Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak
Unduh / Lihat PDFMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 186/PMK.03/2022 TENTANG PEDOMAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MELAKUKAN PENYERAHAN YANG TERUTANG PAJAK DAN PENYERAHAN YANG TIDAK TERUTANG PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa untuk lebih memberikan kemudahan dan · kepastian hukum dalam pengkreditan pajak masukan, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pedoman pengkreditan pajak masukan bagi pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak; b. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.0l 1/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di masyarakat sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16G huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak; / jdih.kemenkeu.go.id - 2 - Mengingat Menetapkan 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang clan Jasa clan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 4. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi clan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi clan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PEDOMAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MELAKUKAN PENYERAHAN YANG TERUTANG PAJAK DAN PENYERAHAN YANG TIDAK TERUTANG PAJAK. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang clan Jasa clan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 2. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. 3. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. 4. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. 5. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai. / jdih.kemenkeu.go.id - 3 - 6. Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak clan/atau perolehan Jasa Kena Pajak clan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean clan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean clan/ atau impor Barang Kena Pajak. 7. Penyerahan yang Terutang Pajak clan Pajak Masukan yang Berkenaan dengan Penyerahannya Dapat Dikreditkan adalah penyerahan barang atau jasa yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikenai Pajak Pertambahan Nilai yang Pajak Masukannya pada dasarnya dapat dikreditkan. 8. Penyerahan yang Terutang Pajak clan Pajak Masukan yang Berkenaan dengan Penyerahannya Tidak Dapat Dikreditkan adalah penyerahan barang atau jasa yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikenai Pajak Pertambahan Nilai, tetapi Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan karena Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan barang atau jasa tersebut dipungut clan disetorkan oleh Pengusaha Kena Pajak dengan besaran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. 9. Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak adalah penyerahan barang atau jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai clan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. 10. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, clan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. 11. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. 12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Pasal 2 Dalam kegiatan usahanya, Pengusaha Kena Pajak dapat melakukan: a. Penyerahan yang Terutang Pajak clan Pajak Masukan yang Berkenaan dengan Penyerahannya Dapat Dikreditkan; b. Penyerahan yang Terutang Pajak clan Pajak Masukan yang Berkenaan dengan Penyerahannya Tidak Dapat Dikreditkan; dan/atau c. Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak. Pasal3 Dalam ha! Pengusaha Kena Pajak melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya: / jdih.kemenkeu.go.id - 4 - a. sebagian merupakan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Pajak Masukan yang Berkenaan dengan Penyerahannya Dapat Dikreditkan; dan b. sebagian lainnya merupakan: 1. Penyerahan yang Terutang Pajak dan Pajak Masukan yang Berkenaan dengan Penyerahannya Tidak Dapat Dikreditkan; dan/atau 2. Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak, sedangkan Pajak Masukan sehubungan dengan penyerahan yang terutang pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dihitung dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan. Pasal 4 Dalam menghitung Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pengusaha Kena Pajak: a. menghitung jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan perkiraan dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan dan melaporkan perkiraan Pajak Masukan tersebut dalam surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai; b. menghitung kembali jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan realisasi penyerahan dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan; dan c. melakukan penyesuaian atas jumlah Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a berdasarkan hasil penghitungan kembali jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam huruf b. Pasal 5 (1) Penghitungan jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan perkiraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan dengan cara mengalikan jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak dengan persentase yang sebanding dengan perkiraan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Pajak Masukan yang Berkenaan dengan Penyerahannya Dapat Dikreditkan terhadap perkiraan penyerahan seluruhnya. (2) Pedoman pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan perkiraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diformulasikan sebagai berikut: P=PMXZ dengan ketentuan: P merupakan jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan perkiraan; PM merupakan jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak; Z merupakan persentase yang sebanding dengan perkiraan Penyerahan yang Terutang Pajak / jdih.kemenkeu.go.id - 5 - Pajak Masukan yang Berkenaan dengan Penyerahannya Dapat Dikreditkan terhadap perkiraan penyerahan seluruhnya. Pasal 6 (1) Penghitungan kembali jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan realisasi penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan dengan cara mengalikan alokasi Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan persentase yang sebanding dengan realisasi Penyerahan yang Terutang Pajak dan Pajak Masukan yang Berkenaan dengan Penyerahannya Dapat Dikreditkan terhadap realisasi penyerahan seluruhnya dalam setiap Tahun Pajak. (2) Alokasi Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proporsi Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak terhadap masa manfaat Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak. (3) Masa manfaat Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan sebagai berikut: a. 1 (satu) tahun untuk Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang masa manfaatnya tidak lebih dari 1 (satu) tahun; b. 4 (em pat) tahun untuk Barang Kena Pajak selain tanah dan/ atau bangunan atau Jasa Kena Pajak yang masa manfaatnya lebih dari 1 (satu) tahun; dan c. 10 (sepuluh) tahun untuk Barang Kena Pajak berupa tanah dan/ atau bangunan. (4) Pedoman pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan realisasi penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diformulasikan sebagai berikut: PM P'=-X Z' T dengan ketentuan: P' merupakan jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan