Kembali ke pencarian
PPberlakuPeraturan BPK

PP 14 TAHUN 1964

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan Restribusi Untuk Izin Ekspor Kapok Untuk Tahun Lisensi 1962/1963

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor
PP 14 TAHUN 1964
Tahun
1964
Penerbit (TEU)
Indonesia, Pemerintah Pusat
Tgl penetapan
20 April 1964
Tgl pengundangan
20 April 1964
Mulai berlaku
1 September 1962
Tempat
Jakarta
Sumber
LN. 1964/ 35, LL BPHN: 2 HLM

Teks Lengkap

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 1964 TENTANG PENETAPAN RESTRIBUSI UNTUK IZIN EKSPOR KAPOK UNTUK TAHUN LISENSI 1962/1963 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa untuk membiayai usaha-usaha guna memperbaiki produksi serta perdagangan kapok perlu ditetapkan pungutan retribusi yang termaksud dalam pasal 12 dari Kapok-belangen- Ordonnantie 1935; b. bahwa berhubung dengan meningkatnya biaya pekerjaan yang tersebut dalam huruf a di atas perlu menaikan jumlah pungutan retribusi dari Rp. 15,- (lima belas rupiah) pada tahun lisensi 1961/1962 menjadi Rp. 50,- (lima puluh rupiah) tiap 100 kg. kapok yang diekspor; Mengingat: 1. Kapokbelangen-Ordonnantie 1935; 2. Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 1964 (Lembaran-Negara tahun 1964 No. 34); Mendengar: Wakil Perdana Menteri III, Menteri Koordinator Kompartimen Distribusi dan Menteri Perdagangan; MEMUTUSKAN : Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENETAPAN RETRIBUSI UNTUK IZIN EKSPOR KAPOK UNTUK TAHUN LISENSI 1962/1963. Pasal 1. Retribusi yang dimaksudkan di dalam pasal 12 dari Kapok belangen-Ordonnantie 1935 untuk mengeluarkan kapok menurut izin yang dikeluarkan oleh atau atas nama Kepala Direktorat Ekspor untuk tahun lisensi 1962/1963, ditetapkan sebesar Rp. 50,- (lima puluh rupiah) tiap 100 kg. Kapok yang diekspor. Pasal 2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya dan berlaku surut sampai tanggal 1 September 1962. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 April 1964. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SUKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 April 1964. SEKRETARIS NEGARA, MOHD. ICHSAN. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1964 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1964/35

Lihat di sumber asli (Peraturan BPK)