Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1956 tentang Penetapan Retribusi Untuk Izin Ekspor Kapok Buat Tahun Lisensi 1955/1956
Unduh / Lihat PDFPERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 1956 TENTANG PENETAPAN RETRIBUSI UNTUK IZIN EKSPOR KAPOK BUAT TAHUN LISENSI 1955/1956 Presiden Republik Indonesia, Menimbang: bahwa untuk membiayai usaha-usaha guna memperbaiki perdagangan kapok perlu menetapkan pemungutan retribusi yang termaksud dalam pasal 12 dari "Kapokbelangen Ordonantie 1935". Mengingat : Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1955 tanggal 2 Peburari 1955 (Lembaran-Negara 1955 No. 11). Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke-21 pada tanggal 31 Juli 1956. Memutuskan : Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang penetapan retribusi untuk izin ekspor kapok buat tahun lisensi 1955/1956. Pasal 1. Retribusi yang dimaksudkan dalam pasal 12 dari "Kapokbelangen-Ordonnantie 1935" untuk pengeluaran kapok menurut izin ekspor yang dikeluarkan oleh atau atas nama Kepala Jawatan Perdagangan Luar Negeri untuk tahun lisensi 1955/1956, ditetapkan sebesar Rp. 10,- (sepuluh rupiah) tiap 100 kg kapok yang diekspor. Pasal 2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai 1 September 1955. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 September 1956 Wakil Presiden Republik Indonesia, ttd. MOHAMMAD HATTA Diundangkan di Jakarta Menteri Perekonomian, ttd. BURHANUDDIN Diundangkan pada tanggal 9 Oktober 1956. Menteri Kehakiman, ttd. MOELJATNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1956 NOMOR 48