realisasi penyerahan pada suatu Tahun Pajak; PM merupakan jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; T merupakan masa manfaat Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3); Z' merupakan persentase yang sebanding dengan realisasi Penyerahan yang Terutang Pajak dan Pajak Masukan yang Berkenaan dengan Penyerahannya Dapat Dikreditkan terhadap realisasi penyerahan seluruhnya dalam setiap Tahun Pajak. / jdih.kemenkeu.go.id - 6 - Pasal 7 (1) Penghitungan kembalijumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan realisasi penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilakukan selama masa manfaat Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3). (2) Penghitungan kembali jumlah Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tahun-tahun pajak setelah Tahun Pajak dilakukannya pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan perkiraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. Pasal 8 (1) Pengusaha Kena Pajak melakukan penyesuaian jumlah Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dengan cara menghitung selisih antara jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan realisasi penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan alokasi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan perkiraan. (2) Alokasi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan perkiraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proporsijumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan perkiraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terhadap masa manfaat Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3). (3) Penghitungan besarnya penyesuaian jumlah Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diformulasikan sebagai berikut: p L',.P = P' - - T dengan ketentuan: L',.P merupakan besarnya penyesuaian jumlah Pajak Masukan yang telah dikreditkan; P' merupakan jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan realisasi penyerahan pada suatu Tahun Pajak; P merupakan jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan perkiraan; T merupakan masa manfaat Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3). (4) Besarnya penyesuaian jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperhitungkan dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan pada suatu Masa Pajak paling lambat pada Masa Pajak ketiga dalam tahun-tahun pajak dilakukannya penghitungan kembali. / jdih.kemenkeu.go.id - 7 - Pasal 9 Ketentuan mengenai contoh penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan yang terutang pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 10 Bagi Pengusaha Kena Pajak yang telah mengkreditkan Pajak Masukan sesuai pedoman pengkreditan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 168) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.011/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 828) tetapi masa manfaat Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak belum berakhir, penghitungan kembali jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan penyesuaian jumlah Pajak Masukan yang telah dikreditkan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. Pasal 11 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 168) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.011/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 828), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 12 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. jdih.kemenkeu.go.id - 8 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 12 Desember 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 12 Desember 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H . LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 1241 Salinan sesuai dengan aslinya · oUmum \ ARTO r NIP 19690922 199001 1 001 jdih.kemenkeu.go.id - 9 - LAMPIRAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 186/PMI<.03/2022 TENTANG PEDOMAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MELAKUKAN PENYERAHAN YANG TERUTANG PAJAK DAN PENYERAHAN YANG TIDAK TERUTANG PAJAK CONTOH PENGHITUNGAN PAJAK MASUKAN YANG DAPAT DIKREDITKAN DENGAN MENGGUNAKAN PEDOMAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MELAKUKAN PENYERAHAN YANG TERUTANG PAJAK DAN PENYERAHAN YANG TIDAK TERUTANG PAJAK A. CONTOH PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DALAM KEGIATAN USAHANYA MELAKUKAN PENYERAHAN YANG TERUTANG PAJAK DAN PAJAK MASUKAN YANG BERKENMN DENGAN PENYERAHANNYA DAPAT DIKREDITKAN, PENYERAHAN YANG TERUTANG PAJAK DAN PAJAK MASUKAN YANG BERKENMN DENGAN PENYERAHANNYA TIDAK DAPAT DIKREDITKAN, DAN/ATAU PENYERAHAN YANG TIDAK TERUTANG PAJAK Contoh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha penyerahan barang clan/ataujasa serta kegiatan usaha terpaclu (integrated) clengan sebagian penyerahan merupakan Penyerahan yang Terutang Pajak clan Pajak Masukan yang Berkenaan clengan Penyerahannya Dapat Dikreclitkan clan sebagian penyerahan lainnya merupakan Penyerahan yang Terutang Pajak clan Pajak Masukan yang Berkenaan clengan Penyerahannya Ticlak Dapat Dikreclitkan clan/atau Penyerahan yang Ticlak Terutang Pajak, antara lain: 1. Pengusaha Kena Pajak A melakukan kegiatan usaha penjualan kopi bubuk, biji kopi sangrai, dan bibit kopi. Kegiatan penjualan barang tersebut diidentifikasi masing-masing sebagai berikut: a. Penjualan kopi bubuk merupakan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Pajak Masukan yang Berkenaan clengan Penyerahannya Dapat Dikreditkan. b. Penjualan biji kopi sangrai merupakan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Pajak Masukan yang Berkenaan clengan Penyerahannya Tidak Dapat Dikreditkan, mengingat biji kopi sangrai termasuk barang hasil pertanian tertentu yang dalam contoh ini Pengusaha Kena Pajak A memilih untuk memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dengan besaran tertentu. c. Penjualan bibit kopi merupakan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak, mengingat bibit kopi merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 2. Pengusaha Kena Pajak B melakukan kegiatan usaha penyerahanjasa persewaan kantor. Selain itu, clalam kegiatan usahanya, Pengusaha Kena Pajak B juga melakukan penyerahan jasa pengiriman paket, dan jasa boga. Kegiatan penyerahaan jasa tersebut diiclentifikasi masing- masing sebagai berikut: jdih.kemenkeu.go.id -10 - a. Penyerahan jasa persewaan kantor merupakan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Pajak Masukan yang Berkenaan dengan Penyerahannya Dapat Dikreditkan. b. Penyerahan jasa pengiriman paket merupakan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Pajak Masukan yang Berkenaan dengan Penyerahannya Tidak Dapat Dikreditkan, mengingat Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan jasa pengiriman paket dipungut dan disetorkan oleh Pengusaha Kena Pajak B dengan besaran tertentu. c. Penyerahan jasa boga merupakan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak, mengingat jasa boga termasuk jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. 