Kembali ke pencarian
PPberlakuPeraturan BPK

PP 3 TAHUN 1956

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1956 tentang Penetapan Besarnya Pemungutan Termaksud dalam Pasal 11 "Krosok Ordonnantie 1937" (Lembaran-Negara 1937 No. 604) Untuk Tahun 1956

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor
PP 3 TAHUN 1956
Tahun
1956
Penerbit (TEU)
Indonesia, Pemerintah Pusat
Tgl penetapan
16 Februari 1956
Tgl pengundangan
29 Februari 1956
Mulai berlaku
1 Januari 1956
Tempat
Jakarta
Sumber
LN. 1956/No. 6, TLN. No. 958, LLBPHN : 2 HLM

Teks Lengkap

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1956 TENTANG PENETAPAN BESARNYA PEMUNGUTAN TERMAKSUD DALAM PASAL 11 "KROSOK ORDONNANTIE 1937" (LEMBARAN-NEGARA 1937 NO. 604) UNTUK TAHUN 1956 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: bahwa dianggap perlu untuk menetapkan besarnya pemungutan termaksud dalam pasal 11 "Krosok Ordonnantie 1937" (Lembaran-Negara tahun 1937 No. 604) untuk tahun 1956: Mengingat: akan pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dari pasal 11 "Krosok Ordonnantie 1937" (Lembaran-Negara tahun 1937 No. 604); Mendengar: Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke-33 pada tanggal 30 Desember 1955. Memutuskan: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENETAPAN BESARNYA PEMUNGUTAN TERMAKSUD DALAM PASAL 11 "KROSOK ORDONNANTIE 1937" (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1937 NO. 604) UNTUK TAHUN 1956. Pasal 1. Pemungutan termaksud dalam pasal 11 "Krosok Ordonnantie 1937" (Lembaran-Negara tahun 1937 No. 604), untuk tahun 1956, yakni terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember 1956, ditetapkan sebesar Rp. 0,10 (sepulu sen) untuk tiap-tiap satu kilogram, atau pecahan dari satu kilogram krosok, yang dikeluarkan dari wilayah Indonesia. Pasal 2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1956. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Pebruari 1956. Presiden Republik Indonesia, ttd. SOEKARNO Menteri Pertanian, ttd. MOH. SARDJAN Menteri Perekonomian, ttd. I.J. KASIMO Diundangkan pada tanggal 29 Pebruari 1956. Menteri Kehakiman, ttd. LOEKMAN WIRIADINATA PENJELASAN. 1. Berdasarkan pasal 11 "Krosok Ordonnantie 1937" maka besarnya pemungutan atas pengeluaran krosok dari wilayah Indonesia tiap tahun takwin ditetapkan dengan suatu Peraturan Pemerintah. Untuk tahun 1955 besarnya pemungutan tersebut ditetapkan Negara tahun 1954 No. 148) yang mengesahkan surat keputusan Menteri Pertanian dan Menteri Perekonomian tertanggal 19 Oktober 1954 No. 112/Um/54 DAN 5020/M yakni sebesar Rp. 1,1O untuk tiap-tiap 1 kilogram atau pecahan kilogram krosok yang dikeluarkan dari wilayah Indonesia. 2. Sebagaimana diketahui, maka hasil pemungutan itu disediakan untuk pembiayaan Badan Urusan Tembakau Ordonnantie 1937" dan yang bertugas mengambil tindakan-tindakan untuk memperbaiki produksi, pengolahan, perdagangan dan pasaran tembakau Indonesia didalam dan diluar Negeri. 3. Dalam tahun 1955 ternyata pentingnya pekerjaan-pekerjaan Badan Urusan Tembakau, yang antara lain telah mengusahakan perkebunan bibit tembakau Virginia yang terpilih seluah 15 ha. dengan tujuan menjamin tersedia bibit Virginia yang memuaskan. Disamping itu dapat pula disebut pekerjaan pemeriksaan tembakau yang diekspor keluar Negeri yang dilakukan oleh Kantor Juru Penguji Tembakau yang telah diadakan dan di biayai oleh Badan Urusan Tembakau. Dengan pemeriksaan termaksud dapatlah dicegah pengeluaran tembakau Indonesia yang karena kwaliteitnya tidak memenuhi syarat-syarat tertentu akan merugikan nama baik tembakau Indonesia diluar Negeri. Dari pelbagai usaha-usaha Badan Urusan Tembakau, baiklah dikemukakan pula, beberapa panitya-panitya, yang telah dibentuk oleh Badan Urusan Tembakau untuk menyelidiki keadaan-keadaan tembakau Indonesia dan kemungkinan- kemungkinan memperbaikinya. 4. Ringkasnya perlu sekali usaha-usaha Badan Urusan Tembakau dilangsungkan. Dengan peraturan Pemerintah ini untuk tahun 1956 pemungutan atas ekspor tembakau Indonesia ditetapkan sebesar Rp. 0,10 (sepuluh sen) untuk tiap-tiap kilogram tembakau kering yang diekspor. Mengingat tugas Badan Urusan Tembakau sebagaimana diuraikan dalam "Krosok-Ordonnantie 1937" dan yang penyelenggaraannya dibiayai dari hasil pemungutan itu, selanjutnya berdasarkan keadaan harga pasaran tembakau Indonesia diluar Negeri, besarnya pemungutan seperti ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini sepenuhnya dapat dipertanggung-jawabkan. Demikianlah penjelasan Peraturan Pemerintah ini. Termasuk Lembaran-Negara No. 6 tahun 1956. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1956 NOMOR 6 DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 958

Lihat di sumber asli (Peraturan BPK)