Kembali ke pencarian
PPberlakuPeraturan BPK

PP 62 TAHUN 1954

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 1954 tentang Pengesahan Surat Keputusan Menteri Pertanian dan Menteri Perekonomian Tertanggal 19 Oktober 1954 No. 112/Um/54 Tentang Penetapan Besarnya Jumlah 15020/M Pemungutan Termaksud dalam Pasal 11 "Krosok-Ordonnantie" (Lembaran-Negara Tahun 1937 No. 604)

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor
PP 62 TAHUN 1954
Tahun
1954
Penerbit (TEU)
Indonesia, Pemerintah Pusat
Tgl penetapan
30 Desember 1954
Tgl pengundangan
31 Desember 1954
Mulai berlaku
1 Januari 1955
Tempat
Jakarta
Sumber
LN. 1954/No. 148, TLN. No. 732, LLBPHN : 2 HLM

Teks Lengkap

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 62 TAHUN 1954 TENTANG PENGESAHAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERTANIAN DAN MENTERI PEREKONOMIAN TERTANGGAL 19 OKTOBER 1954 NO. 112/UM/54 TENTANG PENETAPAN BESARNYA JUMLAH 15020/M PEMUNGUTAN TERMAKSUD DALAM PASAL 11 "KROSOK-ORDONNANTIE" (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1937 NO. 604) Presiden Republik Indonesia, Menimbang: bahwa untuk tahun 1955 perlu ditetapkan besarnya jumlah pemungutan termaksud dalam pasal 11 "Krosok Ordonnantie" (Lembaran Negara tahun 1937 No. 604); Mengingat: akan pasal 98 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan pasal 11 "Krosok Ordonnantie" (Lembaran Negara tahun 1937 No. 604); Mendengar: Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke 89 pada tanggal 23 Desember 1954; MEMUTUSKAN : Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGESAHAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERTANIAN DAN MENTERI PEREKONOMIAN TERTANGGAL 19 OKTOBER 1954 NOMOR 112/Um/54 dan 15020/M TENTANG PENETAPAN JUMLAH PEMUNGUTAN TERMAKSUD DALAM PASAL 11 "KROSOK ORDONNANTIE" (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1937 NO. 604). Pasal 1 Surat keputusan Menteri Pertanian dan Menteri Perekonomian tertanggal 19 Oktober 1954 No.112/Um/54 tentang penetapan 15020/M jumlah pemungutan termaksud dalam pasal 11 "Krosok Ordonnantie" (Lembaran Negara tahun 1937 No. 604), disahkan. Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1955. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 1954. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEKARNO. MENTERI PERTANIAN, ttd. SADJARWO. MENTERI PEREKONOMIAN, ttd. ROOSENO. Diundangkan pada tanggal 31 Desember 1954. MENTERI KEHAKIMAN, ttd. DJODY GONDOKUSUMO. PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 62 TAHUN 1954 TENTANG PENGESAHAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERTANIAN DAN MENTERI PEREKONOMIAN TERTANGGAL 19 OKTOBER 1954 NOMOR 112/Um/54 DAN 15020/M TENTANG PENETAPAN JUMLAH PEMUNGUTAN TERMAKSUD DALAM PASAL 11 "KROSOK ORDONNANTIE" (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1937 NO. 604). 1. Dengan "Krosok Ordonnantie 1937" (Lembaran Negara tahun 1937 No. 604)telah dibentuk suatu badan hukum yang disebut "Krosok Centrale" dan yang mempunyai tugas mengambil tindakan- tindakan seperlunya untuk memperbaiki produksi dan pengolahan, perdagangan dan pasaran tembakau krosok yaitu tembakau yang ditanam diatas tanah milik rakyat. Untuk melaksanakan tugasnya itu "Krosok Centrale" itu antara lain mengadakan Kebun Penyelidikan tembakau guna penye lidikan- penyelidikan tentang kemungkinan memperbaiki kwaliteit dan produksi krosok, mengadakan penyelidikan-penyelidikan dilapangan perdagangan krosok dan perdagangan daun tembakau hijau yang diolah menjadi krosok, menyelidiki pasaran krosok didalam dan diluar negeri dan menyampaikan kesimpulan- kesimpulannya dan anjuran-anjurannya kepada Pemerintah dan kepada penanam-penanam tembakau yang berkepentingan dan sebagainya. 2. Perang Dunia II membekukan pekerjaan "Krosok Centrale". Baru dengan surat keputusan Menteri Petanian dan Menteri Perekonomian tertanggal 23 September 1954 No. 98/Um/54/ 137K4/M diadakan anggota-anggota baru dari "Krosok Centrale". yang dengan demikianlan telah diaktiveer kembali. 3. Nyatalah kiranya betapa pentingnya tugas badan hukum itu, khususnya dewasa ini, dimana Indonesia tiap-tiap tahun terpaksa mengimpor tembakau dari luar negeri karena produksi tembakau dalam negeri kwalitatif dan kewantitatif belum dapat memenuhi keperluan konsumsi dalam negeri. Bahwa usaha-usaha mempertinggi produksi krosok dan memperbaiki mutunya segera harus dimulai kembali, sudahlah nyata pula kiranya. 4. Menurut pasal 11 jo pasal 12 ordonansi tersebut di atas maka pembiaya an usaha-usaha "Krosok Centrale" diperoleh dari pemungutan ganti kerugian pada pengeluaran tembakau krosok ke luar wilayah Indonesia. Dengan surat keputusan Menteri Pertanian dan Menteri Perekonomian tertanggal 19 Oktober 1954 No. 112/Um/54 / 15020/M pemungutan termaksud telah ditetapkan sebesar Rp. 0,10 (sepuluh sen) untuk tiap kg atau pecahan kg krosok yang dikeluarkan dari wilayah Indonesia. Mengingat harga krosok di luar negeri dewasa ini dan berhubung dengan luasnya lapangan pekerjaan "Krosok Centrale" maka jumlah ganti kerugian itu dapat dipertanggung jawabkan. 5. Karena menurut pasal 11 Ordonnantie Krosok penetapan besarnya jumlah pemungutan itu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (regerings verordening) maka surat keputusan Menteri Pertanian dan Menteri Perekonomian tersebut diatas perlu disahkan dengan Peraturan Pemerintah ini. Termasuk Lembaran Negara No. 148 tahun 1954. Diketahui: MENTERI KEHAKIMAN, ttd. DJODY GONDOKUSUMO. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1954 NOMOR 148 DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 732

Lihat di sumber asli (Peraturan BPK)