Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1950 tentang Mengubah Peraturan-Devisen (Staatsblad 1940 No. 291).
Unduh / Lihat PDFPERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA SERIKAT NOMOR 10 TAHUN 1950 TENTANG MENGUBAH PERATURAN-DEVISEN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT, Menimbang : Bahwa untuk melaksanakan Ordonansi Devisen (Staatsblad Indonesia 1940 No. 205), seperti yang kemudian telah ditambah dan diubah, terakhir dengan Staatsblad Indonesia 1948 No. 141, perlu mengubah Peraturan Devisen (Staatsblad Indonesia 1940 No. 291); Mengingat : Ordonansi Devisen tersebut (Staatsblad Indonesia 1940 No. 205); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH UNTUK MENGUBAH PERATURAN DEVISEN (STAATSBLAD 1940 NO. 291). Pasal 1. Peraturan Devisen (Staatsblad Indonesia 1940 No. 291) yang telah diubah terakhir dengan Staatsblad Indonesia Tahun 1948 No. 6 diubah sebagai berikut: Pasal 26 ayat 1 dibaca : "1.Impor barang-barang ke dalam Republik Indonesia Serikat, kecuali dengan pembebasan oleh atau atas nama Pemerintah Republik Indonesia Serikat, hanya diperkenankan dengan memperlihatkan surat-keterangan umum atau khusus yang dibelikan oleh atau atas nama Pemerintah Republik Indonesia Serikat yang menyatakan, bahwa, atas pertimbangan pembesar tersebut, impor ini tidak akan merugikan keadaan devisen Republik Indonesia Serikat ataupun tidak bertentangan dengan tujuan ordonansi, juga dengan menyerahkan dokumen-dokumen lain yang ditunjuk oleh atau atas nama Pemerintah Republik Indonesia Serikat yang menyatakan, bahwa telah dipenuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan bagi mencapai tujuan ordonansi ini". Pasal 2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diumumkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 20 Mei 1950. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT SOEKARNO. ACTING PERDANA MENTERI HAMENGKU BUWONO IX. Diumumkan pada tanggal 25 Mei 1950. MENTERI KEHAKIMAN SOEPOMO. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1950 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1950/33