Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea
Unduh / Lihat PDFAbstrak PDF (Indonesia)
ABSTRAK PERATURAN TARIF BEA MASUK – PERJANJIAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK KOREA 2022 PERMENKEU RI NOMOR 219/PMK.04/2022 TANGGAL 30 DESEMBER 2022 (BN TAHUN 2022 NO. 1447) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERJANJIAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK KOREA. ABSTRAK : - Bahwa untuk memajukan perekonomian nasional melalui kerja sama perdagangan intemasional, Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2022 tentang Pengesahan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic ofKorea) dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea. - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No. 3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93, TLN No. 4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU 25 Tahun 2022 (LN Tahun 2022 No. 191, TLN No. 6818), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 141/PMK.01/2022 (BN Tahun 2022 No. 954). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besamya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN). Besaran tarif bea ditetapkan dalam Peraturan Menteri mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea. Ketentuan Asal Barang terdiri dari kriteria asal barang (origin criteria), kriteria pengiriman (consignment criteria) dan ketentuan prosedural (procedural provisions). Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean melakukan. penelitian terhadap SKA Form KI-CEPA dalam rangka pengenaan Tarif Preferensi. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai melakukan monitoring dan/atau evaluasi terhadap pemanfaatan SKA Form KI-CEPA di wilayah kerja masingmasing secara periodik. Barang impor yang berasal dari Negara Anggota pengekspor dengan nilai Free-on-Board (FOB) tidak melebihi USD 200.00 (dua ratus United States Dollar), dapat dikenakan Tarif Preferensi tanpa harus melampirkan SKA Form KI-CEPA. CATATAN : - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2022 dan diundangkan pada tanggal 30 Desember 2022. - Lampiran: halaman 25-48.