Kembali ke pencarian
PPdicabutPeraturan BPK

PP 39 TAHUN 1957

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 1957 tentang Perubahan Lebih Lanjut "Postverordening 1935" (Staatsblad No. 721) Sebagaimana Telah Kerap Kali diubah dan ditambah, Terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 1955 (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 45)

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor
PP 39 TAHUN 1957
Tahun
1957
Penerbit (TEU)
Indonesia, Pemerintah Pusat
Tgl penetapan
11 September 1957
Tgl pengundangan
21 September 1957
Mulai berlaku
31 Desember 1956
Tempat
Jakarta
Sumber
LN. 1957/No. 93, TLN. No. 1425, LLBPHN : 2 HLM

Teks Lengkap

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 1957 TENTANG PERUBAHAN LEBIH LANJUT "POSTVERORDENING 1935" (STAATSBLAD NO. 721) SEBAGAIMANA TELAH KERAP KALI DIUBAH DAN DITAMBAH, TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 21 TAHUN 1955 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1955 NO. 45) Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa dengan Undang-undang No. 30 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 75) tentang Perubahan dan tambahan "Post-Ordonnantie 1935" barang cetakan Braille dibebaskan dari porto dan bea, bahwa karena itu 'Postverordening 1935" perlu diubah lebih lanjut. Mengingat : Pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia. Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnya pada tanggal 12 Agustus 1957. MEMUTUSKAN Menetapkan,PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN LEBIH LANJUT "POSTVERORDENING" SEBAGAI BERIKUT. Pasal 1 "Postverordening 1935" (Staatsblad 1934 No. 721), sebagaimana telah kerap kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 1955 (Lembaran Negara tahun 1955 No. 45) diubah lebih lanjut sebagai berikut. "Dalam pasal 6 ayat (1) perkataan-perkataan yang tercantum di belakang perkataan "Braille-geschriften" dalam lajur "Aard der stukken", dan dalam lajur "Port in centen" dihapuskan". Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut hingga tanggal 31 Desember 1956. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 September 1957 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. (SUKARNO) MENTERI PERHUBUNGAN ttd. (SUKARDAN) Diundangkan pada tanggal 21 September 1957 MENTERI KEHAKIMAN, ttd. (G.A. MAENGKOM) PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 1957 TENTANG PERUBAHAN LEBIH LANJUT "POSTVERORDENING 1935" (STAATSBLAD 1934 No. 721), SEBAGAIMANA TELAH KERAP KALI DIUBAH DAN DITAMBAH, TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 21 TAHUN 1955 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1955 NOMOR 45). Dengan Undang-undang No.30 tahun 1956 (Lembaran Negara No. 75 tahun 1956) tentang perubahan dan tambahan "Post-Ordonnantie 1935", maka barang cetakan Braille dibebaskan dari porto dan bea. Sesuai dengan perubahan tersebut di atas, maka pembebasan barang cetakan Braille dari porto dan bea perlu juga diwujudkan dalam "Postverordening 1935" (Staatsblad 1934 No.721), sebagaimana telah kerap kali diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 1955 (Lembaran Negara tahun 1955 No. 45). Maka dari itu dalam "Postverordening 1935" pasal 6 ayat (1) perkataan- perkataan yang dicantumkan di belakang "Braille-geschriften" dalam mana masih dipungut porto dari barang cetakan Braille, harus dihapuskan. Peraturan Pemerintah ini perlu dilakukan surut sampai tanggal 31 Desember 1956 dengan maksud, agar supaya mulai berlaku pada waktu yang sama dengan Undang-undang tentang perubahan dan tambahan "Post Ordonnantie 1935" (Lembaran Negara tahun 1956 No. 75). LEMBARAN NEGARA TAHUN 1957 NOMOR 93 DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 1425

Lihat di sumber asli (Peraturan BPK)