Kembali ke pencarian
PPberlakuPeraturan BPK

PP 47 TAHUN 1986

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 1986 tentang Bea Masuk Tambahan atas Barang Impor

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor
PP 47 TAHUN 1986
Tahun
1986
Penerbit (TEU)
Indonesia, Pemerintah Pusat
Tgl penetapan
25 Oktober 1986
Tgl pengundangan
25 Oktober 1986
Mulai berlaku
25 Oktober 1986
Tempat
Jakarta
Sumber
LN. 1986/No. 69, www.djpp.depkumham.go.id : 2 Hlm.

Teks Lengkap

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 TAHUN 1986 TENTANG BEA MASUK TAMBAHAN ATAS BARANG IMPOR PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka pembinaan dan pengembangan industri di dalam negeri, khususnya guna menciptakan iklim persaingan yang sehat dan wajar di dalam pasar dalam negeri, dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan tentang pemungutan Bea Masuk Tambahan atas barang impor; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Indische Tariefwet 1873 (Staatsblad Tahun 1873 Nomor 35) sebagaimana telah beberapa kali diubah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1973 (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3004); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG BEA MASUK TAMBAHAN ATAS BARANG IMPOR. Pasal 1 Atas barang impor selain dikenakan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasid 1 Indische Tariefwet 1873, dapat dikenakan pula Bea Masuk Tambahan. Pasal 2 Besarnya Bea Masuk Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan penentuan jenis barang yang akan dikenakan Bea Masuk Tambahan, ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pasal 3 Bea Masuk Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dipungut atas dasar nilai impor yang sama dengan yang digunakan sebagai dasar penghitungan Bea Masuk. www.djpp.depkumham.go.id djpp.depkumham.go.id Pasal 4 Terhadap impor barang yang memperoleh pembebasan dan/atau pengembalian Bea Masuk, diberikan pula pembebasan dan/atau pengembalian Bea Masuk Tambahan. Pasal 5 Peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. Pasal 6 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 1986 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 1986 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA SUDHARMONO, S H. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986 NOMOR 69 www.djpp.depkumham.go.id djpp.depkumham.go.id

Lihat di sumber asli (Peraturan BPK)