Kembali ke pencarian
PERPRESdicabutPeraturan BPK

Perpres 5 TAHUN 1963

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 1963 tentang Pelaksanaan Deklarasi Ekonomi dibidang Ekspor

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Presiden (Perpres)
Nomor
Perpres 5 TAHUN 1963
Tahun
1963
Penerbit (TEU)
Indonesia, Pemerintah Pusat
Tgl penetapan
22 Mei 1963
Tgl pengundangan
26 Mei 1963
Mulai berlaku
27 Mei 1963
Tempat
Jakarta
Sumber
LN. 1963/No. 30, LLSETKAB : 3 HLM

Teks Lengkap

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1963 TENTANG PELAKSANAAN DEKLARASI EKONOMI DIBIDANG EKSPOR PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. Menimbang: bahwa guna pelaksanaan Deklarasi Ekonomi tertanggal 28 Maret 1963 perlu diadakan beberapa ketentuan yang bertujuan melancarkan kembali berjalannya produksi dan ekspor; Mengingat: 1. Pasal 4 ayat 1 Undang-undang Dasar; 2. Pasal 2 Undang-undang No. 4 Prp tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 91 jo Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 1959 (Lembaran- Negara tahun 1959 No. 93); Mendengar : Menteri Pertama dan para Wakil Menteri Pertama Bidang Distribusi, Bidang Produksi dan Bidang Keuangan, dan Menteri Urusan Anggaran Negara, Menteri Urusan Bank Sentral, Menteri Perindustrian Rakyat, Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga, Menteri Pertanian, Menteri Perburuhan, Menteri Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi dan Pariwisata, Menteri Perhubungan Laut, Menteri Perhubungan Udara, Menteri Koperasi dan Menteri Perdagangan pada tanggal 16 Mei 1963: Memutuskan: Menetapkan : Peraturan Presiden tentang Pelaksanaan Deklarasi Ekonomi dibidang Ekspor. Pasal 1. (1) Tiap eksportir mendapat perangsang ekspor sebesar 270 Rupiah untuk satu US Dollar hasil f.o.b. dari ekkspor setelah dipotong dengan bagian yang dapat ditahannya menurut ayat (2)pasal ini disamping nilai resmi (US $ 1.= Rp. 45,-). (2) Sebagai perangsang ekspor tambahan tiap eksportir diper kenankan menahan dan menggunakan sendiri secara sebebas bebasnya 5% dari jumlah hasil f.o.b. ekspornya dalam valuta asing dengan ketentuan bahwa jumlah persentasi tersebut ter diri dari 2% komisi dan 3 perangsang ekspor tambahan. (3) Dalam Peraturan Presiden No. 6 tahun 1963 tentang pelak sanaan Deklarasi Ekonomi dibidang impor diatur pula perang sang istimewa berupa alokasi devisen. Pasal 2. Untuk lain-lain penerimaan valuta asing oleh dan penukaran nya pada Bank Devisen diberikan juga perangsang jasa sebesar 270 Rupiah untuk satu US Dollar disamping nilai resmi (U.S. $1. = Rp. 45.-). Pasal 3. (1) Ketentuan dalam pasal 1 mulai berlaku terhadap ekspor/konsinyasi yang penyerahan hasilnya (dalam valuta asing kepada Dana Devisen dilakukan pada tanggal 27 Mei 1963. (2) Ketentuan dalam pasal 2 mulai berlaku terhadap penerimaan dan penukaran valuta asing oleh pada Bank Devisen pada tanggal 27 Mei 1963. Pasal 4. Pada saat berlakunya Peraturan Presiden ini dicabut : 1. Pengumuman-pengumuman A dari L.A.A.P.L.N. No. 97, tanggal 5 Maret 1962 No. 98 tanggal 2 April 1982 dan No. 99 tanggal 5 Juli 1962 dan peraturan-peraturan pelaksanaannya dalam surat-surat edaran B dan C. 2. Semua peraturan lain yang mengatur pungutan-pungutan atas impor dan pemberian tambahan atas ekspor atau transfer uang kedalam negeri atau penukaran dari uang asing dengan Rupiah. Pasal 5. Pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pre siden ini, termasuk penetapan peraturan peralihan berhubung dengan ketentuan dalam pasal 4 ayat 1, dilakukan oleh Menteri Urusan Bank Sentral/Pimpinan L.A.A.P.L.N., Menteri Perdagangan dan Menteri Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan. Pasal 6. Terhadap perusahaan-perusahaan minyak akan diadakan ke tentuan- ketentuan tersendiri. Pasal 7. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 1963. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 1963. Presiden Republik Indonesia. ttd. SUKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Mei 1963. Sekretaris Negara, ttd. A.W. SURJOADININGRAT (S.H.) LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1963 NOMOR 30

Lihat di sumber asli (Peraturan BPK)