Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 1959 tentang Penenetapan Retribusi untuk Idzin Ekspor Kapok Buat Tahun Lisensi 1959/1960
Unduh / Lihat PDFPERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 55 TAHUN 1959 TENTANG PENENETAPAN RETRIBUSI UNTUK IDZIN EKSPOR KAPOK BUAT TAHUN LISENSI 1959/1960 Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa untuk membiayai usaha-usaha guna memperbaiki produksi serta perdagangan kapok perlu menetapkan pemungutan retribusi untuk idzin ekspor kapok, sebagaimana termaksud dalam pasal 12 dari "Kapokbelangen-Ordonantie 1935"; Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 48); 2. Peraturan Pemerintah No. 34 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 54); 3. Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 55); Mendengar : Menteri Distribusi dan Menteri Muda Perdagangan; Memutuskan : Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang penetapan retribusi untuk idzin ekspor kapok buat tahun lisensi 1959/1960. Pasal 1. Retribusi yang dimaksudkan dalam pasal 12 dari "Kapokbelangen-Ordonnantie 1935" untuk mengeluarkan kapok menurut idzin ekspor yang dikeluarkan oleh atau atas nama Kepala Jawatan Ekspor untuk tahun lisensi 1959/1960, ditetapkan sebesar Rp. 15,- (lima belas rupiah) tiap 100 kg kapok yang diekspor. Pasal 2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai 1 September 1959. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Nopember 1959, Presiden Republik Indonesia, ttd. SOEKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Nopember 1959, Menteri Muda Kehakiman, ttd. SAHARDJO. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1959 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber:LN 1959/133