Kembali ke pencarian
PPberlakuPeraturan BPK

PP 46 TAHUN 1998

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Peraturaan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1996 Tentang Kegiatan Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing Di Bidang Ekspor Dan Impor, Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1998

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor
PP 46 TAHUN 1998
Tahun
1998
Penerbit (TEU)
Indonesia, Pemerintah Pusat
Tgl penetapan
31 Maret 1998
Tgl pengundangan
31 Maret 1998
Mulai berlaku
31 Maret 1998
Tempat
Jakarta
Sumber
LN. 1998 No. 75, TLN No. 3756, LL Setkab : 5 HLM

Teks Lengkap

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 1996 TENTANG KEGIATAN PERUSAHAAN YANG DIDIRIKAN DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL ASING DI BIDANG EKSPOR DAN IMPOR, SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang:a.bahwa dalam rangka lebih menunjang upaya reformasi dan restrukturisasi sistem perekonomian nasional, perlu diberikan kesempatan kepada Perusahaan Penanaman Modal Asing yang didirikan dalam rangka Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 untuk melakukan kegiatan di bidang impor; b.bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1996 tentang Kegiatan Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing Di Bidang Ekspor dan Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1998. Mengingat:1.Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; 2.Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2818) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor11 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2944); PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- 3.Peraturan... 3.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1996 tentang Kegiatan Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing DI Bidang Ekspor dan Impor (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3620), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1998 (Lembaran NegaraTahun 1998 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara 3735); MEMUTUSKAN: Menetapkan:PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 1996 TENTANG KEGIATANPERUSAHAANYANGDIDIRIKANDALAM RANGKA PENANAMAN MODAL ASING DI BIDANG EKSPOR DANIMPOR,SEBAGAIMANATELAHBEBERAPAKALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 1998. Pasal I Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1996 tentang Kegiatan Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing Di Bidang Ekspor dan Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1998, sebagai berikut: 1.Ketentuan Pasal 1 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 1 seluruhnya berbunyi sebagai berikut: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- Pasal 1... Pasal 1 (1)Perusahaan di bidang produksi yang didirikan dalam rangka Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dapat melaksanakan ekspor hasil produksinya sendiri dan barang hasil produksi perusahaan lain di dalam negeri. (2)Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat pula melakukan kegiatan sebagai importir umum." 2.Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 Perdagangan ekspor dan impor dapat dilaksanakan oleh perusahaan yangkhususdidirikanuntukkeperluanitudalamrangka Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing." Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4- Agar ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -5- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd. SAADILLAH MURSJID LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 75 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 1996 TENTANG KEGIATAN PERUSAHAAN YANGDIDIRIKAN DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL ASING DI BIDANG EKSPOR DAN IMPOR, SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 1998 UMUM Salah satu upaya dalam rangka reformasi dan restrukturisasi sistem perekonomian nasional, adalah melalui pemberian peranan yang lebih besar kepada Perusahaan Penanaman Modal Asing yang didirikan dalam rangka Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 untuk melakukan kegiatan di bidang ekspor dan impor. Dengan peranan yang lebih besar tersebut,diharapkan dapat menarik minat investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia dan sekaligus dapat meningkatkan dan menggairahkan kegiatan ekspor-impor di dalam negeri. Sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1996 tentang Kegiatan Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing Di Bidang Ekspor dan Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1998. PASAL DEMI PASAL... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Pasal 1 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Angka 2 Pasal 2 Cukup jelas Pasal II Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3756

Lihat di sumber asli (Peraturan BPK)