Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 1957 tentang Pengubahan Lebih Lanjut "Internationale Postverordening 1948" (Staatsblad 1949 No. 76), Sebagaimana Telah Kerap Kali diubah dan ditambah, Terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1953 (Lembaran-Negara Tahun 1953 No. 13)
Unduh / Lihat PDFPERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 1957 TENTANG PENGUBAHAN LEBIH LANJUT "INTERNATIONALE POSTVERORDENING 1948" (STAATSBLAD 1949 NO. 76), SEBAGAIMANA TELAH KERAP KALI DIUBAH DAN DITAMBAH, TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 7 TAHUN 1953 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1953 NO. 13) Presiden Republik Indonesia, Menimbang : a. bahwa dengan Undang-undang No. 30 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 75) tentang perubahan dan tambahan "Post-rdonnantie 1935" barang cetakan Graille dibebaskan dari porto dan bea; b. bahwa karena itu "Internationale Postverordening 1948" perlu diubah; Mengingat : Pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnya pada tanggal 12 Agustus 1957; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN LEBIH LANJUT "INTERNATIONALE POSTVERORDENING 1948" SEBAGAI BERIKUT : Pasal 1 "International Postverordening 1948" (Staatsblad 1949 No. 76), sebagaimana telah kerap kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1953 (Lembaran Negara tahun 1953 No. 13) diubah lebih lanjut sebagai berikut : "Pasal 2 ayat (1), sub III huruf d dihapuskan". Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut hingga tanggal 31 Desember 1956. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 September 1957 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. (SOEKARNO) MENTERI PERHUBUNGAN, ttd. (SOEKARDAN) Diundangkan pada tanggal 21 September 1957 MENTERI KEHAKIMAN, ttd. (G.A. MAENGKOM) PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 1957 TENTANG PENGUBAHAN LEBIH LANJUT "INTERNATIONALE POSTVERORDENING 1948" (STAATSBLAD 1949 No. 76), SEBAGAIMANA TELAH KERAP KALI DIUBAH DAN DITAMBAH, TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1953 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1953 NOMOR 13). Dengan Undang-undang No. 30 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 75) tentang perubahan dan tambahan "Post-Ordonnantie 1935", maka barang cetakan Braille dibebaskan dari porto dan bea. Sesuai dengan perubahan tersebut di atas, maka pembebasan barang cetakan Braille dari porto dan bea perlu juga diwujudkan dalam "Internationale Postverordening 1948" (Staatsblad 1949 No. 76). Maka dari itu pasal 2 ayat (1) sub III huruf d dari "Internationale Postverordening 1948", dalam mana masih dipungut porto dari barang cetakan Braille, harus dihapuskan. Peraturan Pemerintah ini perlu dilakukan surut sampai tanggal 31 Desember 1956 dengan maksud, agar supaya mulai berlaku pada waktu yang sama dengan Undang-undang tentang perubahan dan tambahan "Post-Ordonantie 1935" (Lembaran Negara tahun 1956 No. 75). LEMBARAN NEGARA TAHUN 1957 NOMOR 96 DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 1427