrn yang terjadi terhadap Kapal, (7) Setiap Kapal harus mempunyai daya apung dan stabilitas yang drt r /r1, dibangun dengan koir,pa.rtemen, pintu, bukaan, dan jendela kedap air serta memenuhi kriteria stabilitas sesuai dengan f-,ersyaratan bagi pemntukannya yang ditunjukka,r cialam informasi staoilitas Kapal. (8) Ketentrlan lebih lanjut rnengenai pembangunan dan perombakan, serta kriteria dan i.nformasi stabilitas Kapal diatur dengan Peraturan Menteri. b SK No 092569 A Pasal ll+... (1) (2) (3) PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -79- Pasal 1 14 Perlengkapan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) dan komponerr Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (2) harus dipelihara, dirawat, dan diperbaiki sesuai dengan persyaratan Keselamatan Kapal. Pemeliharaan Kapal dan perawatan perlelrgkapan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (l ) yang mernerlukan pemeliharaan dan perav'atan di darat, harus clilakukan pada bengkel pemeliharaan dan perawatan Kapal. Perbaikan komponen Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ctilakukan oleh pabrikan, Badan Usaha yang bergerak di bidang pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan komponen Kapal, atau ahli yang bersertifikat. Pasal 1 15 Se'-iap perangkat komunikasi radio Kapal harus memiliki izin sesuai dengan ketentua.n peraturan perundang- undangan di bidang telekomunikasi dan informatika komunikasi. Pasal 1 16 (1) Setiap Kapal yang berlayar harus ditetapkaa lambung timbulnya darr dipasang marka garis muat secara tetap sesuai dengan persyaratan. (2) Pcrhitungan lanrbung timbul untuk setiap Kapal harus mendapat pengesahan dari Menteri. (3)Penetapan besarnya lamburtg timbul Kapal berdasarkan atas perhitungan dan pemeriksaan pemenuhan persyal'at'ln larnbung timbul Kapal olch pejabat pem.eril:sra Keselamatan Kapal. Lambung timbui I(apa.I ditetapkan: S1( No 092570 A (4) a. untuk . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -80- a. untuk pelayaran internasional berdasarkan ketentuan internasional mengenai garis muat internasional; dan b. untuk pelayaran di wilayah Perairan Indonesia berdasarkan ketentuan nasional mengenai lambung timbul Kapal. (5) Besarnya lambung timbul Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan dalam sertifikat garis muat. (6) Sertifikat garis muat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan oleh Menteri. (7) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat mendelegasikan penerbitan sertifikat garis muat kepada Badan Klasifikasi yang diakui dan ditunjuk. (8) Marka garis muat Kapal yang telah ditetapkan dalam sertifikat garis muat tidak diperkenankan diubah tanpa persetujuan Menteri. Pasal 1 17 (1) Setiap peti kemas yang dibangun dan digunakan sebagai bagian dari alat angkut harus memenuhi persyaratan kelaikan peti kemas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kelaikan peti kemas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), dilakukan terhadap: a. peti kemas baru; dan b. peti kemas lama. (3) Peti kemas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah negara lain anggota konvensi atau organisasi yang ditunjuk oleh pemerintah negara lain anggota konvensi, diakui sebagai peti kemas yang telah mendapat persetujuan dan tidak perlu diberikan persetujuan kelaikan peti kemas ulang. SK No 078443 A (4) Persetujuan . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -81 - (4) Persetujuan dari pemerintah negara lain anggota konvensi atau organisasi yang ditunjuk oleh pemerintah negara lain anggota konvensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa pemasangan pelat persetujuan kelaikan peti kemas (CSC safety approual plates) pada peti kemas yang digunakan sebagai alat angkut di atas Kapal. (5) Pemenuhan kelaikan peti kemas baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yang dibangun dan/atau diproduksi di dalam negeri wajib mendapat persetujuan kelaikan peti kemas (CSC safetg approual plates)oleh Menteri. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara persetujuan kelaikan peti kemas (CSC safetg approual plates)diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 1 18 (1) Peti kemas baru dan peti kemas lama sebagaimana dimaksud dalam Pasal ll7 ayat (21 yang telah memenuhi persyaratan pemeriksaan dan pengujian diberikan persetujuan berupa dilekatkan pelat persetujuan kelaikan peti kemas (CSC safety approual platesl. (2) Dalam hal peti kemas diproduksi secara seri, pada setiap jumlah tertentu diadakan pengujian terhadap produksi yang dihasilkan dan jika ternyata tidak memenuhi persyaratan kelaikan peti kemas, produksi harus dihentikan. SK No 078444 A Pasal 119. .. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -82- Pasal 1 19 (1) Peti kemas yang akan diangkut ke Kapal wajib memiliki berat kotor peti kemas terverifikasi (ueified gross masslVGMi. (21 Peti kemas beserta kemasan dan muatannya dilarang diangkut ke Kapal apabila Nakhoda, Badan Usaha Pelabuhan, pengelola Terminal Khusus, dan/atau pengelola Terminal untuk Kepentingan Sendiri belum mendapatkan informasi berat kotor peti kemas terverifikasi (uertfied gross masslVGM). (3) Metode penentuan berat kotor peti kemas terverifikasi (uerified gross mass/YGM) terdiri atas: a. metode kesatu yaitu penentuan berat kotor peti kemas terverifikasi (uerified gross masslVGM) dengan cara menimbang peti kemas beserta isinya secara bersamaan setelah proses pengemasan dan/atau penyegelan; atau b. metode kedua yaitu penentuan berat kotor peti kemas terverifikasi (ueified gross mass/VGM dengan cara menimbang isi peti kemas keseluruhan secara terpisah dan ditambah berat peti kemas kosong. (4) Metode kesatu dan metode kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus menggunakan peralatan penimbangan yang telah terkalibrasi dan memperoleh sertifikat dari instansi yang berwenang di bidang kemetrologian. (5) Penentuan berat kotor peti kemas terverifikasi (uerified gross mass/YGMi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilakukan oleh shipper dan sebelum masuk Terminal peti kemas di Pelabuhan wajib dilakukan verifikasi akhir melalui fasilitas penimbangan peti kemas di Pelabuhan. SK No 078445 A (61 Shipper []RESIDEN REPUBLIK INDONESIA -83- (6) Shipper sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat menunjuk pihak ketiga untuk melakukan penentuan berat kotor peti kemas terverifikasi (ueified gross masslVGM). (71 Sltipper sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat melakukan penentuan berat kotor peti kemas terverifikasi (ueified gross mass/VGM/ di tempat yang ditentukan oleh shipper. (8) Metode penentuan berat kotor peti kemas terverifikasi (ueified gross mass/YGM/yang dilakukan oleh shipper dan pihak ketiga harus mendapatkan persetujuan Menteri. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai berat kotor peti kemas terverilikasi (ueified gross mass/YGM/ diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 120 (1) Pemilik peti kemas wajib melakukan pemeliharaan agar tetap memenuhi persyaratan kelaikan peti kemas. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeliharaan peti kemas diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 121 (1) Dalam hal ditemukan kerusakan, peti kemas harus dilakukan perbaikan untuk tetap memenuhi persyaratan kelaikan peti kemas. (2) Perbaikan peti kemas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh: a. perusahaan depo peti kemas; atau b. bengkel usaha perbaikan peti kemas. Pasal 122 (1) Pemilik peti kemas bertanggung jawab dan menjamin bahwa peti kemasnya dalam keadaan laik peti kemas, baik pada saat penyimpanan maupun penggunaan. SK No 078446 A (21 Shipper PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -84- (2) Shipper bertanggung jawab menentukan mendokumentasikan lrerat kotor peti terverifik asi (ueifted gross mass/YGM). dan kemas Pasal 123 (1) Pengawasan pemasangan pelat persetujuan kelaikan peti kemas (CSC safetg approuel platesl dilaksanakan oleh petugas pengawas dari Syahbanda-r di Pelabuhan setempat. (2) Pengawasan pemenuhan berat kotor peti kemas terverifikasi {ueifted gross masslVGM) dila.ksanaka^r oleh penyelenggara Pelabuhan di Pelabuhan setempat. (3) Selain pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan uji petik oleh Menteri. Pasal 124 (1) Peti kemas dilarang atau dihentikan sementara untuk digunakan dalam hal: a. belum dipasang pelat persetujuan kelaikan peti kemas ((lSC safetg approualplates); dan/atau b. terdapat kerusakan struktur pada F''eti kemas yang dapat membahayakan bagi keseiarnatap.' (2) Pelarangan atau penghentiau sementara penggunaan pet-i kemas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberitahukan kepada pemilik peti kemas atau l<uasanya oleh petugas pengawas dari Syahbandar di Pelabuhan setempat. (3) Pelaksanaan pengawasan pemenuhan kelaikan peti kemas dan berat kotor peti kemas terverifikasi (uerifted gross mass,/VGIvI/ harus dilaporkan kepada lylenteri. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat disampaikan secara elcktronik. SK No 092575 A (5) Ketentuan... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -85- (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara pengawasan, uji petik, dan penunjukan petugas pengawas diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 125 Pemilik peti kemas, Nakhoda, atau operator Terminal peti kemas wajib membantu pelaksanaan tugas pengawasan yang dilakukan oleh petugas pengawas dengan menyediakan peralatan pendukung yang diperlukan oleh petugas pengawas. Pasal 126 Setiap pemilik Kapal, operator Kapal, Nakhoda, dan anak buah Kapal wajib mencegah timbulnya pencemaran lingkungan oleh minyak, kotoran, sampah, emisi gas buang, dan bahan berbahaya dan beracun, serta persebaran biota air yang dapat merugikan lingkungan perairan lain dari Kapalnya. Pasal 127 (1) Kapal Asing yang beroperasi di Perairan Indonesia wajib memenuhi persyaratan pencegahan pencemaran sesuai ketentuan internasional di bidang pencegahan pencemaran yang sudah diratifikasi oleh Pemerintah Pusat. (21 Pejabat pemeriksa kelaiklautan dan keamanan Kapal Asing dapat melakukan pengujian peralatan, bahan atau baku mutu sesuai persyaratan pencegahan pencemaran untuk Kapal Asing di seluruh Pelabuhan di Indonesia. SK No 078447 A Pasal 128... