Kembali ke pencarian
PERPRESberlakuPeraturan BPK

Perpres 6 TAHUN 1963

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 1963 tentang Pelaksanaan Deklarasi Ekonomi dibidang Impor

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Presiden (Perpres)
Nomor
Perpres 6 TAHUN 1963
Tahun
1963
Penerbit (TEU)
Indonesia, Pemerintah Pusat
Tgl penetapan
22 Mei 1963
Tgl pengundangan
26 Mei 1963
Mulai berlaku
27 Mei 1963
Tempat
Jakarta
Sumber
LN. 1963/No. 31, LLSETKAB : 3 HLM

Teks Lengkap

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1963 TENTANG PELAKSANAAN DEKLARASI EKONOMI DIBIDANG IMPOR PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa guna pelaksanaan Deklarasi Ekonomi tertanggal 28 Maret 1963 perlu diaadakan beberapa ketentuan yang bertujuan menyederhanakan prosedur impor dan menstabilisir perkembangan harga; Mengingat : 1. pasal 4 ayat 1 Undang-undang Dasar; 2. pasal 2 Undang-undang No. 4 Prp tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 91 jo. Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 1959 No. 93); Mendengar : Menteri Pertama dan para Wakil Meenteri Pertama Bidang Distribusi, Bidang Produksi dan Bidang Keuangan, dan Menteri Urusan Anggaran Negara, Menteri Urusan Bank Sentral, Menteri Perindustrian Rakyat, Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga, Menteri Pertanian, Menteri Perburuhan, Menteri Perhubungan Darat, POs, Telekomunikasi dan Pariwisata, Menteri Perhubungan Laut, Menteri Perhubungan Udara, Menteri Koperasi dan Menteri Perdangan pada tanggal 16 Mei 1963; Memutuskan: Menetapkan : Peraturan Presiden tentang Pelaksanaan Deklarasi Ekonomi dibidang Impor. Pasal 1. (1) Untuk impor barang importir diharuskan membayar nilai resmi valuta asing (US $ 1 = Rp. 45,- ) ditambah dengan jumlah "Hasil Perdagangan Negara" (H.P.N.) sebesar 270 rupiah untuk satu US Dollar. Perhitungan pembayaran demikian ini berlaku pula untuk pembelian valuta asing guna pembayaran jasa-jasa. (2) Menteri Pertama, setelah mendengar Menteri-menteri yang bersangkutan selama dipandang perlu dapat menetapkan barang-barang untuk mana diberikan subsidi. Pasal 2. (1) Guna keperluan penjatahan devisen barang import dibagi dalam 3 golongan, yakni Golongan I, II dan III seperti tersebut dalam Lampiran I, II dan III dari Peraturan ini. (2) Kepada eksportir diberikan suatu jatah devisen secara otomatis yang tidak dapat diperdagangkan dan yang jumlahnya ditetapkan 10% dari hasil f.o.b. ekspornya. Jatah ini harus dipakai untuk mengimpor barang Golongan I dan II. (3) Untuk eksportir-produsen jatah ini berjumlah 15%. Pasal 3. Pembebasan sebagian atau seluruhnya, atau pembebasan dengan pembatasan yang tertentu dari pembayaran Hasil Perdagangan Negara dan Retribusi Khusus L.A.A.P.L.N. ditetapkan oleh Wakil Menteri Pertama Bidang Keuangan, dengan mengingat kebiasaan dalam pembebasan tambahan pembayaran yang diberikan hingga sekarang untuk impor. Pasal 4. Ketentuan dalam pasal 2 mulai berlaku terhadap Surat Izin Devisen yang bertanggal 27 Mei 1963. Pasal 5. Pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pre siden ini dilakukan oleh Menteri Urusan Bank Sentral/Pimpinan L.A.A.P.L.N. dan Menteri Perdagangan. Pasal 6. Pada saat berlakunya Peraturan Presiden ini dicabut : 1. Pengumuman-pengumuman A dari L.A.A.P.L.N. No. 97 tanggal 5 Maret 1962, No. 98 tanggal 2 April 1962 dan No. 99 tanggal 5 Juli 1962 dan peraturan-peraturan pelaksanaannya dalam surat-surat edaran B dan C mengenai S.I.V.A. dengan catatan bahwa penyelesaian S.I.V.A. yang masih beredar akan ditetapkan oleh L.A.A.P.L.N. beserta dengan pemberian S.I.V.A. kepada yang masih berhak atasnya menurut aturan yang lama tapi belum pada saat aturan yang baru mulai berlaku; 2. Semua peraturan lain yang mengatur pungutan-pungutan atas impor dan pemberian tambahan atas ekspor atau transfer uang kedalam negeri atau penukaran dari uang asing dengan rupiah. Pasal 7. Terhadap perusahaan-perusahaan minyak akan diadakan keten tuan- ketentuan tersendiri. Pasal 8. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 1963. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 1963. Presiden Republik Indonesia, ttd. SUKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Mei 1963. Sekretaris Negara, ttd. A.W. SURJOADININGRAT S.H. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1963 NOMOR 31

Lihat di sumber asli (Peraturan BPK)