3. Pengusaha Kena Pajak C melakukan kegiatan usaha penyediaan jasa hiburan rekreasi wahana air. Selain itu, dalam kegiatan usahanya, Pengusaha Kena Pajak C juga melakukan penjualan suvenir. Kegiatan penjualan barang dan penyediaan jasa tersebut diidentifikasi masing- masing sebagai berikut: a. Penyediaan jasa hiburan rekreasi wahana air merupakan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak, mengingat jasa hiburan rekreasi wahana air termasuk jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. b. Penjualan suvenir merupakan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Pajak Masukan yang Berkenaan dengan Penyerahannya Dapat Dikreditkan. 4. Pengusaha Kena Pajak D melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) berupa perkebunan kelapa sawit dan pengolahan tandan buah segar kelapa sawit menjadi minyak sawit. Pengusaha Kena Pajak D menggunakan sebagian besar tandan buah segar hasil perkebunan miliknya sebagai bahan baku dalam proses produksi minyak sawit dan menjual sebagian lain tandan buah segar hasil perkebunan miliknya tersebut kepada pabrik minyak sawit lain. Kegiatan penjualan minyak sawit dan penjualan tandan buah segar kepada pihak lain tersebut diidentifikasi masing-masing sebagai berikut: a. Penjualan minyak sawit merupakan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Pajak Masukan yang Berkenaan dengan Penyerahannya Dapat Dikreditkan. b. Penjualan tandan buah segar kepada pabrik minyak sawit lain merupakan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Pajak Masukan yang Berkenaan dengan Penyerahannya Tidak Dapat Dikreditkan, mengingat tandan buah segar termasuk barang hasil pertanian tertentu yang dalam contoh ini Pengusaha Kena Pajak D memilih untuk memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dengan besaran tertentu. B. CONTOH PERLAKUAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN 1. Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang digunakan hanya untuk kegiatan usaha yang termasuk dalam Penyerahan yang Terutang Pajak dan Pajak Masukan yang Berkenaan dengan Penyerahannya Dapat Dikreditkan, dapat dikreditkan seluruhnya sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. / Contoh: jdih.kemenkeu.go.id - 11 - a. Pajak Masukan atas perolehan mesin giling kopi yang digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak A hanya untuk kegiatan usaha penjualan kopi bubuk. b. Pajak Masukan atas perolehan gedung yang digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak B hanya untuk kegiatan usaha jasa persewaan kantor. c. Pajak Masukan atas perolehan jasa maklon pembuatan suvenir yang digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak C hanya untuk kegiatan usaha penjualan suvenir. d. Pajak Masukan atas perolehan truk tangki yang digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak D hanya untuk kegiatan usaha penjualan minyak sawit. 2. Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang digunakan hanya untuk kegiatan usaha yang termasuk dalam Penyerahan yang Terutang Pajak dan Pajak Masukan yang Berkenaan dengan Penyerahannya Tidak Dapat Dikreditkan, tidak dapat dikreditkan seluruhnya. Contoh: a. Pajak Masukan atas perolehan kemasan karung goni yang digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak A hanya untuk kegiatan usaha penyerahan biji kopi sangrai dalam hal Pengusaha Kena Pajak A memilih untuk memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dengan besaran tertentu. b. Pajak Masukan atas perolehan komputer yang digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak B hanya untuk kegiatan usaha Jasa pengiriman paket. c. Pajak Masukan atas perolehan truk yang digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak D hanya untuk kegiatan usaha penjualan tandan buah segar kepada pabrik minyak sawit lain dalam hal Pengusaha Kena Pajak D memilih untuk memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dengan besaran tertentu. 3. Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang digunakan hanya untuk kegiatan usaha yang termasuk dalam Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak, tidak dapat dikreditkan seluruhnya. Contoh: a. Pajak Masukan atas perolehan wadah tanam berupapolybagyang digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak A hanya untuk kegiatan usaha penjualan bibit kopi. b. Pajak Masukan atas perolehan peralatan memasak yang digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak B hanya untuk kegiatan usaha jasa boga. c. Pajak Masukan atas perolehan jasa pengembangan laman situs perusahaan yang digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak C hanya untuk kegiatan usaha jasa hiburan berupa rekreasi wahana air. 4. Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang belum dapat dipastikan penggunaannya untuk Penyerahan yang Terutang Pajak dan Pajak Masukan yang Berkenaan dengan Penyerahannya Dapat Dikreditkan dan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Pajak Masukan yang Berkenaan dengan Penyerahannya Tidak Dapat Dikreditkan dan/ atau Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak, pengkreditannya menggunakan pedoman / jdih.kemenkeu.go.id -12 - pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. Contoh: a. Pajak Masukan atas perolehan truk yang digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak A untuk mengangkut kopi bubuk, biji kopi sangrai, dan bibit kopi dalam ha! Pengusaha Kena Pajak A memilih untuk memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan biji kopi sangrai dengan besaran tertentu. b. Pajak Masukan atas perolehan jasa pemasaran digital yang digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak B untuk memasarkanjasa persewaan ruangan, jasa pengiriman paket, dan jasa boga. c. Pajak Masukan atas perolehan jasa cleaning service yang digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak C sehubungan dengan penyerahan suvenir dan jasa hiburan rekreasi wahana air. d. Pajak Masukan atas perolehan pupuk yang digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak D untuk menghasilkan tandan buah segar yang sebagian dijual kepada pihak lain dan sebagian lagi diolah sendiri dalam ha! Pengusaha Kena Pajak D memilih untuk memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan tandan buah segar dengan besaran tertentu. C. CONTOH PENGHITUNGAN PAJAK MASUKAN YANG DAPAT DIKREDITKAN Contoh 1: 1. PT BYS merupakan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha perdagangan berupa penjualan suku cadang mobil dan mobil bekas. 2. Penjualan suku cadang mobil merupakan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Pajak Masukan yang Berkenaan dengan Penyerahannya Dapat Dikreditkan, sedangkan penjualan mobil bekas merupakan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Pajak Masukan yang Berkenaan dengan Penyerahannya Tidak Dapat Dikreditkan. 3. Pada bulan November 2023, PT BYS menyewa sebuah gudang untuk menyimpan suku cadang mobil dan mobil bekas dengan nilai sewa sebesar Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk masa sewa selama 2 (dua) bulan dan membayar Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rpl 1.000.000,00 (sebelas juta rupiah). Mengingat sewa hanya dilakukan selama 2 (dua) bulan, maka masa manfaat jasa sewa tersebut ditentukan selama 1 (satu) tahun untuk keperluan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. 4. Pada saat terjadinya sewa, PT BYS belum dapat menentukan dengan pasti berapa jumlah penjualan suku cadang mobil dan penjualan mobil bekas. Oleh karena itu, pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan jasa persewaan gudang tersebut dihitung dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. 