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -86- Pasal 128 (1) Kapal yang telah dilengkapi dengan peralatan dan perencanaan prosedur untuk pencegahan pencemaran yang memenuhi persyaratan dan telah diperiksa, diberikan sertihkat pencegahan pencemaran dengan masa berlaku tidak melebihi 5 (lima) tahun. (2) Sertilikat yang dikeluarkan sesuai dengan ketentuan internasional mengenai pencegahan pencemaran laut dari Kapal pada Kapal Asing oleh pejabat asing yang berwenang, diakui sama dengan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Sertifikat pencegahan pencemaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Menteri. Pasal 129 (1) Kapal dengan jenis dan ukuran tertentu dapat diberikan pembebasan pemenuhan manajemen air balas bagi Kapal yang hanya berlayar di Perairan Indonesia, jika: a. Kapal dalam Pelayaran antar Pelabuhan atau wilayah/lokasi rute Pelayaran yang sama dan terus menerus yang telah ditetapkan oleh Menteri dengan waktu tempuh paling lama 3 (tiga)jam; b. Kapal yang beroperasi secara tetap dan teratur dalam DLKr dan DLKp Pelabuhan secara terus menerus; dan/atau c. Kapal beroperasi dalam Pelayaran antar Pelabuhan atau wilayah/lokasi dengan waktu tempuh lebih dari 3 (tiga) jam namun memiliki karakteristik perairan Pelabuhan sama berdasarkan hasil penilaian risiko. (2) Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disetujui dengan ketentuan sebagai berikut: SK No 078448 A a. sesual PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -87 - a.sesuai dengan hasil penilaian risiko yang berpedoman pada konvensi manajemen air balas (ballast water management conuention) oleh Pemerintah Pusat; efektif untuk masa berlaku tidak lebih dari 5 (lima) tahun dengan survei antara; dan diberikan kepada Kapal yang kapasitas air balas tidak tercampur dengan air balas dan sedimen yang berasal dari wilayah/lokasi lain di luar Perairan Indonesia. (3) Pembebasan yang disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dicatat di buku catatan air balas (ballast utater record book) dan ditandatangani oleh pejabat pemeriksa Keselamatan Kapal. (4) Setiap Kapal berbendera Indonesia yang melakukan Pelayaran internasional atau Kapal Asing harus menyampaikan laporan kepada Syahbandar apabila peralatan pada sistem manajemen air balas di Kapal tidak dapat berfungsi dengan baik dan Syahbandar dapat menentukan lokasi pertukaran air balas bagi Kapal tersebut. Pasal 130 (1) Setiap peralatan, bahan, dan perencanaan prosedur pencegahan pencemaran yang digunakan di Kapal harus mendapatkan persetujuan Menteri. (2) Pemeriksaan kelengkapan dan pengujian peralatan pencegahan pencemaran dalam rangka penerbitan sertifikat pencegahan pencemaran dilakukan oleh pejabat pemeriksa Keselamatan Kapal atau dilakukan oleh Badan Klasifikasi yang diakui dan ditunjuk. Pasal 131 (1) Setiap Kapal wajib memiliki buku catatan untuk mencatat kegiatan operasional mengenai penanganan muatan, bahan bakar, dan/atau penanganan limbah, serta bahan lain yang merugikan. (2) Buku... b c SK No 078449 A PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -88- (21 Buku catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa buku catatan manual atau elektronik. (3) Buku catatan kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan Menteri. (4) Buku catatan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tersimpan di atas Kapal paling singkat untuk catatan 3 (tiga) tahun terakhir. Pasal 132 (1) Setiap Kapal wajib menggunakan bahan bakar dengan kandungan sulfur maksimal O,5o/o m I m (nol koma lima persen mass bg massl. (21 Kapal Asing yang masih menggunakan bahan bakar dengan kandungan sulfur lebih dari 0,57o m/m (nol koma lima persen mass bg massl wajib dilengkapi sistem pembersihan gas buang (scrubber) yang disetujui pemerintah negara Kapal. (3) Kapal berbendera Indonesia dengan ukuran tertentu wajib melaporkan konsumsi pemakaian bahan bakarnya setiap tahun kepada Menteri. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat disampaikan secara elektronik. (5) Kapal yang telah melaporkan konsumsi pemakaian bahan bakarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan pernyataan kesesuaian (statement of compliance) oleh Menteri. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan dan pelaporan konsumsi pemakaian bahan bakar diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 133 (1) Dalam hal terjadi pencemaran yang bersumber dari Kapal, pemilik Kapal atau operator Kapal bertanggung jawab terhadap penanggulangan pencemaran dan kerugian yang diakibatkan oleh pencemaran yang bersumber dari Kapalnya. SK No078450A (2) Untuk PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -89- (2) Untuk memenuhi tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemilik Kapal dan/atau operator Kapal wajib mengasuransikan kewajibannya ke perusahaan asuransi atau lembaga jaminan keuangan lain yang diakui oleh Menteri. (3) Perusahaan asuransi atau lembaga jaminan keuangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (21 yang memberikan jaminan ganti rugi pencemaran atau jaminan ganti rugi penyingkiran Kerangka Kapal wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. bagi perusahaan asuransi asing atau lembaga jaminan keuangan nasional asing lainnya merupakan anggota dari protection and indemnity club international; b. bagi perusahaan asuransi nasional atau lembaga jaminan keuangan nasional lainnya wajib terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan Indonesia sebagai badan asuransi di bidang Perkapalan; c. memiliki layanan laman yang dapat diakses untuk pengecekan keabsahan dokumen pertanggungan atau polis asuransi yang diterbitkan; d. melaporkan kepada Menteri apabila terjadi perubahan atau pembatalan jaminan pertanggungan asuransi; dan e. menyampaikan laporan kepada Menteri apabila menggunakan jasa pihak ketiga dalam penerbitan dokumen jaminan pertanggungan asuransi atau blue card. (41 Pemilik Kapal wajib menyampaikan dokumen jaminan pertanggungan asuransi yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi atau lembaga jaminan keuangan lain terhadap Kapalnya dan wajib menyampaikan laporan jika terjadi perubahan atau pembatalan jaminan pertanggungan asuransi kepada Menteri. SK No 078451 A (5) Dalam trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -90- (5) Dalam hal nilai atau besaran pertanggungjawaban yang disediakan oleh asuransi yang digunakan oleh pemilik Kapal lebih kecil dari total biaya pertanggungjawaban kerusakan akibat pencemaran yang ditimbulkan dari Kapalnya, pemilik Kapal wajib menanggung semua biaya yang ditimbulkan untuk penanggulangan pencemaran dan pemulihan lingkungan yang disebabkan karena pencemaran di perairan yang berasal dari Kapalnya. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penanggulangan dan pemulihan lingkungan akibat pencemaran dari Kapal diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 134 (1) Untuk memenuhi tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133, pemilik Kapal atau operator Kapal dengan jenis dan ukuran tertentu wajib mengasuransikan tanggung jawabnya. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab untuk jenis dan ukuran Kapal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 135 Pemilik Kapal atau operator Kapal yang telah memiliki bukti adanya jaminan pertanggungan asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 dan Pasal 134 ayat (1) diberikan sertifikat penyingkiran Kerangka Kapal oleh Menteri. Pasal 136 (1) Untuk melakukan dumping di perairan dan pencucian tangki Kapal wajib memenuhiPerizinan Berusaha dari pejabat yang bertanggung jawab di bidang pengendalian dampak lingkungan hidup serta pejabat yang bertanggung jawab di bidang Keselamatan dan Keamanan Pelayaran. (2) Lokasi. . . SK No 078489 A PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -91 - ('2) Lokasi dumping di perairan dan pencucian tangki Kapal sebagai.nana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan secara terkoordinasi artara pejabat yang bertanggung jawab di bidang Keselamatan dan Keamanan Pelayaran, dampak lingkungan dan pertahanan keamanan, dan Pemerintah Daerah. (3) Limbah hasil pencucian tangki Kapal dilarang dibuang ke perairan melainkan harus ditampung di fasiiitas penampungan limbah di Pelabuhan atau Terminal Khusus. (4) Setiap perusahaAn atau Kapal yang akan nrela.kukan kegiatan pencucian tangki Kapal harus melapor kepada Syahbandar untuk dilakukan pengawasan selama kegiatan pencucian tangki Kapal. (5) Syahbandar sebagaimana dimaksud pada ayat (41 harus memastikan perulsahaan atau Kapal yang akan melakukan kegiatan pencucian tangki Kapal memiliki peralatan dan tenaga ahli yang memadai termasuk memiiiki atau bekerja sama. dengan fasilitas penampungan lirnbah untuk menampung hasil pencucian tangki Kapal. Pasal 137 (1) Kapal dengan jenis dan ukuran tertcntu.yang berlayar di Perairan Indonesia wajib memenuhi persyaratan kesiapan penutuhan Kapal sebelurn dilakukan penuturhan Kapal. {2) Kapal berbendera Indonesia dapat diterbitkan sertifikat atau persetujuan persiapan penutuhan l(apai setelah memenuhi persyaratan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh pejabat pemeriksa Keselamatan Kapal sebelum dilakukan penghapusan dari Kapal ter daftar cli Indonesia. SK No 092582A (3) Kapal ... PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -92- (3) Kapal Asing yang akan ditutuh di Indonesia wajib dilengkapi dengan sertifikat persiapan penutuhan Kapal yang diterbitkan oleh negara bendera Kapalnya dan selanjutnya dapat mengajukan penghapusan Kapalnya dari Kapal terdaftar. (4) Penutuhan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) harus dilakukan di fasilitas penutuhan Kapal (shrp recgcling facilitiesl yang mendapatkan pengakuan dari Menteri. (5) Sertilikat atau persetujuan persiapan penutuhan Kapal diterbitkan untuk Kapal yang direncanakan untuk dilakukan penutuhan dan tidak diperuntukkan bagi Kapal yang mengalami musibah di perairan. (6) Pemilik Kapal harus melapor kepada Syahbandar sebelum melaksanakan penutuhan Kapalnya. