Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Restribusi Untuk Izin Ekspor Kapok Untuk Tahun Lisensi 1961/1962
Unduh / Lihat PDFPERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 1964 TENTANG PENETAPAN RESTRIBUSI UNTUK IZIN EKSPOR KAPOK UNTUK TAHUN LISENSI 1961/1962 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: bahwa untuk membiayai usaha-usaha guna memperbaiki produksi serta perdagangan kapok perlu ditetapkan pungutan retribusi untuk izin ekspor kapok, sebagaimana termaksud dalam pasal 12 dari "Kapokbelangen-Ordonnantie 1935". Mengingat: 1. Kapokbelangen-Ordonnantie 1935; 2. Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 122); Mendengar: Wakil Perdana Menteri III, Menteri Koordinator Kompartimen Distribusi dan Menteri Perdagangan; MEMUTUSKAN : Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang Penetapan Retribusi untuk izin ekspor Kapok untuk tahun lisensi 1961/1962. Pasal 1. Retribusi yang dimaksudkan di dalam pasal 12 dari Kapok-belangen-Ordonnantie 1935 untuk mengeluarkan Kapok menurut izin ekspor yang dikeluarkan oleh atau atas nama Kepala Direktorat Ekspor untuk tahun lisensi 1961/1962, ditetapkan sebesar Rp. 15,- (lima belas rupiah) tiap 100 kg kapok yang diekspor. Pasal 2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya dan berlaku surut sampai tanggal 1 September 1961. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 April 1964. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SUKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 April 1964. SEKRETARIS NEGARA, MOHD. ICHSAN. -------------------------------- CATATAN Kutipan:LEMBARAN NEGARA TAHUN 1964 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber:LN 1964/34