5. Penghitungan jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan atas perolehan jasa persewaan gudang dan penyesuaian jumlah Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagaimana dimaksud pada angka 4 mengikuti ketentuan sebagai berikut: / jdih.kemenkeu.go.id -13 - a. PT BYS memperkirakan penyerahan suku cadang mobil adalah sebesar 80% (delapan puluh persen) dari total penyerahan. Dengan demikian, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan perkiraan adalah sebagai berikut: p = PMXZ Rpl 1.000.000,00 x 80% Rp8.800.000,00 b. PT BYS mengkreditkan Pajak Masukan sebesar Rp8.800.000,00 (delapan juta delapan ratus ribu rupiah) tersebut dalam surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2023 dengan mengisikan nilai sebesar: 1) Rpll.000.000,00 (sebelasjutarupiah) padaFormulir 1111 B2 -Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri; dan 2) Rp2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah) sebagai pengurang Pajak Masukan pada Formulir 1111 AB Bagian III hurufB angka 3-Hasil Penghitungan Kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagai penambah (pengurang) Pajak Masukan. c. PT BYS harus menghitung kembali jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan atas perolehan jasa persewaan gudang sebagaimana dimaksud dalam huruf a berdasarkan realisasi penyerahan selama Tahun Pajak 2023 paling lambat pada Masa Pajak Maret 2024. d. Diketahui jumlah realisasi penjualan suku cadang mobil dan mobil bekas PT BYS selama Tahun Pajak 2023 masing-masing sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dan Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah). e. Berdasarkan data realisasi penjualan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, PT BYS harus menghitung kembali jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagai berikut: PM P' = -X Z' T Rpl 1.000.000,00 Rp30.000.000.000,00 = X 1 Rp50.000.000.000,00 = Rpl 1.000.000,00 x 60% Rp6.600.000,00 f. Selanjutnya, PT BYS harus melakukan penyesuaianjumlah Pajak Masukan yang telah dikreditkan berdasarkan hasil penghitungan kembali jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam huruf e sebagai berikut: p L'IP = P'-- T Rp8.800.000,00 = Rp6.600.000,00 -l = Rp6.600.000,00 -Rp8.800.000,00 = (Rp2.200.000,00) g. Mengingat L'IP bernilai negatif, PT BYS harus memperhitungkan besarnya penyesuaian Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebesar (Rp2.200.000,00) (dua juta dua ratus ribu rupiah) / jdih.kemenkeu.go.id - 14 - tersebut sebagai pengurang Pajak Masukan dalam surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai paling lambat pada Masa Pajak Maret 2024 dengan mengisikan nilai sebesar (Rp2.200.000,00) (dua juta dua ratus ribu rupiah) tersebut pada Formulir 1111 AB Bagian III huruf B angka 3 -Hasil Penghitungan Kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagai penambah (pengurang) Pajak Masukan. Contoh 2: 1. PT SPR merupakan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha pengolahan jagung utuh yang menjual tepung jagung, bonggol jagung, danjagung pipilan. Mengingat bonggoljagung termasuk dalam kelompok barang hasil pertanian tertentu, PT SPR memilih untuk memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan bonggol jagung tersebut dengan besaran tertentu. 2. Penyerahan tepung jagung merupakan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Pajak Masukan yang Berkenaan dengan Penyerahannya Dapat Dikreditkan. Penyerahan bonggol jagung merupakan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Pajak Masukan yang Berkenaan dengan Penyerahannya Tidak Dapat Dikreditkan. Sementara itu, penyerahan jagung pipilan merupakan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak, mengingat jagung pipilan merupakan jenis barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 3. Pada bulan Desember 2023, PT SPR membeli 1 (satu) unit generator set diesel 30 KVA (tiga puluh kilovolt ampere) dengan nilai impor sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan membayar Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp33.000.000,00 (tiga puluh tigajuta rupiah). 4. Generator set diesel ini digunakan seluruhnya untuk mendukung cadangan daya listrik di pabrik pengolahan tepung jagung, serta gudang penyimpanan bonggol jagung dan jagung pipilan. 5. Pada saat importasi generator set diesel, PT SPR tidak dapat menentukan secara pasti berapa jumlah penyerahan tepung jagung, bonggol jagung, dan jagung pipilan. Oleh karena itu, PT SPR menghitungjumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan atas impor generator set diesel tersebut menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. 6. Masa manfaat generator set diesel untuk tujuan pembukuan PT SPR, yaitu 5 (lima) tahun. Namun, masa manfaat generator set diesel tersebut ditentukan selama 4 (empat) tahun untuk keperluan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. 7. Penghitungan jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan atas impor generator set diesel dan penyesuaian jumlah Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagaimana dimaksud pada angka 6 mengikuti ketentuan sebagai berikut: a. PT SPR memperkirakan penyerahan tepung jagung adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari total penyerahan. Dengan demikian, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan perkiraan adalah sebagai berikut: p PM X z jdih.kemenkeu.go.id - 15 - = Rp33.000.000,00 x 50% Rpl6.500.000,00 b. PT SPR mengkreditkan Pajak Masukan sebesar Rpl6.500.000,00 (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) tersebut dalam surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2023 dengan mengisikan nilai sebesar: 1) Rp33.000.000,00 (tiga puluh tigajuta rupiah) pada Formulir 1111 B 1 -Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Impor BKP dan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari luar Daerah Pabean; dan 2) Rpl6.500.000,00 (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) sebagai pengurang Pajak Masukan pada Formulir 1111 AB Bagian III huruf B angka 3 -Hasil Penghitungan Kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagai penambah (pengurang) Pajak Masukan. c. PT SPR harus menghitung kembali jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan atas impor generator set diesel sebagaimana dimaksud dalam huruf a selama 4 (empat) tahun berdasarkan realisasi penyerahan Tahun Pajak 2023, Tahun Pajak 2024, Tahun Pajak 2025, dan Tahun Pajak 2026 dengan penghitungan kembali masing-masing dilakukan paling lambat pada Masa Pajak Maret 2024, Masa Pajak Maret 2025, Masa Pajak Maret 2026, dan Masa Pajak Maret 2027. d. Penghitungan kembali jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan penyesuaian jumlah Pajak Masukan yang telah dikreditkan untuk Tahun Pajak 2023 yang dilakukan pada Tahun Pajak 2024. 1) Diketahui jumlah realisasi penyerahan tepung jagung, bonggol jagung, dan jagung pipilan PT SPR selama Tahun Pajak 2023 sebesar Rpl20.000.000.000,00 (seratus dua puluh miliar rupiah), yang terdiri atas: a) Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah) dari penyerahan tepung jagung; b) Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) dari penyerahan bonggol jagung; dan c) Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah) dari penyerahan jagung pipilan. 