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penutuhan Kapal diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 138 Penutuhan terhadap Kapal yang mengalami kecelakaan harus memiliki Perizinan Berusaha. Pasal 139 (1) Setiap Pelabuhan, Terminal Khusus, dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri termasuk galangan Kapal wajib menampung atau menangani limbah atau residu yang dihasilkan dari hasil kegiatannya maupun limbah atau residu yang dihasilkan dari Kapal yang beroperasi di Pelabuhan, Terminal Khusus, dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri. (2) Pengelola fasilitas penampungan limbah wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memastikan fasilitas penampungan limbah dalam kondisi layak untuk digunakan tanpa mengakibatkan pencemaran bagi lingkungan dan memiliki kecukupan kapasitas sesuai jenis limbah yang diterima dari Kapal tanpa menyebabkan penundaan operasional Kapal; SK No 092725 A b. memberikan . PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -93- b. memberikan tanda bukti penerima.an limbah atau residu (waste deliuery receipt/WDR\ kepada Nakhoda atau Kapal; c. membuat laporan kegiatan penampungan atau penerimaan limbah atau residu kepada I\{enteri paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan d. membuat laporan kepada Menteri apabila tasilitas penampungan limbah tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya. (3) Urrtt-k rnenjamin kelancaran penyampaian limbah atau residu dari Kapal ke fasilies penampungan limbah di Pelabuhan, Terminal Khusus, dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri termasuk galangan Kapal maka Menteri membuat basis data fasilitas penampungan limbah di seluruh Pelabuhan Indonesia yang dapat diakses secara umum dan diinformasikan juga kepada IMO. Pasal 140 (1) Setiap pemasok bahan bakar Kapal l'arus menjamin bahan bakar yang digunakan Kapal telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di biclang energi sumber daya nrineral. (2) Setiap pemasok bahan bakar Kapal seba.gaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan t'atatan pengiriman bahan bakar kepada Kapal yang tnenerima pasokan bahan bakarnya yang mertuat informasi paling sedikit: a. nama dan nomor IMO Kapal penerima bahan . bakar; b. Pelabuhan dimana Kapai nrelakukan pengisian bahan ltakar; c. nama, a.latnat., dart nomor telepon penrasok baha.r bakar; d. nama produk bahan bakar; e. jumlah bahan bakar yang diisi/diterima Kapal; Sr( No 092584 A f. masa PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -94 - f. masa jenis bahan bakar pada suhu 15" C (lima belas derajat celsfus) ; g. kandungan sulfur pada bahan bakar; dan h. titik nyala (flash point) bahan bakar. (3) Setiap pemasok bahan bakar Kapal sebagairrrana dimaksud pada ayat (1)juga wajib memberikan sampel bahan bakar kepada Kapal yang menerima pasokan bahan bakarnya dengan dilengkapi label yang memuat informasi paling sedikit: a. lokasi, dan metode yang digurrakan pada saat pengambilan sampel; b. tanggal dimulainya pengiriman; c. jenis bahan bakar; d. nama dan nomor IMO dari Kapal penqrima; e. tanda tangan dan nama perwakilan pemasok dan perwakilan Kapal; f. rincian identifikasi meteran (flow meter); dan g. tingkat bahan bakar. (41 Tambahan di luar informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat dimasukkan pada catatan pengiriman bahan bakar Kapal sesuai dengan persvaratan lokal dan persyararan komersial pemasok. (5) Catatan pengiriman bahan bakar Kapal sebagaimar,-a dimaksud pada ayat (4) harus ditandatangani oleh penvakilan pe.nasok bahan bakar Kapal dan perwakilan Kapal penerima dan disimpan di Kapal selama paling singkat 3 (tiga) tahun. (6) Pemasok bahan bakar Kapal harus memiliki izin sebagai pemasok bahan bakar yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi sumber daya rrrineral. (71 Pemasok bahan bakar Ikpal sebagaimana dimaksrtd pada ayat (6)'dalam melaksanakan pemasokan harus diawasi oleh S;rahbandar. (8) Perr,asok... SK No 092585 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -95- (8) Pemasok bahan bakar Kapal harus memiliki sistem manajemen mutu (quatity management supplier system,/QMS) dan dapat memberikan bukti atau ditunjukkan kepada pembeli bahan bakar Kapal jika diperlukan. (9) Pencampuran bahan bakar Kapal oleh produsen atau pemasok bahan bakar Kapal hanya dapat dilakukan di tangki atau fasilitas darat untuk memastikan produk akhir homogen dan kualitas hasil pencampuran harus diuji di laboratorium yang memenuhi persyaratan serta sampel yang dikirim untuk pengujian harus diambil sesuai dengan pedoman untuk mendapatkan sampel yang representatif (posisi bawah, tengah, dan atas tangki). Pasal 141 (1) Perusahaan yang mengoperasikan Kapal untuk jenis dan ukuran tertentu harus menerapkan persyaratan manajemen keselamatan pengoperasian Kapal dan pencegahan pencemaran dari Kapal. (2) Perusahaan yang menerapkan sistem manajemen keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menunjuk seorang petugas darat (designated personl dari internal perusahaan yang memenuhi kualifikasi guna memastikan pelaksanaan sistem manajemen keselamatan di perusahaan dan Kapal yang dioperasikan. (3) Perusahaan dan Kapal yang telah menerapkan persyaratan manajemen keselamatan pengoperasian Kapal dan pencegahan pencemaran dari Kapal diberikan sertifikat manajemen keselamatan pengoperasian Kapal dan pencegahan pencemaran dari Kapal berdasarkan hasil verifikasi oleh pejabat pemeriksa Keselamatan Kapal. (4) Sertifikat manajemen keselamatan pengoperasian Kapal dan pencegahan pencemaran dari Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa dokumen penyesuaian manajemen keselamatan untuk perusahaan dan sertifikat manajemen keselamatan untuk Kapal. SK No 078452 A (5) Sertifikat PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -96- (5) Sertifikat manajemen keselamatan pengoperasian Kapal dan pencegahan pencemaran dari Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (41 diterbitkan setelah dilakukan audit eksternal oleh pejabat pemeriksa Keselamatan Kapal atau Badan Klasifikasi yang diakui dan ditunjuk. (6) Sertifikat manajemen keselamatan pengoperasian Kapal dan pencegahan pencemaran dari Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan oleh Menteri. BAB VI KENAVIGASIAN Pasal 142 (1) Penyelenggaraan Alur-Pelayaran dilaksanakan oleh Menteri. (21 Penyelenggaraan Alur-Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan, pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan. (3) Badan Usaha dapat diikutsertakan dalam pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan Alur-Pelayaran yang menuju ke Terminal Khusus atau Terminal untuk Kepentingan Sendiri yang dikelola oleh Badan Usaha. (4) Penyelenggaraan Alur-Pelayaran oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri. SK No078453 A Pasal 143 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -97 - Pasal 143 (1) Pekerjaan Pengerukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal98 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 20lO tentang Kenavigasian dilakukan oleh perusahaan yang khusus didirikan untuk melakukan pekerjaan Pengerukan dan Reklamasi. (2) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempunyai kemampuan dan kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat. (3) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diterbitkan oleh instansi yang berwenang. (4) Pelaksanaan pekerjaan Pengerukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan teknis. (5) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. Keselamatan dan Keamanan Pelayaran; b. kelestarian lingkungan; c. Tata Ruang perairan; dan d. tata pengairan khusus untuk pekerjaan di sungai dan danau. (6) Persyaratan teknis Keselamatan dan Keamanan Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a meliputi: a. desain, lebar alur, luas kolam, dan kedalaman sesuai dengan ukuran Kapal yang akan melewati alur; b. lokasi pembuangan hasil pengerukan; dan c. memperhatikan daerah kabel laut, pipa instalasi bawah air, bangunan lepas pantai, pengangkatan Kerangka Kapal, dan daerah lainnya yang diatur oleh ketentuan internasional atau instansi terkait. SK No 078454 A (7) Persyaratan PRES IDEN REPUBLTK INDONESIA -98- (7) Persyaratan teknis kelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b berupa persetujuan lingkungan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. (8) Persyaratan teknis Tata Ruang perairan sebagaimana dimal<sud pada ayat (5) huruf c dilakukan sesuai dengan renca.na Tata Ruang clan/atau rencarra zonasi. Pasal 144 Pekerjaan Pengerukan sebagaimana dimaksud dalanr Pasa-l 98 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2OtO tentang Kenavigasian wajib memenuhi Perizinan Rerusaha dari: a. bupati/wali kota untuk pekerjaan Pengerukan di rvilayah perairan Pelabuhan Pengumpan lokal dan Pelabuhan sungai dan danau; b. gubernur untuk pekerjaan Pengerukan di wilayah perairan Pelabuhan Peng.rmpan regional; dan c. Menteri untuk pekerjaan Pengerukan di Alur- Pelayaran dan wilayah perairan Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengurrpul serta di wilayah perairan Terminal Khusus. - Pasal 145 (1) Dalam hal pekerjaan Pengerul;an sebagaimana dimaksud dalam, Pasa.l' 98 Peraturan Pen:erintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian, yat..g pelaksanaannya me.nggunakan penda,raan V""E berasal dari Anggararr Pendapatan dan BelarrjaNegara, material hasil pekerjaan pengerukann5,a dapat dioptimalkan setelah penyelenggara pelabuhan menyatakan adanya potensi manfaat ekonomi masa depan. SK No 092589 A (2) Material PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -99 - (21 Material hasil pekerjaan Pengerukan yang dapat dioptimalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penilaian oleh penilai Pemerintah Pusat atau penilai publik untuk mendapatkan nilai wajar. (3) Optimalisasi material hasil pekerjaan Pengerukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan. (4) Bentuk optimalisasi material hasil pekedaan Pengerukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa: a. digunakan; dan/atau b. dipindahtangankan. (5) Optimalisasi material hasil pekerjaan Pengerukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan barang milik negara. Pasal 146 (1) Dalam hal pekerjaan Pengerukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2OlO tentang Kenavigasian, yang pelaksanaannya menggunakan pendanaan yang berasal dari non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau pekerjaan Pengerukan di wilayah Terminal Khusus, Badan Usaha dapat mengoptimalkan material hasil pekerjaan Pengerukan yang diperoleh. (21 Material hasil pekerjaan Pengerukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penilaian oleh penilai Pemerintah Pusat atau penilai publik untuk mendapatkan nilai wajar. (3) Optimalisasi material hasil pekerjaan Pengerukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai kontribusi sebagai sumber penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, kecuali pekerjaan Pengerukan di bidang penambangan. SK No 078455 A (4) Bentuk... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -100- (41 Bentuk optimalisasi material hasil pekerjaan Pengerukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa: a. digunakan; dan/atau b. dipindahtangankan. Pasal 147 (1) Untuk membangun Pelabuhan dan Terminal Khusus yang berada di perairan dapat dilaksanakan pekerjaan Reklamasi. (2) Pekerjaan Reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh perusahaan yang khusus didirikan untuk melakukan pekerjaan Pengerukan dan Reklamasi. (3) Pelaksanaan pekerjaan Reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan teknis. (41 Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. kesesuaian dengan Rencana Induk Pelabuhan bagi kegiatan Reklamasi yang lokasinya berada di dalam DLKr dan DLKp Pelabuhan atau rencana umum Tata Ruang wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan bagi kegiatan pembangunan Terminal Khusus; b. Keselamatan dan Keamanan Pelayaran; c. kelestarian lingkungan; dan d. desain teknis. (5) Pekerjaan Reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhrPerizinan Berusaha dari: bupati/wali kota untuk pekerjaan Reklamasi di wilayah perairan Pelabuhan Pengumpan lokal dan Pelabuhan sungai dan danau; gubernur untuk pekerjaan Reklamasi di wilayah perairan Pelabuhan Pengumpan regional; dan a b SK No 078456 A c.Menteri... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -101 - Menteri untuk pekerjaan Reklamasi di wilayah perairan Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul serta di wilayah perairan Terminal Khusus. Pasal 148 Dalam hal pelaksanaan pekerjaan Reklamasi dilakukan di dalam DLKr dan DLKp Pelabuhan di wilayah perairan Terminal Khusus maka Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 diajukan oleh perusahaan berbentuk Badan Usaha Pengerukan dan Reklamasi kepada: a. bupati/wali kota, pada Pelabuhan Pengumpan lokal, dan Pelabuhan sungai dan danau; b. gubernur, pada Pelabuhan Pengumpan regional; dan c. Menteri, pada Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul serta di wilayah perairan Terminal Khusus. Pasal 149 (1) Lahan hasil pekerjaan Reklamasi di dalam DLKr dan DLKp Pelabuhan dapat dimohonkan hak atas tanahnya oleh Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Lahan hasil pekerjaan Reklamasi di wilayah perairan Terminal Khusus dapat dimohonkan hak pengelolaan atas tanahnya oleh pengelola Terminal Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Badan Usaha Pelabuhan, pengelola Terminal untuk Kepentingan Sendiri, dan pengelola Terminal Khusus wajib menyerahkan lahan seluas 5% (lima persen) dari total lahan hasil pekerjaan Reklamasi kepada penyelenggara Pelabuhan untuk kepentingan Pemerintah Pusat. (4) Pemanfaatan lahan hasil pekerjaan Reklamasi yang dilakukan Badan Usaha Pelabuhan yang belum mendapatkan Konsesi dikenakan tarif sewa tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. C SK No 078457 A (5) Pemanfaatan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -to2- (5) Pemanfaatan lahan hasil pekerjaan Reklamasi yang dilakukan oleh pengelola Terminal untuk Kepentingan Sendiri atau Terminal Khusus dikenakan tarif sewa tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 150 (1) (21 Pemilik Kapal wajib mengasuransikan Kapal. Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban mengangkat atau menyingkirkan Kerangka Kapal dan/atau muatannya. (3) Kewajiban mengasuransikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi: a. Kapal perang; b. Kapal Negara yang digunakan untuk melakukan tugas pemerintahan; c. Kapal layar dan Kapal layar motor; atau d. Kapal motor dengan tonase kotor kurang dari GT 35 (tiga puluh lima gross tonnage). (4) Kewajiban mengasuransikan mengangkat atau menyingkirkan Kerangka Kapal dan/atau muatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan pemilikan polis asuransi atau sertifikat penyingkiran Kerangka Kapal. Pasal 151 (1) Pemilik Kapal dan/atau Nakhoda wajib melaporkan segera Kerangka Kapalnya yang berada di Perairan Indonesia kepada Syahbandar. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Syahbandar menyampaikan informasi berupa data Kapal dan posisi koordinat sementara kepada Menteri. ISK No 078458 A (3) Pemilik... PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -103- (3) Pemilik Kapal atau operator Kapal rvajib melakukan survei keberadaan Kerangka Kapal dan/atau muatannya bersama Syahbandar untuk memperoleh data yang meliputi: a. posisifx Kerangka Kapal dalam bentuk koordinat geografis (lintang dan bujur); dan b. kondisi perairan dalam bentuk peta bathgmetnc. (4) Dalam hal Kerangka Kapal dan/atau muatannya mengganggu keselamatan berlayar berdasarkan hasil survei sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Syahbandar menetapkan tingkat gangguan keselamatan berlayar. Pasal 152 Tingkat gangguan keselamatan berlayar sebagaimana dimaksud dalam Pasai 151 ayat (4) ditetapkan berdasarkan lokasi Kerangka Kapal dan/atau muatannya. jenis dan ukuran Kerangka Kapal, daerah sensitif di sekitar Kerangka Kapal, kepadatan lalu l;ntas Pelayaran, jenis, dan jumlah rnuatan/bahan bakar minyak sebagai berikut: a. tingkat gangguan I apabila Kerangka Kapal dan/atau muatannya berada di perairan pada DLKr dan DLKp Peiabuhan; dan tingkat gangguan II apabila Kerangka Kapal dan/atau muatannya berada di perairan di luar DLKr dan DLKp Pelabuhan berdasarkan hasil penilaian risiko. Pasal 153' (f ) Dalam hal berdasarkarr trasil penilaian risiko sr:bagaimana dimaksud dalam Pasal 152 huruf b tidak mengganggu keanranan, keselamatan Pelayaran, operasional Pelabuhan, dan lingkungan rrraritim, Syahbandar dapat memberikan pembebasan kewajiban penyingkiran Kerangka Kapal dan/atau muatannya. b SK No 092673 A (2) Pembebasan PRES IDEN REPUBLTK INDONESIA -104- (21 Pembebasan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Syahbandar di Pelabuhan terdekat kepada pemilik Kapal danlatau operator Kapal dengan menerbitkan surat keterangan pembebasan kewajiban penyingkiran Kerangka Kapal dan/atau muatannya. Pasal 154 (1) Dalam hal Kerangka Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15i ayat (1) posisinya meilgganggu keselamatan berlayar, harus dipasang Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran (21 Posisi Kerangka Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan melalui maklumat Pelayaran, stasiun radio pantai, dan berita pelaut Indonesia. (3) Pengadaan, p,emasangan, pemeliharaan, dan penyingkiran kembali Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran menjadi tanggung jawab pemilik Kapal dan/atau operator Kapal. Pasal 155 Posisi Kerangka Kapal yang belunr dipasarrg Sarana Bantu Navigasi-Pciayaran, belum diumunrka.n melalui maklumat Pelayaran, stasiun radio pantai, dan berita pelaut Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 sehingga mengakibatkan tedadinya kecelakaan Kapal, pemilik Kapal atau operator Kallal wajib nrembayar ganti rugi kepetda pihak yang mengalami lcecelakaan dan kerugia:r pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-unda.ngan. Pasal 156 (1) Pemilik Kerangka Kapal ';vajib merryingkirl<an Kerangka Kaoal dan/atau muatannya ke tempat lain yang ditentukan oleh Menteri. SK No 092674 A (2) Penyingkiran... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 105- (2) Penyingkiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak Kapal tenggelam. (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 pemilik Kapal belum melaksanakan penyingkiran Kerangka Kapalnya, penyingkiran Kerangka Kapal wajib dilakukan oleh Menteri atas biaya pemilik Kerangka Kapal. (41 Pemilik Kerangka Kapal yang lalai melaksanakan penyingkiran Kerangka Kapalnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan Kapal, wajib membayar ganti kerugian kepada pihak yang mengalami kecelakaan. Pasal 157 (1) Dalam hal posisi Kerangka Kapal dan/atau muatannya sangat membahayakan keamanan dan keselamatan berlayar, mengganggu kelancaran operasional Pelabuhan, dan/atau pencemaran lingkungan maritim, Syahbandar dapat memerintahkan kepada pemilik Kapal untuk segera mengangkat atau menyingkirkan Kerangka Kapal dan/atau muatannya. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penanganan pengangkatan atau penyingkiran Kerangka Kapal dan/atau muatannya diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 158 (1) Kegiatan Saluage dilakukan terhadap Kerangka Kapal dan/atau muatannya yang mengalami kecelakaan atau tenggelam. (21 Pelaksanaan kegiatan Saluage sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan teknis yang meliputi: SK No 078459 A a. metode PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA - 106- a. metode kerja; b. kelengkapan peralatan; dan c. tenaga kerja. (3) Setiap pelaksanaan kegiatan SaluaEe sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendapat Perizinan Berusaha dari Menteri. Pasal 159 (1) Kegiatan Saluage sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (1) dilakukan untuk: a. memberikan pertolongan terhadap Kapal dan/atau muatannya yang mengalami kecelakaan Kapal atau dalam keadaan bahayh; b. - ' mengangkat atau menyingkirkan I(erangka Kapal dan/atau muatannya; dan/atau c. mengangkat atau menyingkirkan rintangan bawah air atau benda lainnya. (21 Rintangan bawah air atau benda lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. benda yang ticlak secara permanen dipasang di perairan; dan benda lain yang berasal clari selain kegiatan Pelayaran. (3) Kegiatan Saluage sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilal,:sanakan dengan cara: b a. b. c d e survei; pemindzrhan muatan dan/atau baharr (cargo aid fuel transferringl; penarikan (towingl; pengapun gan (refloating) ; darr / atau perrrotongan, penutuhan (scrappirtg), penghancuran. bakar SK No 092676 A Pasal 160 atau PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -to7- Pasal 16O (1) Pelaksanaan kegiatan Saluaoe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 ayat (1) terhadap Kapal berbendera Indonesia yang mengalami musibah kandas dapat dilakukan sendiri oleh pemilik Kapal atau operator Kapal berbendera Indonesia dan /atau Badan Usaha Saluage dan/atau Pekerjaan Bawah Air untuk menangarrinya. (21 Dalam hal kegiatan Saluage membutuhkan kecepatan bertindak yang disebabkan kecelakaan Kapal yang dapat mengganggu keselamatan Pelayaran dan operasional Pelabuhan, pemilik Kapal atau operator Kapal berberrdera Indonesia atau Badan Usaha Saluage dan/atau Pekerjaan Bawah Air clapar melakukan segera kegiatan Saluage dan '*,ajib melaporkan tindakan yang telah dilakukan kepada Menteri. (3) Dalam walrtu L x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak diiakukan kegiatan Saluagq pernilik Kapal atau operator Kapal berbendera Indonesia atau Badan Usaha Saluage dan/atau Pekerjaan Bawah Air mengajukan permohonan Perizinan Berusaha. Pasal 161 (1) Kegiatan Pekerjaan Bawah Air dapat dilakukan untuk bangtinarr .atau instalasi di pera.iran. (2) Bangunan sebagaimana dimaksucl- pada ayat (1) meliputi: a. bangunan lepas pantai (offshorel; dan/atau b. kabel saluran udara. (3) Instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pipa barvah air; dan/atau b. kabel bawah air. SK No 092677 A (4) Pelaksanaan PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -r08- (4) Pelaksanaan kegiatan Pekeda-an Bawah Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan teknis yang meliputi: a. metode kerja; b. kelengkapan peralatan; dan c. tenaga kerja. (5) Setiap pelaksanaan kegiatan Pekerjaan Bawah Air sebagain^ana dimaksud pada ayat (li urajib mendapat Perizinan Berusaha. Pasal 162 (1) Bangunan atau instalasi di perairan s.