Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1977 tentang Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 Tentang Pembebanan Atas Impor
Unduh / Lihat PDFPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAHREPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 1977 TENTANG TAMBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 1969 TENTANG PEMBEBANAN ATAS IMPOR PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang:bahwa dalam rangka kerjasama dalam bidang ekonomi dan perdagangan dengan Negara-Negara Association of South East Asian Countries (ASEAN), perlu adanya ketentuan tentang pengenaan tarip bea masuk khusus bagi barang-barang tertentu yang dihasilkan atau dibuat oleh negara-negara tersebut , Mengingat:1.Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 2.Undang-undang Tarip Indonesia Stbl. 1924 Nomor 487sebagaimana telah diubah dan ditambah ; 3.Peraturan PemerintahNomor 6 Tahun 1969 jo. Peraturan PemerintahNomor 2 Tahun 1973; MEMUTUSKAN : Menetapkan:PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TAMBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 1969 TENTANG PEMBEBANAN ATAS IMPOR. Pasal I Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 ditambah dengan ayat (3)yang berbunyi sebagai berikut : "(3)Menteri Keuangan setelah mendengar Menteri-Menteri tersebut dalam ayat (2) dapat menetapkan tarip bea masuk khusus terhadap barang-barang tertentu yang dihasilkan atau dibuat oleh Negara- Negara Association of South East Asian Countries (ASEAN), sepanjang hal itu tidak bertentangan dengan kepentingan nasional Indonesia," Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Agarsupayasetiaporangmengetahuinya,memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 1977 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 1977 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO,SH. LEMBARAN NEGARAREPUBLIK INDONESIATAHUN 1977NOMOR 59