Kembali ke pencarian
PPberlakuPeraturan BPK

PP 26 TAHUN 2009

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Cukai

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor
PP 26 TAHUN 2009
Tahun
2009
Penerbit (TEU)
Indonesia, Pemerintah Pusat
Tgl penetapan
3 Maret 2009
Tgl pengundangan
3 Maret 2009
Mulai berlaku
3 Maret 2009
Tempat
Jakarta
Sumber
LN. 2009 No. 49, TLN No. 4989, LL SETNEG : 18 HLM

Teks Lengkap

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR26TAHUN20092008 TENTANG TATA CARAPENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA DI BIDANG CUKAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang:bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 68 Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Cukai; Mengingat:1.Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613)sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2007tentang Perubahanatas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755); MEMUTUSKAN: Menetapkan:PERATURANPEMERINTAHTENTANGTATACARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA DI BIDANG CUKAI. Pasal 1... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1.Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-UndangNomor39Tahun2007tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. 2.Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang. 3.Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman,danlapanganyangmerupakanbagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan barang kena cukai dan/atau untuk mengemas barang kena cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran. 4.Pengusaha Pabrik adalah orang yang mengusahakan pabrik. 5.Tempat Penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan barang kena cukai berupa etil alkohol yang masih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual, atau diekspor. 6.Pengusaha Tempat Penyimpanan adalah orang yang mengusahakan tempat penyimpanan. 7.Tempat Penjualan Eceranadalah tempat untuk menjual secara eceran barang kena cukai kepada konsumen akhir. 8.Pengusaha Tempat Penjualan Eceran adalah orang yang mengusahakan tempat penjualan eceran. 9.Penyalur adalah orang yang menyalurkan atau menjual barang kena cukaiyang sudah dilunasi cukainya yang semata-mata ditujukan bukan kepada konsumen akhir. 10.Importir Barang Kena Cukai adalah orang yang melakukan kegiatan memasukkan barang kena cukai ke dalam daerah pabean. 11.Pejabat... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- 11.Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang- Undang. Pasal 2 (1)Sanksi administrasi berupa denda dikenakan hanya terhadap pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang. (2)Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) besarnya dinyatakan dalam: a.nilai rupiah tertentu; b.kelipatan tertentudari nilai cukai; c.persentase tertentu dari nilai cukai; d.nilai rupiah minimum sampai dengan maksimum; atau e.kelipatan minimum sampai dengan maksimum dari nilai cukai. Pasal 3 (1)Besarnyasanksiadministrasiberupadendayang dinyatakan dalam nilai rupiah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, ditetapkan sesuai dengan Undang-Undang. (2)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Pasal 16 ayat(4) dan ayat (5), Pasal 16B, dan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang. Pasal 4 (1)Besarnyasanksiadministrasiberupadendayang dinyatakan dalam kelipatan tertentu dari nilai cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b diperoleh dari hasil: a.perkalian kelipatan tertentu dengan nilai cukai dari barang kena cukai yang tidak diberitahukan; atau b.perkalian kelipatan tertentu dengan nilai cukai dari barang kena cukai yang dikeluarkan. (2)Ketentuan... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4- (2)Ketentuan sebagaimana dimaksudpada ayat (1)huruf a berlaku untuk Pasal 16 ayat (6) Undang-Undang dan ketentuan sebagaimana dimaksudpada ayat (1)huruf b berlaku untuk Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang. Pasal 5 (1)Besarnyasanksiadministrasiberupadendayang dinyatakan dalam persentase tertentu dari nilai cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c diperoleh dari hasil perkalian persentase tertentu dengan nilai cukai yang terutang. (2)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Pasal 7A ayat (7) dan ayat (8) Undang-Undang. Pasal 6 (1)Besarnya sanksi administrasi berupa denda yang dinyatakan dalam nilai rupiah minimum sampai dengan maksimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) hurufd,dilaksanakanberdasarkanberapakali pelanggaran dilakukan. (2)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Pasal 14 ayat (7), Pasal 25 ayat (4a), Pasal 26 ayat (3), Pasal 27 ayat (4),Pasal31 ayat (3), Pasal 35 ayat (4), Pasal 36 ayat (2), dan Pasal 37 ayat (4) Undang-Undang. Pasal 7 Setiap orang yang melakukan pelanggaran dan dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang, pengenaan sanksi administrasi berupa denda ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut: a.apabila pelanggaran dilakukanpertamakali, dikenai sanksiadministrasiberupadendasebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah); b.apabila... