Kembali ke pencarian
PPdicabutPeraturan BPK

PP 30 TAHUN 1954

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1954 tentang Penunjukkan Terhadap Beberapa Hasil yang dibikin dari Alkohol-Etil, yang dalam Keadaan-Keadaan Tertentu Tidak Akan dibebani Sebagai Barang Alkohol Sulingan

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor
PP 30 TAHUN 1954
Tahun
1954
Penerbit (TEU)
Indonesia, Pemerintah Pusat
Tgl penetapan
7 April 1954
Tgl pengundangan
15 April 1954
Mulai berlaku
1 Januari 1954
Tempat
Jakarta
Sumber
LN. 1954/No. 49, TLN. No. 565, LLBPHN : 2 HLM

Teks Lengkap

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 1954 TENTANG PENUNJUKKAN TERHADAP BEBERAPA HASIL YANG DIBIKIN DARI ALKOHOL-ETIL, YANG DALAM KEADAAN-KEADAAN TERTENTU TIDAK AKAN DIBEBANI SEBAGAI BARANG ALKOHOL SULINGAN Presiden Republik Indonesia, Menimbang: bahwa berhubung dengan kenaikan cukai atas barang alkohol sulingan dalam negeri, yang ditetapkan dengan Undang-undang Darurat tertanggal 28 Desember 1953, No. 1 (Lembaran Negara tahun 1954 No. 1), dipandang perlu untuk menetapkan kembali harga masuk dari minyak wangi, alat-alat kecantikan dan obat-obatan yang dibikin dari alkohol etil dengan melebihi kadar 5%, yang berdasarkan "Bijzondere bepaling" No.5 yang termasuk dalam pos 159 dari lampiran A dari "Indische Tariefwet" (Staatsblad 1924 No. 487), sebagaimana lampiran ini kemudian telah diubah dan ditambah, pada pemasukannya harus dipungut menurut bea advalorem; Mengingat: pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Mendengar: Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke 42 pada tanggal 23 Maret 1954; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENUNJUKAN BEBERAPA HASIL YANG DIBIKIN DARI ALKOHOL-ETIL, YANG DALAM KEADAAN-KEADAAN YANG TERTENTU TIDAK AKAN DIBEBANI SEBAGAI BARANG ALKOHOL SULINGAN. Pasal 1 "Regeringsverordening" dari 15 Oktober 1949 (Staatsblad No. 298) batalkan. Pasal 2 Minyak wangi, alat-alat kecantikan dan obat-obatan yang mengandung lebih dari lima liter alkohol-etil dalam tiap hektoliter pada suhu 15 derajat Celsius, pada pemasukannya tidak akan dibebani sebagai barang-alkohol-sulingan, akan tetapi menurut pos tarip, dalam mana barang-barang tadi akan termasuk bilamana untuk pengenaan bea barang-barang itu tidak dianggap sebagai barang-alkohol-sulingan, sepanjang barang-barang tersebut berhubungan dengan pembungkusannya atau berdasarkan lain hal mempunyai harga masuk yang dihitung setiap leter adalah: 1. untuk minyak wangi dan alat-alat kecantikan dengan dakar alkohol-etil dari: a. tidak lebih dari dua puluh lima persen Rp. 24,50 (dua puluh empat rupiah lima puluh sen) atau lebih; b. lebih dari dua puluh lima persen, akan tetapi tidak melebihi lima puluh persen Rp. 37,-(tiga puluh tujuh rupiah) atau lebih; c. lebih dari lima puluh persen Rp. 57,-(lima puluh tujuh rupiah) atau lebih; 2. untuk obat-obatan dengan kadar alkohol etil dari: a. tidak lebih dari dua puluh lima persen Rp. 20,83 (dua puluh rupiah delapan puluh tiga sen) atau lebih; b. lebih dari dua puluh lima persen, akan tetapi tidak melebihi lima puluh persen Rp. 41,66 (empat puluh satu rupiah enampuluh enam sen) atau lebih; c. lebih dari lima puluh persen Rp. 75,-(tujuh puluh lima rupiah) atau lebih. Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan serta berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1954. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 April 1954. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ttd. SUKARNO Diundangkan pada tanggal 15 April 1954. MENTERI KEUANGAN, Ttd. ONG ENG DIE MENTERI KEHAKIMAN, Ttd. DJODY GONDOKUSUMO PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 30 TAHUN 1954 TENTANG PENUNJUKAN BEBERAPA HASIL YANG DIBIKIN DARI ALKOHOL-ETIL, YANG DALAM KEADAAN-KEADAAN YANG TERTENTU TIDAK AKAN DIBEBANI SEBAGAI BARANG ALKOHOL SULINGAN. Bea-masuk atas minyak wangi, alat-alat kecantikan dan obat-obatan yang dibikin dengan lebih dari 5% alkohol-etil, menurut pos. 159 dari Tarip Bea-masuk yang berlaku adalah Rp. 7,5O tiap-tiap liter dari kadar 50%, sedangkan untuk minyak wangi dan alat-alat kecantikan jumlah ini ditambah dengan Rp. 2,40 tiap-tiap liter + 50 opsenten. 1. Minyak wangi dan alat-alat kecantikan. 2. Obat-obatan. Yang tidak dibikin dari alkohol-etil ataupun dibikin dari alkohol- etil dari kadar 5% atau kurang, pada pemasukannya berturut-turut dikenakan bea-masuk sebanyak 20% dari harga ditambah dengan 50 opsenten (pos 187) dan sebanyak 12% dari harga ditambah dengan 50 opsenten (pos 167 IIb). Bea-masuk dari 1 liter minyak wangi, alat-alat kecantikan dan obat-obatan dengan kadar alkohol-etil dari: a) tidak lebih dari 25%. b) lebih dari 25%, akan tetapi tidak melebihi 50%. c) lebih dari 50% (dalam praktek telah dianggap bahwa kadar yang tertinggi adalah 90%). adalah sebanyak : Untuk minyak wangi dan alat-alat Untuk obat-obatan kecantikan a. 25/50XRp.7,50+Rp.3,60=Rp. 7,35 a. 25/50XRp.7,50=Rp. 3,75 b. Rp.7,50+Rp.3,60=Rp.11,10 b. Rp. 7,50 c. 90/50XRp.7,50+Rp.3,60=Rp.17,10 c. 90/50XRp.7,50=Rp.13,50 Harga-harga masuk yang tercantum pada Peraturan ini didapatkan dengan hitungan sebagai berikut: Minyak wangi dan alat-alat kecantikan Obat-obatan a. 100/30XRp.7,35 =Rp.24,50 a.100/18XRp. 3,75=Rp.20,83 b. 100/30XRp.11,10=Rp.37,- b.100/18XRp. 7,50=Rp.41,66 c. 100/30XRp.17,10=Rp.57,- c.100/18XRp.13,50=Rp.75,- Termasuk Lembaran Negara Nr 49 tahun 1954. Diketahui : Menteri Kehakiman, Ttd. DJODY GONDOKUSUMO -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1954 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1954/49; TLN NO. 565

Lihat di sumber asli (Peraturan BPK)