2) Berdasarkan data realisasi penyerahan tersebut, PT SPR harus menghitung kembalijumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagai berikut: PM P' -xz' T Rp33.000.000,00 Rp60.000.000.000,00 = ---"------'-X 4 Rpl20.000.000.000,00 = Rp8.250.000,00 x 50% = Rp4.125.000,00 3) Selanjutnya, PT SPR harus melakukan penyesuaian jumlah Pajak Masukan yang telah dikreditkan berdasarkan hasil penghitungan kembali jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagai berikut: jdih.kemenkeu.go.id -16 - p P' - - T Rpl6.500.000,00 = Rp4.125.000,00 - 4 = Rp4.125.000,00 -Rp4.125.000,00 Rp0,00 4) Mengingat l'.P bernilai nihil, PT SPR tidak perlu melakukan penyesuaian atas Pajak Masukan yang telah dikreditkan sehingga hanya mengisikan besarnya penyesuaian Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp0,00 (no! rupiah) dalam surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai Formulir 1111 AB Bagian III huruf B angka 3 -Hasil Penghitungan Kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagai penambah (pengurang) Pajak Masukan paling lambat pada Masa Pajak Maret 2024. e. Penghitungan kembali jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan penyesuaian jumlah Pajak Masukan yang telah dikreditkan untuk Tahun Pajak 2024 yang dilakukan pada Tahun Pajak 2025. 1) Diketahui jumlah realisasi penyerahan tepung jagung, bonggol jagung, dan jagung pipilan PT SPR selama Tahun 2024 sebesar Rpl00.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), yang terdiri atas: a) Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah) dari penyerahan tepung jagung; b) Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dari penyerahan bonggol jagung; dan c) Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dari penyerahan jagung pipilan. 2) Berdasarkan data realisasi penyerahan tersebut, PT SPR harus menghitung kembalijumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagai berikut: PM P' = -X Z' T Rp33.000.000,00 Rp40.000.000.000,00 = x-'-------'--- 4 Rpl00.000.000.000,00 = Rp8.250.000,00 x 40% = Rp3.300.000,00 3) Selanjutnya, PT SPR harus melakukan penyesuaian jumlah Pajak Masukan yang telah dikreditkan berdasarkan hasil penghitungan kembali jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagai berikut: p l'.P P' - - T Rpl6.500.000,00 = Rp3.300.000,00 - 4 = Rp3.300.000,00 -Rp4.125.000,00 (Rp825.000,00) 4) Mengingat l'.P bernilai negatif, PT SPR harus memperhitungkan besarnya penyesuaian Pajak Masukan / jdih.kemenkeu.go.id -17 - yang telah dikreclitkan sebesar (Rp825.000,00) (clelapan ratus clua puluh lima ribu rupiah) tersebut sebagai pengurang Pajak Masukan clalam surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai paling lambat pacla Masa Pajak Maret 2025 dengan mengisikan nilai sebesar (Rp825.000,00) (clelapan ratus clua puluh lima ribu rupiah) tersebut pacla Formulir 1111 AB Bagian III huruf B angka 3 -Hasil Penghitungan Kembali Pajak Masukan yang telah clikreclitkan sebagai penambah (pengurang) Pajak Masukan. f. Penghitungan kembali jumlah Pajak Masukan yang clapat dikreclitkan clan penyesuaian jumlah Pajak Masukan yang telah clikreclitkan untuk Tahun Pajak 2025 yang clilakukan pacla Tahun Pajak 2026. 1) Diketahui jumlah realisasi penyerahan tepung jagung, bonggol jagung, clan jagung pipilan PT SPR selama Tahun 2025 sebesar Rpl00.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), yang tercliri atas: a) Rp70.000.000.000,00 (tujuh puluh miliar rupiah) clari penyerahan tepung jagung; b) Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) clari penyerahan bonggol jagung; clan c) Rp20.000.000.000,00 (clua puluh miliar rupiah) clari penyerahan jagung pipilan. 2) Berclasarkan data realisasi penyerahan tersebut, PT SPR harus menghitung kembalijumlah Pajak Masukan yang clapat dikreclitkan sebagai berikut: PM P' = -X Z' T Rp33.000.000,00 Rp70.000.000.000,00 = X--''-------- 4 Rpl00.000.000.000,00 = Rp8.250.000,00 x 70% = RpS.775.000,00 3) Selanjutnya, PT SPR harus melakukan penyesuaian jumlah Pajak Masukan yang telah dikreditkan berclasarkan hasil penghitungan kembali jumlah Pajak Masukan yang clapat clikreclitkan sebagai berikut: p LiP = P' - - T Rpl6.500.000,00 Rp5.775.000,00 - 4 = RpS.775.000,00 -Rp4.125.000,00 = Rpl.650.000,00 4) Mengingat LiP bernilai positif, PT SPR harus memperhitungkan besarnya penyesuaian Pajak Masukan yang telah clikreclitkan sebesar Rpl .650.000,00 (satujuta enam ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut sebagai penambah Pajak Masukan clalam surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai paling lambat pacla Masa Pajak Maret 2026 clengan mengisikan nilai sebesar Rpl .650.000,00 (satujuta enam ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut pacla Formulir 1111 AB Bagian III huruf B angka 3 -Hasil Penghitungan Kembali Pajak Masukan yang / jdih.kemenkeu.go.id -18 - telah dikreditkan sebagai penambah (pengurang) Pajak Masukan. g. Penghitungan kembali jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan clan penyesuaian jumlah Pajak Masukan yang telah dikreditkan untuk Tahun Pajak 2026 yang dilakukan pada Tahun Pajak 2027. 1) Diketahui jumlah realisasi penyerahan tepung jagung, bonggol jagung, clan jagung pipilan PT SPR selama Tahun 2026 sebesar Rpl00.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), yang terdiri atas: a) Rp80.000.000.000,00 (delapan puluh miliar rupiah) dari penyerahan tepung j agung; b) Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dari penyerahan bonggol jagung; clan c) Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dari penyerahan jagung pipilan. 2) Berdasarkan data realisasi penyerahan tersebut, PT SPR harus menghitung kembalijumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagai berikut: PM P' = -X Z' T Rp33.000.000,00 Rp80.000.000.000,00 X -'--------'----- 4 Rpl00.000.000.000,00 Rp8.250.000,00 x 80% = Rp6.600.000,00 3) Selanjutnya, PT SPR harus melakukan penyesuaian jumlah Pajak Masukan yang telah dikreditkan berdasarkan hasil penghitungan kembali jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagai berikut: p L\.P = P' - - T Rpl6.500.000,00 = Rp6.600.000,00 - 4 Rp6.600.000,00 -Rp4.125.000,00 = Rp2.475.000,00 4) Mengingat 6P bernilai positif, PT SPR harus memperhitungkan besarnya penyesuaian Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebesar Rp2.475.000,00 (dua juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) tersebut sebagai penambah Pajak Masukan dalam surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai paling lambat pada Masa Pajak Maret 2027 dengan mengisikan nilai sebesar Rp2.475.000,00 (dua juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) tersebut pada Formulir 1111 AB Bagian III huruf B angka 3 -Hasil Penghitungan Kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagai penambah (pengurang) Pajak Masukan. 