Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Di Bidang Pengusahaan Bonded Warehouse
Unduh / Lihat PDFPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR3 TAHUN 1973 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DI BIDANG PENGUSAHAAN BONDED WAREHOUSE PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang:a.bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 1972 tentang Bonded Warehouse, maka dalam rangkauntuksegeramerealisirpembentukanBonded Warehouse di Indonesia, dipandang perlu untuk membentuk suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksud dalamPasal 2 ayat (3) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969, yang akan berusaha dalam bidang pengurusan dan pengusahaan Bonded Warehouse; b.bahwa sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalamPasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, penyertaan modal Negara dalam rangka pendirian suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO), harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Mengingat:1.Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; 2.Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undangNomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 20; Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 2959); 3. Undang ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- 3.Undang-undangNomor 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2904); 4.Peraturan PemerintahNomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2894) jo. Peraturan PemerintahNomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1972 Nomor 32; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2987); 5.Peraturan PemerintahNomor 20 Tahun 1972 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1972 Nomor 28; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2985). MEMUTUSKAN: Menetapkan:PERATURANPEMERINTAHREPUBLIKINDONESIA TENTANG PENYERTAANMODALNEGARA REPUBLIK INDONESIAUNTUKPENDIRIANPERUSAHAAN PERSEROANDIBIDANGPENGUSAHAANBONDED WAREHOUSE. BAB I PENYERTAAN MODAL NEGARA Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan dalam modal sahamPerusahaanPerseroan(PERSERO)sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini. Pasal 2 ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- Pasal 2 Maksud dan tujuan dari Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut PERSERO, adalah untuk menyelenggarakan pengurusan dan pengusahaan Bonded Warehouse sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1972 dan peraturan-peraturan pelaksanaannya. BAB II MODAL PERSERO Pasal 3 (1).Modal dasar PERSERO berjumlah Rp. 1.200.000.000,-(satu milyar dua ratus juta rupiah) dan terbagi atassaham-saham sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969jo. Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972. (2).Dari jumlah modal dasar PERSERO tersebut pada ayat (1) Pasal ini pada saat pendiriannya akan ditempatkansejumlah Rp. 720.000.000,-(tujuh ratus dua puluh juta rupiah) yang keseluruhannya diambil oleh Negara Republik Indonesia sebagai kekayaan Negara yang dipisahkan. (3).Pelaksanaan penyetoran atas modal yang diambil bagian oleh Negara Republik Indonesia sebagaimana tersebut pada ayat (2) Pasal ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku. (4).Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan PERSERO diatur dalam Anggaran Dasarnya. BAB III ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4- BAB III PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO Pasal 4 Pelaksanaan pendirian PERSERO dilakukan menurut ketentuan- ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikanketentuan-ketentuanyangtermaktubdalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 jo Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972. Pasal 5 (1).Penyelesaian pendirian PERSERO dikuasakan kepada Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969. (2).Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan tersebut pada ayat (1) Pasal ini, dengan disertai hak substitusi, kepada Menteri Perdagangan dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar PERSERO harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan. (3).KepadaMenteriPerdagangandiberikekuasaanuntuk menunjuk seseorang untuk ikut serta mendirikan PERSERO, sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969. BAB IV ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -5- BAB IV KE TENTUAN PENUTUP Pasal 6 Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur secara tersendiri. Pasal 7 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik lndonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 1973. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 1973 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO MAYOR JENDERAL TNI Kutipan:LEMBARAN NEGARA TAHUN 1973 YANG TELAH DICETAK ULANG