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -5- b.apabila pelanggaran dilakukankeduakali, dikenai sanksi administrasiberupadendasebesar3(tiga)kali Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah); c.apabila pelanggaran dilakukanketigakali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 5 (lima) kali Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah); d.apabila pelanggaran dilakukankeempatkali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 7 (tujuh) kali Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah); atau e.apabila pelanggaran dilakukankelimakali atau lebih, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Pasal 8 Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan yang melakukan pelanggaran dan dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4a) Undang-Undang, pengenaan sanksi administrasi berupa denda ditetapkan dengan ketentuan apabila dalam 5 (lima) tahun terakhir: a.pelanggaran dilakukanpertamakali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); b.pelanggaran dilakukankeduakali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 (dua) kali Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); c.pelanggaran dilakukanketigakali, dikenai sanksi administrasiberupadendasebesar3(tiga)kali Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); d.pelanggaran dilakukankeempatkali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 4 (empat) kali Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); atau e.pelanggaran dilakukankelimakali atau lebih, dikenai sanksiadministrasiberupadendasebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Pasal 9... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -6- Pasal 9 Pengusaha Pabrik atauPengusaha Tempat Penyimpanan yang melakukan pelanggaran dan dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) Undang- Undang, pengenaan sanksi administrasi berupa denda ditetapkan dengan ketentuan apabila dalam 5 (lima) tahun terakhir: a.pelanggaran dilakukanpertamakali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); b.pelanggaran dilakukankeduakali, dikenai sanksi administrasiberupa denda sebesar 3 (tiga) kali Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); c.pelanggaran dilakukanketigakali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 5 (lima) kali Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); d.pelanggaran dilakukankeempatkali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 7 (tujuh) kali Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); atau e.pelanggaran dilakukankelimakali atau lebih, dikenai sanksiadministrasiberupadendasebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Pasal 10 Setiap orang yang melakukan pelanggaran dan dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang, pengenaan sanksi administrasi berupa denda ditetapkandengan ketentuan apabila dalam 5 (lima) tahun terakhir: a.pelanggaran dilakukanpertamakali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); b.pelanggaran dilakukankeduakali, dikenai sanksi administrasiberupa denda sebesar 3 (tiga) kali Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); c.pelanggaran dilakukanketigakali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 5 (lima) kali Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); d.pelanggaran... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -7- d.pelanggaran dilakukankeempatkali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 7 (tujuh) kali Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); atau e.pelanggaran dilakukankelimakali atau lebih, dikenai sanksiadministrasiberupadendasebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Pasal 11 Pengusaha Tempat Penyimpanan yang melakukan pelanggaran dan dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang, pengenaan sanksiadministrasiberupadendaditetapkandengan ketentuan apabila dalam 5 (lima) tahun terakhir: a.pelanggaran dilakukanpertamakali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); b.pelanggaran dilakukankeduakali, dikenai sanksi administrasiberupa denda sebesar 3 (tiga) kali Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); c.pelanggaran dilakukanketigakali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 5 (lima) kali Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); d.pelanggaran dilakukankeempatkali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 7 (tujuh) kali Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); atau e.pelanggaran dilakukankelimakali atau lebih, dikenai sanksiadministrasiberupadendasebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Pasal 12 Setiap orang yang melakukan pelanggaran dan dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) Undang-Undang, pengenaan sanksi administrasi berupa denda ditetapkandengan ketentuan apabila dalam 5 (lima) tahun terakhir: a.pelanggaran... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -8- a.pelanggaran dilakukanpertamakali, dikenai sanksi administrasiberupa denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); b.pelanggaran dilakukankeduakali, dikenai sanksi administrasiberupadendasebesar3(tiga)kali Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); c.pelanggaran dilakukanketigakali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 5 (lima) kali Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); d.pelanggaran dilakukankeempatkali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 7 (tujuh) kali Rp10.000.000,00(sepuluh juta rupiah); atau e.pelanggaran dilakukankelimakali atau lebih, dikenai sanksiadministrasiberupadendasebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Pasal 13 Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan,Importir Barang Kena Cukai, Penyalur, Pengusaha Tempat Penjualan Eceran, atau pengguna barang kena cukaiyang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai yang melakukan pelanggaran dan dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp25.000.000,00 (duapuluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) Undang- Undang, pengenaan sanksi administrasi berupa denda ditetapkan dengan ketentuan apabila dalam 5 (lima) tahun terakhir: a.pelanggaran dilakukanpertamakali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah); b.pelanggaran dilakukankeduakali, dikenai sanksi administrasiberupadendasebesar3(tiga)kali Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah); c.pelanggaran dilakukanketigakali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 5 (lima) kali Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah); d.pelanggaran dilakukankeempatkali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 7 (tujuh) kali Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah); atau e.pelanggaran... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -9- e.pelanggaran dilakukankelimakali atau lebih, dikenai sanksiadministrasiberupadendasebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). Pasal 14 Setiap orang atau pengangkut yang melakukan pelanggaran dan dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (4) Undang- Undang, pengenaan sanksi administrasi berupa denda ditetapkan dengan ketentuan apabila dalam 5 (lima) tahun terakhir: a.pelanggaran dilakukanpertamakali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah); b.pelanggaran dilakukankeduakali, dikenai sanksi administrasiberupa denda sebesar 3 (tiga) kali Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah); c.pelanggaran dilakukanketigakali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 5 (lima) kali Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah); d.pelanggaran dilakukankeempatkali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 7 (tujuh) kali Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah); atau e.pelanggaran dilakukankelimakali atau lebih, dikenai sanksiadministrasiberupadendasebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). Pasal 15 (1)Besarnya sanksi administrasi berupa denda yang dinyatakan dalam kelipatan minimum sampai dengan maksimum dari nilai cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e, dilaksanakan berdasarkan berapa kali pelanggaran dilakukan. (2)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Pasal 8 ayat (3), Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (3), Pasal 27 ayat (3), Pasal 29 ayat (2a), dan Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang. Pasal 16... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -10- Pasal 16 Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir Barang Kena Cukai, atau setiap orang yang melakukan pelanggaran dan dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang, pengenaan sanksiadministrasi berupa denda ditetapkandengan ketentuan apabila dalam 5 (lima) tahun terakhir: a.pelanggaran dilakukanpertamakali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 (dua) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar; b.pelanggaran dilakukankeduakali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 4 (empat) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar; c.pelanggaran dilakukanketigakali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 6 (enam) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar; d.pelanggaran dilakukankeempatkali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 8 (delapan) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar; atau e.pelanggaran dilakukankelimakali atau lebih, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 17 Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir Barang Kena Cukai, atau setiap orang yang melakukan pelanggaran dan dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang, pengenaan sanksi administrasi berupa denda ditetapkandengan ketentuan apabila dalam 5 (lima) tahun terakhir: a.pelanggaran dilakukanpertamakali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 (dua) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar; b.pelanggaran dilakukankeduakali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 4 (empat) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar; c.pelanggaran... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -11- c.pelanggaran dilakukanketigakali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 6 (enam) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar; d.pelanggaran dilakukankeempatkali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 8 (delapan) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar; atau e.pelanggaran dilakukankelimakali atau lebih, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 18 Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpananyang melakukan pelanggaran dan dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) Undang-Undang, pengenaan sanksi administrasi berupa dendaditetapkandengan ketentuan apabila dalam 5 (lima) tahun terakhir: a.pelanggaran dilakukanpertamakali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 (dua) kali nilai cukai dari barang kena cukai yang kedapatan kurang atau lebih; b.pelanggaran dilakukankeduakali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 4 (empat) kali nilai cukai dari barang kena cukai yang kedapatan kurang atau lebih; c.pelanggaran dilakukanketigakali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 6 (enam) kali nilai cukai dari barang kena cukai yang kedapatan kurang atau lebih; d.pelanggaran dilakukankeempatkali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 8 (delapan) kali nilai cukai dari barang kena cukai yang kedapatan kurang atau lebih; atau e.pelanggaran dilakukankelimakali atau lebih, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 10 (sepuluh) kali nilai cukai dari barang kena cukai yang kedapatan kurang atau lebih. Pasal 19... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -12- Pasal 19 Setiap orang yang melakukan pelanggaran dan dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang, pengenaan sanksiadministrasiberupadendaditetapkandengan ketentuan apabila dalam 5 (lima) tahun terakhir: a.pelanggaran dilakukanpertamakali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 (dua) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar; b.pelanggaran dilakukankeduakali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 4 (empat) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar; c.pelanggaran dilakukanketigakali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 6 (enam) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar; d.pelanggaran dilakukankeempatkali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 8 (delapan) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar; atau e.pelanggaran dilakukankelimakali atau lebih, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 20 Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang melakukan pelanggaran dan dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilaicukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2a) Undang-Undang, pengenaan sanksi administrasi berupa denda ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut: a.apabila pelanggaran dilakukanpertamakali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 (dua) kali nilai cukai yang seharusnya dilunasi; b.apabila pelanggaran dilakukankeduakali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 4 (empat) kali nilai cukai yang seharusnya dilunasi; c.apabila.... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -13- c.apabila pelanggaran dilakukanketigakali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 6 (enam) kali nilai cukai yang seharusnya dilunasi; d.apabila pelanggaran dilakukankeempatkali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 8 (delapan) kali nilai cukai yang seharusnya dilunasi; atau e.apabila pelanggaran dilakukankelimakali atau lebih, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dilunasi. Pasal 21 Pengusaha Pabrik, Importir Barang Kena Cukai, Penyalur, atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran, yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya yang melakukan pelanggaran dan dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) Undang- Undang, pengenaan sanksi administrasi berupa denda ditetapkandengan ketentuan apabila dalam 5 (lima) tahun terakhir: a.pelanggaran dilakukanpertamakali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 (dua) kali nilai cukai dari pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang didapati telah dipakai; b.pelanggaran dilakukankeduakali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 4 (empat) kali nilai cukai dari pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang didapati telah dipakai; c.pelanggaran dilakukanketigakali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 6 (enam) kali nilai cukai dari pita cukai atau tanda pelunasan cukailainnya yang didapati telah dipakai; d.pelanggaran dilakukankeempatkali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 8 (delapan) kali nilai cukai dari pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang didapati telah dipakai; atau e.pelanggaran dilakukankelimakali atau lebih, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 10 (sepuluh) kali nilai cukai dari pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang didapati telah dipakai. Pasal 22... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -14- Pasal 22 (1)Pengenaan sanksi administrasi berupa denda ditetapkan oleh pejabat bea dan cukaidalam bentuk surat tagihan. (2)Surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat identitas yang dikenai sanksi, pelanggaran yang dilakukan, besarnya sanksi administrasi berupa denda, dan tanggal jatuh tempo pembayaran. Pasal 23 Pelanggaran yang terjadi sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan ditemukan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini, besarnya sanksi administrasi berupa denda ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang cukai yang meringankan setiap orang. Pasal 24 Pada saatPeraturanPemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3629), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 25 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggaldiundangkan. Agar.... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -15- Agarsetiaporangmengetahuinya,memerintahkan pengundanganPeraturanPemerintahinidengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Maret 2009 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Maret 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd ANDI MATTALATTA LEMBARANNEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009NOMOR49 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian dan Industri, SETIO SAPTO NUGROHO PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26TAHUN2009008 TENTANG TATA CARAPENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA DI BIDANG CUKAI I.UMUM Dengan diundangkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai terdapat beberapa perubahan materi sanksi administrasi berupa denda. Sebagai dampaknya, perlu perubahan dengan mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai yang merupakan peraturan pelaksanaan dariUndang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Substansi pokok perubahan dalam Peraturan Pemerintah ini antara lain berupa pemberatan atas sanksi administrasi berupa denda dalam rangka lebih memberikan efek jera danadanya beberapa substansi sanksi administrasiberupadendabaru.Dalamrangkamemudahkan pelaksanaan pengenaan sanksi administrasi berupa denda di lapangan, dilakukan juga perubahan terhadap sistematika penyusunannya. Dalam Peraturan Pemerintah ini, tingkat pelanggaran diterapkan untuk pelanggaran dalam pasal yang sama. Sehingga apabila orang melanggar masing-masing satu kali untuk pelanggaran yang berbeda tidak dihitung melakukan 2 (dua) kali pelanggaran. Penentuan jumlah pelanggaran yang berpengaruh terhadap pengenaan sanksi administrasiberupa denda dilakukan berdasarkan jumlah kegiatan pengawasan, pemeriksaan, atau audit cukai yang menghasilkan adanya temuan pelanggaran. Misalnya, dalam satu surat penugasan pengawasan, pemeriksaan, atau audit cukai ditemukan satu atau beberapa kali pelanggaran, maka dihitung hanya satu kali pelanggaran untuk masing-masing pasal yang dilanggar. II.PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Besarnya sanksi administrasi berupa denda yang diatur dalam Pasal 16 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 16B, dan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang sudah pasti, sehingga dapat langsung diterapkan sesuai ketentuan tersebut apabila terjadi pelanggaran. Contoh : Berdasarkan Pasal 16 ayat (4) Undang-Undang, apabilaPengusaha Pabrik,PengusahaTempatPenyimpanan,ImportirBarangKena Cukai, atau Penyalur yangwajibmemiliki izin yang tidak menyelenggarakan pembukuan, maka terhadap yang bersangkutan dikenai sanksi administrasi berupa dendasebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Pasal 4 Besarnya sanksi administrasi berupa denda yang diatur dalam Pasal 16ayat (6) dan Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang sudah pasti, sehingga dapat langsung diterapkan sesuai ketentuan tersebut apabila terjadi pelanggaran. Contoh: Berdasarkan Pasal 16 ayat (6) Undang-Undang, apabila Pengusaha Pabrik tidak memberitahukan barang kena cukai yang selesai dibuat, maka yang bersangkutan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 (dua) kali nilai cukai dari barang kena cukai yang tidak diberitahukan. Pasal 5 Besarnya sanksi administrasi berupa denda yang diatur dalam Pasal 7A ayat (7) dan ayat (8) Undang-Undang sudah pasti, sehingga dapat langsung diterapkan sesuai ketentuan tersebut apabila terjadi pelanggaran. Contoh: Berdasarkan Pasal 7A ayat (8) Undang-Undang, apabilaPengusaha Pabrik atau ImportirBarang Kena Cukai yang mendapat penundaan pembayaran cukai tidak membayar cukai sampai dengan jangka waktu penundaan berakhir, maka terhadap yang bersangkutan selain wajib membayar nilai cukai yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai cukai yang terutang. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 11 Cukup jelas. Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Cukup jelas. Pasal 14 Cukup jelas. Pasal 15 Cukup jelas. Pasal 16 Cukup jelas. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 Cukup jelas. Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 21 Cukup jelas. Pasal 22... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4- Pasal 22 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “surat tagihan”adalah surat berupa ketetapan yang digunakan untuk melakukan tagihan utang cukai, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga. Surat tagihan tersebut disampaikan kepada orang yang dikenai sanksi administrasi berupa denda. Ayat (2) Pencantumanidentitas yang dikenai sanksi,besarnya sanksi administrasi berupa denda, uraian pelanggaran pasal Undang-Undang, dan tanggal jatuh tempo pembayaran dalam surat tagihan dimaksudkan untuk memenuhi rasa keadilan bagi orang yang dikenai sanksi administrasi berupa denda, khususnya agar yang bersangkutan mengetahui secara jelas ketentuan yang dilanggarnya, sehingga apabila yang bersangkutan keberatan terhadap pengenaan sanksi administrasi berupa denda dimaksud dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 23 Cukup jelas. Pasal 24 Cukup jelas. Pasal 25 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARANNEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4989

Lihat di sumber asli (Peraturan BPK)