8. Mengingat masa manfaat 4 (empat) tahun atas generator set diesel berakhir pada Tahun Pajak 2026, PT SPR tidak perlu melakukan penghitungan kembali jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan atas impor generator set diesel sebagaimana contoh penghitungan di atas untuk Tahun Pajak 2027 clan seterusnya. jdih.kemenkeu.go.id -19 - Contoh 3: 1. PT HUS merupakan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) berupa perkebunan kelapa sawit dan pengolahan tandan buah segar kelapa sawit menjadi minyak sawit. PT HUS menggunakan sebagian besar tandan buah segar hasil perkebunan miliknya sebagai bahan baku dalam proses produksi minyak sawit dan menjual sebagian tandan buah segar hasil perkebunan miliknya tersebut kepada pabrik minyak sawit lain. 2. Atas penyerahan tandan buah segar kepada pabrik minyak sawit lain, PT HUS memilih untuk memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dengan besaran tertentu. Dengan demikian, penjualan tandan buah segar merupakan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Pajak Masukan yang Berkenaan dengan Penyerahannya Tidak Dapat Dikreditkan, sedangkan penjualan minyak sawit merupakan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Pajak Masukan yang Berkenaan dengan Penyerahannya Dapat Dikreditkan. 3. Pada bulan Agustus 2023, PT HUS membeli pupuk untuk digunakan dalam kegiatan pemeliharaan kebun kelapa sawit dengan nilai perolehan sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan membayar Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah). 4. Pada saat pembelian pupuk, PT HUS tidak dapat menentukan dengan pasti berapa jumlah Penyerahan yang Terutang Pajak dan Pajak Masukan yang Berkenaan dengan Penyerahannya Dapat Dikreditkan atas penjualan minyak sawit. Oleh karena itu, pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan pupuk tersebut dihitung dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. 5. Penghitungan jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan atas perolehan pupuk dan penyesuaian jumlah Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagaimana dimaksud pada angka 4 mengikuti ketentuan sebagai berikut: a. PT HUS memperkirakan penyerahan minyak sawit adalah sebesar 60% dari total penyerahan. Dengan demikian, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan perkiraan adalah sebagai berikut: p = PMXZ = Rp22.000.000,00 x 60% = Rpl3.200.000,00 b. PT HUS mengkreditkan Pajak Masukan sebesar Rpl3.200.000,00 (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) dalam surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2023 dengan mengisikan nilai sebesar: 1) Rp22.000.000,00 (dua puluh duajuta rupiah) pada Formulir 1111 B2 -Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri; dan 2) Rp8.800.000,00 (delapan juta delapan ratus ribu rupiah) sebagai pengurang Pajak Masukan pada Formulir 1111 AB Bagian III huruf B angka 3 -Hasil Penghitungan Kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagai penambah (pengurang) Pajak Masukan. jdih.kemenkeu.go.id -20 - c. PT HUS harus menghitung kembali jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan atas perolehan pupuk sebagaimana dimaksud dalam huruf a berdasarkan realisasi penyerahan selama Tahun Pajak 2023 paling lambat pada Masa Pajak Maret 2024. d. Diketahui jumlah realisasi penjualan minyak sawit dan tandan buah segar PT HUS selama Tahun Pajak 2023 masing-masing sebesar Rp800.000.000.000,00 (delapan ratus miliar rupiah) dan Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah). e. Berdasarkan data realisasi penjualan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, PT HUS harus menghitung kembali Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagai berikut: PM P' = -x Z' T Rp22.000.000,00 X Rp800.000.000.000,00 1 Rpl.000.000.000.000,00 = Rp22.000.000,00 x 80% = Rpl 7.600.000,00 f. Selanjutnya, PT HUS harus melakukan penyesuaianjumlah Pajak Masukan yang telah dikreditkan berdasarkan hasil penghitungan kembali jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam huruf e sebagai berikut: p ~P = P' - - T Rp13.200.000,00 = Rp17.600.000,00 -l = Rpl 7.600.000,00 -Rp13.200.000,00 Rp4.400.000,00 g. Mengingat ~p bernilai positif, PT HUS harus memperhitungkan besarnya penyesuaian Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebesar Rp4.400.000,00 (empat juta empat ratus ribu rupiah) tersebut sebagai penambah Pajak Masukan dalam surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai paling lambat pada Masa Pajak Maret 2024 dengan mengisikan nilai sebesar Rp4.400.000,00 (empat juta empat ratus ribu rupiah) tersebut pada Formulir 1111 AB Bagian III huruf B angka 3 -Hasil Penghitungan Kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagai penambah (pengurang) Pajak Masukan. Contoh 4: 1. PT RKW merupakan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha di bidang pertambangan nikel dengan transaksi penjualan Ferro Nickel di sepanjang tahun dan transaksi penjualan bijih nikel yang tidak diolah pada akhir Tahun Pajak (hanya pada bulan Desember). 2. Penjualan Ferro Nickel merupakan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Pajak Masukan yang Berkenaan dengan Penyerahannya Dapat Dikreditkan. Sementara itu, penjualan bijih nikel merupakan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak, mengingat bijih nikel termasuk Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 3. Atas hal tersebut, dapat diketahui bahwa PT RKW merupakan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha dengan / jdih.kemenkeu.go.id -21 - sebagian penyerahan merupakan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Pajak Masukan yang Berkenaan dengan Penyerahannya Dapat Dikreditkan dan sebagian penyerahan lain merupakan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak. 4. Berikut merupakan data realisasi penjualan Ferro Nickel dan bijih nikel oleh PT RKW untuk Tahun Pajak 2023 sampai dengan Tahun Pajak 2025. Tahun Pajak Penjualan Ferro Nickel Penjualan Bijih Nikel 2023 Rp600.000.000.000,00 Rpl00.000.000.000,00 2024 Rp800.000.000.000,00 - 2025 Rp700.000.000.000,00 Rpl00.000.000.000,00 5. Untuk mengangkut Ferro Nickel clan bijih nikel, PT RKW membeli 4 (empat) unit truk dengan perincian sebagai berikut: Truk Masa Perolehan Pajak Masukan TrukA Februari 2024 Rp50.000.000,00 TrukB Maret 2025 Rp60.000.000,00 TrukC November 2025 Rp70.000.000,00 TrukD Desember 2025 Rp80.000.000,00 6. Pada Tahun Pajak 2024, PT RKW mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehan Truk A berdasarkan perkiraan. 7. Pada Tahun Pajak 2025, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. PT RKW melakukan penghitungan kembali jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan atas perolehan Truk A berdasarkan realisasi penyerahan Tahun Pajak 2024 dan melakukan penyesuaian jumlah Pajak Masukan yang telah dikreditkan paling lambat pada Masa Pajak Maret 2025. b. PT RKW mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehan Truk B, Truk C, dan Truk D berdasarkan perkiraan. 8. Pada Tahun Pajak 2026, PT RKW melakukan penghitungan kembali jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan atas perolehan Truk A, Truk B, Truk C, dan Truk D berdasarkan realisasi penyerahan Tahun Pajak 2025 dan melakukan penyesuaian jumlah Pajak Masukan yang telah dikreditkan paling lambat pada Masa Pajak Maret 2026. 9. Pada Tahun Pajak 2027, PT RKW melakukan penghitungan kembali jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan atas perolehan Truk A, Truk B, Truk C, dan Truk D berdasarkan realisasi penyerahan Tahun Pajak 2026 dan melakukan penyesuaian jumlah Pajak Masukan yang telah dikreditkan paling lambat pada Masa Pajak Maret 2027. 