-bagaimana dimaksud dalam Pasal 161 ayat (1) pating sedikit harus memenuhi persyaratan: a. penempatan, pemendaman, dan penandaan; b. tidak menimbulkan kerusakan terhadap bangunan atau instalasi Sarana Berntu Navigasi- . Pelayaran dan fasilitas Telekomunikasi- Pelayaran; c. memperhatikan ruang bebas dalam pembangunan kabel saluran udara dan/atau jembatan; dan d. mernperhatikan koridor pemasangan kabel dan pipa bawah larrt. (21 Setiap pembanguri.o.rl dan/atau pemindahan dan/atau pembongl<aran bangunan atau instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) .r'rajib' menr.lapat perizinan Berusaha Pasal 163 (1) Pemendarnan dilakukan terhadap instalasi di perairan sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 162 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. pipa bawah air; dan b. kabel bawah air. SK No 092678 A (2) Pemendaman... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -109- (21 Pemendaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. pipa bawah air: 1. dari garis pantai menuju arah lepas pantai sampai dengan kedalaman perairan kurang dari 20 (dua puluh) meter, pipa bawah air harus dipendam 2 (dua) meter di bawah permukaan dasar perairan (nafiiral seabed); 2. pada perairan mulai dari kedalaman 2O (dua puluh) meter atau lebih, pipa bawah air dapat digelar di atas permukaan dasar perairan (natural seabed) dan harus diusahakan tetap stabil pada posisinya; dan 3. pemendaman harus duduk stabil pada posisinya. b. kabel bawah air: dari garis pantai menuju arah lepas pantai sampai dengan kedalaman perairan 10 (sepuluh) meter, kabel bawah air harus dipendam 2 (dua) meter di bawah permukaan dasar perairan (natural seabed); pada perairan mulai dari kedalaman 10 (sepuluh) meter sampai 15 (lima belas) meter, kabel bawah air harus dipendam 1 (satu) meter di bawah permukaan dasar perairan (natural seabed); pada perairan yang kedalamannya lebih dari 15 (lima belas) meter dan kurang dari 28 (dua puluh delapan) meter, kabel bawah air harus dipendam 0,5 (nol koma lima) meter sedangkan pada perairan yang kedalamannya lebih dari 28 (dua puluh delapan) meter kabel bawah air dapat digelar di atas permukaan dasar perairan (natural seabed) dan harus diusahakan tetap stabil pada posisinya; dan pemendaman harus duduk stabil pada tempatnya. 1 2 3 4 SK No 078460A Pasal 164 PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA - 110 - Pasal 164 (1) Pada lokasi tertentu, pembangunan instalasi di perairan dapat dilakukan tanpa harus dilakukan pemendaman setelah dilakukan kajian penilaian risiko. (2) Lokasi tertentu sebaga.imana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. dasar perairan yang keras (batu atau karang); b. persilangan dengan instalasi yang sudah ada; c. pengaruh terhadap daya hantar; dan d. daerah lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 165 (1) Pemberian Perizinan Berusaha membangun kabel saluran udara di atas perairan diberikan oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. administrasi; dan b. teknis. (21 Pembangrnan kabel saluran udara di atas perairan sebagaimana di,naksud pada ayat (1) wajib memperhatikan ruang bebas. (3) Pemilik kabel salrrran udara di atas perairan yang telah memperoleh Perizinan Benrsaha wajib melaksanakan kegiatan membangun kabel saluran udara dalam jangka waktu 12 (dua belas) bula.n sejak Perizinan Berusaha diterbitkan. SK No 092680 A Pasal 166 PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA - 111- Pasal 166 (1) Dalam hal pemilik bangunan atau instalasi di perairan tidak membangun dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak Perizinan Berusaha diterbitkan, pemilik bangunan dan/atau instalasi di perairan dapat mengajukan permohonan perpanj an gan P erizinan Berusaha. (21 Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah rnendapat pertimbangan teknis. BAB VII SURAT DOKUMEN DAN WARTA KAPAL Pasal 167 (1) Dalam waktu paling lambat Lx24 (satu kali dua puiuh empat)jam sebelum Kapal tiba, pemilik Kapal, operator Kapal, atau Nakhoda rvajib mcnyampaikan l<epada Syahbandar pemberitahuau kedatangan Kapal dengan dilampiri dokumen berupa: a. surat Kapal; b. dokumen Kapal; dan c. warta Kapal. (21 Surat dan dokumen Kapal sebagaimanzt dimarsud pada ayat (1) huruf a dan huruf b disampaikan oleh pemilik Kapal, operator Kapal, atau Nakhoda secarh manual atau elektronik sebelum Kapal tiba di Pelabuhan untuk clilakukan pemeriksaan. (3) Warta Ka.pal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disampaikan dan ditandatangani oleh Nakhoda secara manual atau elektronik. SK No 092681 A Pasal 168 PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -tt2- Pasal 168 (1) Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 ayat (1) melakukan pemeriksaan atas kelengkapan surat, dokumen, dan warta l(apal. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memverifikasi masa berlaku surat Kapal dan dckumen Kapal. (3) Syahbandar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bertanggung jawab atas keabsahan surat dan dokumen Kapai. (4) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) surat, dokurnen, dan warta Kapal dinyatakan lengkap. Syahbandar memberikan persetujuan kegiatan Kapal di Pelabuhan. Pasal 169 (1) Setelah dilakr-rkan , pemeriksaan sebagaimana dimaksud daiam Pasal 168 ayat (1) surat, dokumen, dan warta Kapal disimpan oleh Syahbandar untuk diserahkan kembali bersamaan derrgan diterbitkannya surat persetujuan, berlayar. (2) Penyerahan kembali surat dan dokumen Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk surat dan dokumen Kapal yang disampaikan secara manual. (3) Da.lam penyimpanan surat, dokumen, dan warta Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Syahbandar ' harus menyediakan sistem penyimpanan secara elektronik dan/atau te:npat penyimpanan (arsip). BAB VIII IUANAJEMEN KEAMANAN KAPAL Pasal 170 (1) Manajemen keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan diberlakukan untuk: SK No 092682A a. Jerrls IIRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 113 - a. jenis Kapal berbendera Indonesia yang melakukan Pelayaran internasional meliputi: 1. Kapal penumpang, termasuk Kapal penumpang yang berkecepatan tinggi; 2. Kapal barang, termasuk Kapal barang yang berkecepatan tinggi dan memiliki gross tonnage lebih atau sama dengan GT 500 (lima ratus gross tonnage); dan 3. unit pengeboran lepas pantai yang bergerak/berpindah (mobile offshore dilling unit). b. Fasilitas Pelabuhan yang melayani Kapal barang sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 2 meliputi Terminal yang dikelola oleh Badan Usaha Pelabuhan, Terminal Khusus, dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri, fasilitas migas lepas pantai dan area alih muat Kapal ke Kapal. (2) Fasilitas Pelabuhan yang tidak termasuk dalam ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disebabkan Fasilitas Pelabuhan telah berinteraksi dengan Kapal yang telah memenuhi ketentuan Koda, dikenai penerapan manajemen keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan dengan mengajukan permohonan atau rekomendasi kepada Koordinator PSC. Pasal 171 (1) Otoritas yang ditunjuk untuk melaksanakan Koda memiliki tanggung jawab untuk: a. menetapkan Tingkat Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan secara nasional; b. menyetujui SSA dan PFSA termasuk perubahannya; c. menyetujui SSP dan PFSP termasuk perubahannya; d. menentukan Fasilitas Pelabuhan yang akan dipersyaratkan untuk menerapkan Koda; e. melakukan pengawasan dan mengambil langkah untuk implementasi Koda; f. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap RSO; dan SK No 078461 A g. menetapkan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -tt4- g. menetapkan persyaratan DoS. (21 Selain tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), otoritas yang ditunjuk memiliki kewenangan: a. menerbitkan dan mencabut ISSC dan SoCPF; dan b. menetapkan dan mencabut surat penetapan sebagai RSO. (3) Otoritas yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri. Pasal 172 (1) Untuk melaksanakan keamanan dan ketertiban di Pelabuhan, Koordinator PSC membentuk PSC. (21 Pembentukan PSC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan seluruh unsur terkait di Pelabuhan dan dituangkan dalam Keputusan Kepala Unit Pelaksana Teknis tentang pembentukan PSC. (3) Unsur terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (21 meliputi wakil dari: a. Kantor Kesyahbandaran Utama, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, atau Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah Pusat; b. Kantor Otoritas Pelabuhan Utama; c. distrik navigasi; d. bea cukai; e. imigrasi; f. Tentara Nasional Indonesia; g. Kepolisian Negara Republik Indonesia; h. karantina; i. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; j. Badan Usaha Pelabuhan, pengelola Terminal Khusus, atau pengelola Terminal untuk Kepentingan Sendiri; k. Pemerintah Daerah; dan 1. pihak lain yang terkait. Pasal 173... SK No 078462 A PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA - 115 - Pasal 173 (1) Koordinator PSC memiliki tanggung jawab: a. mengoordinasikan pelaksanaan keamanan dan ketertiban Pelabuhan sesuai ketentuan standar internasional; b. men)rusun Port Secuitg Assessment/PSA dan Port Secuity PlanlPSP; c. men5rusun jaring koordinasi, komunikasi, dan informasi di Pelabuhan; d. mengambil tindakan yang sesuai dengan ketentuan terhadap interaksi setiap Kapal yang telah/belum/tidak memiliki ISSC dengan Fasilitas Pelabuhan yang telah/belum/tidak menerapkan ketentuan Koda; e. melaksanakan pengawasan, monitoring, dan pembinaan program keamanan Fasilitas Pelabuhan; dan f. melakukan pemeriksaan atau inspeksi rutin dan sewaktu-waktu terkait implementasi Koda terhadap Fasilitas Pelabuhan yang berada di wilayah kerjanya. (21 Selain tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Koordinator PSC juga memiliki kewenangan: a. menentukan dan menetapkan Tingkat Keamanan di Pelabuhan dengan mempertimbangkan ancaman atau Insiden Keamanan yang terjadi; b. menentukan dan mengambil langkah keamanan yang sesuai dengan Tingkat Keamanan yang akan dan/atau sedang terjadi .di Pelabuhan; c. memasuki Fasilitas Pelabuhan untuk meminta informasi dan hal lain yang terkait dalam hal penerapan Koda; d. meminta bantuan kepada pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Tentara Nasional Indonesia pada Tingkat Keamanan 2 dan/atau Tingkat Keamanan 3, jika diperlukan; dan e. memberikan sanksi administratif atas ketidakpatuhan atau pelanggaran ketentuan keamanan Fasilitas Pelabuhan. Pasal I74 ... SK No 078463 A trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 116 - Pasal 174 (1) Koordinator PSC melaksanakan penilaian keamanan Pelabuhan (Port Secuitg Assessment/PSAl, yong disusun dengan mempertimbangkan jenis dan skenario ancaman, aset, dan infrastruktur penting serta kelemahan keamanan di wilayah Pelabuhan secara keseluruhan. (21 Setelah pelaksanaan penilaian keamanan Pelabuhan (porl seanrity assessment/PSA), Koordinator PSC menyusun Rencana Keamanan Pelabuhan (port seanitg planlPSP) yang meliputi rencana keamanan dari seluruh Fasilitas Pelabuhan yang berada di wilayah kerjanya. (3) Penyusunan rencana keamanan pelabuhan lport seanity planlPSPl harus mempertimbangkan risiko keamanan Pelabuhan secara keseluruhan yang diidentifikasi dalam penilaian keamanan Pelabuhan (port seanrity assessment/PSAI dan sumber daya manusia, peralatan, dan prosedur keamanan di seluruh Fasilitas Pelabuhan. (41 Penilaian keamanan Pelabuhan (port secuity assessment/PS\) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh RSO dan/atau tim yang dibentuk oleh PSC. (5) RSO dapat memberikan bantuan pada saat penyusunan rencana keamanan pelabuhan @ort secuitg planlPSPl. Pasal 175 (1) Otoritas yang ditunjuk dapat melimpahkan tugas tertentu terkait penerapan Koda kepada RSO. (21 Badan Usaha yang mendapatkan penetapan sebagai RSO harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas yang bergerak di bidang konsultansi manajemen keamanan kapal dan Fasilitas Pelabuhan yang dibuktikan dengan akta pendirian yang mendapat pengesahan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; b. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; SK No 078464 A c. memiliki . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -tt7- c. memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli yang dibuktikan dengan sertifikat dan memiliki pengetahuan tentang Koda untuk masing-masing bidang yang meliputi: 1. keamanan; 2. perkapalan; 3. Kepelabuhanan; 4. manajemen risiko; dan 5. intelijen. (3) Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang setelah memenuhi persyaratan secara administrasi dan teknis sebagai RSO. (41 Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2\ huruf c berkewarganegaraan Indonesia dan hanya dapat didaftarkan dalam 1 (satu) RSO. Pasal 176 (1) Tugas dan kewenangan RSO adalah: a. men1rusun SSA dan PFSA; b. membantu penyusunan SSP dan PFSP; dan melaksanakan training IMO model course yang diwajibkan terhadap personel Fasilitas Pelabuhan, perwira keamanan perusahaan, dan internal Auditor ISPS Code. (2) Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan terhadap pelaksanaan Koda, dapat dilaksanakan oleh RSO setelah mendapatkan surat penetapan RSO dari Menteri. C SK No 078465 A (3) Selain a. b PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 118 - (3) Selain tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), RSO dapat membantu pelaksanaan dill, exercise, dan kegiatan lain yang diwajibkan kepada pihak Kapal dan/atau Fasilitas Pelabuhan sesuai dengan persyaratan. RSO yang kewajiban: Pasal 177 telah mendapat penetapan mempunyai melaksanakan peraturan mengenai perjanjian kerja dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; menyampaikan setiap rencana dan laporan kegiatan kepada Menteri paling lama 2 (dua) minggu sebelum dan setelah selesainya kegiatan; menyampaikan laporan berkala setiap 6 (enam) buian tentang kegiatan perusahaan kepada Menteri; dan melaporkan secara tertulis kepada Menteri setiap kali terjadi perubahan akta dan/atau alamat perusahaan dan/atau perubahan tenaga ahli. Pasal 178 (1) Pelaksanaan SSA dan penyusunan SSP dapat dilaksanakan oleh CSO dan/atau oleh pihak yang ditunjuk oleh manajemen perusahaan. (21 CSO harus memastikan bahwa pihak yang ditunjuk oleh manajemen perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kemampuan dan pengetahuan untuk mengevaluasi/menilai dan merencanakan keamanan Kapal. (3) RSO dapat melaksanakan SSA dan membantu menyusun SSP, namun tidak dapat melakukan pengkajian dan persetujuan terhadap hasil pelaksanaan SSA dan bantuan penJrusunan SSP yang dikerjakan oleh RSO. (41 SSA dan SSP harus clibuat dalam 2 (dua) versi bahasa yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. c d SK No 078466 A Pasal 179 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 119 - Pasal 179 (1) SSA harus memuat: a. identifikasi langkah pengamanan prosedur dan operasional yang ada; b. identifikasi dan evaluasi operasional Kapal yang penting untuk dilindungi; c. identifikasi ancaman dan kemungkinan terjadinya terhadap operasional penting Kapal untuk menetapkan dan memprioritaskan langkah pengamanan; d. identifikasi kelemahan pengamanan di Kapal termasuk faktor manusia, sarana dan prasataraa, serta kebijakan dan prosedur; e. identifikasi dampak yarrg dapat ditimbulkan oleh ancaman; f. penilaian risiko keamanan; dan g. identifikasi langkah mitigasi keamanan. (21 Elemen yang harus dinilai pada saat pelaksanaan SSA meliputi: a. pengamanan fisik Kapal; b. integritas struktural Kapal; c. sistem pelindungan bagi semua Awak Kapal; d. kebijakan dan prosedur pengamanan; e. radio dan sistem komunikasi, termasuk sistem komputer dan jaringarr; dan f. area lain yang apabila dirusak atau digunakan untuk hal terlarang akan menimbulkan risiko terhadap orang, barang, dan kegiatan operasional di Kapal atau F'asilitas Pelabuhan. (3) Setiap pelaksanaan SSA dapat mengembangkan metodologi sendiri dengan tetap berpedoman pada metodologi umum SSA sebagai berikut: a. pra penilaian yaitu melalcukan pengumpulan data; b. survei lapangan (on-scene seatritg suruegl yaitu melakukan survei langsung ke objek; SK No 092690 A c.strategi... PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -t20- c. strategi mitigasi yaitu melakukan langkah perbaikan untuk mengurangi kemungkinan ancaman; dan d. kesimpulan dan rekomendasi. (4) Format hasil pelaksanaan SSA harus memuat: a. lembar persetujuan; b. metodologi yang digunakan; c. gambaran umum dan detail kondisi Kapal saat dilakukan SSA; d. hasil penilaian keamanan Kapal; dan e. kesimpulan dan rekomendasi. (1) ssP a. b. c. d. e. f. o b' Pasal 180 harus memuat: langkah pengamanan untuk mencegah masuknya senjata, bahan, atau barang berbahaya, dan alat yang dapat digunakan untuk membahayakan orang, Kapal, atau Pelabuhan; identifikasi area terbatas dan langkah pencegahan masuknya orang yang tidak berkepentingan ke areet terbat.as tersebut; langkah untuk mencegah masuknya orang yang tidak berkepentingan ke Kapal; prosedur untuk merespons ancaman atau pelanggarair keanranan termasuk ketentuan untuk menjaga operasional penting di Kapal atau interaksi Kapal atau Fasilitas Pelabuhan; prosedur untuk merespons setiap instruksi keamanan dari otoritas yang 'ditunjuk yang muqgkin diberikan pada Tingkat Keamanan 3; prosedur untuk evakuasi saat terjadi ancaman keamanan dan pelanggaran keamanan; tugas dari SSO yang ditunjuk untuk bertanggung jawab terhadap kearnanan dan tugas Arvak Kapal lainnya teriradap aspek keamanan Kapal; SK No 092730 A h.prosedur... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t2t- h. prosedur untuk mengaudit kegiatan pengamanan; i. prosedur untuk training, dill, dan exercise yang merupakan satu kesatuan dengan SSP; j. prosedur interaksi dengan kegiatan pengamanan Fasilitas Pelabuhan; k. prosedur untuk Kaji Ulang secara berkala dan pemutakhiran SSP; 1. prosedur pelaporan untuk setiap Insiden Keamanan; m. identifikasi SSO; n. identifikasi CSO meliputi nama, surat penunjukan dari manajemen, email, nomor telepon seluler, dan kantor yang dapat dihubungi 24 (dua puluh empat) jam; o. prosedur untuk memastikan pemeriksaan, pengujian, kalibrasi, dan pemeliharaan dari setiap peralatan keamanan yang terdapat di atas Kapal; p. frekuensi pengujian atau kalibrasi setiap peralatan keamanan yang ada di atas Kapal; q. identifikasi lokasi titik pengaktifan sistem siaga pengamanan Kapal (ship seanitg alert sgstem/SSAS); dan r. prosedur, instruksi, dan petunjuk dalam menggunakan sistem siaga pengamanan Kapal (ship seanritg alert sgstem/SSAS) termasuk pengujian, pengaktifan, dan penonaktifan serta pengaturan kembali dan untuk membatasi terjadinya peringatan palsu. (21 Selain memuat hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) SSP harus memuat keterangan sebagai berikut: a. struktur organisasi pengamanan Kapal; b. hubungan antara Kapal dengan perusahaan, Fasilitas Pelabuhan, Kapal lainnya, serta instansi terkait yang bertanggung jawab di bidang keamanan; c. prosedur DoS; SK No 078467 A d. sistem . PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -t22- d. sistem komunikasi yang berkelanjutan dan efektif di Kapal dan antara Kapal dengan Kapal lainnya termasuk dengan Fasilitas pelabuhan; e. langkah pengamanan untuk Tingkat Keamanan 1 meliputi kesiapan pengamanan operasional dan fisik; f. langkah pengamanan tambahan yang memungkinkan Kapal dapat segera bertindak ke Tingkat Keamanan 2 dan jika