Kembali ke pencarian
PPberlakuPeraturan BPK

PP 10 TAHUN 1954

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1954 tentang Pelanjutan Pemungutan Opsenten atas Bea Keluar atas Karpet

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor
PP 10 TAHUN 1954
Tahun
1954
Penerbit (TEU)
Indonesia, Pemerintah Pusat
Tgl penetapan
6 Februari 1954
Tgl pengundangan
22 Februari 1954
Mulai berlaku
1 Januari 1954
Tempat
Jakarta
Sumber
LN. 1954/No. 20, TLN. No. 521, LLBPHN : 2 HLM

Teks Lengkap

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1954 TENTANG PELANJUTAN PEMUNGUTAN OPSENTEN ATAS BEA KELUAR ATAS KARET Presiden Republik Indonesia, Menimbang: bahwa perlu dilanjutkan pemungutan opsenten atas bea ke luar atas karet rakyat yang ditetapkan dalam pasal 3 Ordonnansi 7 Desember 1910 (Lembaran Negara No.268) yang telah diubah dan ditambah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang No.19 tahun 1951 (Lembaran Negara 1951 No. 102); Mengingat: Pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia pasal 5 Undang-undang Tarif Indonesia (Lembaran Negara 1924 No.487) yang telah diubah dan ditambah terackhir dengan Undang-undang No.5 tahun 1952 (Lembaran Negara No. 44). Mendengar: Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke 30 pada tanggal 12 Januari 1954. MEMUTUSKAN Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG OPSENTEN ATAS BEA KELUAR ATAS KARET RAKYAT SELAMA TAHUN 1954. Pasal 1 Selama tahun 1954 dipungut 25 (duapuluh lima) opsenten atas bea keluar atas karet rakyat termaksud dalam tarif I,II, III dan IV dari pasal 3 Ordonnansi 7 Desember 1910 (Lembaran Negara No.628), yang telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang No.19 tahun 1951 (Lembaran Negara 1951 No. 102). Pasal 2 hasil pemungutan opsenten tersebut dalam pasal 1 untuk seluruhnya akan dipergunakan untuk membiayai usaha-usaha bagi kepentingan perbaikan karet rakyat dan produksinya, sebagaimana termaksud dalam pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 1951 (Lembaran Negara 1951 No.85). Pasal 3 Hasil pengungutan opsenten termaksud dalam pasal 1 diurus oleh Dewan Pengurus tersebut dalam pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah No.43 tahun 1952 (Lembaran Negara No.65). Pasal 4 Peraturan Pemerintah ini muali berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai 1 Januari 1954. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 6 Pebruari 1954 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ttd. SUKARNO MENTERI KEUANGAN Ttd. ONG ENG DIE Diundangkan pada tanggal 22 Peb 1954 MENTERI KEHAKIMAN, Ttd. DJODY GONDOKUSUMO MENTERI PERTANIAN, Ttd. SADJARWO PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1954 TENTANG PELANJUTAN PEMUNGUTAN OPSENTEN ATAS BEA KELUAR ATAS KARET Sejak tahun 1948 telah dipungut opsenten atas bea keluar atas karet rakyat termaksud data tarief I, II, III dan IV dari pasal 3 Ordonansi 7 Desember 1910 (Staatsblad Nr 628) untuk dipergunakan bagi kepentingan karet rakyat dan produksinya. Pada prinsipnya untuk sekurang-kurangnya 60% dari hasil pemungutan opsenten itu akan dipergunakan oleh usaha-usaha di Propinsi dan sebanyak- banyaknya 40% oleh Yayasan Karet Rakyat Pusat untuk membiayai usaha-usaha untuk memperbaiki karet rakyat dan produksinya. Dalam tahun-tahun yang lalu hasil pemungutan opsenten itu untuk sebagian telah dikeluarkan untuk kepentingan karet rakyat dengan melalui anggaran-anggaran belanja biasa dari instansi-instansi Pemerintah yang diserahi tugas dan berusaha di lapangan karet rakyat. Karena usaha memperbaiki karet rakyat dan produksinya dalam tahun yang akan datang, perlu diintensiveer dan akan membutuhkan jumlah uang yang tak sedikit dan yang tak dapat kiranya untuk seluruhnya dibebankan pada pendapatan-pendapatan Negara lainnya, maka haruslah pemungutan opsenten atas bea keluar atas karet rakyat dilanjutkan seperti dalam tahun-tahun yang lalu. Jumlahnya opsenten yang dipungut untuk tahun 1954 dapatlah kiranya ditetapkan sebesar 25 (dua puluh lima) opsenten, seperti dalam tahun yang lalu, demikian pula imbangan pembagian hasil pemungutan untuk usaha-usaha di Propinsi-propinsi dan untuk usaha Yayasan Karet Rakyat Pusat dari Kementerian Pertanian tidak perlu diubah. Termasuk Lembaran-Negara Nr 20 tahun 1954. Diketahui: Menteri Kehakiman, ttd. DJODY GONDOKUSUMO -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1954 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1954/20; TLN NO. 521

Lihat di sumber asli (Peraturan BPK)