Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

185/PMK.04/2022

Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
185/PMK.04/2022
Tahun
2022
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
9 Desember 2022
Tgl pengundangan
12 Desember 2022
Mulai berlaku
11 Januari 2023
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2022(1240);23 Halaman
Subjek
BIDANG IMPOR · BIDANG KEPABEANAN · Bidang Bea Cukai · Hukum Keuangan Negara

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

ABSTRAK PERATURAN KEPABEANAN-PEMERIKSAAN-IMPOR 2022 PERMENKEU RI NOMOR 185/PMK.04/2022 TANGGAL 9 DESEMBER 2022 (BN TAHUN 2022 NO. 1240) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMERIKSAAN PABEAN DI BIDANG IMPOR. ABSTRAK : - bahwa untuk menyederhanakan ketentuan pemeriksaan pabean dan lebih meningkatkan kelancaran arus barang serta mempercepat pelaksanaan pemeriksaan pabean di bidang impor dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) UndangUndang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang · Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor. - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU No. 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No. 3612) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93, TLN No. 4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 141/PMK.01/2022 (BN Tahun 2022 No. 954). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Terhadap barang Impor dilakukan pemeriksaan pabean meliputi Penelitian Dokumen dan Pemeriksaan Fisik Barang, yang dilakukan setelah Importir atau PPJK menyampaikan Pemberitahuan Pabean Impor atau Dokumen Pelengkap Pabean. Penelitian Dokumen dilakukan oleh SKP dan/atau Pejabat Pemeriksa Dokumen. Pemeriksaan Fisik Barang dilakukan dengan membuka kemasan barang dan/atau menggunakan Alat Pemindai. Pejabat Pemeriksa Fisik membuat LHP dan BAP Fisik barang impor dalam bentuk data elektronik pada SKP atau tertulis. Untuk kepentingan penelitian identifikasi barang, contoh barang dilakukan pengujian laboratoris. CATATAN : - Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.04/2007 tentang Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.04/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.04/2007 tentang Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1895), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. - Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 9 Desember 2022 dan diundangkan pada tanggal 12 Desember 2022.

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)