10. Pada Tahun Pajak 2028, PT RKW melakukan penghitungan kembali jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan atas perolehan Truk A, Truk B, Truk C, dan Truk D berdasarkan realisasi penyerahan Tahun Pajak 2027 dan melakukan penyesuaian jumlah Pajak Masukan yang telah dikreditkan paling lambat pada Masa Pajak Maret 2028. 11. Pada Tahun Pajak 2029, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. PT RKW tidak perlu melakukan penghitungan kembali jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan atas perolehan Truk A dan tidak perlu melakukan penyesuaian jumlah Pajak Masukan yang / jdih.kemenkeu.go.id -22 - telah dikreditkan mengingat masa manfaat truk A telah berakhir pada Tahun Pajak 2027. b. PT RKW melakukan penghitungan kembali jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan atas perolehan Truk B, Truk C, dan Truk D berdasarkan realisasi penyerahan Tahun Pajak 2028 dan melakukan penyesuaian jumlah Pajak Masukan yang telah dikreditkan paling lambat pada Masa Pajak Maret 2029. 12. Pada Tahun Pajak 2030, PT RKW tidak perlu melakukan penghitungan kembalijumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan atas perolehan Truk B, Truk C, dan Truk D dan tidak perlu melakukan penyesuaian jumlah Pajak Masukan yang telah dikreditkan mengingat masa manfaat Truk B, Truk C, dan Truk D telah berakhir pada Tahun Pajak 2028. D. KERTAS KERJA PENGHITUNGAN KEMBALI PAJAK MASUKAN YANG TELAH DIKREDITKAN Kertas kerja penghitungan kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini terdiri atas: 1. Formulir Pedoman-Rekapitulasi Formulir ini digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak untuk melakukan rekapitulasi hasil penghitungan kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan pada Formulir Pedoman-1, Formulir Pedoman-2, dan Formulir Pedoman-3; 2. Formulir Pedoman-1 Formulir ini digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak untuk melakukan penghitungan kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dengan masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun; 3. Formulir Pedoman-2 Formulir ini digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak untuk melakukan penghitungan kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan atas perolehan Barang Kena Pajak selain tanah dan/atau bangunan atau Jasa Kena Pajak dengan masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun; dan 4. Formulir Pedoman-3 Formulir ini digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak untuk melakukan penghitungan kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan atas perolehan Barang Kena Pajak berupa tanah dan/ atau bangunan. / jdih.kemenkeu.go.id ----- ----- ----- - 23 - E. CONTOH KERTAS KERJA PENGHITUNGAN KEMBALI PAJAK MASUKAN YANG TELAH DIKREDITKAN 1. Formulir Pecloman-Rekapitulasi FORMULIR PEDOMAN-REKAPITULASI KERTAS KERJA PENGHITUNGAN KEMBALI PAJAK MASUKAN YANG TELAH DIKREDITKAN NamaPKP : ............... ( 1) NPWP : ............... (2) Tahun Penghitungan Kembali Pajak Masukan : ............... (3) I. Rekapitulasi Realisasi Penyerahan A. Penyerahan yang Terutang Pajak clan Pajak Masukan yang Berkenaan clengan Penyerahannya Dapat Dikreclitkan Rp (4) B. Penyerahan yang Terutang Pajak clan Pajak Masukan yang Berkenaan clengan Penyerahannya Ticlak Dapat Dikreclitkan Rp ____ _ (5) C. Penyerahan yang Ticlak Terutang Pajak Rp ____ _ (6) D. Jumlah Seluruh Penyerahan (A+B+C) Rp (7) E. Persentase Realisasi Penyerahan Yang Terutang Pajak dan Pajak Masukannya Dapat Dikreditkan Terhadap Realisasi Seluruh Penyerahan (Z'=A/D) (8) II. Rekapitulasi Penyesuaian Jumlah Pajak Masukan yang Telah Dikreditkan A. Penyesuaian jumlah Pajak Masukan yang telah clikreclitkan atas perolehan BKP / JKP yang masa manfaatnya ticlak lebih clari satu tahun Rp (9) B. Penyesuaian jumlah Pajak Masukan yang telah clikreclitkan atas perolehan BKP selain tanah clan/ atau bangunan atau JKP yang masa manfaatnya lebih clari satu tahun Rp ____ (lO) C. Penyesuaian jumlah Pajak Masukan yang telah clikreclitkan atas perolehan BKP berupa tanah clan/ atau bangunan Rp ____ (11) Jumlah Seluruh Penyesuaian Pajak Masukan yang Telah Dikreditkan Rp (12) jdih.kemenkeu.go.id I -24 - Petunjuk Pengisian Formulir Pedoman-Rekapitulasi Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Diisi dengan nama Pengusaha Kena Pajak. Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak. Diisi dengan Tahun Pajak dilakukannya penghitungan kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan. Diisi dengan realisasi Penyerahan yang Terutang Pajak dan Pajak Masukannya yang Berkenaan dengan Penyerahannya Dapat Dikreditkan untuk suatu Tahun Pajak. Diisi dengan realisasi nilai Penyerahan yang Terutang Pajak dan Pajak Masukannya yang Berkenaan dengan Penyerahannya Tidak Dapat Dikreditkan untuk suatu Tahun Pajak. Diisi dengan realisasi nilai Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak untuk suatu Tahun Pajak. Diisi dengan nilai jumlah seluruh realisasi penyerahan dari Wajib Pajak, yang diperoleh dengan cara menjumlahkan isian pada nomor (4), nomor (5), serta nomor (6). Diisi dengan nilai persentase yang sebanding dengan realisasi Penyerahan yang Terutang Pajak dan Pajak Masukan yang Berkenaan dengan Penyerahannya Dapat Dikreditkan terhadap realisasi penyerahan seluruhnya, yang diperoleh dengan cara membagi isian pada nomor (4) terhadap isian pada nomor (7). Nilai hasil penghitungan pada isian nomor ini diisikan dalam kolom K pada Formulir Pedoman-1, Formulir Pedoman-2, serta Formulir Pedoman-3. Diisi dengan besarnya penyesuaian jumlah Pajak Masukan yang telah dikreditkan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang masa manfaatnya tidak lebih dari 1 (satu) tahun, nilai ini diperoleh dari isianjumlah kolom M pada Formulir Pedoman-1. Diisi dengan besarnya penyesuaian jumlah Pajak Masukan yang telah dikreditkan atas perolehan Barang Kena Pajak selain tanah dan/atau bangunan atau Jasa Kena Pajak yang masa manfaatnya lebih dari 1 (satu) tahun, nilai ini diperoleh dari isian jumlah kolom M pada Formulir Pedoman-2. Diisi dengan besarnya penyesuaian jumlah Pajak Masukan yang telah dikreditkan atas perolehan Barang Kena Pajak berupa tanah dan/ atau bangunan, nilai ini diperoleh dari isian jumlah kolom M pada Formulir Pedoman-3. Diisi dengan keseluruhan besarnya penyesuaian jumlah Pajak Masukan yang telah dikreditkan, dengan menjumlahkan isian pada nomor (9), nomor (10), dan nomor (11). Nilai hasil penghitungan pada isian nomor ini diisikan pada formulir SPT Masa PPN 111 lAB Bagian III Huruf B Angka 3 -Penghitungan Kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagai penambah (pengurang) Pajak Masukan. / jdih.kemenkeu.go.id - 25 - 2. Formulir Pedoman-1 FORMULIR PEDOMAN-1 KERTAS KERJA PENGHITUNGAN KEMBALI PAJAK MASUKAN YANG TELAH DIKREDITKAN TERKAIT PEROLEHAN BARANG KENA PAJAK ATAU JASA KENA PAJAK YANG MASA MANFAATNYA TIDAK LEBIH DARI SATUTAHUN NamaPKP NPWP Tahun Penghitungan Kembali Pajak Masukan No. Faktur Pajak/ Dokumen Tertentu Kode dan Tanggal Nomor Seri OPP PPN (PM) Tahun Awai Masa Manfaat Tahun Akhir Masa Manfaat % Perkiraan Penyerahan Terutang dan Pajak Masukannya dapat dikreditkan (Z) PM yang dapat dikreditkan berdasarkan perkiraan (P) Alokasi PM yang Dikreditkan Setiap Tahunnya {PM) T % Realisasi Penyerahan Terutang dan Pajak Masukannya dapat dikreditkan (Z') PM yang dapat dikreditkan berdasarkan realisasi {P') Penyesuaian (~P) A B C D E F G H I= ExH J =E/1 K L= JxK M= L -(!