Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

209/PMK.04/2022

Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
209/PMK.04/2022
Tahun
2022
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
27 Desember 2022
Tgl pengundangan
28 Desember 2022
Mulai berlaku
2 Januari 2023
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2022 (1332); 29 Halaman
Subjek
KEMITRAAN EKONOMI · TARIF BEA MASUK · Bidang Bea Cukai · Hukum Keuangan Negara

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

ABSTRAK PERATURAN PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR - TATA CARA - PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF REGIONAL 2022 PERMENKEU RI NOMOR 89/PMK.04/2022 TANGGAL 27 DESEMBER 2022 (BN TAHUN 2022 NO. 1332) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF REGIONAL. ABSTRAK : - Bahwa untuk memajukan perekonomian nasional melalui kerja sama perdagangan internasional, Pemerintah Republik Indonesia telah meratifikasi persetujuan kemitraan ekonomi komprehensif regional dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pengesahan Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) dan serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional. - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75,TLN No.3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No.93, TLN No.4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916),UU 24 Tahun 2022 (LN Tahun 2022 No.190, TLN No.6817), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Perpres RI 84 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.184), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 114/PMK.01/2022 (BN Tahun 2022 No.954). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besamya berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN). Ketentuan Asal Barang terdiri dari kriteria asal barang (origin criteria), kriteria pengiriman (consignment criteria), dan ketentuan prosedural (procedural provisions). Kriteria asal barang (origin criteria) meliputi barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 (satu) Pihak (wholly obtained atau produced) dan barang yang diproduksi di 1 (satu) Pihak dengan hanya menggunakan Bahan Originating yang berasal dari 1 (satu) atau lebih Pihak (produced exclusively) atau barang yang diproduksi di 1 (satu) Pihak dengan menggunakan Bahan Non-originating, sepanjang barang tersebut memenuhi ketentuan PSR yang diatur dalam Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional. Perusahaan lain yang berlokasi di pihak ketiga (Pihak atau non-Pihak) atau perusahaan lain yang berlokasi di Pihak yang sama dengan Pihak tempat diterbitkannya Bukti Asal Barang, dapat menerbitkan Third-Party Invoice. CATATAN : - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2023. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2022 dan diundangkan pada tanggal 28 Desember 2022. - Lampiran: halaman 30-57.

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)