perlu ke Tingkat Keamanan 3; g. melaksanakan Kaji Ulang atau audit secara berkala terhadap .SSP maupun perubahannya sebagai akibat dari penrbahan keadaan; dan h. prosedur pelaporan kepada otoritas yang ditunjuk. (3) Format SSP harus memuat hal sebagai berikut: a. lembar persetujuan; b. Kaji Ulang dan perubahan; c. prosedur keamanan pada setiap Tingkat Keamanan dan prosedur meirghadapi keadaan darurat; d. data kontak pemilik Kapal dan operator Kapal; e. detail data clan garnbar Kapal dan penandaan area terbatas dan area umum; f. identifikasi personel, kontrol tamrr, dan rekrutmen Kapal; g. daftar inventaris dan pemeliharaan peralatan keamanan yang ada di atas Kapal dan peralatan komunikasi; dan h. laporan dan dokumen traintng, drill, exercise, DoS, pre-arriual notifi"cation securitg, lnsiden Keamanan, ser la hal terkait lainnya. (4) SSP harus secal'a periodik dikaji ulang paling sedikit.l (satu) kali dalarn 12 (dua belas) bulan. (5) Perubahan terhaoap SSA dan/atau SSp harus disahkan t-rleh otoritas yang ditunjuk. SK No 092693 A Pasal 181 . PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -r23- Pasal 181 (1) Pelaksanaan PFSA hanya dapat dilaksanakan oleh RSO yang telah mendapat penetapan dari Menteri. (2) Penyusunan PFSP dilaksanakan oleh PFSO serta dapat dibantu oleh RSO jika Ciperlukan. Pasal 182 (1) PFSA harus rnemuat: a. identifikasi dan evaluasi infrastruktur serta aset penting untuk dilindungi; b. identifikasi ancarqan yang mungkin terjadi terhadap aset dan infrastruktur serta kemungkinan terjadinya, untuk menentukern dan memprioritaskan langkah keamanan; c. identifikasi, pemilihan, dan prioritas tinciakan pencegahan serta penrbahan prosedttral serta ti.ngkat efektifitasnya dalam mengurangi kerentanan; dan d. identifikasi kelemahan termasuk faktor manusia di dalam infrastrul<tur, keotakan, dan prosedur. (21 Elemen yang harus cltnilai pada saat pelaksanaan PFSA sebagai berikut: a. pellgamanarr fisik; b. keutuhan strril<tur; c. sister pelindungan persont:l; d. kebijakan clan prosedrir p€rlgarriir:lan; e. radio dan sistem komunikasi termasuk sistem komputer dan jaringan; f. infrastruktur transportasi yang relevan; g. utilitas; dan h. area lain yang apabila dirusak atau digttnakarr untuk hal terlarairg akan menimbulkan rislko terhadap orang, barang, dan kegia.tan di Fasilitas Pelabuhan. SK No 092(t94 A (3) Setiap PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -r24- (3) Setiap pelaksanaan PFSA dapat mengembangkan metodologi sendiri, dengan tetap berpedoman pada metodologi umum PFSA sebagai berikut: a. pra penilaian yaitu melakukan pengumpulan data; b. survei lapangan yaitu melakukan survei langsung kepada objek; c. strategi mitigasi yaitu melakukan langkah perbaikan untuk mengurangi kemungkinan ancaman; dan d. kesimpulan dan rekomendasi. (4) Format hasil pelaksanaan PFSA secara umum harus memuat hal sebagai berikut: a. lembar persetujuan; b. metodologi yang digunakan; c. gambaran umum dan detail kondisi Fasilitas Pelabuhan saat dilakukan PFSA; d. hasil pelaksanaan PFSA; dan e. kesimpulan dan rekomendasi. Pasal 183 (1) PFSP harus memuat: alangkah yang dirancang untuk mencegah senjata, unsur, dan alat yang berbahaya yang dimaksudkan untuk digunakan terhadap orang, Kapal, atau Fasilitas Pelabuhan yang tidak diperbclehkan dibawa ke Fasilitas Pelabuhan atau ke atas Kapal; tindakan yang dirancang untuk mencegah akses tanpa izin ke Fasilitas Pelabuhan, ke Kapal yang ditambatkan di fasilitas, dan ke area rerbatas Fasilitas Pelabuhan; prosedur untuk merespons ancarnan keamanan atau pelanggaran keamanan, termasuk ketentuan untuk menjaga kegiatan penting Fasilitas Pelabuhan atau interaksi Kapal di Pelabuhan; b SK No 092731 A c. d.prosedur... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t25- d. prosedur untuk merespons instruksi keamanan yang disampaikan oleh otoritas yang ditunjuk pada Tingkat Keamanan 3; e. prosedur untuk evakuasi dalam hal terdapat ancaman keamanarr atau pelanggaran keamanan; f. tugas pcrsonel Fasititas Pelabuhan yang ditunjuk bertanggung jawab masalah keamanan dan tugas personel fasilitas lainnya terkait aspek keamanan; g. prosedur untuk interaksi dengan kegiatan pengamanan Kapal; h. prosedur Kaji Ulang dan pemutakhiran PFSP secara berkala; i. prosedur untuk melaporkan Insiden Keamanan; j. identifikasi PFSO dan rincian korrtak 24 (dua puluh enrrpat)jam; " k. langkah intuk memastikan keamanan informasi yang terd.rpat dalarn PFSP; 1. langkah yang dirancang untuk memastikan efektivitas keamanan rnuatan dan peralatan penanganan muatan di Fasilitas Pelabuhan; m. prosedur untuk mengauCit PFSP; o prosedur untuk merespons jika sistem siaga pengamanan Kapal (ship seatrity alert system/SsAs) suatu Kapal yang sedang berada. di Fasilitas Pelabuhan telah diaktifkan; dan prosedur untrrk memfasilitasi kunjungan ke darat bagi Awak Kapal atanr pergantian Awak Kapal, terrnasuk akses pe4gunjung ke Kapal yang mencakup perwakilan kesejahteraan pelaut dan organidasi buruh. n (2) Selain memuat sebagairnana dimaksud pada ayat (1) PFSP juga harus memttat: rincian organisasi keamanan Fasilitas Pelabuhan; SK No 092696 A a. b.hubungan... PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -t26- b. hubungan organisasi keamanan Fasilitas Pelabuhan dengan instansi terkait lainnya dan sistern komunikasi yang diperlukan untuk memungkinkan komunikasi yang efektif dan berkesinambungan antara organisasi keamanan Pasilitas Pelabuhan dengan instansi lain termasuk dengan Kapal di Fasilitas Pelabuhan; c. rincian langkah dasar Tingkat Keamanan 1 baik operasional maupun fisik yang selalu diterapkan; d. rincian langkah keamanan tambahan yang memungkinkan Fasilitas Pelabuhan dapat segera bergerak ke Tingkat Keamartart 2, dan jika perlu ke Tingkat Keamanan 3; e. Kaji Ulang berkala atau audit PFSP atau perubahannya sebagai respons dari perubahan yang terjadi; dan f. rincian prosedur pelaporan aktifitas keamanan kepada Koordinator PSC. (3) Format PFSP harus metnuat hal sebagai berilut: a. lembar persetujuan PFSP; b. lembar Kaji Ulang dan perubahan; c. strukt-ur organisasi keamanan Fasilitas Pelabuhan dan PSC beserta rincian kontak; d. rincian gambar Fasilitas 'Pelabuhan dan penandaan area terbatas dan area umum; e. prosedur pengawasan di titik akses untuk setiap Tingkat Keamanan; f. prosedur D€rrEr.ngs.fro.r1 muatan untuk setia.p Tingkat Keamanan; g. prosedur barang yang tidak didampingi pemilik untuk setiap Tingkat Keamanan; h. prosedur pengiriman perbekalan ke Kapal untuk setiap Tingkat Keamanan; i. prcsedur pengawasan keainanan di Fasilitas Pelabuhan untuk setiap ;fingkat Keamanan; j. prosedur keamanan lainnya yang dianggap perlu di setiap Tingkat l(eamanan; SK No 092697 A k.prosedur... PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -t27- k. prosedur menghadapi keadaan darurat; l. daftar inventaris dan pemeliharaan peralatan keamanan dan komunixasi; m. format dokumen dan laporan training, drill, exercise, DoS, pre-arciual notifrcation seq.titg, dan Insiden Keamanan serta hal terkait lainnya; dan n. format dokumen audit internal. (4) PFSA harus secara periodik dikaji ulang paling sedikit 1 (satu) kali dalam t2 (dua belas) bulan dengan mempertimbangkan perubahan ancaman keamanan dan/atau perubahan yang terjadi di Fasilitas Pelabuhan terkait aspek operasional. (5) PFSP harus secara periodik'dikaji ulang paling sedikit 1 (satu) kali dalam 12 (dua belas) bulan dan/atau sebagai tindak lanjut hal dibawah ini: . a. terdapat perubahan pada PFSA; b. dalam audit internal dan/atau verifikasi dan/atau inspeksi oleh otoritas yang ditunjuk ditemukan elemen dari PFSP yang sudah tidak relevan; c. terjadi Insiden Keamanan yang melibatkan Fasilitas Pelabuhan; dan d. pelaksanaan dnt atau exercise yang berskala besar. Pasal 184 (1) Personel yang bertanggung jawab terhadap keamanan Kapal terdiri atas: a. CSO; dan b. sso. (21 Personel yang bertanggung jarvab terhadap keam.anan Fasilitas Pelabuhan yaitu PFSO. Pasal 185 (1) Perusahaan angkutan laut nasional wajib menunjuk CSO. SK No 092698 A (2)CSO... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t28- (21 CSO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bertanggung jawab untuk 1 (satu) Kapal atau lebih berdasarkan jumlah Kapal dan kebijakan manajemen. (3) Perusahaan angkutan laut nasional dapat menunjuk lebih dari 1 (satu) CSO dan wajib menentukan Kapal yang menjadi tanggung jawab masing-masing CSO. (4) Untuk ditetapkan menjadi CSO harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki bukti penunjukan dari perusahaan angkutan laut nasional; b. memiliki keterampilan yang dibuktikan dengan sertifikat CSO; dan c. melaksanakan pemutakhiran terhadap sertifikat CSO setiap 3 (tiga) tahun. Pasal 186 Tugas dan tanggung jawab CSO meliputi a. menginformasikan tingkat ancaman yang mungkin dihadapi oleh Kapal dengan menggunakan penilaian keamanan yang tepat dan informasi relevan lainnya; b. memastikan SSA telah dilaksanakan; c. memastikan pengembangan, penyampaian untuk persetujuan, serta penerapan dan pemeliharaan SSP; d. memastikan SSP dimodifikasi yang sesuai untuk mengoreksi kekurangan dan memenuhi persyaratan dari masing-masing jenis Kapal; e. mengatur pelaksanaan audit internal dan Kaji Ulang terhadap SSA dan SSP; f. mempersiapkan pelaksanaan verifikasi oleh otoritas yang ditunjuk; g. memastikan pemenuhan kekurangan dan ketidaksesuaian audit internal dan Kaji Ulang; h. meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan keamanan; SK No 078468 A i. menjamin l. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -r29- menjamin pelatihan yang cukup dan sesuai untuk personel yang bertanggung jawab terhadap keamanan Kapal; menjamin keberhasilan komunikasi dan kerjasama 4ntara SSO dan PFSO terkait; memastikan kesesuaian antara persyaratan keamanan dan persyaratan keselamatan; dan memastikan bahwa pengaturan alternatif atau setara yang telah disetujui untuk sebuah atau sekumpulan Kapal tertentu telah diterapkan. Pasal 187 (1) Perusahaan angkutan laut nasional wajib menunjuk SSO untuk setiap Kapal yang menerapkan Koda. (21 Untuk ditetapkan menjadi SSO harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki bukti penunjukan dari perusahaan angkutan laut; dan b. memiliki bukti keterampilan SSO yang dapat diakses melalui laman resmi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pelayaran. Pasal 188 Tugas dan tanggung jawab SSO sebagai berikut a. melaksanakan pemeriksaan rutin pada setiap Kapal untuk memastikan terpeliharanya langkah keamanan; b. memelihara dan mengawasi penerapan SSP maupun perubahannya; c. melakukan koordinasi pengamanan penanganan muatan dan perbekalan Kapal dengan Awak Kapal lainnya dan dengan PFSO; d. mengajukan perubahan terhadap SSP, jika dianggap perlu; e. melaporkan kepada CSO kekurangan dan ketidaksesuaian yang diidentifikasi dalam audit internal, Kaji Ulang berkala, inspeksi dan verifikasi keamanan untuk selanjutnya menerapkan tindakan perbaikan; f.meningkatkan... J k I SK No 078469 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 130- f. meningkatkan kesadaran keamanan dan kewaspadaan di atas Kapal; g. memastikan telah dilaksanakannya training yang cukup untuk semua Awak Kapal sesuai ketentuan; h. melaporkan seluruh Insiden Keamanan; i. melakukan koordinasi dengan CSO dan PFSO terkait penerapan SSP; dan j. memastikan bahwa peralatan keamanan dioperasikan dengan baik, diuji, dan dipelihara. Pasal 189 (1) PFSO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 huruf c harus ditunjuk untuk masing-masing Fasilitas Pelabuhan. (2) PFSO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditunjuk sebagai petugas keamanan untuk 1 (satu) atau lebih Fasilitas Pelabuhan dalam 1 (satu) manajemen dan 1 (satu) wilayah Pelabuhan. (3) Untuk ditetapkan menjadi PFSO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki bukti penunjukan dari manajemen Fasilitas Pelabuhan; b. memiliki sertifikat pengetahuan dan keterampilan sebagai PFSO; dan c. melaksanakan pemutakhiran terhadap sertifikat PFSO setiap 3 (tiga) tahun. (4) Tugas dan tanggung jawab PFSO sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai berikut: a. melaksanakan pemeriksaan awal yang komprehensif terhadap keamanan Fasilitas Pelabuhan, dengan mempertimbangkan PFSA; b. memastikan pengembangan dan pemeliharaan PFSP; c. menerapkan PFSP; d. melaksanakan inspeksi keamanan Fasilitas Pelabuhan secara berkala untuk memastikan keberlanjutan langkah keamanan yang sesuai; SK No 078470 A e. merekomendasikan . . PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -131 - e. merekomendasikan dan menggabungkan secara tepat, modifikasi terhadap PFSP untuk memperbaiki kekurangan dan memperbaharui PFSP dengan mempertimbangkan perubahan terhadap Fasilitas Pelabuhan; f. meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan keamanan personel Fasilitas Pelabuhan; g. menjamin training yang cukup bagi petugas keamanan Fasilitas Pelabuhan; h. melaporkan kepada pihak yang berwenang dan mencatat kejadian yang mengancam keamanan Fasilitas Pelabuhan; i. berkoordinasi dengan CSO dan SSO untuk penerapan PFSP; j. berkoordinasi dengan instansi keamanan terkait; k. memastikan bahwa petugas keamanan Fasilitas Pelabuhan memenuhi standar; l. memastikan peralatan keamanan dioperasikan dengan baik, diuji, dikalibrasi, dan dipelihara; dan m. membantu SSO untuk memastikan bahwa orang yang akan naik ke atas Kapal telah teridentifikasi. Pasal 190 (1) SSA dan SSP yang telah dikaji dan dinyatakan memenuhi ketentuan, diberikan persetujuan Menteri. (21 PFSA dan PFSP yang telah dikaji dan dinyatakan memenuhi ketentllan, diberikan persetujuan oleh Koordinator PSC dan Menteri. (3) Untuk pelaksanaan pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengguna atau pemohon wajib mengajukan permohonan kepada Menteri. Pasal 191 (1) Pengkajian dan evaluasi hasil pelaksanaan PFSA dilakukan secara kolektif dengan melibatkan pihak terkait, terdiri atas: a. pejabat di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pelayaran; SK No 078471 A b. Koordinator . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t32- b. Koordinator PSC dan/atau PSO; c. RSO pelaksana PFSA; d. manajemen Fasilitas Pelabuhan; dan e. PFSO. (21 Dalam rapat pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) RSO pen5rusun PFSA diwajibkan menyampaikan hasil pelaksanaan PFSA kepada seluruh peserta rapat untuk dievaluasi, dibahas, dan disepakati secara bersama-sama. (3) Perubahan terhadap PFSA dan/atau PFSP disampaikan kepada Koordinator PSC untuk mendapatkan persetujuan. Pasal 192 (1) Audit internal terhadap Kapal dan/atau Fasilitas Pelabuhan wajib dilaksanakan sebelum dilakukan verifikasi oleh Auditor ISPS Code guna memastikan bahwa penerapan Koda telah sesuai dengan SSP atau PFSP yang telah disetujui oleh Menteri. (2) Pelaksanaan audit internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan rencana atau jadwal yang telah dicantumkan dalam SSP atau PFSP dengan tidak melebihi batas waktu 12 (dua belas) bulan untuk 1 (satu) kali audit internal. Pasal 193 (1) Audit internal harus dilaksanakan oleh tim atau auditor internal yang telah ditunjuk oleh perusahaan angkutan laut nasional, Badan Usaha Pelabuhan, pengelola Terminal Khusus, atau pengelola Terminal untuk Kepentingan Sendiri. (2) Tim atau auditor internal yang telah ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempunyai kemampuan dan pengetahuan sebagai auditor internal yang dibuktikan dengan sertifikat, serta harus independen atau tidak terlibat dengan kegiatan implementasi Koda terhadap Kapal atau Fasilitas Pelabuhan. (3) Audit... SK No 078472 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 133- (3) Audit internal yang dilaksanakan oleh pihak luar perusahaan tidak diakui atau tidak sah. Pasal 194 Untuk memastikan penerapan manajemen keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan wajib dilakukan audit dalam bentuk kegiatan verifikasi. Pasal 195 (1) Jenis verilikasi terhadap Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194 terdiri atas: a verifikasi awal (initial uerificationl merupakan verifikasi sebelum Kapal dioperasikan untuk pertama kali atau sebelum ISSC yang dipersyaratkan diterbitkan pertama kali; verifikasi antara (intermediate uerification) merupakan verifikasi antara tahun kedua dan tahun ketiga pada tanggal ulang tahun ISSC; verifikasi pembaharuan (renewal ueificationl merupakan verifikasi untuk memperpanjang masa berlaku ISSC, tetapi tidak melebihi masa 5 (lima) tahun; dan verifikasi tambahan (additional uerification) merupakan verifikasi yang ditentukan oleh Menteri. (2) Jenis verifikasi terhadap Fasilitas Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194 terdiri atas: a. verifikasi pertama (first uerification/ merupakan verifikasi sebelum SoCPF yang dipersyaratkan diterbitkan pertama kali; b. verifikasi kedua (second uerification) merupakan verifikasi antara tahun kedua dan tahun ketiga pada tanggal ulang tahun SoCPF; c.verifikasi... b c d SK No 078473 A PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -134- verifikasi ketiga (third ueriftcationl merupakan verifikasi untuk memperpanjang masa berlaku SoCPF, tetapi tidak melebihi masa 5 (lima) tahun; dan verifikasi keempat (fourth uerification/ merupakan verifikasi yang ditentukan oleh Menteri. Pasal 196 (1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 ayat (1) huruf a dan ayat (21huruf a dilakukan setelah mendapatkan persetujuan terhadap SSA/PFSA dan ssP/PFSP. (21 Otoritas yang ditunjuk memiliki kewenangan penuh untuk melakukan Verifikasi Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan. (3) Verifikasi Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan dilaksanakan oleh Auditor ISPS Code. Pasal 197 (1) Pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 ayat (1) wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. pelaksanaan audit internal yang dibuktikan dengan dokumentasi hasil Internal Audit; b. melaksanakan paling sedikit 2 (dua)jenis aktifius meliputi training dan dill; dan c. melakukan reuiew atau revisi SSA/PFSA dan ssP/PFSP. (2) Terhadap verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 ayat (1) huruf b dan huruf c serta ayat (21 huruf b dan huruf c selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: c d SK No 092705 A a.melaksanakan... PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -135- a. melaksanakan exercise; b. telah dilaksanakan verifikasi sebelumnya; dan c. pemenuhan temuan verifikasi sebelumnya. (3) Pada saat pelaksanaan verifikasi, pemilik Kapal dan Fasilitas Pelabuhan wajib menghadirkan semua pihak terkait. (4) Pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. untuk verifikasi Kapal: 1. Nakhoda; 2. SSO; 3. Awak Kapal; dan 4. CSO. b. untuk verifikasi Fasilitas Pelabuhan: 1. Koordinator PSC dan/atau pejabat setingkat dibawahnya selaku PSO; 2. PFSO, deputi PFSO, dan petugas keamanan lainnya; dan 3. Pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan kebutuhan. (5) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 ayat (1) yang berlokasi di luar negeri hanya dilakukan oleh Auditor ISPS Code. (6) Biaya yang timbul dari pelaksanaarr Verifikasi Manajemen Keaman-an Kapal dan Fasilitas Pelabuhan dalam rangka. penerbitan atau pengesahan ISSC dan SoCPF dibebankan kepada pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 198 Dokumen dan peralatan yang pelaksanaan verifikasi meliputi: a. untuk verilikasi Kapal: 1. SSA dan SSP; 2. internal audit; diperlukan dalam SK No 092735 A 3. sistem .. . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 136- 3. sistem identilikasi otomatis (automatic identification sy stem / AI S) ; 4. sistem siaga pengamanan Kapal (ship seanity alert system/ SSASi; 5. identifikasi IMO; 6. identifikasi daerah terbatas; 7. peralatan keamanan standar lain yang tercantum dalam SSP; 8. catatan atau dokumentasi dari kegiatan training, drill, dan exercise; dan 9. catatan lain yang dipersyaratkan seperti DoS, pre- arriual notification, ten last port, Insiden Keamanan, continous sAnopsis record. b. Untuk verifikasi Fasilitas Pelabuhan: 1. PFSA dan PFSP; 2. Internal Audit; 3. peralatan keamanan standar yang tertulis di dalam PFSP; 4. catatan atau dokumentasi dari kegiatan training, dill, dan exercise; dan 5. catatan lain yang dipersyaratkan seperti DoS, pre- arriual notification ship seanitg, dan Insiden Keamanan. Pasal 199 (1) Setiap pelaksanaan verifikasi, Auditor ISPS Code diharuskan untuk membuat laporan verifikasi dan ditandatangani oleh: a. Auditor ISPS Code bersangkutan; b. Nakhoda, RSO dan SSO untuk verifikasi Kapal; dan c. PFSO dan PSC atau PSO untuk verifikasi Fasilitas Pelabuhan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan tata cara pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. SK No 078474

Lihat di sumber asli (Peraturan BPK)