Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

203/PMK.02/2022

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil atas Pelatihan Potensi Bidang Pencarian dan Pertolongan yang Berlaku pada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
203/PMK.02/2022
Tahun
2022
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
21 Desember 2022
Tgl pengundangan
22 Desember 2022
Mulai berlaku
21 Januari 2023
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2022 (1307); 4 hal
Subjek
PNBP · VOLATIL · Bidang Anggaran · Hukum Keuangan Negara

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

ABSTRAK PERATURAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL DAN KEBUTUHAN MENDESAK - JENIS DAN TARIF - BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN 2022 PERMENKEU RI NOMOR 203/PMK.02/2022 TANGGAL 21 DESEMBER 2022 (BN TAHUN 2022 NO. 1307) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL ATAS PELATIHAN POTENSI BIDANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN YANG BERLAKU PADA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN. ABSTRAK : - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, dalam hal tertentu tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang bersifat volatil dapat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat Volatil atas Pelatihan Potensi Bidang Pencarian dan Pertolongan yang Berlaku pada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN No. 4286), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU 9 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No. 147, TLN No. 6245), PP 31 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 68, TLN No. 5049) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhi PP 48 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No. 58, TLN No. 6660), PP 69 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 268, TLN No. 6584), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Perpres 78 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No. 192), Permenkeu RI 113/PMK.02/2021 (BN Tahun 2021 No. 970), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 141/PMK.01/2022 (BN Tahun 2022 No. 954). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Jenis penerimaan negara bukan pajak yang bersifat volatil atas pelatihan potensi bidang pencarian dan pertolongan yang berlaku pada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan terdiri atas pelatihan pertolongan dasar Search And Rescue (SAR), pelatihan pertolongan pertama (first aid) paket 1, pelatihan pertolongan pertama (first aid) paket 2, pelatihan pertolongan di permukaan air paket 1, pelatihan pertolongan di permukaan air paket 2, pelatihan pertolongan di ketinggian paket 1, pelatihan pertolongan di ketinggian paket 2, pelatihan pertolongan bangunan runtuh paket 1, pelatihan pertolongan bangunan runtuh paket 2, pelatihan pertolongan di hutan paket 1, pelatihan pertolongan di hutan paket 2, dan uji kompetensi bidang pencarian dan pertolongan. Tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas Jenis penerimaan negera bukan pajak dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). CATATAN : - Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 21 Desember 2022 dan diundangkan pada tanggal 22 Desember 2022. - Lampiran: halaman 5.

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)