/ 1) Jumlah jdih.kemenkeu.go.id I -26 - Petunjuk Pengisian Formulir Pedoman-1 Kolom A Diisi dengan nomor urut. Kolom B Diisi dengan kode dan nomor seri dari faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Kolom C Diisi dengan tanggal dari faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Kolom D Diisi dengan nilai Dasar Pengenaan Pajak yang tertera pada faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Kolom E Diisi dengan nilai PPN yang tertera pada faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Kolom F Diisi dengan tahun awal masa manfaat Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Kolom G Diisi dengan tahun akhir masa manfaat Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Kolom H Diisi dengan persentase yang sebanding dengan perkiraan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Pajak Masukan yang Berkenaan dengan Penyerahannya Dapat Dikreditkan terhadap perkiraan penyerahan seluruhnya. Kolom I Diisi dengan jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan perkiraan. Kolom J Diisi dengan alokasi Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak yaitu proporsi Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak terhadap masa manfaat Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak. Kolom K Diisi dengan persentase yang sebanding dengan realisasi Penyerahan yang Terutang Pajak dan Pajak Masukan yang Berkenaan dengan Penyerahannya Dapat Dikreditkan terhadap realisasi penyerahan seluruhnya dalam setiap Tahun Pajak, sesuai dengan hasil penghitungan pada Romawi I huruf E dalam Formulir Pedoman-Rekapitulasi. Kolom L Diisi dengan jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan realisasi penyerahan pada suatu Tahun Pajak. Kolom M Diisi dengan besarnya penyesuaian Pajak Masukan yang telah dikreditkan. / jdih.kemenkeu.go.id - 27 - 3. Formulir Pedoman-2 FORMULIR PEDOMAN-2 KERTAS KERJA PENGHITUNGAN KEMBALI PAJAK MASUKAN YANG TELAH DIKREDITKAN TERKAIT PEROLEHAN BARANG KENA PAJAK SELAIN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN ATAU JASA KENA PAJAK YANG MASA MANFAATNYA LEBIH DARI SATU TAHUN NamaPKP NPWP Tahun Penghitungan Kembali Pajak Masukan No. Faktur Pajak/ Dokumen Tertentu Kode dan Tanggal Nomor Seri OPP PPN (PM) Tahun Awai Masa Manfaat Tahun Akhir Masa Manfaat % Perkiraan Penyerahan Terutang dan Pajak Masukannya dapat dikreditkan (Z) PM yang dapat dikreditkan berdasarkan perkiraan (P) Alokasi PM yang Dikreditkan Setiap Tahunnya (PM) T % Realisasi Penyerahan Terutang dan Pajak Masukannya dapat dikreditkan (Z') PM yang dapat dikreditkan berdasarkan realisasi (P') Penyesuaian (aP) A B C D E F G H I= ExH J =E/4 K L=JxK M= L - (1/4) Jumlah jdih.kemenkeu.go.id I -28 - Petuniuk Pengisian Formulir Pedoman -2 Kolom A Diisi dengan nomor urut. Kolom B Diisi dengari kode dan nomor seri dari faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Kolom C Diisi dengan tanggal dari faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Kolom D Diisi dengan nilai Dasar Pengenaan Pajak yang tertera pada faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Kolom E Diisi dengan nilai PPN yang tertera pada faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Kolom F Diisi dengan tahun awal masa manfaat Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Kolom G Diisi dengan tahun akhir masa manfaat Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Kolom H Diisi dengan persentase yang sebanding dengan perkiraan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Pajak Masukan yang Berkenaan dengan Penyerahannya Dapat Dikreditkan terhadap perkiraan penyerahan seluruhnya. Kolom I Diisi dengan jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan perkiraan. Kolom J Diisi dengan alokasi Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak yaitu proporsi Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak terhadap masa manfaat Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak. Kolom K Diisi dengan persentase yang sebanding dengan realisasi Penyerahan yang Terutang Pajak dan Pajak Masukan yang Berkenaan dengan Penyerahannya Dapat Dikreditkan terhadap realisasi penyerahan seluruhnya dalam setiap Tahun Pajak, sesuai dengan hasil penghitungan pada Romawi I huruf E dalam Formulir Pedoman-Rekapitulasi. Kolom L Diisi dengan jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan realisasi penyerahan pada suatu Tahun Pajak. Kolom M Diisi dengan besarnya penyesuaian Pajak Masukan yang telah dikreditkan. / jdih.kemenkeu.go.id - 29 - 4. Formulir Pedoman-3 FORMULIR PEDOMAN-3 KERTAS KERJA PENGHITUNGAN KEMBALI PAJAK MASUKAN YANG TELAH DIKREDITKAN TERKAIT PEROLEHAN BARANG KENA PAJAK BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN NamaPKP NPWP Tahun Penghitungan Kembali Pajak Masukan Faktur Pajak/ Dokumen % Perkiraan % Realisasi Tertentu Alokasi PM Penyerahan PM yang Penyerahan PM yang yang Tahun Tahun Terutang dapat Terutang dan dapat Dikreditkan Penyesuaian OPP PPN Awai Akhir dan Pajak dikreditkan Pajak dikreditkan No. Kode Setiap (PM) Masa Masa Masukannya berdasarkan Masukannya berdasarkan dan Tahunnya (8P) Tanggal Manfaat Manfaat dapat perkiraan dapat realisasi Nomor (PM) dikredi tkan (P) dikreditkan (P') Seri T (Z) (Z') A B C D E F G H I= ExH J =E/ 10 K L=JxK M= L- (1/10) Jumlah jdih.kemenkeu.go.id I -30 - Petunjuk Pengisian Formulir Pedoman-3 Kolom A Diisi dengan nomor urut. Kolom B Diisi dengan kode dan nomor seri dari faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Kolom C Diisi dengan tanggal dari faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Kolom D Diisi dengan nilai Dasar Pengenaan Pajak yang tertera pada faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Kolom E Diisi dengan nilai PPN yang tertera pada faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Kolom F Diisi dengan tahun awal masa manfaat Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Kolom G Diisi dengan tahun akhir masa manfaat Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Kolom H Diisi dengan persentase yang sebanding dengan perkiraan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Pajak Masukan yang Berkenaan dengan Penyerahannya Dapat Dikreditkan terhadap perkiraan penyerahan seluruhnya. Kolom I Diisi . dengan jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan perkiraan. Kolom J Diisi dengan alokasi Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak yaitu proporsi Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak terhadap masa manfaat Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak. Kolom K Diisi dengan persentase yang sebanding dengan realisasi Penyerahan yang Terutang Pajak dan Pajak Masukan yang Berkenaan dengan Penyerahannya Dapat Dikreditkan terhadap realisasi penyerahan seluruhnya dalam setiap Tahun Pajak, sesuai dengan hasil penghitungan pada Romawi I huruf E dalam Formulir Pedoman-Rekapitulasi. Kolom L Diisi dengan jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan realisasi penyerahan pada suatu Tahun Pajak. Kolom M Diisi dengan besarnya penyesuaian Pajak Masukan yang telah dikreditkan. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum \ ~lol 1 001 / jdih.kemenkeu.go.id