Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1966 tentang Penetapan Retribusi Untuk Izin Ekspor Kapok Untuk Tahun Lisensi 1965/1966
Unduh / Lihat PDFPERATURAN PEMERINTAH PRESIDEN REPUBLIK INDONESI NOMOR 14 TAHUN 1966 TENTANG PENETAPAN RETRIBUSI UNTUK IZIN EKSPOR KAPOK UNTUK TAHUN LISENSI 1965/1966 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: bahwa untuk membiayai usaha-usaha guna memperbaiki produksi serta perdagangan kapok perlu ditetapkan pungutan retribusi untuk izin ekspor, sebagaimana termaktub dalam pasal 12 dari "Kapok belangen Ordannantie 1935"; Mengingat: "Kapok - belangen Ordonnantie 1935" Mendengar: 1. Presidium Kabinet Ampera; 2. Menteri Perdagangan; MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENETAPAN RETRIBUSI UNTUK IZIN EKSPOR KAPOK UNTUK TAHUN 1965/1966, sebagai berikut: Pasal 1. Retribusi yang dimaksud dalam pasal 12 "Kapok belangen Ordonnantie 1935", untuk mengeluarkan kapok menurut izin ekspor oleh atau atas nama Kepala Direktorat Ekspor untuk Tahun lisensi, 1965/1966 ditetapkan sebesar Rp 2,- (dua rupiah U.B.) untuk tiap 100 kg kapok yang diekspor. Pasal 2. Hasil retribusi yang dimaksud pada pasal 1 di atas dimasukkan dalam Kas Negara. Pasal 3. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sampai tanggal 7 Mei 1966. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 September 1966. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SUKARNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 September 1966. SEKRETARIS NEGARA, MOHD. ICHSAN. -------------------------------- CATATAN Kutipan:LEMBARAN NEGARA TAHUN 1966 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber:LN 1966/27