Kembali ke pencarian
PPberlakuPeraturan BPK

PP 24 TAHUN 1985

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1985 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 Tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor, dan Lalu Lintas Devisa

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor
PP 24 TAHUN 1985
Tahun
1985
Penerbit (TEU)
Indonesia, Pemerintah Pusat
Tgl penetapan
11 April 1985
Tgl pengundangan
11 April 1985
Mulai berlaku
11 April 1985
Tempat
Jakarta
Sumber
LN. 1985 No. 32, TLN. No. 3291, LL Setkab : 2 HLM

Teks Lengkap

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 1985 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 1 TAHUN 1982 TENTANG PELAKSANAAN EKSPOR, IMPOR, DAN LALU LINTAS DEVISA Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa untuk makin menjamin kelancaran arus barang ekspor dan impor dipandang perlu untuk mengubah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor, dan Lalu Lintas Devisa; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Ordonansi Bea (Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471) sebagai- mana telah diubah dan ditambah beserta reglemen-reglemen yang terlampir padanya; 3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 1964 tentang Peraturan Lalu Lintas Devisa (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara-Nomor 2717); 4. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 63, 'fambahan Lembaran Negara Nomor 2865); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelak- sanaan Ekspor, Impor dan Lalu Lintas Devisa (Lembaran Ne- gara Tahun 1982 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3210); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 1 TAHUN 1982 TENTANG PELAKSANAAN EKSPOR, IMPOR, DAN LALU LINTAS DEVISA. Pasal I ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - Pasal I Mengubah ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor, dan Lalu Lintas Devisa sehingga berbunyi sebagai berikut : "Pasal 6 Menteri Perdagangan menetapkan Harga Patokan untuk penghitungan Pajak Ekspor dan/atau Pajak Ekspor Tambahan." Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 April 1985 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 April 1985 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd SUDHARMONO, S.H. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 1985 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 1 TAHUN 1982 TENTANG PELAKSANAAN EKSPOR, IMPOR, DAN LALU LINTAS DEVISA I. UMUM Untuk makin memperlancar arus barang ekspor maupun impor dipandang perlu mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan efisiensi pelayanan perdagangan luar negeri yang diharapkan akan mempertinggi daya saing barang ekspor Indonesia. Lebih lancarnya dan efisiennya arus perdagangan luar negeri akan mendorong perkembangan produksi dalam negeri. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Pasal 6 Penghapusan Harga Patokan Impor dimaksudkan untuk memperlancar arus barang. Pasal II Cukup jelas.

Lihat di sumber asli (Peraturan BPK)