Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1956 tentang Tambahan Peraturan Pemerintah Cukai Tembakau (Staatsblad 1932 No. 560)
Unduh / Lihat PDFPERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 1956 TENTANG TAMBAHAN PERATURAN PEMERINTAH CUKAI TEMBAKAU (STAATSBLAD 1932 NO. 560) Presiden Republik Indonesia, Menimbang: bahwa untuk menjalankan pasal 4a dan ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad 1932 No. 517) sebagaimana semenjak itu telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang No. 16 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 35) dipandang perlu mengadakan tambahan pada Peraturan Pemerintah Cukai Tembakau (Staatsblad 1932 No. 560). Mengingat: pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia. Mendengar: Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke-31 pada tanggal 25 September 1956. Memutuskan: Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang tambahan Peraturan Pemerintah Cukai Tembakau (Staatsblad 1932 No. 560). Pasal I. Peraturan Pemerintah Cukai Tembakau (Staatsblad 1932 No. 560), sebagaimana semenjak itu telah diubah dan ditambah, ditambah lagi sebagai berikut: Pasal 3a. Menteri Keuangan, setelah mendengar panitia ahli untuk cukai tembakau yang dimaksud dalam pasal 38 Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad,1932 No. 517) dan semufakat dengan Menteri Perekonomian, menetapkan : a. jenis atau jenis-jenis hasil tembakau yang dimaksud dalam pasal 4a Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad 1932 No. 517), jang harus dimasukkan dalam pembebasan sebagian. b. tarip cukai untuk hasil tembakau yang dimaksud pada sub a di atas dan masa tarip itu berlaku. Pasal 3b. Menteri Keuangan dapat menetapkan peraturan mengenai pembungkusan dan penetapan harga eceran dari hasil tembakau yang berdasarkan pasal 3a diberikan pembebasan sebagian dan mengenai hal-hal lain yang berkenaan dengan pembebasan sebagian itu. Pasal 3c. Tidak mentaati atau tidak menyuruh mengindahkan peraturan- peraturan yang dimaksud dalam pasal 3b dan dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban-kewajiban yang berdasarkan peraturan-peraturan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad 1932 No. 517) dibebankan kepada para pengusaha pabrik, dengan sendirinya mengakibatkan penghentian pembebasan sebagian dari cukai atas hasil-hasil dari pengusaha pabrik yang bersangkutan. Pasal II. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 7 Nopember 1956. Presiden Republik Indonesia, ttd. SOEKARNO Menteri Keuangan, ttd. JUSUF WIBISONO Menteri Perekonomian, ttd. BURHANUDDIN Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 24 Nopember 1956. Menteri Kehakiman, td. MOELJATNO MEMORI PENJELASAN Penambahan Peraturan Pemerintah Cukai Tembakau dengan pasal 3a, 3b dan 3c bermaksud untuk menjalankan pasal 4a dari ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad 1932 No. 517) sebagaimana semenjak itu telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang No. 16 tahun 1956 (Lembaran-Negara 1956 No. 35). Pembebasan sebagai hanya diberikan, jika kedudukan ekonomi dari industri rokok kretek, rokok klembak menyan dan rokok daon telah berada dalam keadaan demikian rupa, sehingga produksi akan rokok-rokok tersebut tidak lagi mungkin memberikan keuntungan. Berhubung dengan keinginan untuk dalam jangka pendek memberikan pembebasan tersebut, maka dalam pasal 3a hak-kekuasaan untuk itu diletakkan pada tangan Menteri Keuangan. Segera jika dirasa perlu untuk memberi pembebasan, Meneteri Keuangan dalam hal itu meminta pandangan dari panitia ahli cukai tembakau yang dimaksud pada pasal 38 Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad 1932 No. 517) dan merundingkan dengan Menteri Perekonomian (Jawatan Perindustrian). Panitia yang dimaksud dan Jawatan Perindustrian seharusnya dengan tertentu mengawasi keadaan pasar dari hasil-hasil yang dikenakan pembebasan sebagian atas cukai, agar supaya pada waktu adanya perbaikan yang agak bagus dapat dengan tepat memajukan usul-usul kepada Menteri Keuangan untuk mencabut pembebasan ataupun untuk menguranginya sampai jumlah persentase yang mereka inginkan karena keterangan-keterangan yang mereka dapati tadi. Peraturan yang tersebut dalam pasal 3b bermaksud akan mewajibkan para pengusaha pabrik yang hasilnya termasuk dalam pembabasan sebagian untuk: 1. Mencatat pada bungkusan-bungkusan yang ia pergunakan nama dan alamatnya. Oleh karena dalam praktek telah ternyata, bahwa para pengusaha pabrik yang kurang jujur telah memakai merek jenis- jenis rokok kretek kelembak menyan dan rokok daon yang telah ternama, sehingga dengan demikian penjualan hasil mereka menjadi lebih lancar dan lagi pula penjualannya dengan harga yang lebih tinggi dari pada harga eceran pada pita. Walaupun terhadap hasil tembakau yang direkati pita cukai oleh pengusaha pabrik dengan pita yang mempunyai nomor pengawasan dapat diketahui siapa nama dan tempat perusahaannya dari nomor pengawas itu namun instansi-instansi yang berwajib berhubung dengan banyaknya pemalsuan dalam hal ini tidak mungkin bertindak dengan keras. 2. Menaati petunjuk-petunjuk kepala kantor mengenai penetapan harga eceran. Pencampuran tangan penetapan harga eceran oleh yang berwajib (pemerintah) dirasa perlu, oleh karena dalam tahun-tahun sesudah perang menjadi kebiasaan para pengusaha pabrik untuk melarikan cukai dengan jalan perekatan pita cukai dengan harga eceran yang lebih rendah dari pada yang biasanya harus direkatkan padanya dan menjualnya dengan harga yang lebih tinggi. Berhubung dengan kekurangan tenaga berpengalaman di pihak pabean/kepolisian dan oleh karena keamanan yang terganggu di beberapa daerah lagi pula berhubung dengan tidak lagi mendapatkan bantuan dari si pengisap karena kekurangan adanya hasil tembakau di pasaran bebas, maka terhadap kejanggalan dan pelanggaran ini tidak mungkin diadakan pembasmian yang radikal. Peraturan dalam sub 2 di atas bukanlah sesuatu kejadian yang baru dalam lingkungan "geleide ekonomie". Percampuran tangan Pemerintah telah terdapat pula pada barang-barang impor dari Singapore (peraturan paktur) dan pada penjualan rokok sigaret keluaran B.A.T. (Peraturan penjualan hasil B.A.T. oleh agen-agen). Peraturan pada pasal 3c tidak perlu penjelasan lebih jauh. Tiap-tiap kecurangan yang dilakukan dengan sengaja harus dengan serta-merta pula berakibat kehilangannya penuntutan hukum. Termasuk Lembaran-Negara No. 61 tahun 1956. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1956 NOMOR 61 DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 1093